Connect with us

Hukum Kriminal

Polres Bangkalan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Gereja, Satu Tersangka Diamankan

Published

on

BANGKALAN, 90detik.com – Laki – laki inisial MZ (33 tahun) warga Kabupaten Bondowoso yang berprofesi serabutan sehari hari di perantauan, harus berurusan dengan aparat berwajib untuk kali pertama dalam hidupnya.

Hal ini terjadi karena MZ dilaporkan oleh YA (44 tahun), warga desa Gili Timur, kecamatan Kamal karena ketahuan mencuri barang barang berharga di Gereja Mariya Immakulata, Telang, Kamal, Bangkalan.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K saat ditemui pada Senin siang ini (19/02/2024) menjelaskan jika kasus pencurian ini terungkap berawal dari CCTV yang ada di Gereja tersebut.

AKBP Febri menjelaskan jika MZ mencuri pada dinihari menjelang subuh dengan cara merusak pintu gereja.

Menurut AKBP Febri, saat pagi harinya pelapor ke Gereja, kondisi pintu sudah ada yang merusak dan barang barang banyak yang hilang.

“Kronologisnya bermula ketika MZ merusak pintu gereja dan mengambil barang barang berharga seperti cawan kuningan, tempat lilin yang mengandung kuningan, sound gantung, kipas angin, serta dua patung yakni patung Yesus dan Bunda Maria,” beber AKBP Febri.

Lebih lanjut menurut AKBP Febri barang bukti yang telah diambil pelaku ada yang laku dijual di Surabaya.

“Tempat cawan dan tempat lilin yang mengandung bahan kuningan sudah laku dijual. Begitu pula dengan patung bunda Maria,”kata AKBP Febri.

Dari tangan pelaku, polisi telah mengamankan barang bukti yang telah dicuri di Gereja tersebut dan juga peralatan yang dipakai untuk mencuri.

“Ada linggis, tang potong, gunting besi, 2 obeng, 2 karung serta barang bukti yang telah dicuri berhasil kami sita,” lanjut AKBP Febri.

Sementara itu modus pelaku kata AKBP Febri memang untuk kebutuhan anak dan istrinya di Bondowoso.

“Pengakuan tersangka untuk kebutuhan anak dan istri nya di Bondowoso karena di Bangkalan tidak punya penghasilan tetap,” tambah AKBP Febri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MZ ini akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Red)

Hukum Kriminal

Tertipu Modus Jual Beli Mobil Online, Warga Tulungagung Rugi Hingga Rp 52 Juta Rupiah

Published

on

TULUNGAGUNG— Warga diimbau untuk lebih waspada terhadap modus penipuan jual beli online yang kian marak.

Seorang warga Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, bernama Pamrih, menjadi korban penipuan dengan modus jual beli mobil melalui media sosial. Akibat kejadian ini, Pamrih mengalami kerugian sebesar Rp52 juta rupiah.

Kejadian bermula saat Pamrih melihat iklan penjualan mobil dengan harga menggiurkan di platform Facebook.

Tertarik, ia kemudian menghubungi nomor yang tercantum di iklan dan diarahkan untuk melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp dengan seseorang yang mengaku bernama Saputra.

Dalam percakapan, Saputra mengarahkan Pamrih untuk mengecek kondisi unit mobil yang disebut berada di rumah seorang pria bernama Adung di Magetan.

Tanpa menaruh curiga, Pamrih bersama anaknya langsung menuju lokasi menggunakan sepeda motor.

Sesampainya di sana, mereka melakukan pengecekan kondisi mobil bersama Adung.

Namun, saat proses pengecekan berlangsung, Saputra menelepon dan mendesak agar Pamrih segera mentransfer sejumlah uang sebesar Rp52 juta ke rekening yang telah diberikan.

Merasa yakin, Pamrih pun melakukan transfer dan meminta kwitansi, serta bersiap membawa pulang mobil tersebut.

“Saya dikirimi share loc (lokasi) Mas,” ujar Pamrih saat dikonfirmasi, Rabu (20/8/2025).

Sayangnya, Adung menolak menyerahkan mobil dengan alasan belum menerima pembayaran dari Saputra.

Dari situ, Pamrih mulai menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan.

Ia pun langsung melapor ke Polres Magetan, namun diarahkan untuk membuat laporan ke Polres Tulungagung karena transaksi keuangan dilakukan di wilayah tersebut.

Laporan pengaduan telah diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor: STPLP/254/VIII/2025/Reskrim.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti.

“Polisi segera melakukan penyelidikan dan penyidikan. Nanti korban pasti akan dipanggil lagi, kita tunggu dulu,” jelas Ipda Nanang.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli secara online, terutama yang melibatkan jumlah uang besar dan pihak yang tidak dikenal secara langsung. (DON/Red)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Upaya Penjualan Ilegal 17,8 Ton Pupuk Bersubsidi Digagalkan, 7 Tersangka Diringkus Polisi

Published

on

NGAWI— Polres Ngawi Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan penjualan ilegal pupuk bersubsidi dari wilayah lain ke Kabupaten Ngawi.

