Redaksi
Polresta Sorong Kota Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pasar Remu dalam Rangka Cooling System Pilkada 2024

Kota Sorong, PBD – 90detik.com//Polresta Sorong Kota menunjukkan kepeduliannya kepada korban kebakaran yang melanda Pasar Remu, Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Rabu malam, 28 September 2024 lalu. Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, S.I.K., M.H., menyerahkan bantuan secara simbolis kepada para pedagang yang terdampak kebakaran pada Kamis, 7 November 2024.
Penyerahan bantuan ini menjadi bagian dari upaya Polresta Sorong Kota untuk memberikan dukungan kepada masyarakat, sekaligus sebagai bagian dari Cooling System menjelang Pilkada 2024. Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Sorong Kota didampingi oleh sejumlah pejabat Polresta Sorong Kota, di antaranya Kompol Indra Gunawan, S.I.K. (Pamen), AKP Syarifuddin (Kabag Ops), AKP Abdul Azis, S.H. (Kasat Intelkam), Iptu Ahmad Arsyad (Kasat Sabhara), serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Remu Selatan, Aiptu Sutrisno Nanggong.
Kepada para pedagang yang terdampak, Kapolresta menyampaikan harapannya, “Mudah-mudahan bantuan ini bisa meringankan beban para pedagang, agar mereka dapat kembali beraktivitas dengan nyaman. Paling tidak, lokasi jualan mereka sudah bisa terlindungi dari hujan dan panas. Saya juga akan berkoordinasi dengan Walikota untuk memastikan bantuan pemerintah juga segera terealisasi.”
Bantuan yang diberikan berupa bahan bangunan seperti seng (300 lembar) dan semen Tonasa (50 sak x 40 kg). Bantuan ini diperuntukkan bagi pedagang yang berjualan di Los A hingga Los F, yang diorganisir oleh Bapak Lukman Daeng Sisila.
Daeng Sisila, salah satu perwakilan pedagang, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Polresta Sorong Kota. “Terima kasih kepada Kapolresta dan jajarannya yang sudah peduli dan langsung turun tangan membantu kami. Semoga dengan bantuan ini, kami bisa segera membangun kembali lapak-lapak kami yang terbakar,” ujarnya.
Bantuan tersebut diharapkan bisa memberikan dorongan bagi para korban kebakaran untuk segera pulih dan kembali melanjutkan aktivitas jual beli mereka. Polresta Sorong Kota, melalui aksi ini, tidak hanya menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat, tetapi juga membuktikan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat menjelang Pilkada 2024.
(Tim/Red)
Redaksi
Dr. Sutrisno: Struktur Pasar Terkonsentrasi Perbesar Kerentanan Ekonomi Nasional

Jakarta — Tekanan terhadap perekonomian nasional, termasuk pelemahan nilai tukar rupiah, tidak semata dipengaruhi faktor global, tetapi juga mencerminkan persoalan struktural dalam pasar domestik. Dalam perspektif hukum persaingan usaha, kondisi ini menegaskan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan serius dalam mewujudkan keadilan berusaha sekaligus menjaga stabilitas ekonomi.
Pakar hukum persaingan usaha, Dr. H. Sutrisno, SH., MHum., pada 26 April 2026, menilai bahwa struktur pasar yang terkonsentrasi membuat ekonomi nasional lebih rentan terhadap guncangan eksternal.
Pelemahan rupiah di tengah dinamika global, menurutnya, tidak berdiri sendiri, melainkan turut dipengaruhi oleh terbatasnya fleksibilitas pasar domestik dalam merespons perubahan.
“Jika terjadi dominasi yang merugikan pelaku usaha lain, maka itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran prinsip persaingan usaha. Pasar harus tetap kompetitif, karena jika tidak, yang dirugikan pada akhirnya adalah konsumen,” ujar Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Prof Otto Hasibuan ini.
Pengalaman empiris memperlihatkan pola tersebut. Dalam kasus distribusi minyak goreng pada 2022, kelangkaan terjadi di tengah kapasitas produksi nasional yang secara agregat mencukupi.
Sejumlah analisis, termasuk temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, menunjukkan bahwa struktur distribusi yang terkonsentrasi membuat pasokan tidak responsif terhadap gejolak. Akibatnya, gangguan terbatas pada rantai pasok dapat memicu lonjakan harga secara luas.
