KEDIRI, 90detik.com – Sidang pembelaan dalam kasus penganiayaan santri Bintang Balqis Maulana yang mengakibatkan kematian, kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kediri pada hari ini (13/08).
Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Divo Andrianto dan dihadiri oleh pihak terdakwa, tim kuasa hukum, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Muhammad Ulin Nuha, penasehat hukum terdakwa kedua, Nasril, dalam pembelaannya menyatakan keberatannya terhadap tuntutan jaksa yang dianggap tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Kemudian, Ulin Nuha menekankan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Nasril hanya terjadi pada hari Rabu, dan tindakan tersebut tidak seberat yang didakwakan oleh jaksa.
“Kami dari tim kuasa hukum menyampaikan berdasarkan fakta persidangan. Nasril hanya melakukan tindakan pada hari Rabu, dan perbuatannya tidak seberat dakwaan jaksa,” ujar Ulin Nuha.
Ia juga menyoroti bahwa dakwaan pasal 351 tentang penganiayaan yang dikenakan pada Nasril dianggap terlalu berat, karena menurutnya penganiayaan tersebut tidak mengakibatkan konsekuensi fatal bagi korban.
Selain itu, Ulin Nuha juga mempertanyakan absennya otopsi untuk menegakkan penyebab kematian korban.
“Berdasarkan analisis ahli, kematian korban tidak secara langsung disebabkan oleh penganiayaan, terlebih hanya berdasarkan visum yang dilakukan,” tambahnya.
Pihaknya berharap majelis hakim memberikan hukuman yang lebih ringan, mengingat Nasril masih memiliki masa depan yang panjang.
Sementara itu, Heriyanto, penasehat hukum terdakwa pertama, Muhammad Aisy, juga menegaskan bahwa tuntutan jaksa terlalu berat.
“Kami berharap hukuman tidak melebihi 15 tahun karena dianggap terlalu berat. Semua saksi, termasuk ibu korban, menyatakan bahwa korban dalam keadaan sakit sebelum kejadian,” ujar Heriyanto.
Ia juga menyoroti kelalaian yang dilakukan pihak pondok pesantren yang ikut menyebabkan insiden ini terjadi.
Di sisi lain, JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Nanda Yoga Rohmana, menegaskan bahwa tuntutan yang diajukan sudah sesuai dengan fakta persidangan dan permintaan dari pihak korban.
“Kami telah mempertimbangkan segala aspek, termasuk permintaan maaf dari terdakwa. Namun, ibu korban tidak memaafkan, sehingga menjadi faktor pemberat,” ungkap Nanda Yoga.
Ia juga menambahkan bahwa permintaan restitusi dari korban telah diajukan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari jaksa untuk menanggapi pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa.
Hasil dari persidangan ini akan menjadi penentu nasib terdakwa dalam kasus yang mendapat perhatian luas dari masyarakat. (Is/Red)
Editor: Jp