Para tersangka diamankan oleh Polres Ngawi Polda Jatim karena kedapatan menyelundupkan pupuk bersubsidi.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H di Polres Ngawi, Minggu (17/8/25).

“Ada 17,8 ton pupuk bersubsidi jenis phonska atau sebanyak 356 sak, dua unit truk pengangkut kami amankan,” ujar AKBP Charles Pandampotan Tampubolon.

Terbongkarnya penjualan ilegal phonska ini, kata Kapolres Ngawi berawal dari aduan masyarakat.

Dari penyelidikan yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Ngawi, akhirnya pada 30 Juli 2025 pukul 05.45 WIB di Jl. Ahmad Yani Kota Ngawi mendapati Dua truk nopol M 9587 UN dan M 8735 UP memuat pupuk NPK jenis Phonska.

Petugas pun mengamankan dua sopir asal Sampang, berinisial MR (37 tahun) dan AF (30 tahun).

Setelah diinterogasi, kedua pengemudi mengaku disuruh B, pria asal Sampang.

Tersangka B mendapatkannya dari Probolinggo dan akan dijual di Ngawi dengan harga Rp 180 ribu per sak.

“Harga ini diketahui jauh di atas HET yang hanya Rp115 ribu per sak,” ujar Kapolres Ngawi.

Tersangka B mengumpulkan pupuk itu dengan menghubungi rekannya inisial NH di Probolinggo.

Sedangkan NH membeli pupuk dari ZA namun baru tersedia tujuh kwintal.

Lalu ZA mencarikan tambahan ke kios pupuk milik M dan mendapatkan delapan ton, seharga Rp120 ribu per sak.

Karena pupuk masih kurang, M juga turut mencarikan tambahan sebanyak 9,1 ton phonska dari kios milik ZH.

Menurut Kapolres Ngawi, pupuk yang diedarkan itu merupakan sisa dari jatah gapoktan yang tidak diambil dan juga tidak sesuai RDKK (Rencana Dasar Kebutuhan Kelompok).

Kapolres Ngawi AKBP Charles P. Tampobolon menargetkan membongkar seluruh sindikat penjualan ilegal pupuk bersubsidi di Ngawi.

Kini ke 7 orang tersangka sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut dan ditahan di Polres Ngawi. (DON)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Motif Cemburu, Seorang Pemuda Ditangkap Polda Jatim Usai Sebarkan Video Pornografi

Published

on

SURABAYA— Polda Jawa Timur (Jatim) melalui Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) berhasil mengungkap kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang memuat konten asusila berupa pornografi anak.

Kasus ini diungkap pada pertengahan Juli 2025 dengan tersangka berinisial AMA (28), warga Sumatera Barat yang tinggal di Jakarta Selatan (Jaksel).

Korban merupakan anak perempuan berusia 16 tahun warga Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast melalui Kaur Penum pada Subid Penmas, Kompol Gandi Darma Yudhanto, Jumat (15/8/25).

Kompol Gandi menjelaskan kasus ini bermula saat pelaku dan korban Bunga (nama samaran) berkenalan melalui media sosial pada pertengahan 2024.

Hubungan keduanya berlanjut melalui chat di WhatsApp, hingga pelaku meminta korban mengirimkan foto maupun video tanpa busana.

Selama lebih kurang satu tahun mereka berhubungan via medsos, awalnya pelaku tidak ada paksaan terhadap korban.

Namun seiring waktu, pelaku mulai menekan korban untuk terus mengirimkan foto maupun videonya.

Hingga suatu saat korban tidak memenuhi permintaan, pelaku pun menyebarkan konten pribadi tersebut di grup telegram, hingga akhirnya keluarga korban melaporkan pelaku ke Polisi.

“Keluarga korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polda Jatim pada 4 Juli 2025 dan Laporan Polisi resmi diterima pada 7 Juli 2025, hingga pelaku berhasil diamankan,” kata Kompol Gandi.

Sementara itu,Kasubdit II Siber Ditressiber Polda Jatim, AKBP Nandu Dyanata menambahkan, motif tersangka karena cemburu terhadap korban.

Dalam hubungan Long Distance Relationship atau LDR (hubungan jarak jauh), ternyata korban punya hubungan dengan orang lain.

Karena cemburu dan kecewa, akhirnya pelaku tidak dikasih foto dan video oleh korban.

“Merasa tidak digubris, pelaku pun menyebarkan foto dan video milik korban. Setelah kami selidiki, tidak ada motif ekonomi oleh pelaku,” kata AKBP Nandu.

Atas perbuatannya, tersangka AMA dijerat Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

“Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp6 miliar,” pungkas AKBP Nandu. (DON)

Continue Reading

Trending