Connect with us

Nasional

Polri PTDH Eks Kapolres Bima Kota Usai Terbukti Terlibat Narkoba dan Perilaku Tercela

Published

on

Jakarta— Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP DPK terkait kasus narkoba dan pelanggaran etik berat resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, sidang KKEP yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB menghadirkan 18 saksi dan menemukan sejumlah fakta pelanggaran serius oleh terduga pelanggar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa terduga pelanggar meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Selain itu, terduga pelanggar juga melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual,” ujar Trunoyudho.

Ia menjelaskan, atas pelanggaran tersebut majelis etik menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, yang telah dijalani pada 13–19 Februari 2026. Sanksi terberat berupa PTDH juga dijatuhkan dan diterima oleh pelanggar.

“Adapun putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut pelanggar menyatakan menerima,” jelasnya.

Trunoyudho menegaskan, putusan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menindak tegas setiap anggota yang terlibat narkoba. Ia menyebut, Kapolri telah menginstruksikan Divpropam untuk melakukan pemeriksaan urine serentak di seluruh jajaran sebagai langkah pencegahan.

“Hal ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Polri dalam menindak setiap perbuatan tercela. Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh jajaran Polri dengan melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal,” tegasnya.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menilai proses sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota menunjukkan komitmen serius Polri melakukan bersih-bersih internal, khususnya dalam penanganan narkoba.

“Putusan PTDH ini bagi kami di Kompolnas menunjukkan komitmen yang tiada henti dari institusi kepolisian untuk terus melakukan bersih-bersih, khususnya dalam persoalan narkoba. Tidak ada henti-hentinya upaya pembersihan itu dilakukan,” kata Anam.

Ia juga menyoroti konstruksi perkara yang diurai secara rinci dalam sidang, mulai dari alur barang hingga sirkulasi uang, yang menurutnya dapat menjadi dasar kuat pengembangan pidana oleh penyidik.

“Bahan dan temuan yang telah didalami oleh rekan-rekan Propam, baik sejak tahap Paminal hingga putusan majelis etik, merupakan bahan yang sangat baik untuk ditindaklanjuti ke fungsi Reskrim. Kami meyakini akan ada pengembangan lebih lanjut ketika proses berlanjut dari Propam ke ranah Reskrim,” ujarnya.

Kompolnas pun mendorong Bareskrim Polri menggunakan seluruh bahan hasil sidang etik tersebut untuk menelusuri jaringan dan pihak lain yang terlibat, sehingga perkara memberi efek jera luas.

Dalam sidang KKEP, terduga pelanggar dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, yaitu:

1. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, terkait pelanggaran sumpah/janji dan kewajiban menjaga kehormatan Polri;

2. Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait kewajiban menaati norma hukum;

3. Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan menyalahgunakan kewenangan;

4. Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan permufakatan pelanggaran KEPP/disiplin/tindak pidana;

5. Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perilaku penyimpangan seksual;

6. Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang;

7. Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perzinahan dan/atau perselingkuhan.

Sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota ini menjadi bagian dari langkah tegas Polri dalam mendukung program prioritas nasional pemberantasan narkoba serta menjaga integritas institusi. (Wah/Red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jawa Timur

Aksi Suplier Pakan Blitar Perbaiki Jalan Sepanjang Jalur Wisata, Swantantio: Tak Hanya Kritik Tapi Beri Solusi

Published

on

BLITAR – Efisiensi anggaran bukan berarti membuat pemerintah diam seribu bahasa melihat infrastruktur yang tak kunjung membaik. Justru di tengah keterbatasan fiskal, sinergitas dengan masyarakat menjadi kunci.

Hal ini dibuktikan oleh Paguyuban Suplier Tebon Jagung se-Kabupaten Blitar yang turun tangan langsung membangun akses jalan yang selama ini menjadi urat nadi pengiriman pakan menuju PT Greenfield Indonesia. Yang juga merupakan akses utama jalur wisata perkebunan teh Sirah Kencong.

Di kawasan tersebut, pada Minggu (08/03), puluhan anggota paguyuban terlihat bergotong royong melakukan pengecoran beton di sepanjang jalur yang setiap hari dilalui truk-truk pengiriman pakan.

Aksi ini bukan sekadar kerja bakti biasa, melainkan sebuah pesan konkret dari masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar.

Swantantio Hani Irawan, Ketua LSM LASKAR, (dok/repro).

