Jawa Timur
Polres Kediri Kota Beri Pendampingan Khusus Pelayanan SIM Bagi Penyandang Disabilitas

KOTA KEDIRI, 90detik.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota Polda Jatim memberikan fasilitas khusus kepada para penyandang disabilitas dalam mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hal itu sebagai bentuk kepedulian dan perhatian Polres Kediri Kota Polda Jatim kepada para kaum difabel yang mengajukan permohanan layanan khususnya SIM.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Andhini Puspa Nugraha, S di kantor Satpas SIM Polres Kediri Kota, Selasa (30/7).
“Kepemilikan SIM tidak hanya diberlakukan bagi masyarakat normal, namun kami juga menerbitkan SIM bagi penyandang disabilitas sebagai salah satu persyaratan untuk berkendara,”kata AKP Andhini.
Ia mengatakan pemohon SIM bagi penyandang disabilitas tidak ada perbedaan dengan orang normal mengenai persyaratannya seperti administrasi, ujian teori, hingga praktik.
“Hanya saja yang berbeda adalah para disabilitas harus didampingi oleh ahli atau penerjemah bahasa isyarat bagi tuna rungu,”kata AKP Andhini.
Kasatlantas Polres Kediri Kota ini juga mengatakan, bagi penyandang seperti keterbatasan fisik atau cacat perlu alat bantu.
“Untuk alat bantu kami siap memfasilitasi untuk melayani mereka,” jelas AKP Andhini.
Kasatlantas Polres Kediri Kota mengklaim, pelayanan bagi kaum disabilitas yang diusulkan Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin) selama ini sudah berjalan dengan baik.
Menurut AKP Andhini, jika ada pemohon SIM dari penyandang disabilitas, maka tidak perlu khawatir karena akan difasilitasi dan berkoordinasi dengan petugas di satpas untuk dibuatkan jadwal sehingga kegiatannya bisa terkoordinir.
“Kalau teman-teman disabilitas khususnya wilayah Kota Kediri yang belum tahu atau kesulitan dapat informasi bisa langsung datang kesini, nanti akan kami layani dan diberikan penjelasan,” ucap Kasat Lantas
Sementara itu menurut pengakuan salah seorang pemohon SIM yang menyandang disabilitas, pelayanan pengurusan SIM di Polres Kediri Kota sudah wajar dan tidak dipersulit.
“Saya merasa senang bisa membuat SIM disini,pelayanannya sejak awal tadi baik sekali,” ujar Kafi, salah satu penyandang disabilitas tuna rungu.
Lelaki asal Kelurahan Banjarmlati Kecamatan Mojoroto Kota Kediri ini mengaku, mendapatkan kemudahan karena difasilitasi selama tahapan pembuatan surat izin mengemudi.
Dia pun menyampaikan terima kasih kepada kepolisian (Satlantas Polres Kediri Kota) karena sudah membantu dan memfasilitasinya.
“Prosesnya cepat dan petugas kepolisian sangat membantu kami. Semoga ke depannya teman-teman disabilitas bisa dipermudah,” ucapnya. (Is/Red)
Jawa Timur
Wabup Tulungagung Buka Pelatihan Penguatan Pengurus Koperasi Merah Putih 2025, Tekankan Tata Kelola dan Kemandirian Desa

- Pemahaman tata kelola koperasi yang baik, tertib, dan sesuai regulasi.
- Kemampuan mengembangkan unit usaha produktif sesuai potensi desa.
- Komitmen mempercepat kemandirian ekonomi desa melalui penguatan peran koperasi.
Jawa Timur
Aroma Korupsi dan Kerusakan Lingkungan: Protes Warga Ngepoh Meletup soal Proyek Shangrila Memorial Park

TULUNGAGUNG – Ketegangan memuncak di Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung, setelah warga memasang plakat berisi pemberitahuan penolakan terhadap rencana pembangunan makam swasta bertajuk “Shangrila Memorial Park”.
Penolakan dilakukan secara terbuka oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) Mergo Mulyo yang menilai proyek tersebut diduga melanggar berbagai ketentuan hukum.
CEO Billy Nobile & Associates Mohammad Ababilil Mujaddidyn, S.Sy., M.H., C.L.A. yang akrab disapa Mas Billy, selaku pendamping hukum Pokmas Mergo Mulyo, menyampaikan bahwa warga menolak keras pembangunan makam elit tersebut karena dianggap tidak sesuai aturan tata ruang serta berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius.
Menurutnya, pembangunan Shangrila Memorial Park bertentangan diduga melanggar PP dan Perda RTRW yaitu:
1. PP Nomor 9 Tahun 1987 tentang penyediaan tanah makam, khususnya Pasal 6 dan Pasal 8 yang mensyaratkan keberadaan Perda penyediaan tanah makam sampai saat ini Tulungagung belum memiliki perda tersebut.
2. Perda RT/RW Tulungagung Nomor 4 Tahun 2023, yang menetapkan lokasi di Desa Ngepoh sebagai zona perkebunan dan holtikultura, bukan kawasan komersial atau pemakaman.
“Dari dua payung hukum ini saja sudah sangat jelas bahwa pembangunan calon makam elit tersebut tidak sesuai ketentuan. Warga menolak bukan hanya karena keresahan sosial, tetapi karena ada dugaan pelanggaran hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan Pokmas Mergo Mulyo juga telah menempuh langkah hukum. Laporan dugaan tindak pidana korupsi ke Polda Jatim, terkait dugaan kerugian negara akibat alih fungsi lahan dari HGU perkebunan menjadi kawasan pemakaman komersial.
Laporan dugaan perusakan lingkungan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menyoal perubahan peruntukan lahan oleh PT Sang Lestari Abadi tanpa dasar perizinan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menyebutkan, laporan kepada Kejati Jawa Timur telah ditindaklanjuti dan diteruskan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung. Pihaknya berencana bertemu dengan Kepala Kejari Tulungagung untuk meminta perkembangan penanganan kasus.

