Connect with us

Redaksi

Polresta Sorong Kota Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pasar Remu dalam Rangka Cooling System Pilkada 2024

Published

on

 

 

Kota Sorong, PBD – 90detik.com//Polresta Sorong Kota menunjukkan kepeduliannya kepada korban kebakaran yang melanda Pasar Remu, Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Rabu malam, 28 September 2024 lalu. Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, S.I.K., M.H., menyerahkan bantuan secara simbolis kepada para pedagang yang terdampak kebakaran pada Kamis, 7 November 2024.

Penyerahan bantuan ini menjadi bagian dari upaya Polresta Sorong Kota untuk memberikan dukungan kepada masyarakat, sekaligus sebagai bagian dari Cooling System menjelang Pilkada 2024. Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Sorong Kota didampingi oleh sejumlah pejabat Polresta Sorong Kota, di antaranya Kompol Indra Gunawan, S.I.K. (Pamen), AKP Syarifuddin (Kabag Ops), AKP Abdul Azis, S.H. (Kasat Intelkam), Iptu Ahmad Arsyad (Kasat Sabhara), serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Remu Selatan, Aiptu Sutrisno Nanggong.

Kepada para pedagang yang terdampak, Kapolresta menyampaikan harapannya, “Mudah-mudahan bantuan ini bisa meringankan beban para pedagang, agar mereka dapat kembali beraktivitas dengan nyaman. Paling tidak, lokasi jualan mereka sudah bisa terlindungi dari hujan dan panas. Saya juga akan berkoordinasi dengan Walikota untuk memastikan bantuan pemerintah juga segera terealisasi.”

Bantuan yang diberikan berupa bahan bangunan seperti seng (300 lembar) dan semen Tonasa (50 sak x 40 kg). Bantuan ini diperuntukkan bagi pedagang yang berjualan di Los A hingga Los F, yang diorganisir oleh Bapak Lukman Daeng Sisila.

Daeng Sisila, salah satu perwakilan pedagang, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Polresta Sorong Kota. “Terima kasih kepada Kapolresta dan jajarannya yang sudah peduli dan langsung turun tangan membantu kami. Semoga dengan bantuan ini, kami bisa segera membangun kembali lapak-lapak kami yang terbakar,” ujarnya.

Bantuan tersebut diharapkan bisa memberikan dorongan bagi para korban kebakaran untuk segera pulih dan kembali melanjutkan aktivitas jual beli mereka. Polresta Sorong Kota, melalui aksi ini, tidak hanya menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat, tetapi juga membuktikan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat menjelang Pilkada 2024.

(Tim/Red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Redaksi

Pesantren Krapyak Mayong Tebar 600 Bungkus Daging Kurban untuk Jamaah Sabtu Wage

Published

on

Lamongan— Pesantren Krapyak Mayong menyalurkan 600 bungkus daging kurban kepada jamaah Selapan Sabtu Wage pada perayaan Idul Adha 1447 Hijriah, Rabu (27/5/2026). Proses penyembelihan hingga distribusi berlangsung tertib dan selesai dalam waktu sekitar tiga jam.

Di halaman pesantren yang berada di Mayong Sidomlangean, Kedungpring, Lamongan, dua ekor sapi kurban disembelih. Ustadz Rofiq memimpin proses penyembelihan, sementara panitia bergerak cepat menguliti, memotong, hingga membungkus daging untuk segera dibagikan kepada para penerima.

Sekretaris pesantren, Kang Suyuti, mengatakan sebanyak 600 jamaah Selapan Sabtu Wage menjadi penerima utama pembagian daging kurban tahun ini.

“Ada 600 jamaah Sabtu Wage yang mendapatkan pembagian daging kurban,” ujarnya.

Ia menegaskan, distribusi kurban sengaja diprioritaskan bagi jamaah yang istiqamah mengikuti tradisi selapanan di pesantren tersebut.

Pengasuh pesantren, KH. Imam Mawardi Ridlwan, menjelaskan bahwa satu ekor sapi merupakan amanah kurban dari Letjen (Purn) TNI Agus Sutomo. Sementara satu ekor lainnya berasal dari patungan sejumlah dermawan, yakni H. Katjung, Suyatmo Tuban, H. Mudlofar Blawi, Hj. Rochmah Andre Malang, Nur Muholip Kediri, dan Hafidz Pasuruan.

