Connect with us

Nasional

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Maybrat (DPRK), Tentang Pembahasan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023

Published

on

Kota Sorong PBD, 90detik.com– Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Maybrat (DPRK) Melaksanakan Rapat paripurna dalam rangka pembahasan dan penetapan laporan keterangan pertanggungjawaban APBD Kabupaten Maybrat Tahun anggaran 2023, yang bertempat di ruang Rapat Gandari, jln Gunung Merapi, kelurahan Klabala, distrik Sorong kota provinsi Papua Barat Daya, Kamis (26/09/24).

Pembukaan pembahasan LKPJ turut di hadiri oleh seluruh pimpinan anggota DPRK, Kapolres Maybrat Kompol Ruben Obet Kbarek, S.IK, Dandim 1809/Maybrat, serta para OPD yang bertempat di ruang Rapat DPRK kabupaten Maybrat.

Turut dihadiri juga diantaranya PJ Sekda Maybrat Ferdinandus Taa SH, Ketua DPRK Kabupaten Maybrat Thomas Aitrem dan seluruh anggota DPRK dan Fraksi beserta seluruh OPD kabupaten Maybrat.

Selanjutnya menurut Ketua DPRK Thomas Aitrem dalam sambutannya menyampaikan bahwa, pertama-tama saya ucapan selamat kepada Pj Bupati Maybrat yang telah hadir bersama seluruh anggota DPRK dan OPD kabupaten Maybrat dengan harapan besar dari masyarakat kepada Pj Bupati Maybrat dalam membangun kabupaten Maybrat yang maju dan sejahtera.

“Kami sangat menyambut baik inisiatif dari Pj Bupati Maybrat dengan DPRK kabupaten Maybrat, sehingga dengan di laksanakan rapat paripurna ini akan memberikan dampak yang sangat baik bagi kemajuan Kabupaten Maybrat, Sehingga dengan semangat ini hendaknya terus kita jaga antara eksekutif dan legislatif ” ucap Thomas.

Lanjut ketua DPRK kabupaten Maybrat, Thomas Aitrem menyampaikan sambutan LKPJ
Yang merupakan bagian dari proses hasil pengelolaan pemerintahan daerah selama satu tahun. LKPJ juga sebagai laporan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan pemerintahan yang baik.

“Dokumen LKPJ merupakan salah satu hasil kinerja pemerintah yang harus di pertanggung jawabkan, karena LKPJ ini harus di bahas bersama dengan DPRK sehingga ada catatan untuk untuk perbaikan dari pemerintah daerah kedepan,” Ujar Thomas Aitrem.

Selanjutnya dalam penyusunan LKPJ Bupati Maybrat, juga harus dapat menuangkan pencapaian – pencapaian dari kinerja pemerintah daerah, dimana LKPJ Bupati juga harus di bahas dan di tetapkan dan selanjutnya dari DPRK akan memberikan catatan-catatan untuk kebaikan dan perbaikan untuk kabupaten Maybrat yang lebih baik.

Ditempat yang sama Penjabat (PJ) Bupati Maybrat Vicente Campana Baay, S.IP juga menyampaikan bahwa dokumen laporan LKPJ merupakan laporan kinerja dari bupati kepada DPRK terkait pembahasan dari pemerintah yang transparan serta akuntabilitas selama kurun waktu satu tahun.

“Untuk itu sebagai kepala daerah di wajibkan untuk memberikan laporan dari pemerintah daerah kabupaten Maybrat selama satu tahun. Untuk itu dirinya berharap agar nantinya pemerintah daerah dapat mengikuti mekanisme dan prosedur pelaporan, baik kepada masyarakat maupun pemerintah dan DPRK,” Harap PJ Bupati Maybrat.

“Kemudian kami dari pemerintah juga berharap agar LKPJ tahun anggaran 2023 ini dapat di gunakan sebagai bahan evaluasi oleh DPRK maupun OPD, agar hal ini menjadi perbaikan akuntabilitas kinerja dari pemerintah daerah kabupaten Maybrat supaya bisa lebih baik,” tuturnya.

*”Nehaf Sau Baunot Sau”*

(Tim/Red).

Jawa Timur

Aroma Korupsi dan Kerusakan Lingkungan: Protes Warga Ngepoh Meletup soal Proyek Shangrila Memorial Park

Published

on

TULUNGAGUNG – Ketegangan memuncak di Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung, setelah warga memasang plakat berisi pemberitahuan penolakan terhadap rencana pembangunan makam swasta bertajuk “Shangrila Memorial Park”.

