Connect with us

Nasional

Mahmud Marhaba Tegaskan: Hormati Keputusan MK, Sengketa Produk Jurnalistik Tak Boleh Langsung Dipidana Polisi

Published

on

JAKARTA- Penetapan tersangka terhadap salah seorang wartawan di Bangka Belitung oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung dinilai mengandung polemik dikalangan wartawan yang dinilai menyalahi prosedural serius dan mencerminkan lemahnya pemahaman aparat terhadap Undang-Undang Pers.

Hal tersebut disampaikan Mahmud Marhaba, Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS), yang juga Ahli Pers Dewan Pers. Dirinya secara tegas memaparkan satu per satu kekeliruan prosedural dalam penanganan perkara tersebut.

Kasus tersebut bermula dari laporan anggota DPR RI inisial RT yang menilai konten dari akun TikTok resmi sebuah media online sebagai bentuk pencemaran nama baik atau penyerangan kehormatan pejabat negara.

Menurut Mahmud, kesalahan pertama yang paling mendasar adalah keliru menempatkan objek perkara.

Konten yang dipersoalkan berasal dari akun TikTok resmi media yang terintegrasi langsung dengan website perusahaan pers.

Dalam konteks hukum pers, kondisi tersebut menjadikan konten itu bagian dari produk jurnalistik, bukan konten pribadi wartawan.

“Jika kontennya bersumber dari berita media dan dikelola redaksi, maka status hukumnya jelas sebagai karya jurnalistik. Tidak bisa diperlakukan seperti unggahan individu,” tegas Mahmud.

Kesalahan prosedural kedua, lanjut Mahmud, adalah *melompati mekanisme penyelesaian sengketa pers*. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mengatur bahwa setiap sengketa pemberitaan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui *hak jawab dan hak koreksi*, sebelum dibawa ke Dewan Pers.

“Dalam kasus ini, jalur etik belum ditempuh secara utuh, tetapi aparat sudah masuk ke ranah pidana. Ini pelanggaran prosedur,” ujarnya.

Kesalahan ketiga yang dinilai krusial adalah mengabaikan kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pers. Dewan Pers memiliki mandat konstitusional untuk menilai apakah suatu karya jurnalistik, apakah ada pelanggaran kode etik jurnalistik atau tidak.

Tanpa penilaian tersebut, aparat dinilai tidak memiliki dasar yang sah untuk memproses pidana.

Mahmud menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pembajakan kewenangan etik oleh aparat penegak hukum.

Kesalahan keempat, Polri dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan.

Putusan MK menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak boleh langsung dipidana selama masih berada dalam koridor jurnalistik dan belum diuji melalui mekanisme Dewan Pers.

“Putusan MK itu mengikat. Bukan sekadar imbauan. Ketika itu diabaikan, maka yang terjadi adalah kriminalisasi,” tegas Mahmud.

Kesalahan kelima adalah salah memahami posisi pejabat publik dalam demokrasi. Laporan yang menjadi dasar perkara berasal dari seorang pejabat publik.

Dalam prinsip demokrasi dan hukum pers, pejabat publik memiliki ambang kritik yang lebih luas dan tidak boleh menggunakan instrumen pidana untuk merespons kritik media.

“Pejabat publik tidak boleh anti kritik. Kritik pers adalah bagian dari fungsi kontrol sosial,” katanya.

Kesalahan keenam, Mahmud menilai aparat gagal membedakan antara pelanggaran etik dan perbuatan pidana.

Sekalipun terdapat kekurangan dalam keberimbangan atau verifikasi, penyelesaiannya adalah melalui mekanisme etik, bukan pemidanaan.

“Etik diuji dengan etik. Pidana adalah ultimum remedium. Ini prinsip dasar hukum,” ujar Mahmud.

Kesalahan ketujuh adalah potensi efek gentar (chilling effect) terhadap kebebasan pers.

Penetapan tersangka terhadap wartawan, tanpa melalui mekanisme Dewan Pers, dinilai akan menciptakan ketakutan struktural di kalangan jurnalis, terutama di daerah.

“Jika ini dibiarkan, semua wartawan bisa dibungkam dengan laporan pidana. Ini berbahaya bagi demokrasi lokal,” tegasnya.

Mahmud menegaskan bahwa kritiknya bukan ditujukan untuk melemahkan institusi Polri, melainkan untuk meluruskan arah penegakan hukum agar tidak keluar dari rel konstitusi.

“Pers boleh dikritik, wartawan bisa keliru. Tapi negara tidak boleh salah prosedur. Karena ketika negara salah prosedur, yang rusak bukan hanya satu kasus, tapi sistem,” pungkas Mahmud Marhaba. (JK/*)

Jawa Timur

Operasi Keselamatan Semeru 2026 Kakorlantas Polri Ajak Ojol di Kota Batu Jadi Pelopor Tertib Lalu Lintas

Published

on

KOTA BATU— Operasi Keselamatan Semeru 2026, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengajak seluruh masyarakat tertib berlalulintas tak terkecuali para driver ojek online (ojol).

