Nasional
Prof Juanda: Polri Tidak Tepat Dijadikan Kementerian, Sudah Tepat sebagai Lembaga Non-Kementerian

Jakarta — Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul sekaligus Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa eksistensi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai lembaga non-kementerian telah tepat secara konstitusional, historis, yuridis, dan sosiologis, sehingga tidak relevan jika diubah menjadi sebuah kementerian.
Hal tersebut disampaikan Prof. Juanda dalam kajian berjudul “Eksistensi Institusi Kepolisian Negara RI sebagai Lembaga Non-Kementerian: Analisis Perspektif Hukum Tata Negara”, yang disusun sebagai respons atas wacana reformasi kelembagaan Polri.
Menurutnya, secara konstitusional, kedudukan Polri telah diatur secara khusus dalam Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, yang secara tegas menyebut Polri sebagai alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
“Konstitusi sudah memberikan desain yang sangat jelas. Polri diatur secara khusus dalam Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dengan tugas yang bersifat lintas bidang dan tidak dapat disederhanakan seperti fungsi kementerian,” ujar Prof. Juanda, Rabu (7/1).
Ia menjelaskan, tugas dan fungsi Polri bersifat komprehensif dan multidimensional, mulai dari menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), pelayanan publik, perlindungan dan pengayoman, hingga penegakan hukum. Karakter tersebut, kata dia, tidak sejalan dengan konsep kementerian yang umumnya hanya menangani satu sektor pemerintahan.
Dari sisi historis, Prof. Juanda mengungkapkan bahwa pada awal kemerdekaan, Polri sempat berada di bawah Kementerian Dalam Negeri dan ABRI. Namun dalam praktiknya, pengaturan tersebut justru tidak efektif dan menghambat profesionalisme Polri.
“Secara historis, Polri justru berkembang lebih profesional, mandiri, dan efektif ketika berdiri sendiri, bukan berada di bawah kementerian atau institusi lain,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa secara yuridis normatif, Polri telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur secara jelas tugas, wewenang, fungsi, hingga struktur organisasi Polri dari pusat sampai ke tingkat paling bawah.
“Undang-undang Kepolisian sudah menempatkan Polri langsung di bawah Presiden, dengan struktur sampai ke Polsek dan Polmas di tingkat kelurahan. Ini adalah desain yang ideal dan efektif,” tegas Prof. Juanda.
Sementara dari aspek sosiologis dan prospektif, Prof. Juanda menilai karakter masyarakat Indonesia yang heterogen dan beragam menuntut keberadaan Polri yang profesional, humanis, berkarakter sipil, serta dekat dengan masyarakat, bukan institusi yang kaku dan birokratis seperti kementerian.
“Indonesia adalah masyarakat yang sangat beragam. Ke depan, Polri dibutuhkan sebagai institusi yang humanis, profesional, menjunjung tinggi HAM, dan berpihak pada rakyat, bukan sebagai alat politik atau elite pemerintahan,” katanya.
Dalam kesimpulannya, Prof. Juanda menegaskan bahwa penguatan Polri ke depan bukan terletak pada perubahan status kelembagaan menjadi kementerian, melainkan pada pembenahan manajemen, sumber daya manusia, serta peningkatan profesionalisme dan akuntabilitas sesuai dengan tuntutan masyarakat modern.
“Reformasi Polri harus tetap berada dalam koridor konstitusi. Mengubah Polri menjadi kementerian bukan solusi, bahkan berpotensi bertentangan dengan esensi dan mandat UUD NRI Tahun 1945,” pungkas Prof. Juanda. (By/Red)
Jawa Timur
Pemkot Blitar Siap Bangun “Trade Center“ Rp 2,5 M, Fokus Gen Z Jadi Pusat Ekonomi Baru

BLITAR – Pemerintah Kota Blitar berencana membangun kawasan bisnis dan perdagangan terpadu yang diberi nama Blitar Trade Center (BTC). Proyek strategis ini dirancang khusus sebagai ruang produktif bagi generasi Gen Z dan akan berlokasi di Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo.
Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, yang akrab disapa Mas Ibin, mengungkapkan bahwa BTC nantinya tidak hanya menjadi tempat jual-beli biasa, melainkan pusat aktivitas ekonomi yang memberdayakan pelaku usaha lokal untuk memperluas jaringan hingga ke pasar luar negeri.
“Tahun ini kita alokasikan anggaran sekitar Rp 2,5 miliar untuk tahap awal pembangunan. Tempat ini akan diperuntukkan bagi para pelaku usaha agar produk lokal makin berdaya saing,” ujar Mas Ibin dalam diskusi bersama penggiat kebijakan publik, LSM, tokoh pemuda, dan wartawan di Museum PETA, pada Minggu (1/3) malam.
