Connect with us

Hukum Kriminal

Polda Jatim Tetapkan Lima Tersangka Penembakan Motif Balas Dendam di Sampang 

Published

on

SURABAYA,90detik.com Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, akhirnya mengungkap seluruh pelaku peristiwa penembakan terhadap Muarah (50) dan menetapkan  lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Peristiwa penembakan yang dialami oleh, Muarah (50) warga Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura itu terjadi pada Jumat (22/12/2023) yang lalu.

Adapun kelima pelaku penembakan yang berhasil diamankan yaitu MW, (36), H (51) S (63), AR (30) dan HH (31).

Tersangka MW,H dan S adalah warga Sampang Madura, sedangkan AR dan HH adalah warga Kabupaten Pasuruan.

Didamping oleh Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan dari kelima tersangka tersebut mempunyai peran berbeda saat melakukan aksinya.

Peran W, kata Kombes Pol Totok adalah melakukan perencanaan sekaligus memerintahkan tersangka H untuk mencari orang yang mengawasi pergerakan korban, yang juga memerintahkan tersangka AR selaku eksekutor penembakan terhadap korban.

“Tersangka W ini sekaligus pemilik dua senjata api yang salah satunya digunakan menembak korban dan juga menyiapkan fasilitas sepeda motor serta memberikan uang Rp 50 juta kepada tersangka AR,” kata Kombes Totok yang juga didampingi oleh Kabid Labfor Polda Jatim Kombes Pol Sodiq Pratomo dan Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Jumhur, pada Kamis (11/1).

Masih kata Kombes Totok, untuk tersangka kedua yaitu AR (30) berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap korban dengan menggunakan senjata api jenis Revolver kaliber 38 merk S&W.

“Selain itu AR juga melakukan servey selama 6 hari sebelum peristiwa penembakan dilakukan. Kemudian tersangka AR, juga membagi uang Rp 5 juta kepada tersangka HH, hasil Rp 50 juta dari tersangka W,” terang kombes Totok.

Sedangkan tersangka HH (31) warga Pandaan, Kabupaten Pasuruan, berperan sebagai joki kendaraan pada saat melakukan penembakan.

“Tersangka HH ini juga diajak survei dan menerima uang Rp 5 juta dari tersangka AR,”jelas Kombes Pol Totok di ruang Konferensi Pers Bidhumas Polda Jatim.

Pelaku berikutnya yakni, H (51) warga Banyuates, Kabupaten Sampang, berperan turut serta melaksanakan penembakan dan mencari tersangka S, untuk melakukan pengawasan terhadap pergerakan korban.

Pada saat hari eksekusi penembakan, S yang melakukan komunikasi dengan eksekutor tersangka AR dan menginformasikan bahwa korban ada di lokasi.

“Terhadap tiga tersangka dikenakan Pasal 353 Ayat 2 Subsider Pasal 351 Ayat 2 Juncto 55 56. Sedangkan untuk tersangka W yang melaksanakan perintah, ditambahi UU darurat Pasal 1 Ayat 1 selaku pemilik senpi,”jelas Kombes Totok.

Sedangkan untuk eksekutor kata Kombes Totok juga ditambah dengan Pasal 1 Ayat 1 UU darurat, selaku pemegang senpi dengan ancaman untuk UU darurat ancaman hukuman 20 tahun, untuk 353 Ayat 2 penganiayaan yang direncakan ancaman hukuman 7 tahun, 351 Ayat 2 ancaman maksimal 5 tahun.

“Motif penembakan tidak ada kaitannya dengan politik,tetapi murni bahwa tersangka W, dendam terkait dengan peristiwa tahun 2019, dimana anak buahnya waktu itu menjadi korban penembakan yang dilakukan kepada korban,”terang Kombes Totok.

Sementara itu, Kabid Labfor Polda Jatim Kombes Pol Sodiq Pratomo, menyampaikan, pada saat peristiwa terjadi tim Labfor meluncur ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan pada saat olah TKP pertama, tidak menemukan proyektil atau selongsong di TKP hanya mendapatkan baju bersangkutan dan kita ukur lubangnya.

“Setelah korban di otopsi dan diambil pelurunya, ternyata pelurunya ada dua, dan dua – duanya jenis revolver kaliber 38,”ujar Kombes Sodiq Pratomo.

