Opini
Reshuffle Kabinet di Tengah Badai Demonstrasi: Saatnya Indonesia Cari Begawan Ekonomi

Jakarta — Indonesia kembali menghadapi ujian berat dalam perjalanan demokrasi dan ketahanan ekonominya. Seiring merebaknya gelombang demonstrasi massal di berbagai daerah, termasuk ibu kota Jakarta, tekanan terhadap stabilitas nasional semakin kuat.
Hanya di Jakarta Pusat saja, hari ini tercatat terjadi demonstrasi di tiga titik strategis yang memperlihatkan eskalasi keresahan publik atas kondisi sosial-ekonomi yang memburuk.
Situasi ini terjadi di tengah pertumbuhan ekonomi yang belum kembali stabil pasca pandemi dan tekanan global.
Gelombang demonstrasi yang menyebar di 8 kota besar menunjukkan puncak kekecewaan publik terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak pada rakyat kecil.
Tiga belas tuntutan mahasiswa, mulai dari penolakan kenaikan PPN 12%, kelangkaan elpiji 3 kg, hingga ketidakjelasan tunjangan dosen, menjadi cerminan keresahan lintas sektor.
Tagar #IndonesiaGelap pun viral, menjadi simbol kekhawatiran generasi muda terhadap masa depan ekonomi negeri.
Kondisi Ekonomi Mengkhawatirkan.
Tekanan ini makin nyata dengan pertumbuhan ekonomi yang hanya menyentuh 4,8% dalam sembilan bulan pertama pemerintahan Prabowo-Gibran, jauh dari target optimis 8%. Survei LSI Denny JA menunjukkan bahwa 60,8% masyarakat merasa lebih sulit mendapat pekerjaan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kondisi diperparah oleh kebijakan tarif 32% dari Amerika Serikat terhadap produk ekspor Indonesia, yang berpotensi menghilangkan 1,2 juta lapangan kerja dan menurunkan nilai ekspor sebesar Rp105,98 triliun. Ini menjadi pukulan telak bagi daya saing ekonomi Indonesia di pasar global.
Reshuffle Kabinet: Bukan Solusi Simbolik.
Di tengah krisis ini, Presiden melakukan reshuffle kabinet yang menimbulkan beragam tafsir publik. Menurut saya, langkah ini bukan semata respons atas tekanan demonstrasi, melainkan berdasarkan pertimbangan intelijen strategis.
“Pergantian menteri bukan sekadar respons atas demo, melainkan hasil assessment mendalam dari badan intelijen mengenai kerentanan stabilitas nasional,” ujarnya dalam wawancara eksklusif.
Badan intelijen seperti BIN memiliki kapasitas memetakan sumber masalah sosial dan ekonomi yang memicu instabilitas. Dan bukan rahasia lagi, sejak era Orde Baru, intelijen kerap menjadi alat penting kekuasaan dalam menjaga keseimbangan politik.
Ketegangan Sektor Pendidikan dan Harapan Baru.
Pemilihan Brian Yuliarto sebagai Menteri Pendidikan yang baru, dari kalangan akademisi murni, menunjukkan bahwa pemerintah ingin memulihkan relasi dengan komunitas pendidikan yang belakangan tertekan. Ini juga dibaca sebagai upaya mengembalikan kepercayaan pasar, yang sebelumnya tergerus akibat kebijakan tak populer di sektor pendidikan.
Evaluasi Kabinet: Celios dan Kegagalan Ekonomi.
Survei Center of Economic and Law Studies (Celios) pada Januari 2025 menunjukkan bahwa kinerja sektor ekonomi nasional masih mengecewakan, terutama di bawah koordinasi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sektor ini dinilai gagal mencapai target dalam lima indikator utama:
1. Pencapaian program,
2. Kesesuaian kebijakan,
3. Kepemimpinan,
4. Tata kelola anggaran, dan
5. Komunikasi publik.
Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Celios, bahkan menyebut bahwa Indonesia kalah dari Vietnam dalam diplomasi ekonomi karena strategi yang lemah dan pendekatan yang reaktif.
Demo Tak Hanya Luka Sosial, Tapi Juga Luka Ekonomi.
