Connect with us

Nasional

Mahmud Marhaba Tegaskan: Hormati Keputusan MK, Sengketa Produk Jurnalistik Tak Boleh Langsung Dipidana Polisi

Published

on

JAKARTA- Penetapan tersangka terhadap salah seorang wartawan di Bangka Belitung oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung dinilai mengandung polemik dikalangan wartawan yang dinilai menyalahi prosedural serius dan mencerminkan lemahnya pemahaman aparat terhadap Undang-Undang Pers.

Hal tersebut disampaikan Mahmud Marhaba, Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS), yang juga Ahli Pers Dewan Pers. Dirinya secara tegas memaparkan satu per satu kekeliruan prosedural dalam penanganan perkara tersebut.

Kasus tersebut bermula dari laporan anggota DPR RI inisial RT yang menilai konten dari akun TikTok resmi sebuah media online sebagai bentuk pencemaran nama baik atau penyerangan kehormatan pejabat negara.

Menurut Mahmud, kesalahan pertama yang paling mendasar adalah keliru menempatkan objek perkara.

Konten yang dipersoalkan berasal dari akun TikTok resmi media yang terintegrasi langsung dengan website perusahaan pers.

Dalam konteks hukum pers, kondisi tersebut menjadikan konten itu bagian dari produk jurnalistik, bukan konten pribadi wartawan.

“Jika kontennya bersumber dari berita media dan dikelola redaksi, maka status hukumnya jelas sebagai karya jurnalistik. Tidak bisa diperlakukan seperti unggahan individu,” tegas Mahmud.

Kesalahan prosedural kedua, lanjut Mahmud, adalah *melompati mekanisme penyelesaian sengketa pers*. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mengatur bahwa setiap sengketa pemberitaan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui *hak jawab dan hak koreksi*, sebelum dibawa ke Dewan Pers.

“Dalam kasus ini, jalur etik belum ditempuh secara utuh, tetapi aparat sudah masuk ke ranah pidana. Ini pelanggaran prosedur,” ujarnya.

Kesalahan ketiga yang dinilai krusial adalah mengabaikan kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pers. Dewan Pers memiliki mandat konstitusional untuk menilai apakah suatu karya jurnalistik, apakah ada pelanggaran kode etik jurnalistik atau tidak.

Tanpa penilaian tersebut, aparat dinilai tidak memiliki dasar yang sah untuk memproses pidana.

Mahmud menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pembajakan kewenangan etik oleh aparat penegak hukum.

Kesalahan keempat, Polri dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan.

Putusan MK menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak boleh langsung dipidana selama masih berada dalam koridor jurnalistik dan belum diuji melalui mekanisme Dewan Pers.

“Putusan MK itu mengikat. Bukan sekadar imbauan. Ketika itu diabaikan, maka yang terjadi adalah kriminalisasi,” tegas Mahmud.

Kesalahan kelima adalah salah memahami posisi pejabat publik dalam demokrasi. Laporan yang menjadi dasar perkara berasal dari seorang pejabat publik.

Dalam prinsip demokrasi dan hukum pers, pejabat publik memiliki ambang kritik yang lebih luas dan tidak boleh menggunakan instrumen pidana untuk merespons kritik media.

“Pejabat publik tidak boleh anti kritik. Kritik pers adalah bagian dari fungsi kontrol sosial,” katanya.

Kesalahan keenam, Mahmud menilai aparat gagal membedakan antara pelanggaran etik dan perbuatan pidana.

Sekalipun terdapat kekurangan dalam keberimbangan atau verifikasi, penyelesaiannya adalah melalui mekanisme etik, bukan pemidanaan.

“Etik diuji dengan etik. Pidana adalah ultimum remedium. Ini prinsip dasar hukum,” ujar Mahmud.

Kesalahan ketujuh adalah potensi efek gentar (chilling effect) terhadap kebebasan pers.

Penetapan tersangka terhadap wartawan, tanpa melalui mekanisme Dewan Pers, dinilai akan menciptakan ketakutan struktural di kalangan jurnalis, terutama di daerah.