Pola serupa juga terlihat pada sejumlah komoditas strategis lain. Berdasarkan praktik yang ditangani KPPU serta berbagai kajian ekonomi industri, tingkat konsentrasi pasar di beberapa sektor berada pada kategori tinggi.
Dalam literatur, struktur dengan konsentrasi empat pelaku terbesar (CR4) di atas 60 persen umumnya meningkatkan risiko koordinasi harga dan melemahkan mekanisme kompetisi.
Dalam kerangka tersebut, hubungan antara struktur pasar dan stabilitas ekonomi menjadi lebih terang. Konsentrasi tinggi membatasi distribusi pada pelaku tertentu, menciptakan rigiditas pasokan, dan memicu volatilitas harga.
Tekanan harga yang berulang tidak hanya mendorong inflasi, tetapi juga membentuk ekspektasi pasar yang negatif. Dalam kondisi tertentu, ekspektasi tersebut dapat memperkuat tekanan terhadap nilai tukar, terutama ketika diikuti peningkatan kebutuhan impor atau pelemahan daya saing domestik. Meski demikian, faktor eksternal tetap menjadi determinan utama dalam pergerakan kurs.
Menurut Dr. Sutrisno Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) periode 2015-2022, akar persoalan ini tidak lepas dari sejarah panjang kebijakan ekonomi sejak era Orde Baru.
Deregulasi dan pembukaan pasar memang mendorong pertumbuhan, namun juga memperkuat konsentrasi usaha di sektor strategis.
Pada saat yang sama, hubungan antara negara dan pelaku usaha besar turut membentuk struktur pasar yang belum sepenuhnya kompetitif, sebuah warisan yang masih terasa hingga kini.
Dalam konteks tersebut, peran negara tetap krusial, tetapi harus dijalankan secara presisi. Intervensi seperti subsidi atau pengendalian impor dapat dibenarkan untuk menjaga stabilitas, sepanjang tidak menciptakan keistimewaan bagi pelaku tertentu.
“Jika kebijakan hanya menguntungkan pihak tertentu yang memiliki akses lebih besar terhadap proses pengambilan keputusan, maka itu justru merusak prinsip persaingan usaha yang sehat,” tegasnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa dalam situasi krisis, risiko praktik kartel dan oligopoli cenderung meningkat. Indikasinya terlihat ketika harga tidak lagi terbentuk secara wajar oleh mekanisme pasar, melainkan dipengaruhi oleh pelaku usaha dengan posisi dominan.
Di sisi pengawasan, peran KPPU dinilai tetap strategis. Sejak berdiri, lembaga ini telah menangani ratusan perkara persaingan usaha, termasuk kasus kartel di sektor pangan dan industri strategis. Hal ini menunjukkan bahwa praktik anti-persaingan bukan sekadar potensi, melainkan persoalan berulang yang memerlukan penguatan penegakan hukum.
“Hukum persaingan usaha pada dasarnya sudah memberikan perlindungan, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha kecil. Namun implementasinya harus terus diperkuat,” kata advokat lulusan Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu.
Untuk itu, ia mendorong reformasi yang lebih tegas, termasuk revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Salah satu poin penting adalah penajaman pendekatan dari rule of reason menuju per se illegal pada praktik tertentu seperti penetapan harga dan pembagian wilayah pasar, guna mempercepat pembuktian dan meningkatkan efek jera, dengan tetap menjaga keseimbangan agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha.
Pengalaman internasional menunjukkan efektivitas pendekatan tersebut. Di Amerika Serikat dan Uni Eropa, praktik kartel ditindak secara tegas dengan sanksi signifikan, sehingga mampu menekan insentif kolusi dan menjaga tingkat persaingan tetap sehat.
Sebaliknya, proses pembuktian yang panjang berisiko membuat pelaku usaha tetap menikmati keuntungan dari praktik anti-persaingan sebelum sanksi dijatuhkan.
Selain itu, penguatan sanksi dan perluasan jangkauan terhadap pelaku usaha lintas negara dinilai penting seiring meningkatnya integrasi ekonomi global.
Di tingkat kebijakan, Sutrisno menekankan perlunya sinergi antara pemerintah dan KPPU agar kebijakan ekonomi tidak menimbulkan distorsi pasar. Ia juga menegaskan pentingnya keberpihakan pada pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) sebagai bagian dari upaya menciptakan keadilan ekonomi.
