Menu

Mode Gelap
Beri Apresiasi, Pemkot Blitar Gelar Undian PBB-P2 Tahun 2023 Tingkatkan Kerjasama Pendidikan Indonesia dan Jerman, Pengasuh Pondok Pesantren Al Azhaar Tulungagung Berkunjung ke Jerman Pelaku Pencurian Mobil Berhasil Diringkus Polisi, Ini Modusnya… Rakorbin SSDM Polri, Biro SDM Polda Jatim Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Jawa Timur · 19 Apr 2024 WIB ·

Polisi Berhasil Amankan Seorang Residivis yang Melakukan Percobaan Pencurian Kotak Amal


 Polisi Berhasil Amankan Seorang Residivis yang Melakukan Percobaan Pencurian Kotak Amal Perbesar

TANJUNGPERAK, 90detik.com – Polres Pelabuhan Tanjungperak melalui Unitreskrin Reskrim Polsek Kenjeran akhirnya menangkap seorang tersangka pencuri spesialis kotak amal.

Tersangka berinisial SHI (47) yang beraksi di depan pintu masuk Rusun Jalan Tanah Merah 1B/7 Surabaya, ditangkap Polisi di wilayah Tanah Merah Surabaya pada Selasa, (16/04).

Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo mengatakan tersangka saat hendak melakukan pencurian pada Sabtu (13/4/2024) sekitar pukul 01.30 Wib dengan menggunakan alat berupa sapu lidi sempat kepergok warga.

“Jadi saat melakukan aksinya, tersangka kepergok oleh warga,”ujar Kompol Ardi, Kamis (18/4).

Menurut Kompol Ardi , aksi pelaku terekam jelas oleh kamera handphone warga setempat yang berada di wilayah masjid tersebut.

“Saat melakukan aksinya, SHI ini terekam oleh kamera handphone. Jadi ketika kami menerima laporan, kemudian didapati ciri-ciri pelaku lalu kami amankan,” jelas Kompol Ardi.

Ia menambahkan aksi pencurian bukan pertama kalinya yang dilakukan oleh pelaku, namun sebelumnya pelaku juga pernah ditahan di Polsek Lakarsantri Surabaya, dalam Perkara Pencurian.

“Dari catatan kepolisian pelaku juga pernah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam Perkara kekerasan dalam rumah tangga KDRT,”jelas Kompol Ardi.

Selain pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti yang berhasil diamankan, satu buah kotak amal warna kuning berisi uang tunai.

“Tersangka sudah kami tetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 53 Jo Pasal 362 KUHP Pidana tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,”pungkas Kompol Ardi. (Red)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mobil Senyum Polres Tulungagung Hadir Berbagi Makanan Bergizi, Pelajar SLB Riang Hati

17 Januari 2025 - 05:43 WIB

Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya Dilarang

17 Januari 2025 - 05:39 WIB

Pemalsu Dokumen Kredit Rugikan Bank 750 Juta, Pasutri Diamankan

16 Januari 2025 - 14:49 WIB

Dugaan Manipulasi Data Seleksi PPPK Mengemuka, BKPSDM Sebut Sekcam Yang Menandatanganinya

16 Januari 2025 - 12:16 WIB

Kembali Kepada Kemasyhuran Pada Masa Lalu, Kiprah Kahiyang Ayu Penyanyi Anak-anak di 2025

15 Januari 2025 - 12:07 WIB

Hindari Penyalah Gunaan Senpi, Propam Periksa Senjata Api

15 Januari 2025 - 12:02 WIB

Trending di Jawa Timur