Menu

Mode Gelap
Beri Apresiasi, Pemkot Blitar Gelar Undian PBB-P2 Tahun 2023 Tingkatkan Kerjasama Pendidikan Indonesia dan Jerman, Pengasuh Pondok Pesantren Al Azhaar Tulungagung Berkunjung ke Jerman Pelaku Pencurian Mobil Berhasil Diringkus Polisi, Ini Modusnya… Rakorbin SSDM Polri, Biro SDM Polda Jatim Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Hukum Kriminal · 20 Feb 2024 WIB ·

Pelaku Penganiayaan di Patikraja Banyumas Dibekuk Polisi


 Pelaku Penganiayaan di Patikraja Banyumas Dibekuk Polisi Perbesar

BANYUMAS, 90detik.com Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Desa Patikraja, Kec Patikraja, Kab Banyumas.

“Kami berhasil mengamankan pelaku berinisial SS (48) warga Desa Patikraja Kec. Patikaraja Kab. Banyumas”, kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, SH, SIK, saat dikonfirmasi, Senin (19/2/24).

Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan kronologi peristiwa itu terjadi pada Minggu (18/2) sekira pukul 16.00 Wib, pelaku bersama dengan enam temanya sedang minum- minuman keras sebuah gubuk di Patikraja.

Kemudian datang korban yang bernama Dodi (31) warga Desa Notog Kec. Patikraja, Kab. Banyumas, menanyakan kepada salah seorang yang sedang minum di gardu tersebut terkait permasalahan lama kakak korban.

Selanjutnya terjadi cekcok dan keributan antara korban dan pelaku diluar gubuk, kemudian pelaku melukai korban dengan sajam hingga korban jatuh tersungkur, selanjutnya pelaku melarikan diri.

“Jadi modusnya pelaku melakukan penganiayaan karena emosi kepada korban yang mengajaknya berkelahi, sehingga pelaku mengambil pisau lipat dan menganiaya korban hingga tersungkur. Korban mengalami luka sayatan pada leher dan luka pada dada”, ujarnya.

Setelah menerima laporan adanya kejadian penganiayaan dari Polsek Patikaraja, selanjutnya Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Dawuhan Kec Madukara Kab Banjarnegara pada Minggu (18/2) malam.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Banyumas guna proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang kita amankan diantaranya satu pisau lipat warna hitam panjang 20 cm dan tas pinggang warna hitam merk Eiger.

”Pelaku disangkakan pasal tindak pidana penganiayaan dengan mengunakan sajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 2 KUHP. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara”, pungkasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dugaan Korupsi Desa Tanggung Proses Penetapan Tersangka, 20 Saksi Sudah Diperiksa

18 Januari 2025 - 07:11 WIB

Sita Uang Rp 103,27 Miliar, Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online

16 Januari 2025 - 14:54 WIB

Pemalsu Dokumen Kredit Rugikan Bank 750 Juta, Pasutri Diamankan

16 Januari 2025 - 14:49 WIB

Motif Menutupi Aib, Kasus Pembuangan Bayi di Madiun Dua Tersangka Diamankan

15 Januari 2025 - 11:55 WIB

Kasus Penembakan KKB ke Warga Sipil di Yalimo, Kini Pelaku Melarikan Diri

14 Januari 2025 - 12:50 WIB

Aksi KKB, Polisi Melakukan Pengejaran Terhadap Pelaku Penembakan di Yalimo

11 Januari 2025 - 03:46 WIB

Trending di Hukum Kriminal