“Pesantren Krapyak menerima amanah. Amanah kita tunaikan untuk yang berhak, terutama jamaah Sabtu Wage,” tegas Abah Imam.

Di akhir kegiatan, Abah Imam menyampaikan rasa syukur atas kelancaran pelaksanaan kurban dan kekompakan panitia dalam menjalankan amanah.

“Jazakumullah ahsana jaza’ kepada yang telah berkurban. Saya bersyukur panitia telah menunaikan amanah dengan baik,” tuturnya.

Tradisi pembagian kurban ini diharapkan terus menjadi bagian dari ikhtiar merawat kebersamaan dan kekuatan jamaah Selapan Sabtu Wage di lingkungan Pesantren Krapyak Mayong. (DON/Red)

Continue Reading

Redaksi

Polemik Dugaan Pupuk “NPK Phoska” di Tulungagung Memanas, BNA LAW Firm Gugat Balik Lewat Praperadilan

Published

on

TULUNGAGUNG— Polemik dugaan peredaran pupuk bermerek “NPK Phoska” atau “Green Mathoh” di Kabupaten Tulungagung kini berubah menjadi pertarungan hukum terbuka yang menyita perhatian publik. Perkara yang awalnya disebut sebagai dugaan pelanggaran distribusi pupuk nonsubsidi itu kini melebar menjadi perdebatan serius soal dugaan kriminalisasi, prosedur penyidikan, hingga batas antara pelanggaran administrasi dan tindak pidana.

Kasus tersebut mencuat setelah Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan seorang pria berinisial P/PRW/Purwanto sebagai tersangka atas dugaan mengedarkan pupuk yang disebut tidak sesuai legalitas edar.

Dari berbagai sumber yang dihimpun 90detik melalui pemberitaan media online dan konferensi pers masing-masing pihak, polisi menyebut tersangka membeli sekitar 7 ton pupuk dari perusahaan di Gresik dan mengedarkannya di wilayah Tulungagung menggunakan kemasan bertuliskan “NPK Phoska”.

Namun, penyidik menilai legalitas produk justru tercatat menggunakan nama “Green Mathoh”, sehingga muncul dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peredaran pupuk.

Kasus ini bermula dari laporan terkait adanya pupuk dengan harga murah di pasaran. Aparat kemudian melakukan metode undercover buy dengan memesan sekitar 40 sak pupuk senilai Rp5,2 juta.

Metode tersebut menuai sorotan karena dinilai lebih lazim digunakan dalam pengungkapan kasus narkotika. Setelah barang dikirim ke wilayah Kedungwaru/Ngantru, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pupuk kemasan “Phoska” sebagai barang bukti.

Penyidik selanjutnya memeriksa sejumlah saksi, meminta pendapat ahli pertanian, berkoordinasi dengan Pupuk Indonesia, hingga melakukan uji laboratorium terhadap kandungan pupuk.

Versi kepolisian menyebut kandungan pupuk berada di bawah standar dan merek “Phoska” tidak terdaftar secara resmi. Polisi juga menduga terdapat perubahan merek dari “Green Mathoh” menjadi “Phoska” yang dianggap tidak sesuai ketentuan legalitas produk.

Atas dasar itu, Purwanto dijerat Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

Namun penetapan tersangka tersebut langsung mendapat perlawanan keras dari tim penasihat hukum tersangka dari BNA LAW Firm.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari M.A. Billy, S.Sy., M.H., C.L.A dan Burhanudin Jabar, S.H menilai perkara tersebut terlalu dipaksakan masuk ke ranah pidana.

Menurut mereka, inti persoalan hanya terletak pada perbedaan merek kemasan antara “Phoska” dan legalitas atas nama “Green Mathoh”, yang seharusnya lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan administrasi atau sengketa merek dagang, bukan tindak pidana.

“Klien kami bukan produsen pupuk. Ia hanya pembeli sekaligus distributor kecil. Produk juga dibeli dari perusahaan resmi yang memiliki izin usaha dan NIB. Jadi kami menilai perkara ini tidak sesederhana yang dibangun dalam konstruksi pidana,” tegas tim kuasa hukum, Kamis(28/5).

