Redaksi
Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Progres Capai 43 Persen

BOGOR — Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo meninjau langsung progres pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara (SMA KTB) di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Senin (12/1/2026).
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penyerahan perlengkapan masjid secara simbolis kepada pengelola sekolah.
Dalam doorstop kepada awak media, Wakapolri menyampaikan bahwa pembangunan SMA KTB merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden, khususnya di bidang penguatan sumber daya manusia unggul menuju Indonesia Emas 2045.
“Pada hari ini, alhamdulillah, saya bersama Yayasan Karabangsa, perwakilan filantropi, Polda Jawa Barat, dan Kapolres menyaksikan langsung progres pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara,” ujar Komjen Pol Dedi Prasetyo.
Ia menjelaskan, SMA KTB menjadi salah satu sekolah unggulan yang dihadirkan Polri sebagai kontribusi nyata dalam ekosistem pendidikan nasional.
Dari sepuluh sekolah unggulan yang menjadi kebijakan pemerintah, Polri turut menghadirkan satu sekolah unggulan berbasis pembinaan karakter, akademik, dan kepemimpinan.
“Bapak Kapolri berkomitmen untuk ikut mempersiapkan generasi muda Indonesia menuju Indonesia Emas 2045,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemantauan bersama Yayasan Karabangsa dan seluruh tim, progres pembangunan SMA KTB saat ini telah mencapai 43 persen hanya dalam waktu lima setengah bulan. Capaian tersebut melampaui target awal sebesar 40 persen.
“Artinya, dari target 40 persen, kita telah melampaui sebesar 3 persen. Kita optimistis pada bulan Juli, insyaallah, bangunan ini sudah dapat dimanfaatkan oleh siswa SMA KTB,” jelas Wakapolri.
SMA KTB Gunung Sindur nantinya akan digunakan oleh siswa angkatan pertama yang saat ini sedang menempuh pendidikan di SMA Global Darussalam Yogyakarta, sekaligus untuk angkatan kedua yang direncanakan mulai belajar langsung di Gunung Sindur.
Untuk diketahui, angkatan pertama SMA KTB berjumlah 120 siswa, sementara angkatan kedua direncanakan sebanyak 180 siswa. Proses rekrutmen angkatan kedua telah dilaksanakan pada akhir pekan lalu dan diikuti lebih dari 14.000 siswa SMP dari seluruh Indonesia.
“Seleksi menggunakan standar tes nasional sekolah unggulan dengan kriteria khusus. Dari lebih dari 14.000 peserta, akan diseleksi menjadi 3.000 peserta di tingkat provinsi, kemudian sekitar 400 peserta di tingkat pusat,” ungkapnya.
Seleksi tingkat provinsi dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2026, sedangkan seleksi tingkat pusat akan dilaksanakan di Akademi Kepolisian. Penetapan peserta terpilih direncanakan dilakukan setelah Lebaran.
Wakapolri juga menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pembangunan SMA KTB, mulai dari filantropi, kontraktor, tokoh masyarakat, pemerintah desa, hingga warga sekitar.
“Seluruh masyarakat sangat mendukung karena sekolah ini mempersiapkan aset-aset bangsa. Tidak ada satu negara pun yang maju tanpa didukung oleh sumber daya manusia yang unggul,” tuturnya.
Ia menambahkan, lulusan SMA KTB diproyeksikan dapat melanjutkan pendidikan ke universitas-universitas terbaik di dalam maupun luar negeri, serta ke berbagai akademi terbaik di Indonesia. Selain itu, kehadiran SMA KTB juga sejalan dengan dukungan Polri terhadap program sekolah rakyat yang digagas pemerintah.
“Melalui sekolah unggulan ini, kita mempersiapkan kader-kader bangsa,” pungkas Wakapolri. (By/Red)
Redaksi
Polemik Dugaan Pupuk “NPK Phoska” di Tulungagung Memanas, BNA LAW Firm Gugat Balik Lewat Praperadilan

TULUNGAGUNG— Polemik dugaan peredaran pupuk bermerek “NPK Phoska” atau “Green Mathoh” di Kabupaten Tulungagung kini berubah menjadi pertarungan hukum terbuka yang menyita perhatian publik. Perkara yang awalnya disebut sebagai dugaan pelanggaran distribusi pupuk nonsubsidi itu kini melebar menjadi perdebatan serius soal dugaan kriminalisasi, prosedur penyidikan, hingga batas antara pelanggaran administrasi dan tindak pidana.
