Hukum Kriminal
Polda Jatim Tetapkan Lima Tersangka Penembakan Motif Balas Dendam di Sampang

SURABAYA,90detik.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, akhirnya mengungkap seluruh pelaku peristiwa penembakan terhadap Muarah (50) dan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Peristiwa penembakan yang dialami oleh, Muarah (50) warga Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura itu terjadi pada Jumat (22/12/2023) yang lalu.
Adapun kelima pelaku penembakan yang berhasil diamankan yaitu MW, (36), H (51) S (63), AR (30) dan HH (31).
Tersangka MW,H dan S adalah warga Sampang Madura, sedangkan AR dan HH adalah warga Kabupaten Pasuruan.
Didamping oleh Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan dari kelima tersangka tersebut mempunyai peran berbeda saat melakukan aksinya.
Peran W, kata Kombes Pol Totok adalah melakukan perencanaan sekaligus memerintahkan tersangka H untuk mencari orang yang mengawasi pergerakan korban, yang juga memerintahkan tersangka AR selaku eksekutor penembakan terhadap korban.
“Tersangka W ini sekaligus pemilik dua senjata api yang salah satunya digunakan menembak korban dan juga menyiapkan fasilitas sepeda motor serta memberikan uang Rp 50 juta kepada tersangka AR,” kata Kombes Totok yang juga didampingi oleh Kabid Labfor Polda Jatim Kombes Pol Sodiq Pratomo dan Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Jumhur, pada Kamis (11/1).
Masih kata Kombes Totok, untuk tersangka kedua yaitu AR (30) berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap korban dengan menggunakan senjata api jenis Revolver kaliber 38 merk S&W.
“Selain itu AR juga melakukan servey selama 6 hari sebelum peristiwa penembakan dilakukan. Kemudian tersangka AR, juga membagi uang Rp 5 juta kepada tersangka HH, hasil Rp 50 juta dari tersangka W,” terang kombes Totok.
Sedangkan tersangka HH (31) warga Pandaan, Kabupaten Pasuruan, berperan sebagai joki kendaraan pada saat melakukan penembakan.
“Tersangka HH ini juga diajak survei dan menerima uang Rp 5 juta dari tersangka AR,”jelas Kombes Pol Totok di ruang Konferensi Pers Bidhumas Polda Jatim.
Pelaku berikutnya yakni, H (51) warga Banyuates, Kabupaten Sampang, berperan turut serta melaksanakan penembakan dan mencari tersangka S, untuk melakukan pengawasan terhadap pergerakan korban.
Pada saat hari eksekusi penembakan, S yang melakukan komunikasi dengan eksekutor tersangka AR dan menginformasikan bahwa korban ada di lokasi.
“Terhadap tiga tersangka dikenakan Pasal 353 Ayat 2 Subsider Pasal 351 Ayat 2 Juncto 55 56. Sedangkan untuk tersangka W yang melaksanakan perintah, ditambahi UU darurat Pasal 1 Ayat 1 selaku pemilik senpi,”jelas Kombes Totok.
Sedangkan untuk eksekutor kata Kombes Totok juga ditambah dengan Pasal 1 Ayat 1 UU darurat, selaku pemegang senpi dengan ancaman untuk UU darurat ancaman hukuman 20 tahun, untuk 353 Ayat 2 penganiayaan yang direncakan ancaman hukuman 7 tahun, 351 Ayat 2 ancaman maksimal 5 tahun.
“Motif penembakan tidak ada kaitannya dengan politik,tetapi murni bahwa tersangka W, dendam terkait dengan peristiwa tahun 2019, dimana anak buahnya waktu itu menjadi korban penembakan yang dilakukan kepada korban,”terang Kombes Totok.
Sementara itu, Kabid Labfor Polda Jatim Kombes Pol Sodiq Pratomo, menyampaikan, pada saat peristiwa terjadi tim Labfor meluncur ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan pada saat olah TKP pertama, tidak menemukan proyektil atau selongsong di TKP hanya mendapatkan baju bersangkutan dan kita ukur lubangnya.
