Menu

Mode Gelap
Beri Apresiasi, Pemkot Blitar Gelar Undian PBB-P2 Tahun 2023 Tingkatkan Kerjasama Pendidikan Indonesia dan Jerman, Pengasuh Pondok Pesantren Al Azhaar Tulungagung Berkunjung ke Jerman Pelaku Pencurian Mobil Berhasil Diringkus Polisi, Ini Modusnya… Rakorbin SSDM Polri, Biro SDM Polda Jatim Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Hukum Kriminal · 13 Mar 2024 WIB ·

Polres Banjarnegara Tangkap Seorang Pemuda Penjual Bahan Peledak Mercon


 Polres Banjarnegara Tangkap Seorang Pemuda Penjual Bahan Peledak Mercon Perbesar

BANJARNEGARA, 90detik.com – Seorang pemuda berinisial DS (21) warga Desa Lemahjaya Kecamatan Wanadadi Kabupaten Banjarnegara dibekuk Polisi Polres Banjarnegara, penangkapan dilakukan lantaran tersangka diketahui menjual bahan peledak mercon tanpa izin.

Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso, SH, SIK, MH mengatakan, pelaku dibekuk pada Selasa, (12/3) sekira pukul 15.30 WIB oleh Sat Reskrim Polres Banjarnegara di Area The Pikas Adventure Resort Madukara.

“Petugas mendapat informasi bahwa ada penjual serbuk yang diduga bahan peledak untuk pembuat petasan, lalu petugas mengetahui akan ada transaksi jual beli tersebut,” katanya di Mapolres Banjarnegara, Rabu (13/3/2024).

Mengetahui informasi tersebut, lanjut Kapolres, petugas datang ke lokasi, sesampainya di TKP ternyata benar bahwa ada transaksi tersebut, selanjutnya petugas mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.

“Tersangka dibawa ke Polres Banjarnegara untuk penyelidikan lebih lanjut, dari tangan tersangka diamankan 2 kg serbuk warna silver yang diduga bahan peledak,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan, bahwa tersangka menjual serbuk bahan peledak (petasan) yang sudah dalam kemasan plastik ukuran 1 kg. Tersangka menjual dengan harga Rp 280 ribu/kg.

”Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU 12/1951.Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” ujar dia.

Ia menambahkan, penangkapan ini merupakan bagian dari kegiatan Operasi Pekat Candi 2024 yang digelar selama 20 hari sejak tanggal 6 hingga 25 Maret 2024 guna menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif dari penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Banjarnegara.

“Kami harapkan akan menciptakan rasa aman, nyaman dan kondusif sehingga masyarakat Banjarnegara saat menjalankan ibadah puasa ramadan lebih tenang,” pungkasnya.(Red)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kurang dari 24 jam, Polres Kediri Berhasil Amakan Pelaku Pembunuhan

6 Desember 2024 - 12:52 WIB

Polda Jatim Tindak Tegas Oknum Anggota yang Terlibat Narkoba

5 Desember 2024 - 13:22 WIB

Polresta Malang Kota Kota Berhasil Gagalkan Pengiriman Ratusan Kilogram Ganja Jaringan Antar Provinsi

4 Desember 2024 - 04:20 WIB

Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba, Amankan 2 Tersangka dan Belasan Gram Sabu

26 November 2024 - 11:24 WIB

Wujudkan Astacita Presiden RI, Polres Madiun Kota Berhasil Ungkap Kasus Judol dan TPPO

26 November 2024 - 04:20 WIB

Polda Jatim Berhasil Ungkap 28 Kasus TPPO, 41 Tersangaka Diamankan

24 November 2024 - 01:54 WIB

Trending di Hukum Kriminal