Dampak demo tak hanya sosial, tapi juga ekonomi langsung. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut kerugian infrastruktur mencapai Rp55 miliar, termasuk kerusakan 22 halte Transjakarta dan 6 halte yang dibakar.
Omzet ritel turun hingga 50%, mengganggu rantai pasok harian. Nilai tukar rupiah melemah ke Rp16.500/USD, dan IHSG turun 1,21% ke level 7.736, menandakan kepercayaan investor yang menurun terhadap kestabilan politik.
Empat Langkah Strategis Pemulihan Nasional.
Reshuffle kabinet tidak bisa berhenti sebagai simbol politik. Harus ada langkah strategis terintegrasi, antara lain:
1. Penunjukan Begawan Ekonomi: Figur kredibel dengan pengalaman internasional dan akar kuat dalam ekonomi kerakyatan, untuk memulihkan kepercayaan publik dan investor.
2. Reformasi Kebijakan Proteksionis: Tinjauan ulang terhadap kebijakan perdagangan dan investasi untuk meningkatkan daya saing, sebagaimana Vietnam sukses menavigasi tekanan global.
3. Penguatan Koordinasi Lintas Kementerian: Menko Perekonomian harus menciptakan sinergi konkret dan menghindari tumpang tindih kebijakan yang memicu stagnasi.
4. Transparansi Komunikasi Publik: Pemerintah harus membuka ruang dialog dan informasi terbuka agar kebijakan tidak disalahpahami dan menghindari gejolak sosial.
Harvick Hasnul Qolbi: Figur Ekonomi Kerakyatan.
Salah satu tokoh yang patut dipertimbangkan adalah Harvick Hasnul Qolbi, mantan Wamen Pertanian dan Bendahara PBNU, yang juga dikenal sebagai penggagas Nahdlatut Tujjar gerakan ekonomi NU.
Lahir 17 November 1974, Harvick adalah teknokrat yang menguasai ekonomi riil dan memiliki visi ekonomi inklusif berbasis komunitas. Pengalamannya membangun Mart NU di berbagai pelosok Indonesia menunjukkan kemampuan manajerial dan komitmen terhadap ekonomi akar rumput.
Kesimpulan: Saatnya Indonesia Serius.
Reshuffle harus menjadi langkah awal dari reformasi struktural besar-besaran.
Presiden Prabowo perlu mengevaluasi kabinet secara menyeluruh, terutama sektor ekonomi. Figur seperti Harvick Hasnul Qolbi dapat menjadi jembatan antara ekonomi elite dan ekonomi rakyat, sekaligus mengembalikan kepercayaan NU, sebagai salah satu basis politik dan sosial terbesar di Indonesia.
Indonesia membutuhkan pemimpin ekonomi, bukan manajer birokrasi. Saat rakyat turun ke jalan, jangan hanya diganti menteri tapi ubah arah kebijakan.
Sejarah mencatat, Indonesia pernah bangkit dari krisis berkat kepemimpinan kuat dan kebijakan yang menyentuh rakyat.
Kini, tantangan serupa datang lagi. Pertanyaannya: Apakah kita akan belajar dari masa lalu atau mengulang kesalahan yang sama?
(DON/Red)
Oleh : M. Habibi Pengamat Intelijen dan Politik.
Opini
Siapa Raja di Atas Hukum? Dugaan Penyadapan Presiden dan Kekuasaan Polri

TULUNGAGUNG- Ada ironi besar ketika institusi yang diberi mandat menjaga keamanan dan menegakkan hukum justru dihadapkan pada dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak di dalam lingkaran kekuasaannya sendiri
Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya. Salah satu tersangka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang saat ini menjabat Kepala Staf Kepresidenan.
Dua tersangka lainnya merupakan perwira tinggi Polri. Penetapan tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
Berdasarkan keterangan penyidik, dugaan penyadapan berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026 melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS).
Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan sistem tersebut tanpa melalui prosedur dan verifikasi sebagaimana mestinya, serta dugaan penghapusan data hasil penyadapan.
Perkara ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan penggunaan instrumen negara di luar ketentuan hukum. Jika terbukti, persoalannya bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan juga menyangkut perlindungan privasi, keamanan informasi, dan prinsip negara hukum.