Salah satu anggota Paguyuban, Swantantio Hani Irawan, menyatakan bahwa kegiatan ini adalah bentuk nyata kepedulian masyarakat terhadap keberlangsungan industri dan ekonomi kerakyatan.

Menurutnya, di masa efisiensi anggaran seperti sekarang, dibutuhkan sinergitas yang erat antara masyarakat, pegiat sosial, dan pemkab untuk membangun serta meningkatkan kepedulian dalam berbangsa dan bernegara .

“Boleh kita mengkritik, tapi juga harus kita hadirkan solusi yang konkret. Jangan hanya bisa teriak, tapi aksi nyata seperti ini yang dibutuhkan dan anti tanam pohon pisang, ” ujar Tiyok panggilan karibnya saat dihubungi kepada awak media.

Ia menegaskan bahwa perbaikan jalan ini adalah inisiatif mandiri para suplier untuk memastikan jalur distribusi pakan tetap lancar. Namun, di balik aksi positif ini, terselip pesan keras bagi pemerintah daerah dan juga perusahaan besar yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Kegiatan positif ini juga harusnya menjadi cambuk bagi Pemkab Blitar untuk berinovasi dalam membuat terobosan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas pria yang juga sebagai ketua LSM LASKAR ini.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti peran perusahaan besar seperti PT Greenfield Indonesia yang beroperasi di wilayah tersebut. Menurutnya, sudah sepantasnya perusahaan memberikan perhatian lebih melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pemeliharaan jalan.

“Jangan sampai perusahaan besar menikmati infrastruktur, tapi partisipasinya untuk merawat jalan belum optimal. Ini PR bersama,” ujarnya.

Aksi pengecoran yang dilakukan para suplier ini pun mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Masyarakat setempat berharap, semangat gotong royong ini bisa menjadi contoh bagi elemen lainnya, sekaligus menjadi pengingat bagi pemerintah dan korporasi untuk tidak abai terhadap dampak operasional mereka terhadap lingkungan dan infrastruktur publik .

Pemkab Blitar sendiri saat ini tengah gencar didorong untuk mencari sumber-sumber PAD baru dan melakukan inovasi fiskal di tengah menurunnya dana transfer dari pusat .

Aksi dari Paguyuban Suplier Tebon Jagung ini setidaknya menjadi bukti bahwa masyarakat tidak hanya pandai mengkritik, tetapi juga siap bersinergi membangun daerah. (JK/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Bantuan Becak Listrik untuk Tukang Becak, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar : Bukti Nyata Kepedulian Presiden pada Warga Kecil

Published

on

BLITAR – Sebanyak 200 unit becak listrik hibah dari Presiden Prabowo Subianto dibagikan kepada para tukang becak di Kabupaten Blitar, pada Sabtu (7/3).

Bantuan yang menggunakan dana pribadi orang nomor satu di Indonesia itu langsung diserahkan di Pendopo Sasana Adhi Praja, Kanigoro, turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Ratna Dewi Nirwana Sari.

Ratna Dewi menegaskan bahwa program ini adalah wujud perhatian nyata terhadap masyarakat kecil, khususnya para pengemudi becak yang selama ini mengandalkan tenaga fisik.

Ia memastikan bantuan tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan murni dari kepedulian pribadi Presiden Prabowo.

“Bantuan ini adalah bentuk kepedulian terhadap masyarakat kecil. Kami berharap becak listrik ini bisa membantu mereka bekerja dengan lebih ringan dan tetap memiliki penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” ujarnya kepada awak media saat usai acara penyerahan.

Setiap unit becak listrik yang diproduksi PT Pindad itu memiliki nilai sekitar Rp25 juta. Para penerima tidak dibebani biaya sepeser pun, namun diingatkan untuk tidak menjual, menggadaikan, atau menyewakan becak tersebut kepada pihak lain.

Ratna Dewi mengungkapkan, saat ini sudah sekitar 15 ribu unit becak listrik produksi PT Pindad tersebar di berbagai daerah. Ke depan, Presiden menargetkan produksi mencapai 70 ribu unit agar lebih banyak tukang becak yang merasakan manfaatnya.

Sementara itu, perwakilan Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional, Mayjen TNI (Purn) Firman Dahlan, menambahkan bahwa program ini tidak hanya membantu secara ekonomi, tetapi juga memperkenalkan teknologi ramah lingkungan.

“Dengan becak listrik, pekerjaan lebih ringan dan pendapatan bisa meningkat,” katanya.