Pihak pembela juga menyoroti proses penyidikan yang dinilai terlalu cepat dinaikkan ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka. Mereka mempertanyakan kecukupan dua alat bukti serta menyinggung dugaan pemeriksaan awal tanpa pendampingan penasihat hukum.

Karena menilai terdapat cacat prosedur dan potensi pelanggaran hak hukum tersangka, tim BNA LAW Firm resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tulungagung.

Permohonan itu diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, legalitas proses penyidikan, hingga kecukupan alat bukti yang digunakan penyidik Polres Tulungagung.

Kini perkara tersebut menjadi sorotan luas karena berada di persimpangan tiga ranah hukum sekaligus: pidana, administrasi, dan sengketa niaga atau merek dagang.

Di satu sisi, aparat penegak hukum menilai unsur pidana telah terpenuhi karena produk dianggap tidak sesuai legalitas dan berpotensi merugikan petani. Namun di sisi lain, tim pembela menilai kasus tersebut semestinya diselesaikan melalui mekanisme administrasi atau perdata niaga, bukan kriminalisasi pidana.

Hasil praperadilan nantinya diperkirakan akan menjadi titik penentu arah perkara. Jika gugatan dikabulkan, status tersangka berpotensi gugur dan penyidikan harus diperbaiki atau diulang. Namun bila ditolak, perkara kemungkinan berlanjut hingga tahap pelimpahan ke jaksa dan persidangan pidana di pengadilan.

Publik kini menunggu, apakah kasus pupuk “Phoska” benar-benar murni perkara pidana, atau justru hanya sengketa legalitas produk yang dipaksa masuk ke ranah hukum pidana. (Dar/Red)

Continue Reading

Redaksi

Dapur MBG Tulungagung Dipersimpangan: Standar Higiene Belum Tuntas, Harga Porsi Diperdebatkan

Published

on

TULUNGAGUNG— Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang menjadi solusi peningkatan kualitas gizi anak sekolah mulai menghadapi tantangan serius di lapangan.

Di Kabupaten Tulungagung, pelaksanaan program nasional tersebut tidak hanya diwarnai persoalan menu makanan dan distribusi, tetapi juga menyentuh isu mendasar, kesiapan dapur penyedia makanan, standar keamanan pangan, hingga efektivitas anggaran di tengah kebijakan efisiensi pemerintah pusat.

Di satu sisi, pemerintah mendorong percepatan layanan agar manfaat segera dirasakan siswa. Namun di sisi lain, sejumlah persoalan administratif dan operasional justru membuka pertanyaan mengenai kesiapan sistem di tingkat daerah.

Porsi Diprotes, Kualitas Menu Dipertanyakan.

Sorotan terhadap MBG di Tulungagung menguat setelah sejumlah sekolah dan wali murid mempertanyakan kualitas menu yang diterima siswa. Keluhan berkisar pada ukuran lauk, variasi menu, hingga komposisi makanan yang dinilai belum sesuai ekspektasi program bergizi.

Dalam beberapa laporan lapangan, siswa menerima menu sederhana berupa nasi, lauk protein dengan porsi terbatas, sayur, dan buah.

Kritik pun muncul karena masyarakat memahami anggaran MBG mencapai Rp15 ribu per anak per hari, namun makanan yang diterima dinilai belum mencerminkan nominal tersebut. Persoalannya, angka Rp15 ribu ternyata bukan sepenuhnya untuk makanan.

Menurut penjelasan resmi Badan Gizi Nasional (BGN), biaya Rp15 ribu per porsi merupakan pagu terintegrasi yang mencakup berbagai kebutuhan, mulai bahan pangan, distribusi, tenaga kerja, hingga operasional dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dari nominal itu, alokasi riil untuk bahan makanan disebut berkisar Rp8 ribu–Rp10 ribu, sementara sisanya digunakan untuk biaya pendukung seperti logistik, listrik, tenaga pengolah makanan, pengawasan, dan biaya operasional lain.

Fakta ini menjelaskan mengapa variasi lauk dan kualitas menu antarwilayah tidak selalu sama, terutama pada daerah dengan biaya distribusi lebih tinggi.

Dugaan Keracunan Jadi Alarm Keamanan Pangan.

Sorotan terhadap kualitas menu memuncak setelah puluhan siswa di Tulungagung dilaporkan mengalami gejala mual, sakit perut, dan pusing usai mengonsumsi paket MBG.