“Jika ini dibiarkan, semua wartawan bisa dibungkam dengan laporan pidana. Ini berbahaya bagi demokrasi lokal,” tegasnya.

Mahmud menegaskan bahwa kritiknya bukan ditujukan untuk melemahkan institusi Polri, melainkan untuk meluruskan arah penegakan hukum agar tidak keluar dari rel konstitusi.

“Pers boleh dikritik, wartawan bisa keliru. Tapi negara tidak boleh salah prosedur. Karena ketika negara salah prosedur, yang rusak bukan hanya satu kasus, tapi sistem,” pungkas Mahmud Marhaba. (JK/*)

Nasional

Terkait Dugaan Kasus Korupsi, Praktisi Hukum Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Ditreskrimsus Polda Maluku

Published

on

AMBON— Praktisi hukum Fredi Moses Ulemlem, S.H., M.H., meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku terkait penanganan dugaan kasus korupsi yang menjadi perhatian publik di Kabupaten Maluku Barat Daya.

Menurut Fredi, langkah evaluasi tersebut penting dilakukan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta Kapolri memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara yang menjadi sorotan masyarakat agar proses hukum dapat berjalan secara maksimal dan memberikan kepastian hukum,” ujar Fredi, Senin (16/6/2026).

Ia menilai masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai perkembangan penanganan dugaan kasus korupsi yang saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum. Menurutnya, transparansi dalam proses penanganan perkara sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Fredi menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta meningkatkan integritas penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Selain itu, ia berharap seluruh aparat penegak hukum dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara independen, profesional, serta bebas dari berbagai bentuk intervensi yang berpotensi menghambat proses penegakan hukum.

“Penanganan perkara korupsi harus dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, kami mendorong adanya evaluasi agar masyarakat memperoleh kepastian terkait perkembangan penanganan kasus yang menjadi perhatian publik,” tegasnya.

Fredi juga menambahkan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen seluruh pihak, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat, dalam mendukung proses hukum yang berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak Ditreskrimsus Polda Maluku terkait pernyataan yang disampaikan praktisi hukum tersebut. (By/Red)

Continue Reading

Nasional

823 Personel Gabungan Disiagakan, Polres Tulungagung Kawal Pengesahan 1.415 Warga Baru PSHT

Published

on

TULUNGAGUNG— Polres Tulungagung Polda Jawa Timur menerjunkan sebanyak 823 personel gabungan untuk mengamankan kegiatan pengesahan warga baru Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang digelar pada Selasa (16/6/2026).

Ratusan personel tersebut terdiri dari anggota Polri, TNI, instansi terkait, serta unsur pengamanan internal perguruan silat yang dilibatkan guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Kapolres Tulungagung, AKBP Ihram Kustarto, mengatakan bahwa koordinasi dengan berbagai pihak telah dilakukan jauh hari sebelum pelaksanaan kegiatan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan.

“Koordinasi untuk kegiatan layanan pengamanan ini sudah kami lakukan dengan instansi lintas sektor agar pelaksanaan kegiatan sah-sahan warga baru PSHT berjalan aman dan tertib,” ujar AKBP Ihram Kustarto.

Menurutnya, upaya menjaga kondusivitas wilayah juga diperkuat melalui komitmen bersama seluruh perguruan silat yang telah melaksanakan ikrar damai.

“Semua pihak sepakat menjaga hubungan harmonis antarperguruan pencak silat. Semua juga sepakat menjunjung toleransi dan saling mendukung selama kegiatan berlangsung,” jelasnya.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Tulungagung, Kompol Maga Fidri Isdiawan, menegaskan bahwa pengamanan tidak hanya difokuskan pada malam pengesahan, tetapi juga akan berlangsung hingga seluruh rangkaian kegiatan masyarakat pada momentum 1 Suro berakhir.

Untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, Polres Tulungagung melakukan penebalan personel di sejumlah titik strategis, termasuk kawasan perbatasan Kabupaten Tulungagung dengan Kabupaten Trenggalek, Blitar, dan Kediri.