Konsep yang diusung dalam pembangunan BTC adalah menciptakan arus perdagangan dua arah. Para pengusaha tidak hanya difasilitasi untuk memasarkan komoditas lokal seperti hasil pertanian dan perkebunan, tetapi juga diberi peluang mengakses produk dari daerah lain hingga mancanegara.
“Jadi nanti ada pertukaran, kita jual produk lokal, kita juga bisa menghadirkan produk luar, harapannya ini saling menguntungkan,” jelasnya.
Pada tahap awal pembangunan 2026, anggaran Rp 2,5 miliar akan difokuskan untuk mendirikan gedung perkantoran dagang. Fasilitas ini nantinya bisa dimanfaatkan para pelaku usaha sebagai pusat operasional sekaligus tempat promosi.
Ke depan, kawasan BTC direncanakan berkembang dengan tambahan fasilitas pergudangan, terminal kargo, serta pasar agro untuk memperlancar distribusi barang.
Mas Ibin menegaskan, pembangunan BTC merupakan bagian dari strategi memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, kapasitas fiskal daerah yang terbatas tidak bisa hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kalau hanya mengandalkan APBD tentu sangat terbatas. Karena itu kita harus menciptakan sumber pendapatan baru yang produktif. Dari operasional BTC nanti, pemasukan bisa diperoleh dari sewa gudang, retribusi, pajak, hingga kontribusi CSR dari pelaku usaha,” terangnya.
Untuk memperluas jaringan perdagangan, Pemerintah Kota Blitar juga telah menjalin nota kesepahaman dengan sejumlah daerah. Langkah ini menjadi fondasi penguatan kerja sama distribusi komoditas lintas wilayah sekaligus membuka peluang pasar yang lebih kompetitif.
Pemerintah menargetkan Blitar Trade Center dapat beroperasi penuh pada tahun 2026 dan menjadi episentrum pertumbuhan ekonomi baru, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di kawasan Blitar Raya.
“Kita ingin BTC bukan sekadar bangunan, tetapi pusat aktivitas ekonomi yang benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat, terutama anak-anak muda kita,” pungkasnya.(JK/Red)
Nasional
Innalillahi wa inna ilaihi raji’un, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Wafat

Jakarta — Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Bangsa Indonesia kembali kehilangan salah satu putra terbaiknya. Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Try Sutrisno, wafat pada Senin (2/3/2026) pukul 06.58 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Kabar duka ini disampaikan oleh Tim Komunikasi Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD), Egy Massadiah, yang menerima informasi langsung dari Ketua Umum PPAD, Mayjen TNI (Purn.) Dr. Komaruddin Simanjuntak, yang selama ini memantau kondisi kesehatan almarhum.
“Beliau wafat di RSPAD Gatot Soebroto pagi ini. Kami memohon doa dari seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Egy dalam keterangannya kepada salah satu media nasional.
Pihak keluarga menyampaikan bahwa jenazah almarhum akan dimandikan di rumah duka RSPAD sebelum dibawa ke kediaman di Jalan Purwakarta Nomor 6, Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam pesan yang disampaikan keluarga besar, mereka memohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan almarhum semasa hidupnya.
“Semoga amal ibadah almarhum diterima di sisi Allah SWT dan mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya. Kami mohon doa dari bapak dan ibu sekalian,” demikian pernyataan keluarga.
Sebagai prajurit dan negarawan, Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno dikenal sebagai sosok yang teguh, disiplin, dan berdedikasi dalam pengabdiannya kepada bangsa dan negara, baik saat berkarier di militer maupun ketika mengemban amanah sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia periode 1993–1998.
Kepergian beliau meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, kerabat, TNI, serta seluruh rakyat Indonesia. Semoga almarhum husnul khatimah dan segala pengabdian serta jasa-jasanya menjadi amal kebaikan yang terus dikenang sepanjang masa. (By/Red)
Nasional
Sebanyak 54 Personel Dimutasi, Polri Tegaskan Komitmen Pembinaan Karier dan Profesionalisme

Jakarta— Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi jabatan terhadap Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) pada Februari 2026. Mutasi tersebut tertuang dalam satu Surat Telegram (ST) Kapolri dengan nomor *ST/440/II/KEP./2026* tertanggal 27 Februari 2026.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menyampaikan bahwa mutasi ini merupakan bagian dari dinamika organisasi sekaligus upaya penyegaran dan penguatan kelembagaan.
“Mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Polri adalah hal yang wajar sebagai bagian dari pembinaan karier, penyegaran organisasi, serta untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme anggota dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.
Dalam ST tersebut, tercatat sebanyak 54 personel yang dimutasi, dengan rincian 3 personel dalam kategori evaluasi/demosi, 44 personel promosi maupun pergeseran setara (flat), serta 7 personel memasuki masa pensiun.