Dugaan awal mengarah pada kualitas salah satu lauk makanan yang dinilai tidak layak konsumsi.
Kasus tersebut mendorong evaluasi terhadap sejumlah dapur penyedia makanan dan menjadi alarm serius mengenai sistem pengawasan keamanan pangan.

Program MBG bukan semata soal makanan tersedia di sekolah, tetapi juga bagaimana makanan diproses, disimpan, dan didistribusikan dalam kondisi aman.

Terlebih, Tulungagung memiliki wilayah pelayanan yang tidak sepenuhnya mudah dijangkau. Distribusi menuju sekolah-sekolah di kawasan yang jauh dari pusat dapur berpotensi meningkatkan risiko penurunan kualitas makanan jika tidak didukung sistem penyimpanan yang memadai.

SLHS dan IPAL: Persoalan yang Belum Tuntas.

Persoalan lain muncul pada aspek legalitas dan standar higienitas dapur penyedia MBG. Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas Kesehatan mencatat tidak semua dapur SPPG telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dokumen penting yang memastikan dapur memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.

Dari sekitar 125 dapur SPPG, baru sebagian yang telah memiliki sertifikat, sementara sisanya masih berproses melengkapi persyaratan administratif, termasuk keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Padahal, BGN telah menegaskan dapur penyedia makanan yang tidak memenuhi syarat seperti SLHS dan IPAL dapat dikenai penghentian operasional sementara.

Di sinilah persoalan mulai terlihat: kebutuhan percepatan layanan berbenturan dengan kesiapan infrastruktur di daerah.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, mengapa sebagian dapur telah melayani ribuan siswa ketika sejumlah aspek keamanan pangan masih berproses?

Ketimpangan Antar-Dapur.

Hasil evaluasi lapangan menunjukkan kualitas layanan antar-SPPG belum seragam.

Di beberapa titik, menu MBG dinilai cukup baik dengan komposisi gizi lebih lengkap dan variasi lauk yang lebih layak. Namun di lokasi lain, kualitas makanan justru menjadi sorotan.

Ketimpangan ini berpotensi menciptakan kesenjangan layanan antarwilayah. Anak sekolah di satu kecamatan dapat menerima kualitas makanan berbeda dibanding kecamatan lain, bergantung pada kapasitas pengelolaan dapur masing-masing.

Efisiensi Anggaran, Daerah Ikut Menanggung Beban?

Di tengah dinamika pelaksanaan MBG, pemerintah pusat melakukan efisiensi anggaran terhadap BGN. Secara fiskal, kebijakan tersebut dimaksudkan untuk penyesuaian belanja negara.

Namun di tingkat daerah, muncul kekhawatiran bahwa ruang fiskal yang menyempit dapat berdampak langsung pada kualitas layanan.
Jika anggaran operasional ikut tertekan, potensi dampaknya antara lain:

Variasi menu semakin terbatas karena harga protein hewani terus meningkat;

Pengawasan keamanan pangan berkurang;

Distribusi makanan ke wilayah jauh menjadi lebih sulit;

Percepatan pembangunan dan pemenuhan standar dapur melambat.

Dalam konteks Tulungagung, persoalan ini menjadi semakin relevan karena isu mendasar
mulai kualitas menu, keamanan makanan, hingga legalitas dapur
telah lebih dulu muncul.

Investasi Gizi atau Beban Implementasi?

MBG sejatinya dirancang sebagai investasi jangka panjang untuk memperbaiki kualitas sumber daya manusia Indonesia. Namun keberhasilan program berskala besar tidak cukup diukur dari jumlah paket makanan yang dibagikan.

Kualitas menu, keamanan pangan, kesiapan dapur, serta pemerataan layanan menjadi faktor yang menentukan apakah program benar-benar menjawab kebutuhan anak sekolah atau justru menghadirkan persoalan baru di lapangan.

Di Tulungagung, sejumlah fakta tersebut menjadi pengingat bahwa program besar memerlukan pengawasan besar.

Pertanyaan besarnya kini: mampukah standar nasional MBG dijaga di tengah tekanan efisiensi anggaran, atau justru daerah menjadi pihak pertama yang harus berkompromi dengan kualitas?

Oleh : Redaksi.

Continue Reading

Trending