Sejumlah pertanyaan mendasar pun muncul. Siapa saja yang menjadi sasaran penyadapan? Untuk kepentingan apa informasi tersebut dikumpulkan? Siapa yang memberikan perintah, mengendalikan sistem, dan menerima hasilnya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui proses penyidikan yang profesional, transparan, dan independen.
Raja-raja Kecil di Wilayah Hukum
Peristiwa ini membuka ruang diskusi lebih luas mengenai konsentrasi kewenangan dalam struktur hierarki kepolisian.
Kapolri, Kapolda, hingga Kapolres memiliki kewenangan besar dalam menentukan arah operasional penegakan hukum.
Mereka memiliki kapasitas untuk menentukan prioritas penanganan perkara, menggerakkan sumber daya, serta mengendalikan kebijakan operasional di wilayah masing-masing.
Kewenangan tersebut merupakan bagian dari kebutuhan organisasi. Namun, tanpa pengawasan dan mekanisme pertanggungjawaban yang efektif, kekuasaan yang besar berpotensi membuka ruang penyalahgunaan.
Dalam kondisi tertentu, muncul risiko adanya perkara yang mendapat perhatian dan penanganan cepat, sementara perkara lain berjalan lambat atau kehilangan prioritas.
Risiko itu semakin besar apabila keputusan penanganan perkara dipengaruhi kepentingan pribadi, kedekatan, tekanan politik, maupun kepentingan ekonomi.
Di sinilah pertanyaan penting perlu diajukan: siapa yang memastikan bahwa setiap perkara diproses berdasarkan hukum dan alat bukti, bukan berdasarkan kehendak pemegang kewenangan?
Kapolres bukan raja kabupaten. Kapolda bukan raja provinsi. Kapolri bukan pemilik hukum.
Mereka adalah pejabat negara yang menjalankan mandat berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Jabatan bukanlah hak untuk bertindak tanpa batas, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan.
Ketika Pengawasan Kehilangan Taring
Dalam struktur kepolisian terdapat mekanisme pengawasan internal, seperti Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum).
Di luar institusi kepolisian, terdapat sejumlah lembaga yang memiliki fungsi pengawasan sesuai kewenangannya, antara lain Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman RI, Komnas HAM, dan DPR RI.
Namun, keberadaan lembaga pengawas tidak otomatis menjamin bahwa pengawasan berjalan efektif.
Pengawasan internal harus mampu bekerja secara objektif, termasuk ketika dugaan pelanggaran melibatkan pejabat dengan jabatan dan pangkat tinggi.
Demikian pula pengawasan eksternal harus memiliki independensi dan keberanian untuk menjalankan fungsi kontrol tanpa terpengaruh konflik kepentingan maupun tekanan kekuasaan.
Sebab, pertanyaan mendasarnya bukan hanya siapa yang mengawasi aparat penegak hukum, tetapi juga bagaimana memastikan lembaga pengawas menjalankan tugasnya secara sungguh-sungguh.
Siapa yang mengawasi pengawas? Bagaimana memastikan tidak ada kewenangan yang luput dari pertanggungjawaban?
Pertanyaan tersebut penting dalam membangun sistem penegakan hukum yang sehat.
Pagar yang Memakan Tanaman
Ada peribahasa Jawa yang berbunyi pager mangan tanduran, yang berarti pagar justru memakan tanaman yang seharusnya dilindungi.
Peribahasa tersebut menggambarkan ironi ketika pihak yang diberi mandat menjaga hukum justru dihadapkan pada dugaan pelanggaran hukum.
Dalam perkara dugaan penyadapan ilegal ini, penyidikan tidak cukup hanya mengungkap aspek teknis penggunaan sistem LIMS.
Penegak hukum juga perlu mendalami siapa yang memberikan perintah, siapa yang mengendalikan sistem, siapa yang menerima informasi, serta apakah ada pihak lain yang memanfaatkan hasil penyadapan tersebut.
Pengungkapan secara menyeluruh menjadi penting agar penanganan perkara tidak berhenti pada satu atau beberapa individu tanpa menjelaskan keseluruhan rangkaian peristiwa.
Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa status tersangka bukanlah putusan bersalah. Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil dan kesempatan membela diri sesuai ketentuan perundang-undangan.