Ekskavator yang digunakan oleh pihak perusahaan pembangunan pemakaman mewah, (dok/Billy untuk 90detik.com)
Selain itu, pihaknya juga meminta perlunya keterlibatan media untuk mengawal proses hukum secara profesional dan proporsional.
Menurutnya, jika terdapat aktor intelektual di balik dugaan pelanggaran tersebut, maka pihak-pihak tersebut harus bertanggung jawab secara hukum.
“Kami berharap kasus ini berjalan transparan. Jika ada pihak yang bermain di balik alih fungsi lahan, tentu harus diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, sebuah video penolakan warga turut disertakan sebagai bukti kuat bahwa masyarakat Desa Ngepoh secara tegas menolak pembangunan makam elit tersebut. Plakat peringatan telah terpasang di beberapa titik sebagai bentuk sikap resmi warga.
Kasus tersebut terus bergulir dan menjadi sorotan publik, mengingat dugaan pelanggaran yang melibatkan korporasi dan perubahan tata ruang di wilayah Tulungagung.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak pemerintah daerah dan instansi terkait belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut.
(DON/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Jawa Timur
Operasi Zebra Semeru, Polisi Berhasil Mengamankan Dugaan Penggelapan Mobil Rental

SITUBONDO— Operasi Zebra Semeru 2025, Polres Situbondo Polda Jatim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan mobil rental.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan melalui Kasat Lantas Polres Situbondo, AKP Nanang Hendra Irawan mengatakan petugas mengamankan mobil Daihatsu Sigra Nopol N 1297 MX saat melakukan Operasi Zebra Semeru.
“Kami mendapat informasi mobil Sigra diduga hasil kejahatan yang masuk wilayah kami dari Paiton, Kabupaten Probolinggo,” terang AKP Nanang, Sabtu (22/11/2025).
Ia menerangkan informasi tersebut menyebutkan bahwa mobil tersebut disewa dari pemilik tetapi tidak dikembalikan sesuai perjanjian dan diduga hendak digelapkan.
Petugas lalu mendapati mobil dengan ciri-ciri yang sama melaju cepat di Jalan Raya Mlandingan, Desa Selomukti Kecamatan Mlandingan.
Saat dihentikan petugas untuk dilakukan pemeriksaan, sopir justru menginjak gas.
“Petugas kami mendapati mobil dengan ciri-ciri tersebut melaju dengan kecepatan tinggi. Ketika diberi tanda berhenti, justru berusaha menghindar dan mempercepat laju kendaraan,” ungkap AKP Nanang.
Petugas Satlantas kemudian melakukan pengejaran didukung Unit Resmob Satreskrim dan Polsek Mlandingan.
“Mobil berhasil dihentikan, Dua orang berupaya melarikan diri dan dua penumpang diamankan,”kata AKP Nanang.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AI (32), warga Kecamatan Besuki, Situbondo, dan SB (40), warga Kecamatan Suboh, Situbondo. Keduanya diamankan ke Polres Situbondo.
“Kendaraan dan dua pria tersebut digiring ke Polres Situbondo untuk diperiksa, termasuk pemilik mobil ikut hadir memberikan keterangan terkait dugaan penggelapan tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan menjelaskan bahwa tindakan cepat di lapangan merupakan bagian dari respons kepolisian terhadap laporan masyarakat.
“Begitu laporan masuk, anggota segera bergerak melakukan pengecekan di lapangan. Saat kendaraan yang menjadi target ditemukan, anggota langsung melakukan tindakan penghentian sesuai prosedur,” terangnya.
AKP Agung mengatakan bahwa proses pemeriksaan awal dilakukan secara profesional, termasuk memberikan ruang mediasi antara pelapor dan para terduga pelaku penggelapan.
“Ternyata kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Kendaraan sudah dikembalikan kepada pemilik dan kedua pria tersebut dipulangkan,” bebernya.
Meski berakhir damai, AKP Agung menegaskan bahwa kepolisian tetap memprioritaskan penanganan cepat setiap informasi masyarakat terkait potensi tindak pidana.
“Kami terus meningkatkan patroli dan respons cepat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Informasi sekecil apa pun sangat membantu mencegah terjadinya gangguan kamtibmas atupun kriminalitas,” pungkasnya. (DON/Red)
Nasional3 minggu agoWarga Desa di Blitar Swadaya Tambal Jalan Rusak Parah, Minta Perhatian Pemkab
Redaksi1 hari agoPinka Kian Kumuh, Warga Geram PKL Tinggalkan Tenda dan Sampah Usai Jualan
Jawa Timur2 hari agoAroma Korupsi dan Kerusakan Lingkungan: Protes Warga Ngepoh Meletup soal Proyek Shangrila Memorial Park
Redaksi1 minggu agoMeresahkan! Copet Berkedok Wartawan Gadungan Ditangkap di Tengah Keramaian HUT Tulungagung
Redaksi2 hari agoJebakan Maut! Jalan Baru ke Segawe Berlumpur, Truk Galian C Diduga Biang Kerok
Redaksi3 hari agoRatusan Komunitas Jazz GE8 Jatim Meriahkan Anniversary ke-2 di Ranting Sewu Pasuruan
Nasional2 minggu agoKKMP Suarakan Kekhawatiran, Pemkab Blitar Pastikan MBG Tidak Dikuasai Mafia Pangan
Jawa Timur5 hari agoKemeriahan Parade Drumb Band 2025, Kostum Paspampres RA Al-Huda Sobontoro Curi Sorotan