“Pemerintah harus memperkuat peran KPPU dan memberikan batas yang jelas bagi pelaku usaha besar, sekaligus memastikan pelaku usaha kecil dan menengah memiliki ruang yang adil untuk berkembang,” ujarnya.
Arah tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip keadilan, kebersamaan, dan keberlanjutan.
Pada akhirnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut efisiensi pasar, tetapi juga menyentuh inti keadilan ekonomi. Ketika struktur pasar gagal menjaga keseimbangan, yang muncul bukan sekadar inefisiensi, melainkan ketimpangan yang berulang, dan pada titik itulah negara dituntut hadir untuk memastikan bahwa pertumbuhan berjalan seiring dengan keadilan. (By/Red)
Redaksi
Panen Raya Podorejo: Tulungagung Surplus Gabah, Petani Tuai Berkah dan Kepercayaan Diri

TULUNGAGUNG— Matahari pagi itu seolah enggan menampakkan diri. Desa Podorejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, diselimuti mendung tipis yang menghadirkan udara dingin nan segar, disertai angin semilir yang menenangkan. Senin (27/4/2026), hamparan sawah di Podorejo tampak menguning, padi-padi menua siap memasuki masa panen raya.
Di tengah bentangan sawah tersebut, Plt. Bupati Tulungagung, Ahmad Bahruddin, berdiri menyapa para petani. Ia menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas perhatian besar terhadap sektor pertanian, yang dinilai semakin dirasakan manfaatnya oleh para petani di daerah.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyambut kehadiran Ketua Komisi VI DPR RI, Dr. Hj. Anggie Erma Rini, M.K.M, serta Direktur Pengadaan Bulog, Prishasto, yang turut hadir menyaksikan langsung panen raya tersebut.
“Kabupaten kita panennya surplus. Harga gabah bagus. Petani bahagia. Saya berharap ada dukungan lanjutan dari pusat melalui Komisi VI DPR RI,” ujar Ahmad Bahruddin.
Ia menambahkan, harga gabah saat ini mencapai Rp7.500 per kilogram, sebuah angka yang cukup menggembirakan bagi petani. Menurutnya, kondisi ini patut disyukuri sebagai bentuk keberkahan dari Tuhan Yang Maha Esa.
“Pagi ini kita panen keberkahan, bukan panen masalah. Seperti kita tahu, sebutir gabah mampu menumbuhkan puluhan butir,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Pengadaan Bulog, Prishasto, menjelaskan bahwa secara nasional Bulog telah menyerap hasil panen petani mencapai 5,1 juta ton, dengan Jawa Timur sebagai penyumbang terbesar sebesar 1,1 juta ton. Tulungagung sendiri memiliki kapasitas gudang hingga 64 ribu ton, sementara hasil panen daerah mencapai 68 ribu ton.
“Gabah Tulungagung memiliki rendemen terbaik di Jawa Timur. Ini merupakan pencapaian tertinggi sepanjang sejarah Republik,” ungkapnya.
Namun demikian, ia juga mengingatkan adanya tantangan ke depan. Bulog, menurutnya, masih menghadapi keterbatasan pengalaman dan kapasitas dalam menyerap gabah dalam jumlah besar dengan berbagai kualitas, terlebih dengan target penyerapan yang meningkat pada 2026.
Di sisi lain, Ketua Komisi VI DPR RI, Anggie Erma Rini, memberikan semangat kepada para petani dengan nada optimistis. Ia mengaku bangga terhadap petani Tulungagung yang mampu menghasilkan gabah berkualitas tinggi.
“Kita perlu mendorong ekspor, termasuk ke Arab Saudi untuk kebutuhan jamaah haji dan umrah. Ini sejalan dengan agenda Presiden Prabowo,” jelasnya.
Hari itu, Podorejo tidak hanya menjadi saksi panen raya, tetapi juga panen harapan. Para petani tidak sekadar menuai padi, melainkan juga memanen rasa percaya diri bahwa tangan-tangan yang setiap hari bergelut dengan lumpur, nyatanya turut memperkuat ketahanan pangan bangsa. (DON/Red)
Redaksi
Halal Bihalal di Pantai Midodaren, Ratusan Jazz GE8 Jatim Perkuat Solidaritas dan Komitmen Positif

TULUNGAGUNG — Ratusan anggota komunitas mobil Jazz GE8 se-Jawa Timur menggelar acara halal bihalal penuh keakraban di kawasan wisata Pantai Midodaren, Kabupaten Tulungagung. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mempererat tali silaturahmi sekaligus memperkuat solidaritas antaranggota komunitas otomotif tersebut.