Justru karena perkara ini menyangkut pejabat dengan posisi strategis, proses pembuktiannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.
Hukum Tidak Boleh Kalah oleh Pangkat
Reformasi kepolisian tidak cukup hanya diwujudkan melalui pergantian pejabat atau pembenahan struktur organisasi. Hal yang lebih mendasar adalah memastikan adanya pembatasan kewenangan, transparansi penanganan perkara, pengawasan independen, serta pertanggungjawaban hukum tanpa membedakan jabatan dan pangkat.
Instrumen penegakan hukum, termasuk teknologi penyadapan, harus digunakan berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku. Tidak boleh ada ruang bagi penggunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan di luar mandat negara.
Polisi harus kuat dalam menjalankan tugas penegakan hukum, tetapi kekuatan tersebut harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Ketika aparat yang diberi mandat menjaga hukum justru diduga melanggar hukum, persoalannya tidak hanya menyangkut nama baik institusi. Lebih jauh, hal itu dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum.
Jangan sampai pagar yang dibangun untuk melindungi tanaman justru menjadi perusaknya.
Dalam negara hukum, tidak boleh ada raja-raja kecil. Tidak ada pangkat yang lebih tinggi daripada hukum. Tidak boleh ada perkara yang diperlakukan berbeda hanya karena siapa yang terlibat atau siapa yang memiliki kewenangan.
Sebab, yang berdaulat dalam negara hukum adalah konstitusi dan hukum, dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatan, bukan mereka yang kebetulan sedang menduduki jabatan. Hukum harus berdiri di atas kekuasaan, bukan sebaliknya.(*)
Oleh: Ahmad Dardiri Syafi’i
Opini
Santri Harus Siap Bela Negara, Bukan Sekadar Menjaga Tradisi

TULUNGAGUNG — Menjadi santri bukan sekadar menuntut ilmu agama, menghafal Al-Qur’an, atau mendalami kitab kuning. Lebih dari itu, menjadi santri berarti menyiapkan diri untuk memberikan manfaat bagi masyarakat, menjaga nilai-nilai kebangsaan, serta mengambil peran ketika agama, bangsa, dan negara membutuhkan pengabdian.
Pesan tersebut terasa relevan dalam peringatan Hari Santri Nasional 2026 di Pesantren Al Azhaar Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Kamis (22/10/2026).
Pagi itu, sekitar 1.200 santri dan 200 guru memenuhi halaman pesantren. Mereka berdiri rapi dengan sarung dan peci, mengikuti peringatan yang tidak hanya menjadi momentum mengenang sejarah perjuangan santri, tetapi juga mengingat kembali tanggung jawab mereka dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Kedungwaru, Kepala Desa Kedungwaru, serta pengurus komite sekolah. Namun, salah satu pesan utama datang dari Pengasuh Pesantren Al Azhaar, KH Imam Mawardi Ridlwan, yang akrab disapa Abah Imam.
Dalam amanahnya, Abah Imam menguraikan enam karakter penting yang perlu dimiliki seorang santri, yakni setia, aktif dan bertindak, tawakal, terampil, resik atau bersih, serta ikhlas.
Enam karakter tersebut bukan sekadar nasihat moral yang diwariskan dari generasi ke generasi. Jika diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, nilai-nilai itu dapat menjadi bekal santri untuk menghadapi tantangan zaman sekaligus berkontribusi bagi kemajuan bangsa.
Santri Tidak Cukup Hanya Berilmu
Karakter pertama yang ditekankan Abah Imam adalah setia. Kesetiaan itu mencakup ketaatan kepada syariat Allah Ta’ala, mengikuti risalah Nabi Muhammad SAW, serta menghormati kiai, ulama, dan pemimpin yang menjalankan amanahnya.
Nilai kesetiaan menjadi penting karena ilmu dan kecerdasan perlu disertai tanggung jawab moral. Namun, kesetiaan juga harus diwujudkan melalui perilaku yang bijaksana, penghormatan terhadap hukum, dan kepedulian terhadap kepentingan masyarakat.
Karakter kedua adalah aktif dan bertindak. Santri tidak cukup hanya memahami ajaran agama atau menguasai ilmu pengetahuan. Mereka juga perlu memiliki kepekaan sosial dan keberanian mengambil peran ketika melihat persoalan di lingkungan sekitarnya.