Kasus tersebut mencuat setelah Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan seorang pria berinisial P/PRW/Purwanto sebagai tersangka atas dugaan mengedarkan pupuk yang disebut tidak sesuai legalitas edar.
Dari berbagai sumber yang dihimpun 90detik melalui pemberitaan media online dan konferensi pers masing-masing pihak, polisi menyebut tersangka membeli sekitar 7 ton pupuk dari perusahaan di Gresik dan mengedarkannya di wilayah Tulungagung menggunakan kemasan bertuliskan “NPK Phoska”.
Namun, penyidik menilai legalitas produk justru tercatat menggunakan nama “Green Mathoh”, sehingga muncul dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peredaran pupuk.
Kasus ini bermula dari laporan terkait adanya pupuk dengan harga murah di pasaran. Aparat kemudian melakukan metode undercover buy dengan memesan sekitar 40 sak pupuk senilai Rp5,2 juta.
Metode tersebut menuai sorotan karena dinilai lebih lazim digunakan dalam pengungkapan kasus narkotika. Setelah barang dikirim ke wilayah Kedungwaru/Ngantru, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pupuk kemasan “Phoska” sebagai barang bukti.
Penyidik selanjutnya memeriksa sejumlah saksi, meminta pendapat ahli pertanian, berkoordinasi dengan Pupuk Indonesia, hingga melakukan uji laboratorium terhadap kandungan pupuk.
Versi kepolisian menyebut kandungan pupuk berada di bawah standar dan merek “Phoska” tidak terdaftar secara resmi. Polisi juga menduga terdapat perubahan merek dari “Green Mathoh” menjadi “Phoska” yang dianggap tidak sesuai ketentuan legalitas produk.
Atas dasar itu, Purwanto dijerat Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
Namun penetapan tersangka tersebut langsung mendapat perlawanan keras dari tim penasihat hukum tersangka dari BNA LAW Firm.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari M.A. Billy, S.Sy., M.H., C.L.A dan Burhanudin Jabar, S.H menilai perkara tersebut terlalu dipaksakan masuk ke ranah pidana.
Menurut mereka, inti persoalan hanya terletak pada perbedaan merek kemasan antara “Phoska” dan legalitas atas nama “Green Mathoh”, yang seharusnya lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan administrasi atau sengketa merek dagang, bukan tindak pidana.
“Klien kami bukan produsen pupuk. Ia hanya pembeli sekaligus distributor kecil. Produk juga dibeli dari perusahaan resmi yang memiliki izin usaha dan NIB. Jadi kami menilai perkara ini tidak sesederhana yang dibangun dalam konstruksi pidana,” tegas tim kuasa hukum, Kamis(28/5).
Pihak pembela juga menyoroti proses penyidikan yang dinilai terlalu cepat dinaikkan ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka. Mereka mempertanyakan kecukupan dua alat bukti serta menyinggung dugaan pemeriksaan awal tanpa pendampingan penasihat hukum.
Karena menilai terdapat cacat prosedur dan potensi pelanggaran hak hukum tersangka, tim BNA LAW Firm resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tulungagung.
Permohonan itu diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, legalitas proses penyidikan, hingga kecukupan alat bukti yang digunakan penyidik Polres Tulungagung.
Kini perkara tersebut menjadi sorotan luas karena berada di persimpangan tiga ranah hukum sekaligus: pidana, administrasi, dan sengketa niaga atau merek dagang.
Di satu sisi, aparat penegak hukum menilai unsur pidana telah terpenuhi karena produk dianggap tidak sesuai legalitas dan berpotensi merugikan petani. Namun di sisi lain, tim pembela menilai kasus tersebut semestinya diselesaikan melalui mekanisme administrasi atau perdata niaga, bukan kriminalisasi pidana.