Untuk kategori evaluasi/demosi, terdapat tiga pejabat yang mengalami pergeseran jabatan. KBP Edy Setyanto Erning Wibowo, S.I.K., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolresta Sleman Polda DIY, dimutasikan ke Divkum Polri. Jabatan Kapolresta Sleman selanjutnya diemban oleh KBP Adhitya Panji Anom, S.I.K., M.HP., yang sebelumnya menjabat sebagai Akreditor Propam Kepolisian Madya TK. III Divpropam Polri.
Kemudian AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., yang sebelumnya menjabat Kapolres Bima Kota Polda NTB, dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri. Posisi Kapolres Bima Kota kini diisi oleh AKBP Mubiarto Banu Kristanto, S.I.K., M.M., yang sebelumnya menjabat Kasat PJR Ditlantas Polda NTB.
Selanjutnya, AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom., M.Si., yang sebelumnya menjabat Kapolres Bungo Polda Jambi, dimutasikan menjadi Pamen Polda Jambi. Jabatan Kapolres Bungo kini dipercayakan kepada AKBP Zamri Elfino, S.I.K., yang sebelumnya menjabat Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Jambi.
Sementara itu, dalam kategori promosi dan pergeseran setara (flat), sebanyak 44 personel mendapatkan jabatan baru. Pada level Pejabat Utama (PJU) Mabes Polri, dua personel mendapat kepercayaan sebagai Kakortastipidkor Polri, yakni BJP Totok Suharyanto, S.I.K., M.Hum., serta Kapuslitbang Polri, BJP Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H.
Di tingkat kewilayahan, terdapat satu pejabat yang dipercaya sebagai Wakapolda Kalimantan Utara, yaitu BJP Yusuf, S.I.K., M.Hum. Selain itu, dua jabatan Kapolresta/Tabes juga mengalami pergantian, yakni Kapolrestabes Semarang Polda Jawa Tengah yang kini dijabat KBP Heri Wahyudi, S.I.K., M.M., serta Kapolresta Sleman Polda DIY yang dijabat KBP Adhitya Panji Anom, S.I.K., M.HP.
Mutasi juga mencakup promosi dan pergeseran jabatan pada tingkat Irjen Pol (IB) sebanyak tujuh personel, Brigjen Pol (IIA) sebanyak 19 personel (promosi dan flat), Kombes Pol (IIB1 dan IIB2) sebanyak 11 personel, serta dua personel pada jabatan Kapolres IIIA2/AKBP.
Selain itu, tujuh personel tercatat memasuki masa purna tugas atau pensiun.
Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa seluruh proses mutasi dilakukan secara objektif dan berdasarkan kebutuhan organisasi.
“Langkah ini merupakan bagian dari strategi manajemen sumber daya manusia Polri untuk memastikan organisasi tetap adaptif, solid, dan responsif terhadap tantangan tugas ke depan,” tegasnya.
Ia juga berharap para pejabat yang mendapatkan amanah baru dapat segera menyesuaikan diri dan menunjukkan dedikasi serta integritas dalam menjalankan tugasnya.
“Pimpinan berharap seluruh pejabat yang dimutasi dapat segera bekerja secara optimal, menjaga soliditas internal, serta terus meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri,” tutupnya. (By/Red)
Redaksi2 minggu agoViral! Sekdes Ngrance Tulungagung Diduga Nyinyir Soal MBG, Camat Pakel Buka Suara
Redaksi7 hari agoSekjen Kemenperin Dikabarkan Dilaporkan ke KPK, Aparat Diminta Klarifikasi
Redaksi2 minggu agoKasus Dugaan Korupsi Covid-19 dan Jalan Wetar Segera Digelar, Penyidik Panggil Ulang Saksi Gratifikasi
Redaksi3 minggu agoDigugat ke MK, Pasal 257 KUHP Dinilai Jadi “Senjata” Kriminalisasi Petani Penggarap Lahan Terlantar
Redaksi2 minggu agoSP2HP2 Terbit, Fredi Moses Desak Mabes Polri Ambil Alih Dugaan Korupsi Pulau Wetar: Ada Ancaman dan Isu “Pengamanan Kasus”
Jawa Timur3 minggu agoSidang Narkotika di PN Tulungagung Memanas, Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Tak Pernah Diperiksa
Jawa Timur1 minggu agoSetahun GABAH Memimpin, Bupati Gatut Sunu Ajak Semua Tetap Satu Gerbong demi Tulungagung Maju
Hukum Kriminal1 minggu agoAMKEI Serukan Keadilan: Jangan Lindungi Oknum, Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Tual Tak Boleh Berakhir Damai