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho saat kunjungan kerja di Kota Batu Jawa Timur, Kamis (5/2/26).

Irjen Pol Agus mengajak driver ojek online (ojol) khususnya di wilayah Kota Batu Jawa Timur juga turut menjaga Kamtibmas dan tertib berlalu lintas.

Melalui Program Polantas Menyapa, Kakorlantas Polri yang didampingi Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Iwan Saktiadi dan Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto tatap muka berdialog dengan para pengemudi Ojol.

“Kegiatan “Polantas Menyapa” juga menjadi sarana interaksi langsung antara Polisi dengan masyarakat, di mana petugas tidak hanya memberi imbauan tetapi juga menerima masukan terkait situasi lalu lintas di sekitar lokasi,” ujar Irjen Agus usai kegiatan.

Menurut Irjen Pol Agus, pertemuan dengan para pengemudi Ojol itu juga bertujuan memperkuat sinergi antara kepolisian dengan pelaku transportasi daring dalam menciptakan ketertiban lalu lintas.

“Pengemudi ojol memiliki peran strategis sebagai mitra Polri, terutama di wilayah wisata dengan mobilitas tinggi seperti Kota Batu Jawa Timur ini,” kata Irjen Agus.

Ia menegaskan bahwa keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama, dan ojol menjadi mitra penting Polri dalam mewujudkan lalu lintas yang aman dan tertib.

Dalam dialog terbuka tersebut, para pengemudi ojol memanfaatkan momen untuk menyampaikan berbagai kendala yang mereka hadapi sehari-hari.

“Tadi rekan – rekan ojol menyampaika soal titik-titik kepadatan arus kendaraan pada musim liburan, kondisi infrastruktur jalan di beberapa ruas wilayah Batu juga isu kesejahteraan dan perlindungan bagi pengemudi di jalan raya,” ungkap Irjen Agus.

Menanggapi hal tersebut, Irjen Pol Agus menegaskan bahwa setiap masukan akan dijadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan pelayanan kepolisian lalu lintas ke depannya.

“Tentu ini bahan kita untuk evaluasi dan untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.

Kegiatan ini mendapat sambutan hangat dari para driver. Mereka menilai pendekatan personal dan santai yang dilakukan Korlantas mampu meruntuhkan sekat komunikasi antara aparat dan masyarakat bawah.

“Dialog seperti ini membuat kami merasa dirangkul. Kami jadi lebih paham bahwa tertib lalu lintas bukan hanya soal aturan, tapi soal keselamatan nyawa kami juga,”sopir Ojol. (DON/Red)

Continue Reading

Nasional

Polri Prihatin Tragedi NTT, Wakapolri Perintahkan Jajaran Turun Langsung Kawal Program Apbn 2026 Agar Bantuan Tepat Sasaran

Published

on

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tragis yang terjadi di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, di mana seorang anak diduga mengakhiri hidupnya karena tekanan ekonomi keluarga dan tidak mampu membeli alat tulis sekolah.

Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo menyampaikan duka cita mendalam atas tragedi di NTT dan menegaskan Polri tidak ingin peristiwa serupa terulang kembali.

“Peristiwa ini menjadi pengingat agar negara hadir lebih cepat dan lebih nyata bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Wakapolri.

Menurutnya, kejadian tersebut harus menjadi momentum untuk semakin mengoptimalkan berbagai program kesejahteraan yang telah disiapkan pemerintah agar benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.

Wakapolri menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia telah menyiapkan skema APBN 2026 yang sangat komprehensif untuk mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem melalui berbagai program bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi.

“pemerintah punya program, siapkan anggaran, dan kita punya semangat gotong royong. Yang harus kita pastikan adalah implementasinya benar-benar menyentuh keluarga-keluarga yang membutuhkan,” ujar Wakapolri.

Ia menyampaikan optimisme bahwa dengan kerja bersama dan pengawalan yang kuat, target nasional menuju 0% kemiskinan ekstrem dapat diwujudkan.

Wakapolri menjelaskan bahwa langkah Polri mengawal program kesejahteraan ini sejalan dengan masukan yang disampaikan oleh Dirgayuza Setiawan, Asisten Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Analisa Kebijakan, yang menilai Polri memiliki potensi besar untuk membantu menyukseskan kebijakan Presiden melalui jaringan kelembagaan yang menjangkau hingga tingkat desa.

“Arah kebijakan Presiden yang tertuang dalam APBN 2026 sangat relevan untuk disosialisasikan melalui Polri, karena telah menyiapkan program yang sangat lengkap guna membantu masyarakat terhindar dari kemiskinan ekstrem. Tugas Polri adalah memastikan seluruh kebijakan tersebut benar-benar sampai kepada rakyat, tepat sasaran, dan berjalan efektif di lapangan,” tegas Wakapolri.

Masukan tersebut menjadi landasan penting bagi Polri untuk bergerak lebih proaktif dalam mendukung percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem di seluruh Indonesia.