Kemudian setelah tersangka tertangkap, ditemukan 2 pucuk senjata revolver merk S&W dan satu pistol kaliber 9 mili.

Setelah diperiksa pistol tersebut bisa digunakan dengan baik dan ada jejak residu yang artinya pernah digunakan ditemukan juga dua selongsong yang telah ditembakkan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara uji labfor, kedua selongsong dan proyektil identik dengan senjata yang revolver,”pungkasnya. (Red)

Hukum Kriminal

Aksi Nekat, Pembobolan ATM di Pakisaji Malang Berhasil Digagalkan

Published

on

MALANG— Seorang pria di Kabupaten Malang, Jawa Timur, nyaris berhasil membobol mesin ATM di dalam toko Indomaret.

Aksi nekat tersebut gagal total setelah Polisi datang ke lokasi setelah dilapori warga setempat pada Rabu (29/10/2025) dini hari.

Pelaku diketahui berinisial HP (32), warga Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Ia ditangkap tanpa perlawanan setelah aksinya kepergok warga dan Polisi saat berada di dalam toko.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, awalnya pelaku masuk ke toko Indomaret di Jalan Raya Adi Mulya, Desa Kendalpayak, dengan cara memanjat plafon kamar mandi.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil tangga dari gudang dan menurunkannya ke area toko.

Pelaku sempat mencoba membongkar mesin ATM menggunakan berbagai alat seperti linggis, kunci Inggris, dan mesin gerinda.

“Namun karena kesulitan, ia sempat keluar untuk mengambil linggis yang lebih besar,” ujar AKP Bambang, Senin (03/11/2025).

Saat kembali masuk ke dalam toko, aksinya diketahui oleh penjaga dan warga sekitar.

Mereka segera menghubungi Polres Malang Polda Jatim melalui layanan bebas pulsa Polri di nomor 110.

Tak lama kemudian, petugas Polsek Pakisaji tiba di lokasi dan langsung mengepung pelaku yang masih berada di dalam toko.

“Petugas kemudian memerintahkan pelaku menyerahkan diri. Pelaku kemudian keluar dari atap toko dan langsung diamankan,” lanjut AKP Bambang.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku berniat mencuri uang di ATM untuk mengganti uang orang tuanya yang sebelumnya ia gunakan untuk judi online.

“Pelaku mengaku nekat karena terlilit utang akibat judi daring. Ia mengira bisa dengan mudah mengambil uang di mesin ATM, tapi gagal total karena sistem keamanan ATM yang berlapis,” jelas AKP Bambang.

Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai alat yang digunakan untuk beraksi, antara lain linggis, mesin gerinda, kunci Inggris, sarung tangan, dan sepeda motor Honda Beat yang dipakai untuk menuju lokasi.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dijerat dengan Pasal percobaan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Saat ini penyidik masih memeriksa pelaku secara intensif untuk memastikan apakah dia pernah beraksi di lokasi lain,” pungkasnya. (DON/Red)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Sopir Bus Ugal-ugalan Dikejar Setoran Tewaskan Dua Orang di Tulungagung, Ditahan

Published

on

TULUNGAGUNG – Penyidik Satlantas Polres Tulungagung secara resmi menetapkan sopir bus berinisial RAS (30) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang, pada Jum’at (31/10) kemarin.

Tersangka diduga melakukan kelalaian mengemudi dengan ugal-ugalan untuk mengejar waktu operasional.

Wakapolres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. RAS disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” tegas Arie, pada Sabtu (1/11).

Menurut Kompol Arie, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mengemudi dengan kecepatan tinggi karena dikejar target waktu operasional dan khawatir kalah cepat dengan bus lain di trayek yang sama.

“Tersangka mengaku terburu-buru karena dikejar waktu operasional dan khawatir kalah cepat dari bus lain,” jelasnya.

Ia menambahkan, hasil tes urine yang dilakukan terhadap RAS menunjukkan hasil negatif.

Sementara, Kanit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung, Ipda Gery Permana, memaparkan kronologi teknis kecelakaan. Saat kejadian, bus Harapan Jaya yang dikemudikan RAS melaju dengan kecepatan tinggi, mencapai 80 km/jam.