Penolakan dilakukan secara terbuka oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) Mergo Mulyo yang menilai proyek tersebut diduga melanggar berbagai ketentuan hukum.

CEO Billy Nobile & Associates Mohammad Ababilil Mujaddidyn, S.Sy., M.H., C.L.A. yang akrab disapa Mas Billy, selaku pendamping hukum Pokmas Mergo Mulyo, menyampaikan bahwa warga menolak keras pembangunan makam elit tersebut karena dianggap tidak sesuai aturan tata ruang serta berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius.

Menurutnya, pembangunan Shangrila Memorial Park bertentangan diduga melanggar PP dan Perda RTRW yaitu:

1. PP Nomor 9 Tahun 1987 tentang penyediaan tanah makam, khususnya Pasal 6 dan Pasal 8 yang mensyaratkan keberadaan Perda penyediaan tanah makam sampai saat ini Tulungagung belum memiliki perda tersebut.

2. Perda RT/RW Tulungagung Nomor 4 Tahun 2023, yang menetapkan lokasi di Desa Ngepoh sebagai zona perkebunan dan holtikultura, bukan kawasan komersial atau pemakaman.

“Dari dua payung hukum ini saja sudah sangat jelas bahwa pembangunan calon makam elit tersebut tidak sesuai ketentuan. Warga menolak bukan hanya karena keresahan sosial, tetapi karena ada dugaan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan Pokmas Mergo Mulyo juga telah menempuh langkah hukum. Laporan dugaan tindak pidana korupsi ke Polda Jatim, terkait dugaan kerugian negara akibat alih fungsi lahan dari HGU perkebunan menjadi kawasan pemakaman komersial.

Laporan dugaan perusakan lingkungan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menyoal perubahan peruntukan lahan oleh PT Sang Lestari Abadi tanpa dasar perizinan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menyebutkan, laporan kepada Kejati Jawa Timur telah ditindaklanjuti dan diteruskan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung. Pihaknya berencana bertemu dengan Kepala Kejari Tulungagung untuk meminta perkembangan penanganan kasus.

Ekskavator yang digunakan oleh pihak perusahaan pembangunan pemakaman mewah, (dok/Billy untuk 90detik.com)

Selain itu, pihaknya juga meminta perlunya keterlibatan media untuk mengawal proses hukum secara profesional dan proporsional.

Menurutnya, jika terdapat aktor intelektual di balik dugaan pelanggaran tersebut, maka pihak-pihak tersebut harus bertanggung jawab secara hukum.

“Kami berharap kasus ini berjalan transparan. Jika ada pihak yang bermain di balik alih fungsi lahan, tentu harus diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, sebuah video penolakan warga turut disertakan sebagai bukti kuat bahwa masyarakat Desa Ngepoh secara tegas menolak pembangunan makam elit tersebut. Plakat peringatan telah terpasang di beberapa titik sebagai bentuk sikap resmi warga.

Kasus tersebut terus bergulir dan menjadi sorotan publik, mengingat dugaan pelanggaran yang melibatkan korporasi dan perubahan tata ruang di wilayah Tulungagung.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak pemerintah daerah dan instansi terkait belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut.

(DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Nasional

Antisipasi Letusan Sekunder Gunung Semeru, Polda Jatim Himbau Warga Tetap Waspada

Published

on

LUMAJANG— Personel Polda Jawa Timur bersama Polres Lumajang melakukan pemantauan dan memberikan himbauan keamanan kepada warga yang melintas di sekitar Jembatan Besuk Koboan, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Minggu (23/11/2025).

Himbauan ini disampaikan sebagai langkah antisipasi risiko hujan abu dan potensi letusan sekunder dari aktivitas Erupsi Semeru.

Personel Polri yang berjaga mengingatkan warga agar tetap waspada terhadap potensi bahaya, seperti aliran lahar dingin, material vulkanik, serta kondisi tanah yang labil di sekitar bantaran sungai.

Petugas juga membantu mengatur arus lintas kendaraan dan memastikan tidak ada warga yang nekat mendekati area berbahaya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama.

