Connect with us

Hukum Kriminal

Polres Probolinggo Tetapkan Tersangka Oknum Guru Ngaji yang Rudapaksa Muridnya Hingga Hamil

Published

on

PROBOLINGGO, 90detik.com Oknum guru ngaji berinisial SN (50) di Kabupaten Probolinggo yang merudapaksa muridnya hingga hamil akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Probolinggo.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi dan juga pelaku di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo pada Sabtu, (17/2/2024).

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasihumas Polres Probolinggo,Iptu Merdhania Pravita di Polres Probolinggo Polda Jatim, Senin (19/2).

Kasihumas Polres Probolinggo menjelaskan peristiwa rudapaksa ini terungkap setelah korban berinisial HM merasa kurang enak badan sehingga oleh orang tuanya dibawa ke Bidan untuk dilakukan pengobatan.

“Namun setelah dilakukan pemeriksaan, didapati hasil bahwa HM tengah hamil dan usia kandungannya telah 3 bulan,”ujar Iptu Vita, sapaan akrab Kasihumas Polres Probolinggo.

Hal itu sangat mengagetkan orang tuanya sehingga menanyakan kepada HM tentang siapa orang yang sudah menghamilinya.

Pertanyaan tersebut kemudian dijawab oleh HM, bahwa yang telah merudapaksa dirinya adalah SN.

Pengakuan dari HM tersebut membuat kedua orang tuanya tidak terima sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo.

“Setelah adanya laporan tersebut, anggota bergerak ke tkp bersama Polsek Kraksaan guna mengamankan pelaku dari amuk massa. Selanjutnya pelaku dibawa ke RSUD Waluyo Jati untuk medapat pengobatan,”terang Iptu Vita.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Iptu Putra Fajar Adi Winarsa membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut.

Kasat Reskrim ini menambahkan, usai menjalani pengobatan, pelaku kemudian dibawa ke Polres Probolinggo guna proses lebih lanjut.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Probolinggo. Kami akan pastikan kasus ini berjalan sampai tuntas hingga ke pengadilan,” pungkas Kasat Reskrim. (Red)

Hukum Kriminal

Kasus Curanmor berhasil Diungkap, 3 Orang Jadi Tersangka

Published

on

BONDOWOSO – Satreskrim Polres Bondowoso Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Dari hasil ungkap tersebut, Polisi mengamankan 3 orang tersangka masing-masing berinisial T (44) dan S (49) warga Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember selaku ekskutor serta AY (40) warga Kalibaru Kabupaten Banyuwangi selaku penadah.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo saat menggelar press release di Mapolres Bondowoso Polda Jatim, Rabu (18/02/2026).

AKBP Aryo Dwi menjelaskan pengungkapan ini berawal dari peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (14/02/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di area persawahan wilayah Kecamatan Jambesari Darus Sholah Kabupaten Bondowoso.

“Modus operandi pelaku dengan cara merusak lubang kunci sepeda motor menggunakan kunci T saat korban memarkirkan kendaraannya di lokasi sepi ketika mencari rumput,” kata AKBP Aryo.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000.

“Dari hasil pengembangan, kami juga berhasil mengamankan total 11 (sebelas) unit sepeda motor yang patut diduga hasil kejahatan,” kata AKBP Aryo.

Dari 11 unit motor yang kini diamankan Polisi itu, Delapan unit berasal dari wilayah Bondowoso, Dua unit dari wilayah Jember, dan Satu unit digunakan sebagai sarana melakukan pencurian.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain STNK sepeda motor, surat bukti gadai, dua bilah pisau, dua obeng, kunci engkol, palu, dan satu buah kunci T.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 2 tersangka dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.

Selain itu, tersangka penadah dijerat Pasal 591 huruf a KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama Empat tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.

Kapolres Bondowoso menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Bondowoso Polda Jatim dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat. (Wah/Red)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tiga Terduga Pengedar Narkoba di Sawah Pulo

Published

on

TANJUNG PERAK— Peredaran narkotika jenis sabu kembali digagalkan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak, Polda Jatim.

Tiga pria yang diduga kuat sebagai pengedar diringkus saat transaksi di kawasan Gapura Sawah Pulo Surabaya pada Minggu, (15/2/2026).

Kasat Narkoba AKP Adik Agus Putrawan melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjungperak, Iptu Suroto mengungkapkan dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut Polisi menyita puluhan paket sabu dengan total berat bruto 11,09 gram yang siap diedarkan.

“Tiga pelaku berinisial A.F (42), R.P (31), dan O.W (26) diamankan saat berada di depan gapura Jalan Sawah Pulo, Surabaya,” ujar Iptu Suroto, Rabu (18/2/26).

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Iptu Suroto menjelaskan saat ditangkap, tersangka tengah menunggu pembeli sambil menyimpan barang bukti di dalam helm yang dibawa.

“Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 37 poket sabu yang dikemas dalam plastik kecil,” kata Iptu Suroto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku telah enam kali menerima pasokan sabu dari seorang pemasok berinisial M.A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari 37 poket sabu yang terakhir diterima, delapan poket telah berhasil terjual dengan total uang sebesar Rp 1,2 juta.

Sebagai imbalan, ketiga tersangka menerima upah sebesar Rp 75 ribu setiap kali berhasil mengedarkan sabu, ditambah uang konsumsi harian serta bonus sabu untuk dipakai sendiri.

“Skema ini menunjukkan adanya jaringan yang memanfaatkan pengguna sekaligus pengedar dalam satu mata rantai peredaran,” pungkasnya. (Wah/Red)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Sakit Hati Akibat Diusir dan Dimaki, Menantu Tega Bunuh Mertua di Blitar

Published

on

BLITAR – Seorang warga berinisial NV (21) ditangkap polisi atas dugaan pembunuhan terhadap mertuanya sendiri, SP (71), di Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. Motif kejahatan yang terjadi Senin (26/1) lalu didasari sakit hati yang menumpuk.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, menjelaskan, ketidak relaan SP terhadap pernikahan anaknya dengan NV menjadi akar masalah.

“Korban sering mencaci-maki pelaku dan sempat mengusirnya dari rumah,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Blitar Kota, pada Selasa (27/1).

Ketegangan memuncak pada Senin malam saat NV kembali diusir oleh SP. Saat pengusiran itu, korban bahkan sempat mengacungkan gergaji. Hal ini memicu kemarahan NV hingga melakukan tindakan fatal.

“Pelaku mencekik korban hingga lemas, lalu menikamnya menggunakan gunting,” jelasnya.

Kekejaman berlanjut di dalam kamar. Saat korban terjatuh di tempat tidur, NV diduga mencekik leher SP dengan tangan dan bantal, lalu menikamnya berulang kali di leher dan perut.

Meski korban sempat berontak, NV kembali menusuk lengan kanan SP sebelum akhirnya kabur bersama anaknya yang berusia satu tahun ke Tulungagung.

Berbekal kerjasama dengan Polres Tulungagung, polisi berhasil membekuk terduga pelaku di sebuah penginapan hanya dalam waktu sekitar dua jam setelah kejadian, tepatnya Selasa dini hari pukul 01.30 WIB.

Atas perbuatannya, terduga pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini menjadi tragedi pilu yang berawal dari kebencian yang merongrong hubungan keluarga.
(JK)

Continue Reading

Trending