Saat melakukan pengereman mendadak, tersangka diduga tidak menginjak kopling, menyebabkan mesin bus mati dan ban belakang terkunci.

“Kondisi ini menyebabkan bagian belakang bus oleng dan menabrak korban,” jelas Ipda Gery.

Dia menyimpulkan, akar masalahnya terletak pada dua faktor, kecepatan yang berlebihan atau pengereman yang terlambat

“Jadi penyebab kecelakaan antara dua hal, bus yang terlalu cepat atau pengereman yang terlambat,” pungkasnya.

Kecelakaan ini menyisakan duka mendalam dengan dua korban jiwa yang meninggal dunia di tempat kejadian. Diketahui, dua korban yang meninggal adalah masih berstatus sebagai mahasiswa di sebuah universitas di Tulungagung.

Polisi juga berencana meminta keterangan dari perusahaan bus Harapan Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.

Menariknya, tersangka RAS memiliki catatan pelanggaran internal. Pada September lalu, ia diketahui pernah mendapat sanksi tilang dan skorsing dari perusahaannya karena melanggar lampu lalu lintas.

Proses hukum terhadap RAS kini terus berlanjut, sementara pihak berwajib mendalami apakah ada unsur kelalaian dari perusahaan dalam pengawasan terhadap pengemudinya. (Don/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Hukum Kriminal

Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi Dibekuk Polisi, Pelaku Belajar dari YouTube

Published

on

LAMONGAN – Polres Lamongan Polda Jawa Timur melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus ganjal ATM.

Komplotan pelaku yang berasal dari Provinsi Lampung ini mengaku beranggotakan Empat orang yaitu MS (42),AS (34), NS (25) dan Y (21).

Mereka sudah melakukan aksinya di berbagai daerah, termasuk Lamongan, Surabaya, Sleman, dan wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan, kejadian bermula pada Selasa (14/10) sekitar pukul 08.30 wib di salah satu mesin ATM di salah satu Toko Retail Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan.

Pelaku MS (42) merupakan warga Lampung, berpura-pura menjadi nasabah dan melakukan transaksi di ATM.

Ia lebih dulu mengganjal lubang kartu ATM dengan tusuk gigi yang dipatahkan, kemudian menawarkan bantuan kepada korban yang kesulitan memasukkan kartu

“Saat itulah pelaku menukar kartu korban dengan kartu lain yang sudah dimodifikasi.” kata AKBP Agus saat konferensi pers di Ruang Rupatama Tathya Dharaka Polres Lamongan, Rabu (22/10).

Sementara itu pelaku lainnya yakni AS (34) dan NS (25) berperan mengintip PIN korban dari belakang saat transaksi berlangsung.

Satu pelaku Y (21) bertugas memantau situasi di luar mesin ATM sebagai sopir.

“Setelah korban meninggalkan lokasi, dua pelaku mengambil tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal slot kartu menggunakan gergaji kecil yang telah disiapkan, kemudian menguras isi rekening korban.” jelas AKBP Agus.

Dari hasil penyelidikan mendalam dan analisis rekaman CCTV, lanjut AKBP Agus Polisi akhirnya mengetahui keberadaan para pelaku di wilayah Yogyakarta.

“Tim Satreskrim Polres Lamongan kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan dan mengamankan seluruh barang bukti di Yogyakarta,” tambah AKBP Agus.

Dari hasil pengungkapan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 16 kartu ATM Bank BCA, 2 kartu ATM BRI, 1 bungkus tusuk gigi, 1 gergaji kecil, 4 potong pakaian yang digunakan saat beraksi, serta uang tunai Rp9,3 juta hasil kejahatan.

Yang mengejutkan, keempat pelaku mengaku belajar modus ganjal ATM dari video tutorial di YouTube.

Dari hasil pemeriksaan, mereka diketahui telah beraksi di beberapa daerah, yakni Lamongan (1 kali), Surabaya (1 kali), Yogyakarta (2 kali), dan Jawa Tengah (3 kali).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolres Lamongan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah preventif untuk mencegah kejahatan serupa.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat bertransaksi di ATM, jangan mudah menerima bantuan dari orang yang tidak dikenal, serta segera laporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan hal mencurigakan. ” tegasnya. (DON/Red)

Continue Reading

Trending