Jawa Timur
Rakor Bersama KPK, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung: Fungsi Kontrol Harus Dimaksimalkan
TULUNGAGUNG, 90detik.com- DPRD Kabupaten Tulungagung, terima kunjungan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam rangka Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2024.
Dalam rakor program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2024 yang dilaksanakan di ruang Graha Wicaksana lantai II Kantor DPRD Tulungagung itu, juga dilakukan penandatanganan pakta integritas terkait pokir, hibah dan bansos.
Ketua DPRD Tulungagung Marsono mengatakan, DPRD merupakan mitra kerja eksekutif yang akan selalu memberikan dukungan dan semangat.
Selain itu, DPRD atau legislatif merupakan lembaga yang mempunyai peran untuk saling menguatkan dalam rangka tata kelola kinerja atau regulasi utamanya dalam pelayanan publik.
“Sebagai mitra kerja eksekutif, DPRD mempunyai peran untuk saling menguatkan dalam rangka tata kelola kinerja utamanya dalam layanan publik masyarakat Tulungagung,” kata Marsono.
Marsono yang juga sebagai bendahara DPC PDI Perjuangan Tulungagung ini menambahkan, penilaian kinerja itu ukurannya bukan puas dan tidak puas.
Namun harus diukur dari seberapa besar pemberian spirit untuk lebih baik dari kemarin, serta upaya untuk saling menguatkan dan saling mendukung antar sesama mitra kerja.
”Tupoksi dari legislatif, adalah melakukan kontrol, budgeting atau penganggaran dan legislasi atau membuat peraturan. Dari ketiga tupoksi itu, fungsi kontrol harus dimaksimalkan salah satunya dengan memberikan ide gagasan pada eksekutif agar proses kerjanya bisa lebih baik,” ungkapnya.
“Fungsi kontrol harus kita maksimalkan yakni dengan memberikan suatu ide gagasan pada eksekutif agar progres kerjanya lebih baik,” imbuhnya.
Menurut Marsono, indeks pencapaian Monitoring Center for Prevention (MCP) atau upaya yang dilakukan KPK mendorong pencegahan korupsi melalui upaya-upaya preventif untuk Kabupaten Tulungagung saat ini sudah baik.
Adapun agenda kunjungan KPK ke Kabupaten Tulungagung yaitu, monitoring center for prevention (MPC), survey penilaian integritas, indeks perilaku anti korupsi dan upaya pencegahan korupsi lainnya.
Usai memberikan pemaparan materi Alvi Rahman Waluyo PIC Koordinator Supervisi KPK wilayah Jawa Timur III mengatakan, kegiatan hari ini adalah kunjungan dari tim KPK Kedeputian Koordinasi dan Supervisi ke Kabupaten Tulungagung. Tadi pagi di Pemkab Tulungagung, menyampaikan evaluasi terkait program terintegrasi.
“Siang ini, kami menyapa teman-teman DPRD untuk menyampaikan laporan dan tembusan informasi, Karena sejatinya DPRD adalah unsur pemerintah daerah. Jadi DPRD dan Pemkab harus senantiasa bersinergi memastikan upaya pembangunan di Tulungagung dapat berjalan dengan baik, termasuk pembangunan tata kelola anti korupsi,” ujarnya.
Lanjut Alvi, pihaknya menyampaikan laporan terkait upaya-upaya pencegahan korupsi, komitmen yang sudah dibuat Pj Bupati beserta jajaran. Juga meminta DPRD untuk konsentrasi mendorong perbaikan tata kelola, terutama memastikan perbaikan layanan publik bagi masyarakat Tulungagung.
“Secara fisik kegiatan kunjungan seperti ini setiap tahun pasti hadir di Kabupaten Tulungagung, namun secara online sudah dilaksanakan beberapa kali. Jadi ini merupakan kegiatan rutin tahunan dalam konteks pemberantasan korupsi terintegrasi, yang mana hasilnya bisa dilihat di website.jaga.id berupa nilai-nilai, namanya indeks MCP (Monitoring Center For Prevention),” lanjutnya.
Alvi menambahkan, untuk Kabupaten Tulungagung sudah relatif baik, peringkat 13 dari 39 Pemda Se- Jawa Timur dengan nilai sekitar 92. Namun yang perlu diperhatikan progresnya yang menurun.
“Tapi kami sudah berdiskusi dan berkomitmen untuk memastikan nilai tersebut adanya peningkatan,” imbuh Alvi.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Tulungagung, Tranggono Dibjoharsono menuturkan bahwa, pihaknya senang sekali KPK datang ke Tulungagung, jadi lebih faham bertindak dalam pencegahan korupsi.
“Dalam pencegahan korupsi, kita harus lebih banyak berkomunikasi, jadi progres yang dilakukan melalui perbaikan dan perubahan akan terlihat nampak,” tuturnya.
Masih dikatakan Tranggono, dalam pencegahan tindak pidana korupsi, baik di OPD sampai pemerintah desa, salah satu yang dilakukan adalah penandatanganan Pakta Integritas dalam pengelolaan Bantuan Keuangan (BK) maupun Pokir.
“Saran yang diberikan dari KPK tadi yaitu, pemerintah daerah harus membuat kamus besar, apa yang harus dilakukan untuk mencapai visi misi atau RPJMD, sehingga harapannya lebih menjamin dan prioritas tepat sasaran,” pungkasnya. (Don/Red)
Editor : JK