Di sinilah pendidikan pesantren memiliki tantangan sekaligus peluang. Santri perlu didorong agar tidak hanya unggul dalam pembelajaran, tetapi juga mampu menjawab persoalan nyata, mulai dari pendidikan, kemiskinan, lingkungan, hingga perkembangan teknologi.
Sejarah perjuangan bangsa telah menunjukkan bahwa santri dan kalangan pesantren turut mengambil bagian dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Resolusi Jihad yang dicetuskan pada 22 Oktober 1945 menjadi salah satu tonggak penting yang menggerakkan perlawanan terhadap upaya kembalinya kekuasaan kolonial.
Warisan sejarah tersebut semestinya tidak berhenti sebagai cerita yang diperingati setiap tahun. Semangat perjuangan itu perlu diterjemahkan sesuai dengan kebutuhan zaman.
Jika dahulu perjuangan dilakukan dengan mengangkat senjata untuk mempertahankan kemerdekaan, saat ini pengabdian dapat diwujudkan melalui pendidikan, pemberantasan kebodohan, penguatan persatuan, penegakan keadilan, serta upaya melawan hoaks dan ujaran kebencian.
Dengan demikian, membela negara tidak selalu berarti berada di medan perang. Dalam kehidupan sehari-hari, membela negara juga berarti menjaga persatuan, menaati hukum, menghormati perbedaan, dan bekerja secara jujur demi kepentingan bersama.
Tawakal, Keterampilan, dan Kebersihan sebagai Bekal Zaman
Karakter ketiga yang disampaikan Abah Imam adalah tawakal. Seorang santri harus berusaha dengan sungguh-sungguh, belajar dengan tekun, dan bekerja keras sebelum menyerahkan hasilnya kepada Allah SWT.
Dalam tradisi pesantren, sikap menerima atau nerima bukan berarti menyerah pada keadaan. Sebaliknya, penerimaan terhadap ketentuan Allah perlu berjalan seiring dengan ikhtiar, kedisiplinan, dan tanggung jawab.
Nilai ini penting bagi generasi muda yang menghadapi persaingan semakin ketat. Kegagalan tidak seharusnya menjadi alasan untuk berhenti berusaha. Santri perlu belajar mengevaluasi diri, memperbaiki kekurangan, dan kembali berjuang dengan sikap yang lebih matang.
Karakter keempat adalah terampil atau prigel, istilah Jawa yang menggambarkan kecakapan dalam melakukan sesuatu. Pesan ini memiliki arti penting di tengah perubahan dunia kerja dan perkembangan teknologi yang berlangsung cepat.
Penguasaan ilmu agama perlu berjalan beriringan dengan keterampilan hidup, kemampuan berkomunikasi, literasi digital, kewirausahaan, serta penguasaan bidang lain sesuai minat dan potensi santri.
Pesantren tidak harus kehilangan identitasnya untuk mengikuti perkembangan zaman. Justru, dengan tetap menjaga tradisi keilmuan dan akhlak, pesantren dapat membekali santri dengan kemampuan yang membuat mereka lebih siap menghadapi kehidupan setelah menyelesaikan pendidikan.
Karakter kelima adalah resik, yang berarti bersih. Kebersihan tidak hanya berkaitan dengan pakaian, ruang belajar, dan lingkungan pesantren, tetapi juga perlu dimaknai sebagai upaya menjaga perilaku serta integritas diri.
Lingkungan yang bersih menumbuhkan kedisiplinan. Sementara itu, kebersihan hati dan integritas menjadi fondasi bagi seseorang untuk menjalankan tanggung jawab tanpa menyalahgunakan kepercayaan.
Adapun karakter keenam adalah ikhlas. Nilai ini menjadi pengingat bahwa pengabdian tidak semata-mata diukur dari pujian, penghargaan, atau keuntungan pribadi. Keikhlasan perlu tercermin dalam kesediaan memberikan manfaat dan menjalankan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.
Meski demikian, ikhlas bukan berarti mengabaikan profesionalitas. Pengabdian yang tulus tetap membutuhkan kemampuan, perencanaan, dan hasil kerja yang dapat dipertanggungjawabkan.
