PAMEKASAN, 90detik.com – Gerak cepat Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan Polda Jatim akhirnya berhasil amankan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Terduga pelaku pencabulan yang diamankan inisial IB (28th), Warga Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menyampaikan, bahwa penangkapan pelaku inisial IB setelah ada Laporan Polisi Nomor:LP/B/73/IV/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM Tanggal 15 April 2024 atas nama pelapor ES.
Menurut AKP Srei Sugiarto, kejadiannya berawal pada hari senin (15/4) sekitar pukul 18.30 wib, pelapor ES (ibu korban) mendapati korban inisial N (16th) menangis.
Mendengar cerita anaknya tersebut, ES segera melaporkannya ke Polres Pamekasan.
Atas perbuatannya tersebut pelaku inisial IB kini harus mendekam di rumah tahanan Polres Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka sudah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut,”kata AKP Sri Sugiarto.
Untuk kasus ini tersangka diancam dengan undang-undang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5(lima) tahun dan paling lama 15(lima belas) tahun serta denda paling banyak Lima miliar Rupiah. (Red)