“Setelah korban di otopsi dan diambil pelurunya, ternyata pelurunya ada dua, dan dua – duanya jenis revolver kaliber 38,”ujar Kombes Sodiq Pratomo.
Kemudian setelah tersangka tertangkap, ditemukan 2 pucuk senjata revolver merk S&W dan satu pistol kaliber 9 mili.
Setelah diperiksa pistol tersebut bisa digunakan dengan baik dan ada jejak residu yang artinya pernah digunakan ditemukan juga dua selongsong yang telah ditembakkan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara uji labfor, kedua selongsong dan proyektil identik dengan senjata yang revolver,”pungkasnya. (Red)
Hukum Kriminal
KPK Periksa 5 Saksi Swasta di Blitar, Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

BLITAR, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.
Kali ini, lembaga anti rasuah memeriksa lima orang dari kalangan swasta sebagai saksi, Senin (14/7) di Mapolres Blitar Kota.
“Kelima saksi dengan inisial, PS, HU, SC, YTW, TH. Pemeriksaan terhadap kelima saksi ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur selama beberapa tahun anggaran 2019-2022,“ ujarnya.
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memanggil Gubernur Jawa Timur beberapa waktu lalu di Polda Jatim. Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari upaya KPK mengusut tuntas kasus yang telah menjerat sejumlah pihak.
Dari beberapa informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) ini.
Tersangka tersebut terdiri dari, empat orang penerima dana hibah (seluruhnya Penyelenggara Negara). 17 orang pemberi, dengan rincian 15 orang dari swasta dan dua orang Penyelenggara Negara.
Kasus ini mencuat setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 5 Juli 2024, yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi dalam alokasi dan pengelolaan dana hibah Pokmas APBD Jatim periode 2019-2022.
Salah satu tersangka berprofil tinggi yang telah ditetapkan sebelumnya adalah Sahat Tua Simanjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.
KPK menyatakan komitmennya untuk terus bekerja mengungkap kebenaran secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(JK/red)
Hukum Kriminal
Polisi Amankan Dukun Cabul Tipu Korban Dengan Dalih Dihamili Genderuwo

MAGETAN – Polres Magetan Polda Jatim melalui Satreskrim berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pria pelaku tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan modus yang tidak lazim.
Pelaku berinisial A (40), warga Kecamatan Ngariboyo, Magetan, menggunakan tipu daya mistis dengan mengatakan bahwa korban telah dihamili oleh makhluk gaib genderuwo.
Modus itu demi melancarkan aksinya untuk memperdaya korbannya.
Korban dalam kasus ini adalah Bunga (nama samaran), seorang remaja perempuan berusia 15 tahun yang tinggal di wilayah Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengirimkan pesan melalui aplikasi pesan instan kepada korban.
Dalam pesannya, pelaku yang mengaku bernama Andhika alias Sastro menyampaikan bahwa korban telah dihamili oleh genderuwo dan menawarkan solusi untuk menghilangkan janin tersebut.
Pelaku kemudian menyarankan agar korban mengirimkan foto wajah dan foto tubuh tanpa busana sambil memegang segelas air putih.
Foto-foto tersebut disebut sebagai syarat untuk proses “penghilangan janin”.
Setelah korban termakan tipu daya tersebut, pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu langsung dengan alasan untuk melakukan ritual pembersihan di sebuah penginapan di kawasan wisata Sarangan.
Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, S.Sos., M.H., mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan ketakutan korban dan menggunakan cara-cara manipulatif untuk memperdayai serta mengajak korban melakukan hubungan seksual.
“Modus operandi pelaku adalah dengan mengirim chat, menakut-nakuti korban bahwa dirinya dihamili genderuwo, lalu pelaku mengaku bisa menghilangkan janin tersebut,” terang AKP Joko Santoso.