Prestasi Santri Harus Menjadi Awal Pengabdian
Peringatan Hari Santri Nasional di Pesantren Al Azhaar Kedungwaru juga diisi dengan pemberian apresiasi kepada santri berprestasi. Abah Imam menyerahkan trofi kepada para santri yang meraih prestasi dalam bidang tahfidz Al-Qur’an dan membaca kitab, mulai dari tingkat kabupaten hingga nasional.
Para juara juga menerima dana pembinaan dari LAZTA Al Azhaar sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan kemampuan mereka.
Apresiasi semacam ini penting karena prestasi dapat menjadi sumber motivasi bagi santri lainnya. Namun, penghargaan seharusnya tidak menjadi tujuan akhir pendidikan.
Prestasi akademik dan keagamaan akan memiliki makna lebih luas apabila diikuti dengan akhlak yang baik, kepedulian sosial, serta kesediaan membagikan ilmu kepada masyarakat.
Santri yang mampu menghafal Al-Qur’an, memahami kitab, dan menguasai ilmu pengetahuan diharapkan tidak hanya menjadi kebanggaan keluarga atau pesantrennya. Mereka juga perlu tumbuh menjadi pribadi yang mampu memberikan solusi bagi persoalan masyarakat.
Di sinilah pendidikan pesantren dapat mengambil peran strategis. Pesantren bukan hanya tempat mewariskan tradisi keagamaan, melainkan juga ruang untuk membentuk generasi yang berilmu, berkarakter, mandiri, dan memiliki kesadaran kebangsaan.
Ketika Negara Membutuhkan, Santri Harus Hadir
Menjelang akhir amanahnya, Abah Imam menyampaikan pesan yang menegaskan arah pengabdian seorang santri. Santri tidak boleh hanya siap belajar, tetapi juga harus siap berdakwah. Ketika negara memanggil, santri harus siap membela negara.
Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa kecintaan kepada agama dan kecintaan kepada tanah air tidak semestinya dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan beriringan melalui pengabdian yang membawa kebaikan bagi sesama.
Namun, kesiapan membela negara juga perlu dimaknai secara luas dan bertanggung jawab. Santri dapat berkontribusi melalui profesi, pendidikan, kegiatan sosial, pengembangan ekonomi masyarakat, pelayanan publik, maupun berbagai bidang lain yang dibutuhkan bangsa.
Di tengah tantangan berupa penyebaran informasi palsu, intoleransi, kesenjangan sosial, dan perubahan teknologi, Indonesia membutuhkan generasi yang tidak hanya cerdas, tetapi juga mampu menjaga persatuan serta menggunakan pengetahuannya secara bijaksana.
Santri memiliki peluang besar untuk mengambil peran tersebut. Bekal pendidikan agama, pembentukan akhlak, kedisiplinan, dan tradisi pengabdian dapat menjadi modal penting untuk berkontribusi dalam kehidupan berbangsa.
Karena itu, peringatan Hari Santri Nasional seharusnya tidak berhenti pada upacara, seremoni, atau pengenangan sejarah. Momentum ini perlu menjadi kesempatan untuk mengevaluasi sejauh mana nilai-nilai pesantren telah diterapkan dalam kehidupan nyata.
Enam karakter yang disampaikan Abah Imam—setia, aktif dan bertindak, tawakal, terampil, resik, serta ikhlas—dapat menjadi pijakan untuk membangun santri yang tidak hanya kuat dalam keyakinan, tetapi juga cakap menghadapi perubahan zaman.
Pada akhirnya, santri tidak cukup hanya bangga dengan sejarah perjuangan para pendahulunya. Mereka juga harus mampu melanjutkan semangat tersebut melalui karya, keteladanan, dan pengabdian.
Sebab, membela negara bukan hanya tentang keberanian menghadapi ancaman, melainkan juga tentang kesediaan menjaga persatuan, memperjuangkan keadilan, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memberikan manfaat bagi sesama.
Santri harus siap belajar, siap berdakwah, dan siap mengabdi. Ketika bangsa membutuhkan, santri harus hadir untuk ikut menjaga dan membangun Indonesia.(*)
Oleh: Pengasuh Pesantren Al Azhaar, KH Imam Mawardi Ridlwan, yang akrab disapa Abah Imam.
