BANJARNEGARA, 90detik.com – Seorang pemuda berinisial DS (21) warga Desa Lemahjaya Kecamatan Wanadadi Kabupaten Banjarnegara dibekuk Polisi Polres Banjarnegara, penangkapan dilakukan lantaran tersangka diketahui menjual bahan peledak mercon tanpa izin.
Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso, SH, SIK, MH mengatakan, pelaku dibekuk pada Selasa, (12/3) sekira pukul 15.30 WIB oleh Sat Reskrim Polres Banjarnegara di Area The Pikas Adventure Resort Madukara.
“Petugas mendapat informasi bahwa ada penjual serbuk yang diduga bahan peledak untuk pembuat petasan, lalu petugas mengetahui akan ada transaksi jual beli tersebut,” katanya di Mapolres Banjarnegara, Rabu (13/3/2024).
Mengetahui informasi tersebut, lanjut Kapolres, petugas datang ke lokasi, sesampainya di TKP ternyata benar bahwa ada transaksi tersebut, selanjutnya petugas mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
“Tersangka dibawa ke Polres Banjarnegara untuk penyelidikan lebih lanjut, dari tangan tersangka diamankan 2 kg serbuk warna silver yang diduga bahan peledak,” ujarnya.
Kapolres menjelaskan, bahwa tersangka menjual serbuk bahan peledak (petasan) yang sudah dalam kemasan plastik ukuran 1 kg. Tersangka menjual dengan harga Rp 280 ribu/kg.
”Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU 12/1951.Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” ujar dia.
Ia menambahkan, penangkapan ini merupakan bagian dari kegiatan Operasi Pekat Candi 2024 yang digelar selama 20 hari sejak tanggal 6 hingga 25 Maret 2024 guna menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif dari penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Banjarnegara.
“Kami harapkan akan menciptakan rasa aman, nyaman dan kondusif sehingga masyarakat Banjarnegara saat menjalankan ibadah puasa ramadan lebih tenang,” pungkasnya.(Red)