Hasil praperadilan nantinya diperkirakan akan menjadi titik penentu arah perkara. Jika gugatan dikabulkan, status tersangka berpotensi gugur dan penyidikan harus diperbaiki atau diulang. Namun bila ditolak, perkara kemungkinan berlanjut hingga tahap pelimpahan ke jaksa dan persidangan pidana di pengadilan.
Publik kini menunggu, apakah kasus pupuk “Phoska” benar-benar murni perkara pidana, atau justru hanya sengketa legalitas produk yang dipaksa masuk ke ranah hukum pidana. (Dar/Red)
Redaksi
Dapur MBG Tulungagung Dipersimpangan: Standar Higiene Belum Tuntas, Harga Porsi Diperdebatkan

TULUNGAGUNG— Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang menjadi solusi peningkatan kualitas gizi anak sekolah mulai menghadapi tantangan serius di lapangan.
Di Kabupaten Tulungagung, pelaksanaan program nasional tersebut tidak hanya diwarnai persoalan menu makanan dan distribusi, tetapi juga menyentuh isu mendasar, kesiapan dapur penyedia makanan, standar keamanan pangan, hingga efektivitas anggaran di tengah kebijakan efisiensi pemerintah pusat.
Di satu sisi, pemerintah mendorong percepatan layanan agar manfaat segera dirasakan siswa. Namun di sisi lain, sejumlah persoalan administratif dan operasional justru membuka pertanyaan mengenai kesiapan sistem di tingkat daerah.
Porsi Diprotes, Kualitas Menu Dipertanyakan.
Sorotan terhadap MBG di Tulungagung menguat setelah sejumlah sekolah dan wali murid mempertanyakan kualitas menu yang diterima siswa. Keluhan berkisar pada ukuran lauk, variasi menu, hingga komposisi makanan yang dinilai belum sesuai ekspektasi program bergizi.
Dalam beberapa laporan lapangan, siswa menerima menu sederhana berupa nasi, lauk protein dengan porsi terbatas, sayur, dan buah.
Kritik pun muncul karena masyarakat memahami anggaran MBG mencapai Rp15 ribu per anak per hari, namun makanan yang diterima dinilai belum mencerminkan nominal tersebut. Persoalannya, angka Rp15 ribu ternyata bukan sepenuhnya untuk makanan.
Menurut penjelasan resmi Badan Gizi Nasional (BGN), biaya Rp15 ribu per porsi merupakan pagu terintegrasi yang mencakup berbagai kebutuhan, mulai bahan pangan, distribusi, tenaga kerja, hingga operasional dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dari nominal itu, alokasi riil untuk bahan makanan disebut berkisar Rp8 ribu–Rp10 ribu, sementara sisanya digunakan untuk biaya pendukung seperti logistik, listrik, tenaga pengolah makanan, pengawasan, dan biaya operasional lain.
Fakta ini menjelaskan mengapa variasi lauk dan kualitas menu antarwilayah tidak selalu sama, terutama pada daerah dengan biaya distribusi lebih tinggi.
Dugaan Keracunan Jadi Alarm Keamanan Pangan.
Sorotan terhadap kualitas menu memuncak setelah puluhan siswa di Tulungagung dilaporkan mengalami gejala mual, sakit perut, dan pusing usai mengonsumsi paket MBG.
Dugaan awal mengarah pada kualitas salah satu lauk makanan yang dinilai tidak layak konsumsi.
Kasus tersebut mendorong evaluasi terhadap sejumlah dapur penyedia makanan dan menjadi alarm serius mengenai sistem pengawasan keamanan pangan.
Program MBG bukan semata soal makanan tersedia di sekolah, tetapi juga bagaimana makanan diproses, disimpan, dan didistribusikan dalam kondisi aman.
Terlebih, Tulungagung memiliki wilayah pelayanan yang tidak sepenuhnya mudah dijangkau. Distribusi menuju sekolah-sekolah di kawasan yang jauh dari pusat dapur berpotensi meningkatkan risiko penurunan kualitas makanan jika tidak didukung sistem penyimpanan yang memadai.
SLHS dan IPAL: Persoalan yang Belum Tuntas.