Acara yang berlangsung meriah ini turut dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Tulungagung, H. Ahmad Baharudin, yang juga dikenal sebagai Pembina Jazz GE8 Tulungagung. Kehadiran orang nomor satu di Tulungagung itu memberikan semangat tersendiri bagi para peserta yang datang dari berbagai daerah di Jawa Timur, Minggu(26/4).
Dalam sambutannya, Ahmad Baharudin menegaskan pentingnya menjaga kebersamaan dalam sebuah komunitas. Menurutnya, komunitas otomotif bukan hanya sekadar wadah hobi, tetapi juga bisa menjadi sarana membangun nilai-nilai positif di tengah masyarakat.
“Komunitas seperti Jazz GE8 ini memiliki potensi besar untuk menjadi contoh dalam menjaga persatuan. Saya berharap seluruh anggota dapat terus menjaga kekompakan, menjunjung tinggi etika berkendara, serta aktif dalam kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat luas,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan halal bihalal seperti ini tidak hanya menjadi tradisi tahunan, tetapi juga sarana memperkuat rasa persaudaraan setelah momen Hari Raya Idulfitri.

Pada saat foto bersama Plt. Bupati Tulungagung, H. Ahmad Baharudin. Foto;(istimewa).
Lebih lanjut, Ahmad Baharudin berharap komunitas Jazz GE8 Jatim mampu terus berkembang dan berkontribusi secara nyata melalui berbagai kegiatan positif, baik di bidang sosial, lingkungan, maupun keselamatan berkendara.
Sementara itu, Ketua Jazz GE8 Jawa Timur, Cak Supri, dalam pidatonya menjelaskan bahwa acara halal bihalal ini merupakan agenda rutin yang selalu dinantikan oleh para anggota. Selain sebagai ajang silaturahmi, kegiatan ini juga menjadi ruang untuk memperkuat koordinasi antar chapter di berbagai daerah.
“Halal bihalal ini bukan hanya sekadar kumpul-kumpul, tetapi juga menjadi momentum untuk mempererat rasa kekeluargaan. Kami ingin memastikan bahwa komunitas ini tetap solid, guyub, dan memiliki arah yang jelas dalam setiap kegiatannya,” ujar Cak Supri.
Ia juga menekankan bahwa Jazz GE8 Jatim berkomitmen untuk terus menghadirkan kegiatan-kegiatan positif, termasuk bakti sosial, edukasi keselamatan berkendara, hingga aksi peduli lingkungan. Menurutnya, eksistensi komunitas harus memberi dampak baik, tidak hanya bagi anggotanya, tetapi juga bagi masyarakat luas.
Acara berlangsung dengan penuh kehangatan, diisi dengan berbagai kegiatan seperti ramah tamah, hiburan, hingga sesi foto bersama dengan latar belakang panorama Pantai Midodaren yang indah. Suasana kekeluargaan begitu terasa, mencerminkan kuatnya ikatan antaranggota komunitas.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Jazz GE8 Jatim kembali menegaskan eksistensinya sebagai komunitas otomotif yang tidak hanya solid, tetapi juga aktif dalam menebarkan energi positif di tengah masyarakat. (DON/Red)
Redaksi3 minggu ago16 Orang Digelandang KPK di Tulungagung, Harta Bupati Tembus Rp20 M
Redaksi1 minggu agoRifqi Firmansyah Disorot: Dari Ketua KADIN ke Bursa Wabup, Tersandung Isu Tunggakan Sewa Aset Daerah
Nasional3 minggu agoGeger Tulungagung! Bupati Diamankan KPK dalam OTT Malam Ini
Redaksi2 minggu agoPNS Tulungagung ‘Melawan’: Seruan Terbuka Guncang Kasus Bupati, Tuntut Hukum Tanpa Ampun
Nasional3 minggu agoOTT KPK Guncang Tulungagung: 16 Pejabat Diamankan, Bupati Turut Terseret
Nasional2 minggu agoKPK Tetapkan Bupati Tulungagung & Ajudannya Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan
Redaksi5 hari agoMerawat Tradisi: Jejak Pondok Tengah Kamulan
Redaksi7 hari agoKPK Kuliti ‘Surat Sakti’ Bupati Nonaktif Tulungagung, 9 Pejabat Kembali Diperiksa







