Nasional
Putusan MK 223 Dinilai Sejiwa dengan Putusan 114, Prof Juanda: Tidak Ada Implikasi Hukum bagi Polri Aktif Duduki Jabatan ASN Tertentu

Jakarta— Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai telah memberikan pertimbangan hukum yang tegas, jelas, dan komprehensif dalam Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025. Hal tersebut disampaikan oleh Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., saat mengawali analisis hukumnya terhadap putusan tersebut.
Menurut Prof Juanda, Mahkamah dalam pertimbangannya menguraikan fakta dan argumentasi hukum secara luas, rasional, serta objektif dengan pendekatan filosofis, yuridis normatif, sistemik, dan komprehensif. Ia menegaskan bahwa secara substansi, putusan tersebut tidak mengubah norma yang terdapat dalam pasal-pasal yang dimohonkan oleh para pemohon.
“Putusan MK Nomor 223 ini secara prinsipil sejiwa dengan semangat yang terkandung dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” ujar Prof Juanda.
Karena itu, lanjutnya, Putusan MK 223 tidak memiliki implikasi atau konsekuensi hukum apa pun terhadap status dan hak anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan ASN tertentu pada instansi pusat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bahkan, dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah secara tegas menyatakan bahwa penilaian terhadap suatu norma undang-undang tidak dapat dilakukan secara parsial, tunggal, dan non-sistemik.
MK menekankan pentingnya keterkaitan antara UU ASN dan UU Kepolisian, sehingga dalam konteks ini Mahkamah memandang UU ASN sebagai lex specialis terhadap UU Kepolisian.
Berdasarkan argumentasi hukum tersebut, Mahkamah tetap pada pendiriannya bahwa anggota Polri aktif tidak dilarang menduduki jabatan ASN tertentu pada instansi pusat, sepanjang memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditentukan dalam UU ASN dan peraturan pemerintah yang berlaku.
Persyaratan tersebut antara lain: jabatan ASN yang diduduki memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian, anggota Polri aktif memenuhi jenjang kepangkatan dan jabatan yang dibutuhkan, adanya permintaan khusus dari pimpinan instansi pusat sesuai kebutuhan dan keahlian, serta mengikuti seluruh prosedur yang berlaku.
Prof Juanda yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina DPP PERADI MAJU mengungkapkan bahwa sejak awal permohonan perkara ini didaftarkan ke MK, dirinya telah memprediksi putusan Mahkamah akan dinyatakan tidak diterima atau ditolak.
Menurutnya, tidak mungkin Mahkamah mengeluarkan putusan yang tidak konsisten dengan jiwa dan semangat Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
“Prediksi ini tentu bisa saja keliru apabila hakim MK tidak konsisten dengan putusan sebelumnya, dan itu memang pernah terjadi. Namun alhamdulillah, dalam Putusan MK Nomor 223 ini, Mahkamah Konstitusi konsisten,” ujarnya.
Ia pun mengapresiasi sikap para Hakim Konstitusi dan berharap MK terus menjaga konsistensi dalam menegakkan konstitusi secara adil dan benar.
Mengakhiri pandangan hukumnya, Prof Juanda memberikan catatan penting atas pertimbangan hukum MK dalam Putusan Nomor 223. Ia menilai ke depan perlu ada pengaturan lebih lanjut dalam Undang-Undang Kepolisian, khususnya terkait jenis-jenis jabatan serta kementerian atau lembaga yang memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian.
Selain itu, dibutuhkan pula Peraturan Pemerintah yang mengatur mekanisme dan persyaratan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan ASN tertentu di instansi pusat.
Catatan tersebut, menurut Prof Juanda, sejalan dengan pandangan yang sebelumnya telah ia sampaikan dalam berbagai tulisan dan paparan terkait Putusan MK Nomor 114 serta Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025.
Guru Besar Hukum Tata Negara yang dikukuhkan sejak tahun 2006 ini pun menutup analisis hukumnya dengan menegaskan pentingnya kejelasan regulasi sebagai implementasi putusan Mahkamah Konstitusi. (By/Red)
Jawa Timur
Modus Pengobatan Alternatif, Aksi Cabul Terungkap, Pelaku di Gedangan Akhirnya Diringkus Aparat

Malang— Satreskrim PPA dan PPO Polres Malang, Polda Jatim, mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual berkedok pengobatan alternatif yang terjadi di wilayah Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Dalam pengungkapan ini, Polisi mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial AM (60) yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap dari laporan korban, seorang perempuan berusia 23 tahun asal Desa Sidodadi, Gedangan.
Korban mengaku menjadi korban perbuatan cabul hingga persetubuhan dengan modus penyembuhan penyakit.
Kasatres PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana menjelaskan tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban yang sedang sakit.
Tersangka juga memanfaatkan kepercayaan keluarga terhadap praktik pengobatan alternatif.
“Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan kerentanan korban dengan dalih pengobatan alternatif, sehingga korban mengikuti arahan pelaku yang berujung pada tindakan kekerasan seksual,” ujar AKP Yulistiana, saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).
AKP Yulistina menjelaskan peristiwa tersebut terjadi beberapa kali pada Juni 2025.
Kejadian itu berlangsung di rumah korban maupun di kediaman tersangka di Dusun Sumberduren Kidul, Desa Sidodadi.
Korban awalnya mengalami sakit pada bagian kaki dan berobat ke tenaga medis, namun tak kunjung sembuh.
Atas saran keluarga, korban kemudian menjalani pengobatan alternatif kepada tersangka yang masih merupakan tetangga.
Dalam proses pengobatan itu, korban diminta masuk ke dalam kamar dengan alasan terapi.
Di situlah tersangka diduga melakukan tindakan persetubuhan dengan dalih untuk menyembuhkan penyakit dan memperbaiki rumah tangga korban.
“Korban sempat tidak melawan karena percaya dengan alasan pengobatan yang disampaikan tersangka, namun setelah beberapa kali kejadian, korban yang tertekan akhirnya berani menceritakan kepada suaminya dan melaporkan ke pihak kepolisian,” jelasnya.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, visum, serta gelar perkara.
Dari hasil itu, penyidik menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan serta penahanan.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, perlengkapan yang digunakan tersangka, hingga rekaman video yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas, khususnya dalam memberikan perlindungan kepada korban.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan pendampingan kepada korban agar mendapatkan perlindungan secara maksimal,” tegas AKP Bambang.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terkait perbuatan seksual dengan penyalahgunaan kekuasaan dan pemanfaatan kerentanan korban.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama terhadap praktik-praktik yang mengatasnamakan pengobatan namun menyimpang. Segera laporkan di call center Polri 110 jika menemukan hal mencurigakan,” tegasnya. (DON/Red)
Nasional
Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari, 330 Tersangka Diamankan

Jakarta— Bareskrim Polri bersama Polda jajaran kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dalam periode 7 hingga 20 April 2026. Dalam kurun waktu 13 hari tersebut, aparat berhasil mengamankan 330 tersangka di 223 tempat kejadian perkara (TKP).
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, didampingi Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, serta dihadiri sejumlah perwakilan instansi terkait, Selasa (21/4).
Dalam sambutannya, Wakabareskrim Polri menyampaikan bahwa pemerintah terus berupaya menjaga ketahanan energi nasional dengan mempertahankan stabilitas harga BBM dan LPG bersubsidi agar tetap terjangkau oleh masyarakat di tengah dinamika global.
Namun, ia menegaskan masih terdapat pihak-pihak yang menyalahgunakan subsidi negara untuk kepentingan pribadi.
“Modus yang dilakukan antara lain dengan menimbun, memindahkan, mengoplos, memodifikasi tabung, memanipulasi dokumen angkutan, hingga menjual kembali dengan harga industri untuk memperoleh keuntungan berlipat,” ujar Irjen Pol. Nunung Syaifuddin.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat.
“Setiap liter BBM dan setiap tabung LPG bersubsidi yang disalahgunakan sejatinya adalah hak masyarakat kecil petani, nelayan, pedagang, sopir angkutan, dan kelompok rentan lainnya yang dirampas demi keuntungan segelintir pihak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Polri menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di sektor energi.
“Siapapun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, penampung, maupun aktor di balik layar, akan ditindak tegas dan diproses hingga tuntas,” lanjutnya.
Selain pengungkapan terbaru, sepanjang periode 2025 hingga 2026 tercatat sebanyak 65 SPBU terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, dengan rincian 46 perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan 19 masih dalam proses penyidikan.
Akibat perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian, distribusi energi terganggu, dan masyarakat menjadi korban.
“Keluhan terkait kelangkaan LPG 3 kg, kesulitan memperoleh solar subsidi, hingga antrean panjang di SPBU menjadi dampak nyata dari praktik ilegal tersebut,” ungkap Wakabareskrim.
Dalam periode 7–20 April 2026, aparat turut mengamankan barang bukti berupa:
– 403.158 liter solar
– 58.656 liter pertalite
– 8.473 tabung LPG 3 kg
– 322 tabung LPG 5,5 kg
– 4.441 tabung LPG 12 kg
– 110 tabung LPG 50 kg
– 161 unit kendaraan (R4/R6)
Kerugian negara pada periode ini diperkirakan mencapai Rp243.069.600.800.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aksinya.
“Pembelian berulang BBM subsidi dari berbagai SPBU kemudian ditimbun dan dijual kembali untuk kepentingan industri, penggunaan kendaraan modifikasi dengan tangki besar, penggunaan plat nomor palsu untuk memanipulasi barcode, serta kerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota,” jelasnya.