Persoalan lain muncul pada aspek legalitas dan standar higienitas dapur penyedia MBG. Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas Kesehatan mencatat tidak semua dapur SPPG telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dokumen penting yang memastikan dapur memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.
Dari sekitar 125 dapur SPPG, baru sebagian yang telah memiliki sertifikat, sementara sisanya masih berproses melengkapi persyaratan administratif, termasuk keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Padahal, BGN telah menegaskan dapur penyedia makanan yang tidak memenuhi syarat seperti SLHS dan IPAL dapat dikenai penghentian operasional sementara.
Di sinilah persoalan mulai terlihat: kebutuhan percepatan layanan berbenturan dengan kesiapan infrastruktur di daerah.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, mengapa sebagian dapur telah melayani ribuan siswa ketika sejumlah aspek keamanan pangan masih berproses?
Ketimpangan Antar-Dapur.
Hasil evaluasi lapangan menunjukkan kualitas layanan antar-SPPG belum seragam.
Di beberapa titik, menu MBG dinilai cukup baik dengan komposisi gizi lebih lengkap dan variasi lauk yang lebih layak. Namun di lokasi lain, kualitas makanan justru menjadi sorotan.
Ketimpangan ini berpotensi menciptakan kesenjangan layanan antarwilayah. Anak sekolah di satu kecamatan dapat menerima kualitas makanan berbeda dibanding kecamatan lain, bergantung pada kapasitas pengelolaan dapur masing-masing.
Efisiensi Anggaran, Daerah Ikut Menanggung Beban?
Di tengah dinamika pelaksanaan MBG, pemerintah pusat melakukan efisiensi anggaran terhadap BGN. Secara fiskal, kebijakan tersebut dimaksudkan untuk penyesuaian belanja negara.
Namun di tingkat daerah, muncul kekhawatiran bahwa ruang fiskal yang menyempit dapat berdampak langsung pada kualitas layanan.
Jika anggaran operasional ikut tertekan, potensi dampaknya antara lain:
Variasi menu semakin terbatas karena harga protein hewani terus meningkat;
Pengawasan keamanan pangan berkurang;
Distribusi makanan ke wilayah jauh menjadi lebih sulit;
Percepatan pembangunan dan pemenuhan standar dapur melambat.
Dalam konteks Tulungagung, persoalan ini menjadi semakin relevan karena isu mendasar
mulai kualitas menu, keamanan makanan, hingga legalitas dapur
telah lebih dulu muncul.
Investasi Gizi atau Beban Implementasi?
MBG sejatinya dirancang sebagai investasi jangka panjang untuk memperbaiki kualitas sumber daya manusia Indonesia. Namun keberhasilan program berskala besar tidak cukup diukur dari jumlah paket makanan yang dibagikan.
Kualitas menu, keamanan pangan, kesiapan dapur, serta pemerataan layanan menjadi faktor yang menentukan apakah program benar-benar menjawab kebutuhan anak sekolah atau justru menghadirkan persoalan baru di lapangan.
Di Tulungagung, sejumlah fakta tersebut menjadi pengingat bahwa program besar memerlukan pengawasan besar.
Pertanyaan besarnya kini: mampukah standar nasional MBG dijaga di tengah tekanan efisiensi anggaran, atau justru daerah menjadi pihak pertama yang harus berkompromi dengan kualitas?
Oleh : Redaksi.
Redaksi
372 SPPG di Jatim Disetop Mendadak, 10 Titik di Tulungagung Kena Suspensi: Temuan “Perbaikan Major” Gegerkan Program MBG

TULUNGAGUNG— Badan Gizi Nasional mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional 372 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Jawa Timur. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor 2741/D.TWS/05/2026 yang diterbitkan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi dan pengawasan terhadap standar layanan gizi di lapangan.
Keputusan ini langsung memicu perhatian publik, terutama karena program SPPG menjadi salah satu ujung tombak pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis yang menyasar ribuan anak dan masyarakat penerima manfaat di berbagai daerah.
Di Kabupaten Tulungagung, sedikitnya 10 titik SPPG dipastikan masuk dalam daftar suspensi per 25 Mei 2026. Temuan tersebut disebut berkaitan dengan kategori “Non Kejadian Menorjor – Perbaikan Major”, yang mengharuskan operasional dihentikan sementara sampai seluruh pembenahan selesai dilakukan.