Setelah berhasil memperdaya korban, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban di dalam kamar penginapan.
Aksi bejat tersebut akhirnya terbongkar setelah keluarga korban mencurigai perubahan perilaku korban dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Tim Satreskrim Polres Magetan Polda Jatim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Joko Santoso.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama15 tahun serta denda maksimal sebesar Rp5 miliar,” pungkas AKP Joko Santoso.
Sementara itu Kasihumas Polres Magetan, Iptu Agus Rianto,SH mengimbau kepada seluruh orang tua dan masyarakat untuk lebih waspada dan memberikan pengawasan ketat terhadap aktivitas komunikasi anak, khususnya melalui media sosial dan aplikasi pesan instan.
“Pastikan selalu menyaring berita atau informasi yang belum tentu kebenarannya atau bisa langsung minta bantuan kepada aparat terkait,” pungkas Iptu Agus Rianto. (DON)
Hukum Kriminal
Polres Kediri Kota Amankan Seorang Pemuda Tersangka Pengedar Narkoba

KOTA KEDIRI— Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri Kota Polda Jatim mengamankan pria berinisial MFR (25) warga Desa Kedungsari Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.
Pemuda itu diamankan lantaran diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Pengungkapan kasus tersebut bermula tim opsnal Satresnarkoba Polres Kediri Kota Polda Jatim mendapat informasi adanya seseorang yang diduga sedang membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Dari informasi tersebut, petugas kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan.
“Penyelidikan mengarah pada pria berinisial MFR. Yang bersangkutan kemudian diamankan petugas tanpa perlawanan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota, AKP Endro Purwandi, Kamis (10/7/2025).
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas yang melakukan penggeledahan berhasil menemukan sejumlah barang bukti.
AKP Endro menuturkan, tim opsnal menyita barang bukti berupa 25 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 75,28 gram, 1 bal microtube, 1 timbangan digital, 6 buah solasi, 1 buah double tape, dan 1 gunting.
Selanjutnya dua korek api gas, 1 botol plastik yang terangkai dengan pipet kaca beserta sedotan, 3 bal plastik klip, 2 sekrop sedotan plastik, 1 kardus, dan 1 unit ponsel.
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Kediri Kota guna proses lebih lanjut,” bebernya.
AKP Endro mengimbau kepada masyarakat bilamana ada peredaran ataupun penyalahgunaan narkoba yang ada di wilayahnya atau desanya agar melaporkan kepada kepolisian terdekat.
“Bisa melapor ke polsek terdekat atau Polres Kediri Kota. Nanti akan ditindaklanjuti,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota. (Wah)
- Jawa Timur3 minggu ago
Viral Tudingan Camat Mainkan LC dan “Iclik”, Warga Pakel Meledak Desak Bupati Bertindak
- Jawa Timur1 hari ago
Orang Tua Pasien Keluhkan RS Trisna Medika Tulungagung: Layanan Buruk, Biaya Fantastis
- Papua2 minggu ago
Sertijab Komandan Yonmarhanlan XIV, Brigjen TNI (Mar) Andi Rachmat Tegaskan Profesionalisme Prajurit di Sorong
- Jawa Timur2 minggu ago
Kondisi Memprihatinkan GOR Lembu Peteng Tulungagung, Masyarakat Desak Perbaikan Segera
- Jawa Timur3 minggu ago
Aksi Damai PSM Banaspati Mojopahit: Tuntut Penambahan Kuota Siswa dan Penyelidikan Pungli
- Ekonomi & Bisnis2 minggu ago
Telkom Regional 5 Dorong Wirausaha Parfum Lokal Lewat Program Indibiz Insight di Makassar
- Opini2 minggu ago
Menjaga Marwah Jurnalisme: Wartawan Tak Bisa Rangkap Jabatan, Apalagi ASN
- Peristiwa2 minggu ago
Pulang Tanpa Suara, Haji Abdulrahman Disambut Lautan Doa