Sementara untuk LPG, modus yang dilakukan adalah pemindahan isi tabung 3 kg ke tabung non-subsidi.
“Pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg ke dalam tabung 12 kg dan 50 kg, kemudian dijual sebagai LPG non-subsidi,” tambah Brigjen Irhamni.
Penindakan ini tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan distribusi ilegal yang terorganisir.
Polri menegaskan akan konsisten dalam menindak seluruh jaringan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, termasuk dengan menerapkan pasal berlapis.
“Kami memerintahkan kepada seluruh penyidik untuk menelusuri aliran dana dan keuntungan hasil kejahatan dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bekerja sama dengan PPATK,” tegas Wakabareskrim Polri.
Polri juga terus memperkuat sinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kejaksaan Agung RI, PPATK, Puspom TNI, Pertamina, dan SKK Migas.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat dan media juga diajak untuk turut berperan aktif dalam pengawasan distribusi energi.
“Segera laporkan apabila menemukan praktik penimbunan, pengoplosan, modifikasi tabung, penjualan BBM subsidi di atas harga resmi, maupun distribusi LPG 3 kg yang tidak wajar,” imbau Wakabareskrim Polri.
Menutup pernyataannya, Wakabareskrim Polri menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan subsidi energi.
“Tidak ada kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Jangan pernah menganggap subsidi negara sebagai celah untuk mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan komitmen tegas dalam pemberantasan praktik ilegal tersebut.
“Zero Tolerance terhadap mafia BBM dan LPG subsidi. Kalian nekad, kami tindak tegas.”
Polri memastikan akan terus menegakkan hukum secara tegas, profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjaga kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat. (By/Red)
Jawa Timur
Khotaman ke-8 Insan Kamil Tuban: 126 Santri Tuntaskan Yanbu’a, Diuji Kyai dan Dikuatkan Pesan Birrul Walidain

Tuban — Sabtu pagi, 18 April 2026, halaman Hall Yabika dipenuhi wajah ceria. Sebanyak 126 generasi Insan Kamil Tuban menuntaskan program Al-Qur’an metode Yanbu’a dalam khotaman ke-8, menandai berlanjutnya tradisi keberkahan.
Seluruh peserta diuji langsung oleh Abdullah Hadirin, pengasuh Pesantren Al Barokah Kras Kediri. Mereka menjalani tes wawancara di hadapan para orang tua dan hadirin, memastikan capaian bukan sekadar seremonial.
Penanggung jawab Yanbu’a Insan Kamil Tuban, Fauzan, menegaskan keberhasilan ini lahir dari metode yang efektif dan peran aktif orang tua.
“Semoga menjadi generasi Al-Qur’an,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pemilihan metode Yanbu’a memiliki dasar sanad keilmuan yang kuat. Imam Mawardi Ridlwan memperoleh sanad dari Aminuddin Ridlo, yang merupakan murid Arwani Kudus. Rantai sanad ini menjadi pengikat spiritual dalam pembelajaran.
Suasana semakin khidmat saat Yatim Riyanto menyampaikan pesan mendalam tentang bakti kepada orang tua. Ia menegaskan bahwa ibu adalah “perpustakaan pertama dan utama,” serta doa ibu merupakan kunci kesuksesan.
Menutup rangkaian acara, KH. Imam Mawardi Ridlwan menegaskan bahwa program Al-Qur’an adalah ruh utama pendidikan di Yayasan Bina Insan Kamil Tuban. Ia berharap para santri tumbuh menjadi generasi sholih yang senantiasa berbakti kepada orang tua.
Pagi itu di Tuban bukan sekadar khotaman, melainkan perayaan ilmu, sanad, dan doa yang menguatkan langkah generasi penerus. (DON/Red)
Redaksi2 minggu ago16 Orang Digelandang KPK di Tulungagung, Harta Bupati Tembus Rp20 M
Redaksi5 hari agoRifqi Firmansyah Disorot: Dari Ketua KADIN ke Bursa Wabup, Tersandung Isu Tunggakan Sewa Aset Daerah
Nasional2 minggu agoGeger Tulungagung! Bupati Diamankan KPK dalam OTT Malam Ini
Redaksi2 minggu agoPNS Tulungagung ‘Melawan’: Seruan Terbuka Guncang Kasus Bupati, Tuntut Hukum Tanpa Ampun
Nasional2 minggu agoOTT KPK Guncang Tulungagung: 16 Pejabat Diamankan, Bupati Turut Terseret
Nasional2 minggu agoKPK Tetapkan Bupati Tulungagung & Ajudannya Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan
Redaksi3 minggu agoHarga Telur Anjlok, Pasar Sepi: Peternak dan Pedagang Tertekan Overproduksi
Redaksi2 minggu agoTak Sekadar Kumpul, Community Jazz Ge8 Jatim Akan Siapkan Halal Bihalal Spektakuler di Pantai Midodaren