Sebagai langkah nyata, Wakapolri memerintahkan seluruh jajaran Polri untuk lebih aktif hadir di tengah masyarakat.

“Saya instruksikan kepada para Kapolres bersama pemerintah daerah agar lebih banyak turun melihat kondisi objektif di lapangan. Lakukan pendataan keluarga miskin ekstrem secara langsung, bantu verifikasi data, dan dampingi masyarakat agar bisa mengakses seluruh program bantuan pemerintah,” ujarnya.

“Polri harus menjadi jembatan kehadiran negara. Jangan sampai ada warga yang berhak menerima bantuan tetapi tidak mengetahui caranya atau kesulitan mengaksesnya,” tegas Wakapolri.

Program-Program yang Akan Dikawal Polri

Untuk memastikan masyarakat memahami haknya, Polri akan membantu menyosialisasikan dan mengawal berbagai program pemerintah, antara lain:
• Program Keluarga Harapan (PKH) bagi 10 juta keluarga;
• Bantuan Sembako Rp200 ribu per bulan bagi 18,3 juta keluarga;
• Beasiswa PIP, KIP Kuliah, dan Beasiswa Sekolah Rakyat Berasrama;
• Bantuan Permakanan bagi lansia dan disabilitas;
• Bantuan Anak Yatim Piatu (YAPI);
• PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi 96,8 juta masyarakat;
• Program Rumah Sejahtera Terpadu (RST);
• Subsidi listrik, LPG, BBM, pupuk, dan KUR;
• Sertifikat halal gratis bagi UMK;
• Uang saku magang bagi fresh graduate;
• Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk 82,9 juta penerima manfaat;
• Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi 130,3 juta masyarakat.

“Semua program ini adalah wujud nyata kehadiran negara. Tugas Polri memastikan masyarakat mengetahui, mengakses, dan menerima haknya dengan mudah,” jelas Wakapolri.

Wakapolri menegaskan bahwa pengawalan program pemerintah harus nyata hingga ke lapangan.

“Pendataan harus akurat, verifikasi harus nyata di lapangan, dan bantuan harus benar-benar diterima oleh yang berhak. Itulah ukuran keberhasilan kita,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara Polri, pemerintah daerah, BPS, serta kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan setiap rupiah APBN benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat.

Menutup arahannya, Wakapolri menyampaikan pesan optimisme kepada seluruh jajaran Polri dan masyarakat.

“Kami yakin, dengan kerja keras, kepedulian, dan gotong royong, kemiskinan ekstrem bisa kita atasi bersama. Polri berkomitmen penuh mendukung kebijakan Presiden dan memastikan negara hadir untuk rakyatnya,” pungkas Wakapolri.

“Tragedi di NTT tidak boleh terulang. Dan Polri akan berada di garis depan untuk memastikan itu.” (By/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Cegah Bullying, Polres Probolinggo Beri Edukasi Pelajar di Sejumlah Sekolah

Published

on

Kota Probolinggo— Upaya pencegahan bullying terhadap anak di bawah umur di lingkungan sekolah dilakukan anggota Polres Probolinggo Kota Polda Jatim.

Kali ini, edukasi yang juga melibatkan guru di masing – masing sekolah, dilakukan di SMPN 4 Kota Probolinggo, Kamis (5/2/26).

Sebanyak 768 murid dari kelas 7 sampai 9 serta seluruh dewan guru hadir dalam sosialisasi ini.

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan kegiatan edukasi dalam rangka cegah kenakalan remaja termasuk bullying itu melibatkan personel dari berbagai fungsi termasuk dari seksi hukum ( Sikum) Polres Probolinggo Kota.

“Tujuannya untuk memberikan pemahaman tentang hak-hak anak dan pentingnya perlindungan terhadap anak baik di lingkungan keluarga, masyarakat dan sekolah,” kata Iptu Zainullah.

Sosialisasi ini mencakup berbagai hal, seperti hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan mendapatkan pendidikan, serta larangan terhadap kekerasan dan eksploitasi.

“Selain itu juga agar lingkungan sekolah memahami bagaimana undang-undang sistem peradilan anak diterapkan”, kata Iptu Zainullah.

Sistem peradilan anak lanjut Iptu Zainullah untuk menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

“Sosialisasi ini sangatlah penting, karena agar anak-anak memahami apa itu bullying dan apa dampaknya terhadap korban dan juga seperti apa tindakan yang akan diterima pelaku Bullying,” tambahnya.

Iptu Zainullah mengingatkan, pentingnya peran orang tua dan guru dalam melakukan pengawasan dalam pergaulan anak.

Sebab, Bullying tidak hanya terjadi di lingkungan sekolah saja, akan tetapi juga di luar saat anak lepas dari kegiatan belajar mengajar.

“Bullying ini bisa terjadi dimana saja, oleh karena itu peran orang tua dan guru menjadi penting untuk mengawasi pergaulan anak. Orang tua mengawasi di rumah dan guru mengawasi di sekolah,”pungkasnya. (DON/Red)

Continue Reading

Trending