“Kami juga mengantisipasi gesekan antara peserta dengan masyarakat. Jangan sampai kegiatan ini menimbulkan konflik,” tegas Kompol Maga.

Berdasarkan data panitia, kegiatan pengesahan warga baru PSHT tahun ini akan diikuti sekitar 1.415 calon warga dari 19 kecamatan di Kabupaten Tulungagung. Selain itu, diperkirakan sekitar 5.000 orang penggembira akan turut hadir meramaikan kegiatan tersebut.

Untuk menjaga situasi tetap kondusif, pihak kepolisian mengimbau para penggembira agar tidak melakukan konvoi maupun mobilisasi massa ke wilayah lain.

“Kami imbau penggembira dari setiap wilayah fokus di daerahnya masing-masing dan tidak melakukan konvoi ke daerah lain guna mengantisipasi terjadinya gesekan antar pesilat,” pungkas Kompol Maga.

Dengan dukungan ratusan personel gabungan dan komitmen damai dari seluruh pihak, Polres Tulungagung berharap pelaksanaan pengesahan warga baru PSHT dapat berlangsung aman, tertib, serta menjadi contoh terciptanya persaudaraan dan kedamaian antarperguruan silat di Kabupaten Tulungagung. (DON/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

5 Potret KSOP Kelas IV Kalianget pada Giat Wet Drill Evakuasi Medis Kru Kapal

Published

on

Sumenep— Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kalianget yang dipimpin oleh Azwar Anas, S.H., M.Hum., menunjukkan peran aktif dalam mendukung kegiatan Wet Drill evakuasi medis kru kapal Pan Marine 14 yang mengalami kondisi darurat di wilayah Blok Maleo.

Dalam skenario latihan yang dilaksanakan pada Senin (8/6/2026), kru kapal dilaporkan mengalami cedera tangan (hand injury) dan gangguan kardiovaskular (cardiovascular), sehingga membutuhkan penanganan medis secara cepat dan tepat. Kegiatan tersebut kembali menjadi bagian dari simulasi kesiapsiagaan yang digelar pada, Senin (15/6).

Saat menerima informasi adanya kru kapal yang mengalami kondisi medis darurat, seluruh unsur yang terlibat langsung bergerak sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Simulasi ini menggambarkan pentingnya respons cepat dalam upaya penyelamatan jiwa manusia di laut.

Untuk mempercepat penanganan, kru yang menjadi korban dievakuasi menggunakan jalur laut menuju Pelabuhan Kalianget. Proses evakuasi dilakukan secara terkoordinasi guna memastikan korban dapat segera memperoleh pelayanan medis lanjutan.

Menyikapi proses evakuasi tersebut, KSOP Kalianget mengerahkan Kapal Negara Patroli Kelas IV dan Kapal Negara Patroli Kelas V untuk melakukan pengamanan alur pelayaran yang akan dilalui kapal evakuasi. Langkah ini dilakukan agar perjalanan menuju pelabuhan berlangsung aman, lancar, dan bebas hambatan.

Kegiatan Wet Drill menjadi sarana untuk menguji kesiapsiagaan serta memperkuat koordinasi antarinstansi yang terlibat dalam penanganan keadaan darurat di laut. Melalui latihan ini, setiap unsur dapat mengoptimalkan komunikasi, memahami peran masing-masing, dan memastikan prosedur berjalan efektif saat menghadapi kondisi nyata.

Partisipasi aktif KSOP Kalianget dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam mendukung keselamatan pelayaran dan perlindungan jiwa manusia di laut. Dengan sinergi yang solid antar pemangku kepentingan maritim, proses evakuasi medis dapat dilaksanakan secara efektif, cepat, dan sesuai prosedur.

Kegiatan Wet Drill evakuasi medis ini menjadi bukti bahwa kolaborasi yang kuat antarinstansi maritim memiliki peran penting dalam mendukung keselamatan pelayaran, khususnya pada situasi darurat yang membutuhkan respons cepat, tepat, dan terkoordinasi. (By/Red)

Continue Reading

Trending