Connect with us

Hukum Kriminal

Pembelaan Kasus Penganiayaan Santri di Kediri, PH Terdakwa Keberatan Atas Keputusan Jaksa

Published

on

 

KEDIRI, 90detik.com – Sidang pembelaan dalam kasus penganiayaan santri Bintang Balqis Maulana yang mengakibatkan kematian, kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kediri pada hari ini (13/08).

Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Divo Andrianto dan dihadiri oleh pihak terdakwa, tim kuasa hukum, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Muhammad Ulin Nuha, penasehat hukum terdakwa kedua, Nasril, dalam pembelaannya menyatakan keberatannya terhadap tuntutan jaksa yang dianggap tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Kemudian, Ulin Nuha menekankan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Nasril hanya terjadi pada hari Rabu, dan tindakan tersebut tidak seberat yang didakwakan oleh jaksa.

“Kami dari tim kuasa hukum menyampaikan berdasarkan fakta persidangan. Nasril hanya melakukan tindakan pada hari Rabu, dan perbuatannya tidak seberat dakwaan jaksa,” ujar Ulin Nuha.

Ia juga menyoroti bahwa dakwaan pasal 351 tentang penganiayaan yang dikenakan pada Nasril dianggap terlalu berat, karena menurutnya penganiayaan tersebut tidak mengakibatkan konsekuensi fatal bagi korban.

Selain itu, Ulin Nuha juga mempertanyakan absennya otopsi untuk menegakkan penyebab kematian korban.

“Berdasarkan analisis ahli, kematian korban tidak secara langsung disebabkan oleh penganiayaan, terlebih hanya berdasarkan visum yang dilakukan,” tambahnya.

Pihaknya berharap majelis hakim memberikan hukuman yang lebih ringan, mengingat Nasril masih memiliki masa depan yang panjang.

Sementara itu, Heriyanto, penasehat hukum terdakwa pertama, Muhammad Aisy, juga menegaskan bahwa tuntutan jaksa terlalu berat.

“Kami berharap hukuman tidak melebihi 15 tahun karena dianggap terlalu berat. Semua saksi, termasuk ibu korban, menyatakan bahwa korban dalam keadaan sakit sebelum kejadian,” ujar Heriyanto.

Ia juga menyoroti kelalaian yang dilakukan pihak pondok pesantren yang ikut menyebabkan insiden ini terjadi.

Di sisi lain, JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Nanda Yoga Rohmana, menegaskan bahwa tuntutan yang diajukan sudah sesuai dengan fakta persidangan dan permintaan dari pihak korban.

“Kami telah mempertimbangkan segala aspek, termasuk permintaan maaf dari terdakwa. Namun, ibu korban tidak memaafkan, sehingga menjadi faktor pemberat,” ungkap Nanda Yoga.

Ia juga menambahkan bahwa permintaan restitusi dari korban telah diajukan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari jaksa untuk menanggapi pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa.

Hasil dari persidangan ini akan menjadi penentu nasib terdakwa dalam kasus yang mendapat perhatian luas dari masyarakat. (Is/Red)

Editor: Jp

Hukum Kriminal

Kasus TPPO dari 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

Published

on

Jakarta, — Bareskrim Polri menetapkan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 699 warga negara Indonesia (WNI) yang telah dipulangkan dari Myanmar melalui Thailand.

Pemulangan para korban berlangsung bertahap sejak Februari hingga Maret 2025.

Tersangka berinisial H.R (27), seorang karyawan swasta, diketahui turut dalam rombongan pemulangan dan diduga kuat sebagai perekrut. Ia menjanjikan pekerjaan sebagai customer service di Thailand, namun para korban justru diberangkatkan ke wilayah konflik di Myanmar, tepatnya di Myawaddy, dan dipaksa bekerja sebagai operator online scam.

“Modus yang digunakan adalah menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar dan fasilitas mewah melalui media sosial. Padahal kenyataannya mereka dijadikan pelaku penipuan daring dan tidak mendapatkan hak sebagaimana dijanjikan,” ungkap Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., saat Doorstop di Bareskrim Polri, Jumat (21/3).

Berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan terhadap seluruh WNI di RPTC Kemensos dan Asrama Haji Pondok Gede, diketahui para korban direkrut melalui platform seperti Facebook, Instagram, dan Telegram. Mereka dijanjikan gaji antara Rp10 juta hingga Rp15 juta, serta tiket dan biaya keberangkatan yang ditanggung perekrut.

Namun, setibanya di Myanmar, para korban diwajibkan mencapai target dalam bentuk pengumpulan nomor telepon untuk calon korban penipuan online.

Bila gagal, mereka mendapatkan kekerasan baik verbal, fisik, maupun pemotongan gaji.

Dari 699 orang yang telah dipulangkan, sebanyak 116 di antaranya diketahui pernah bekerja di bidang online scam secara berulang.

Hasil asesmen juga mengidentifikasi lima kelompok terduga pelaku lain, yaitu BR, EL alias AW, RI, HR, dan HRR, yang saat ini masih dalam proses pengembangan penyidikan.

Polri telah menerbitkan tiga laporan polisi sebagai dasar penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka H.R dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp600 juta.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat aktor intelektual maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran secara ilegal. Ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut perlindungan WNI,” tegas Brigjen Pol Nurul Azizah.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa melalui prosedur resmi.