Para penerima bantuan pun tak kuasa menahan rasa syukur. Badrun, perwakilan tukang becak, mengaku sangat terbantu, terutama bagi rekan-rekannya yang sudah lanjut usia.

“Alhamdulillah, kami sangat berterima kasih. Pekerjaan jadi lebih ringan,” ucapnya haru.

Becak listrik tersebut dilengkapi garansi satu tahun dan mampu menempuh jarak hingga 40 kilometer dalam sekali pengisian daya.

Untuk mempermudah dalam pengisian daya pemerintah daerah ke depannya melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar berencana menyiapkan fasilitas pengisian daya di beberapa titik strategis untuk mendukung operasional para pengemudi. (JK/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Nasional

Korlantas Polri Perkuat Pengawasan Lalu Lintas, ETLE Drone Patrol Presisi Mengudara di Langit Denpasar

Published

on

DENPASAR — Korps Lalu Lintas Polri terus berupaya meningkatkan keselamatan pengguna jalan dengan mengoptimalkan pemanfaatan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Drone Patrol Presisi sebagai sarana pemantauan, pengawasan dan memperkuat penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi secara modern, akurat, dan berkelanjutan.

Seperti halnya kegiatan pemantauan udara ETLE Drone Presisi yang dilaksanakan Ditlantas Polda Bali di sejumlah titik strategis di wilayah Kota Denpasar, Bali, yakni Pos Pesanggaran Denpasar, Pos GBB Denpasar (Perempatan Meru), serta kawasan Induk 6 Tol Bali Mandara.

Pemanfaatan teknologi ETLE Drone ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan strategis Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. dalam mendorong transformasi sistem penegakan hukum (Gakkum) lalu lintas menuju sistem yang modern, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan keselamatan berlalu lintas di seluruh wilayah Indonesia.

Pelaksanaan kegiatan tersebut berada di bawah kendali Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal, S.I.K., M.H., yang secara konsisten mendorong penguatan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional melalui pemanfaatan perangkat teknologi canggih guna meningkatkan efektivitas pengawasan serta ketertiban berlalu lintas di tengah dinamika mobilitas masyarakat yang semakin tinggi.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri KBP Dwi Sumrahadi, S.H., S.I.K., M.H saat memimpin kegiatan pengawasan udara bersama tim operator ETLE Drone di Denpasar, Kamis (5/3/26).

Kombes Pol Dwi Sumrahadi mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pemantauan berjalan optimal serta mampu menjangkau titik-titik rawan pelanggaran yang sulit terpantau melalui pengawasan konvensional.

Kombes Pol Dwi Sumrahadi mengungkapkan, melalui dukungan teknologi ETLE Drone Presisi, petugas dapat melakukan pemantauan lalu lintas secara komprehensif dari udara.

“Petugas juga dapat mengidentifikasi berbagai potensi pelanggaran yang berpotensi mengganggu keselamatan, ketertiban, serta kelancaran arus lalu lintas,” kata Kombes Pol Dwi Sumrahadi.

Adapun fokus utama pengawasan dalam kegiatan ini diarahkan pada pelanggaran melawan arus serta pelanggaran marka jalan, yang masih menjadi salah satu bentuk pelanggaran dominan pada sejumlah ruas jalan di wilayah Denpasar.

Hasil pemantauan udara menunjukkan masih ditemukannya sejumlah pengendara yang melakukan pelanggaran melawan arus, terutama kendaraan roda dua.

Tindakan tersebut tidak hanya melanggar ketentuan lalu lintas, namun juga berpotensi menimbulkan konflik lalu lintas serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Selain itu, petugas juga mengidentifikasi adanya pengendara yang melakukan pelanggaran terhadap marka jalan, seperti melintasi garis marka utuh, berpindah jalur tidak pada tempat yang diperbolehkan, maupun melakukan manuver kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan keselamatan berlalu lintas.

“Seluruh pelanggaran yang terdeteksi melalui sistem pemantauan udara ini berhasil terdokumentasi secara digital melalui perangkat ETLE Drone,” jelas Kombes Pol Dwi Sumrahadi.

Nantinya dokumentasi tersebut dijadikan sebagai bahan verifikasi dalam proses penegakan hukum elektronik yang terintegrasi dengan sistem ETLE Nasional.

Pemanfaatan teknologi ETLE Drone ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan lalu lintas sekaligus menumbuhkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.

Dengan demikian, upaya tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang berkelanjutan, khususnya di wilayah Denpasar Bali. (Wah/Red)

Continue Reading

Trending