Penasehat LPK-RI Tulungagung, Gus Edi Al Ghoibi, mengatakan hasil sidak yang dilakukan pihaknya di sejumlah lokasi menunjukkan adanya persoalan serius yang membutuhkan tindakan cepat dan menyeluruh.
“Sidak yang kami lakukan di beberapa SPPG Tulungagung juga menuai hasil. SPPG yang sudah disidak LPK-RI masuk dalam daftar suspensi,” ujar Edi kepada 90detik.com, Rabu (27/5/2026).
Menurutnya, kategori “Perbaikan Major” bukan sekadar catatan administratif biasa. Status tersebut menunjukkan adanya temuan yang berkaitan dengan mutu pelayanan, kebersihan, hingga manajemen operasional yang dinilai belum memenuhi standar yang ditetapkan.
Adapun 10 SPPG di Tulungagung yang masuk daftar penghentian sementara meliputi:
* SPPG Kedungwaru Tunggulsari
* SPPG Boyolangu Gedangsewu
* SPPG Kalidawir Tunggangri
* SPPG Pucanglaban Sumberdadap
* SPPG Pakel Gebang
* SPPG Rejotangan Panjerejo
* SPPG Kalidawir Karangtalun 2
* SPPG Sumbergempol Wates
* SPPG Nganut Gilang
* SPPG Bandung Suruhan Lor
Langkah penghentian sementara ini disebut sebagai bentuk pengawasan ketat agar program pemenuhan gizi masyarakat tidak berjalan asal-asalan. Pemerintah dan lembaga pengawas ingin memastikan makanan yang disalurkan benar-benar memenuhi standar kesehatan dan keamanan konsumsi.
Situasi ini juga menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kualitas pengawasan sebelumnya. Pasalnya, program Makan Bergizi Gratis selama ini digadang-gadang menjadi program strategis untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan pertumbuhan anak.
Gus Edi menegaskan pihaknya tidak akan berhenti melakukan pengawasan di lapangan. Menurutnya, sidak akan terus dilakukan demi memastikan tidak ada penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat, khususnya anak-anak sebagai penerima manfaat utama program tersebut.
“Yang kami kawal adalah hak anak dan masyarakat mendapatkan gizi yang layak. Kalau ada pelanggaran, harus ditindak tegas,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Badan Gizi Nasional (BGN) belum memberikan keterangan resmi lanjutan terkait kapan 372 titik SPPG di Jawa Timur akan kembali dioperasikan. Masyarakat kini menunggu langkah evaluasi lanjutan sekaligus kepastian perbaikan di tiap titik yang terkena suspensi. (DON/Red)
Redaksi3 minggu agoPenipuan Berkedok Investasi MLM di Hong Kong, Puluhan PMI Terjerat Utang Miliaran Rupiah
Redaksi6 hari agoMBG di Karangwaru Bobrok: Menu Tak Layak Diduga Akibat Permainan Mitra dan Kontrol Mandul
Redaksi6 hari agoGelombang Protes Hantam SPPG Karangwaru Tulungagung, Menu MBG Dinilai Tak Manusiawi
Jawa Timur2 minggu agoUstadz Abdul Adzim Wafat di Usia Muda, Pesantren Zawiyah Dzikir Jama’i Kehilangan Sosok Pengabdi Sunyi
Redaksi3 minggu ago560 Hektare Terlantar, Pokmas Tani Mandiri Desak Negara Cabut HGU Eks PT Indoco
Redaksi6 hari agoKPK Cium Dugaan Setoran Uang ke Bupati Nonaktif Tulungagung, Plt Bupati dan Belasan Pejabat Diperiksa
Redaksi2 minggu agoWibawa Pemkab Tulungagung Dipertanyakan, Bangunan Disanksi Satpol PP Kembali Berdiri di Lahan LP2B
Jawa Timur6 hari agoSantri Putri Tuban Tembus Dunia Lewat Novel Bahasa Inggris, Karya Keenam Tsalis Dipuji Guru Besar UINSA