“Pastikan seluruh proses migrasi dilakukan secara legal dan terverifikasi oleh instansi yang berwenang. Jangan terjebak iming-iming yang berujung pada eksploitasi,” pungkasnya. (DON-By)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Tambang Galian C Ilegal Marak di Tulungagung, Kepolisian Akan Lakukan Hal Ini…

Published

on

TULUNGAGUNG– Maraknya aktivitas tambang galian C diduga ilegal memicu kekhawatiran masyarakat dan pemerhati lingkungan.

Tanpa regulasi yang ketat, eksploitasi tambang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang semakin parah.

Menanggapi laporan ini, Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K., MTCP,. menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan penyelidikan.

“Terima kasih atas informasi yang disampaikan. Kami akan menindaklanjuti informasi tersebut,” ujarnya, kepada 90detik.com pada Sabtu (22/03) saat dihubungi melalui pesan whatsapp.

Sebelumnya, dari beberapa informasi yang dihimpun oleh tim awak media, menemukan bahwa kegiatan ini berlangsung tanpa izin resmi dan berpotensi merusak ekosistem serta kelestarian lingkungan.

Aktivitas tambang galian C ilegal di kawasan pegunungan Kabupaten Tulungagung, khususnya di Desa Sumberagung dan Desa Blimbing.

Di Kecamatan Rejotangan, tercatat ada empat titik tambang yang masih aktif, masing-masing dua lokasi di Desa Sumberagung dan Desa Blimbing.

Seluruh kegiatan tambang tersebut menggunakan alat berat, yang mengakibatkan terbentuknya lubang-lubang besar dengan kedalaman mencapai puluhan meter.

“Kami memiliki sekitar 10 armada truk untuk mengangkut hasil galian C setiap harinya. Pemilik tambang di sini adalah Pak Warji, seorang warga setempat,” ungkap RSK, salah satu karyawan tambang.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa aktivitas tambang tersebut telah berjalan cukup lama. Bahkan, menurut warga setempat berinisial MJ, tambang di Desa Sumberagung telah beroperasi sekitar 10 tahun.

”Ada dua titik lokasi tambang di sini, satu milik Warji dan satu lagi milik Tampi. Semua penggalian dilakukan dengan alat berat,” terangnya.

Ia juga menjelaskan bahwa tanah dan batuan yang ditambang meliputi batu andesit serta batu hitam yang ditemukan di kedalaman.

“Jenis tanah gunung yang digali seperti tanah padas. Kalau batunya yang di permukaan itu andesit, tapi kalau digali lebih dalam, keluar batu hitam,” jelasnya, Jumat (21/3).

Hingga saat ini, pemilik tambang, Warji dan Tampi, belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan mengenai izin galian C dan status tanah yang mereka garap.

Tim awak media akan terus memantau perkembangan situasi ini dan mendorong pihak berwenang untuk mengambil langkah yang diperlukan guna menghentikan aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat. (DON-red)

Editor: JK

Continue Reading

Hukum Kriminal

Berpotensi Rusak Lingkungan, Aktivitas Tambang Galian C di Tulungagung Ijin Tak Jelas

Published

on

TULUNGAGUNG– Tim awak media menemukan bahwa aktivitas tambang galian C di area pegunungan Kabupaten Tulungagung, khususnya di Desa Sumberagung dan Desa Blimbing, masih marak beroperasi diduga tanpa izin resmi.

Kegiatan ini tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem gunung yang ada.

Di wilayah Kecamatan Rejotangan, tim mencatat ada empat titik lokasi tambang yang sedang beroperasi.

Dua di antaranya berada di Desa Sumberagung dan dua lainnya di Desa Blimbing.

Semua aktivitas tambang ini menggunakan alat berat, yang mengakibatkan terbentuknya lubang-lubang besar dengan kedalaman mencapai puluhan meter.

“Kami memiliki sekitar 10 armada truk untuk mengangkut hasil galian C setiap harinya. Pemilik tambang di sini adalah Pak Warji, seorang warga setempat”, ungkap RSK salah satu Karyawan Tambang.

Alat berat (Excavator) yang digunakan untuk menggali Galian C di area Pegunungan Kabupaten Tulungagung. Foto;(dok/istimewa).

Pernyataan ini menunjukkan bahwa kegiatan tambang tersebut telah berlangsung cukup lama, dengan dampak yang semakin mengkhawatirkan.

Warga setempat berinisial MJ menambahkan bahwa aktivitas tambang di Desa Sumberagung telah berjalan selama kurang lebih 10 tahun.

“Ada dua titik lokasi tambang di sini, satu milik Warji dan satu lagi milik Tampi. Semua penggalian dilakukan dengan alat berat”, terangnya.

Ia juga menjelaskan jenis tanah dan batuan yang ditambang, termasuk batu andesit dan batu hitam yang ditemukan di kedalaman.

“Jenis tanah gunung yang digali seperti tanah padas, kalau batu nya yang dipermukaan seperti jenis batu andesit, tapi kalau penggalianya semakin kedalam yang keluar jenis batu warna hitam mas”, jelasnya, Jumat(21/3).

Namun, hingga saat ini, pemilik tambang, Warji dan Tampi, belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan mengenai izin galian C dan status tanah penambangan mereka.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pemerhati lingkungan.

Tanpa adanya regulasi yang ketat, aktivitas tambang galian C ini berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keberlangsungan ekosistem di kawasan pegunungan Tulungagung.

Tim awak media akan terus memantau perkembangan situasi ini dan mendorong pihak berwenang untuk mengambil tindakan yang diperlukan. (DON-red)

Editor: JK

Continue Reading

Trending