Menu

Mode Gelap
Beri Apresiasi, Pemkot Blitar Gelar Undian PBB-P2 Tahun 2023 Tingkatkan Kerjasama Pendidikan Indonesia dan Jerman, Pengasuh Pondok Pesantren Al Azhaar Tulungagung Berkunjung ke Jerman Pelaku Pencurian Mobil Berhasil Diringkus Polisi, Ini Modusnya… Rakorbin SSDM Polri, Biro SDM Polda Jatim Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Jawa Timur · 26 Sep 2024 WIB ·

PPDI dan Oknum Perangkat Desa Diduga Berkecimpung di Politik, Bawaslu Tutup Mata


 PPDI dan Oknum Perangkat Desa Diduga Berkecimpung di Politik, Bawaslu Tutup Mata Perbesar

TULUNGAGUNG, 90detik.com -Memasuki hari ke dua kampanye Pilbup dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, dihebohkan dengan beredarnya video singkat, yang menunjukkan Ketua PPDI Tulungagung dan beberapa oknum perangkat desa memberikan dukungan terhadap salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Tulungagung.

Hal ini membuat gaduh di masyarakat, terkait aturan netralitas aparatur sipil negara dan perangkat desa.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 huruf (g) dan huruf (j) secara jelas melarang Kepala Desa menjadi pengurus partai politik dan terlibat dalam kampanye.

Serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga mengatur mengenai larangan politik praktis bagi Aparatur Desa.

Menanggapi adanya hal ini PJ Bupati Tulungagung Heru Suseno saat di konfirmasi tentang adanya vidio viral tersebut.

Ia mengatakan kalau saat ini sudah masuk tahapan kampanye Pilkada, bila memang ada atau di temukan kegiatan – kegiatan yang melanggar aturan bisa langsung lapor ke Bawaslu.

“Saat ini tahapan Pilkada sudah sampai tahap kampanye Paslon, ada kegiatan-kegiatan yang menurut peraturan dibenarkan dan ada kegiatan-kegiatan dimungkinkan ada pelanggaran, bila sesuatu yang menurut peraturan itu dianggap pelanggaran dalam proses Pilkada, maka ranahnya adalah di Bawaslu, “ jelasnya.

PJ Bupati Tulungagung juga berharap bagi ASN dan Aparatur Desa menjaga marwahnya sebagai PNS dan Aparatur Desa, dan menjaga netralitas dalam Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.

“Dan di harapkan untuk PNS dan Aparatur Desa bisa menjaga marwahnya sebagai PNS dan Aparatur Desa”, pungkasnya.

Sementara itu, Ketua PPDI Tulungagung Suyono menjelaskan bahwa perangkat Desa netral.

“Kami perangkat desa netral mas kegiatan itu di lakukan sebelum penetapan calon”, terangnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa siapapun Paslon nya yang mengundang wajib hadir.

“Kami siap memenangkan siapa saja yg mengundang PPDI, karena siapapun kalau diundang kan wajib hadir to mas, pasangan calon lainpun kalau mengundang kita, kita Yo siap hadir”, imbuhnya.

Ditanya, didalam video yang telah beredar, bahwa “PPDI siap memenangkan GaBah, apakah hal tersebut tidak melanggar ?

“Kan sebelum penetapan calon kalau sudah kita yo gak berani”, pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Bawaslu Kabupaten Tulungagung serta pihak terkait lainya belum memberikan keterangan. (DON/Red)

Editor: JK

Artikel ini telah dibaca 139 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersambar Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang Pintu, Pengendara Motor Alami Luka Serius

12 Oktober 2024 - 15:28 WIB

Mengasah Generasi Berkarakter: Tujuh Program Unggulan SMP Tahfidz Al Mubarok Siap Cetak Pemimpin Masa Depan

12 Oktober 2024 - 11:37 WIB

Sampaikan Imbauan Pilkada 2024, Polres Tulungagung Giat Pasang Benner

12 Oktober 2024 - 10:30 WIB

Polisi Tetapkan Pemilik Toko Snack Sebagai Tersangka Kasus Keracunan Masal di Kediri

11 Oktober 2024 - 15:46 WIB

Kasus Pemalsuan Dokumen Lintas Provinsi, Lima Pelaku Diamankan

11 Oktober 2024 - 03:01 WIB

Pelecehan Terhadap Dua Siswi SMP di Surabaya, Pelaku Diamankan Polisi

10 Oktober 2024 - 08:41 WIB

Trending di Hukum Kriminal