Kombes Abast mengatakan Polda Jatim juga telah menempatkan personelnya di beberapa titik rawan untuk memberikan peringatan dini apabila terjadi kenaikan debit air atau luncuran material dari arah puncak Semeru.

“Kami mengimbau warga agar berhati-hati saat melintas di sekitar Jembatan Besuk Koboan. Aktivitas vulkanik Semeru masih fluktuatif, sehingga potensi bahaya seperti lahar dingin bisa terjadi sewaktu-waktu,” kata Kombes Pol Abast.

Ia meminta masyarakat mengikuti arahan petugas untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan bahwa personil Polda Jatim dan Polres Lumajang terus memantau situasi di lapangan dan siap melakukan langkah cepat bila terjadi perubahan kondisi.

“Personel kami tetap siaga di lokasi-lokasi rawan untuk memberikan peringatan serta memastikan keamanan masyarakat,” tambah Kombes Abast.

Meskipun demikian, Kabid Humas Polda Jatim itu mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik, namun tetap harus waspada.

“Segera hubungi petugas apabila melihat adanya tanda-tanda peningkatan aktivitas lahar. Dengan kewaspadaan bersama, risiko kecelakaan dapat diminimalisir di tengah kondisi darurat bencana,” pungkasnya. (DON/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Operasi Zebra Semeru, Polisi Berhasil Mengamankan Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Published

on

SITUBONDO— Operasi Zebra Semeru 2025, Polres Situbondo Polda Jatim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan mobil rental.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan melalui Kasat Lantas Polres Situbondo, AKP Nanang Hendra Irawan mengatakan petugas mengamankan mobil Daihatsu Sigra Nopol N 1297 MX saat melakukan Operasi Zebra Semeru.

“Kami mendapat informasi mobil Sigra diduga hasil kejahatan yang masuk wilayah kami dari Paiton, Kabupaten Probolinggo,” terang AKP Nanang, Sabtu (22/11/2025).

Ia menerangkan informasi tersebut menyebutkan bahwa mobil tersebut disewa dari pemilik tetapi tidak dikembalikan sesuai perjanjian dan diduga hendak digelapkan.

Petugas lalu mendapati mobil dengan ciri-ciri yang sama melaju cepat di Jalan Raya Mlandingan, Desa Selomukti Kecamatan Mlandingan.

Saat dihentikan petugas untuk dilakukan pemeriksaan, sopir justru menginjak gas.

“Petugas kami mendapati mobil dengan ciri-ciri tersebut melaju dengan kecepatan tinggi. Ketika diberi tanda berhenti, justru berusaha menghindar dan mempercepat laju kendaraan,” ungkap AKP Nanang.

Petugas Satlantas kemudian melakukan pengejaran didukung Unit Resmob Satreskrim dan Polsek Mlandingan.

“Mobil berhasil dihentikan, Dua orang berupaya melarikan diri dan dua penumpang diamankan,”kata AKP Nanang.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AI (32), warga Kecamatan Besuki, Situbondo, dan SB (40), warga Kecamatan Suboh, Situbondo. Keduanya diamankan ke Polres Situbondo.

“Kendaraan dan dua pria tersebut digiring ke Polres Situbondo untuk diperiksa, termasuk pemilik mobil ikut hadir memberikan keterangan terkait dugaan penggelapan tersebut,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan menjelaskan bahwa tindakan cepat di lapangan merupakan bagian dari respons kepolisian terhadap laporan masyarakat.

“Begitu laporan masuk, anggota segera bergerak melakukan pengecekan di lapangan. Saat kendaraan yang menjadi target ditemukan, anggota langsung melakukan tindakan penghentian sesuai prosedur,” terangnya.

AKP Agung mengatakan bahwa proses pemeriksaan awal dilakukan secara profesional, termasuk memberikan ruang mediasi antara pelapor dan para terduga pelaku penggelapan.

“Ternyata kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Kendaraan sudah dikembalikan kepada pemilik dan kedua pria tersebut dipulangkan,” bebernya.

Meski berakhir damai, AKP Agung menegaskan bahwa kepolisian tetap memprioritaskan penanganan cepat setiap informasi masyarakat terkait potensi tindak pidana.

“Kami terus meningkatkan patroli dan respons cepat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Informasi sekecil apa pun sangat membantu mencegah terjadinya gangguan kamtibmas atupun kriminalitas,” pungkasnya. (DON/Red)

Continue Reading

Trending