Opini
PEMDA TULUNGAGUNG ABAIKAN “PELACUR“ GILA MENUNGGANG KERBAU

Polemik Shangrila Memorial Park: Izin Disebut Lengkap, Amanat Peraturan Dipertanyakan_
TULUNGAGUNG – Di Tulungagung, masyarakat punya banyak cara untuk membaca keadaan. Ada yang membaca koran, menelusuri dokumen, berdiskusi di warung kopi, sampai menafsirkan angka-angka dalam buku erek-erek.
Gambaran seorang PSK Glamor, digambarkan secara satiris sebagai pelacur gila, menunggang kerbau di tengah polemik pembangunan pemakaman modern Shangrila Memorial Park.
Karikatur politik dan sosial. Kerbau menjadi simbol, tokohnya merupakan personifikasi satire, sedangkan sasaran kritiknya adalah keadaan yang dianggap janggal dalam tata kelola pemerintahan Kabupaten Tulungagung.
Di belakangnya terpampang kantor pemerintah, tumpukan dokumen, serta angka besar: PP Nomor 9 Tahun 1987.
Disclaimer, angka 09 dan lainnya ini bukan angka keberuntungan. Bukan pula nomor undian berhadiah. Ia mengingatkan kita pada peraturan pemerintah yang mengatur penyediaan dan penggunaan tanah untuk keperluan tempat pemakaman.
Peraturan ada, Perda dipertanyakan, izin sudah terbit?
Mari kita tinggalkan sebentar kerbau dan tokoh karikaturnya. Kita masuk ke persoalan yang lebih serius.
Pasal 6 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 1987 menyatakan bahwa pengelolaan Tempat Pemakaman Bukan Umum diatur dengan Peraturan Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
Nah, pertanyaannya sederhana: jika Kabupaten Tulungagung belum memiliki Perda yang mengatur pengelolaan pemakaman bukan umum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut, bagaimana pemerintah menjelaskan penerbitan perizinan untuk proyek Shangrila Memorial Park?
Bukankah di sinilah letak persoalan yang perlu dijawab secara terbuka?
Pada September 2026, pemerintah daerah diberitakan menyatakan bahwa dokumen perizinan Shangrila telah lengkap dan sah. Namun, polemik mengenai status tanah dan pengelolaannya dengan warga sekitar masih berlangsung.
Di satu sisi, izin disebut lengkap. Di sisi lain, masyarakat mempertanyakan pemenuhan amanat peraturan pemerintah.
Ini bukan sekadar soal suka atau tidak suka terhadap investor. Ini soal bagaimana pemerintah membuktikan bahwa kewenangannya dijalankan sesuai peraturan perundang-undanga.
Kalau semua sudah benar, tentu tidak sulit menjelaskannya. Tunjukkan dasar hukum, daftar izin, prosedur penerbitan, serta penjelasan mengenai kedudukan Perda yang dipersoalkan.
Sebab, kata “lengkap” bukan mantra sakti yang otomatis menghapus semua pertanyaan hukum. Meskipun diucapkan oleh AG1 sampai 9.
Kerbau itu menertawakan siapa?
Dalam ilustrasi satire tersebut, kerbau bodoh berlari membawa seorang pelacur yang digambarkan secara berlebihan.
Sementara itu, pejabat dalam karikatur seolah-olah tertidur di tengah tumpukan dokumen.
Humornya memang nakal. Namun, pesan yang ingin disampaikan cukup jelas: jangan sampai pemerintah terlihat sibuk mengurus administrasi, tetapi justru bodoh luput menjelaskan kewajiban regulasi yang menjadi dasar tindakannya.
Perda yang dipersyaratkan belum ada, mengapa belum ada penjelasan yang memadai mengenai pelaksanaan amanat PP Nomor 9 Tahun 1987? Apakah pemerintah telah mengidentifikasi persoalan tersebut?
Apakah DPRD pernah membahas kebutuhan pengaturannya? Dan apa dasar hukum yang dipakai ketika izin diterbitkan?
Pertanyaan seperti ini jauh lebih penting daripada memperdebatkan apakah gambar kerbau itu sopan atau tidak.
Rakyat jangan hanya disuruh menebak
Masyarakat Tulungagung tentu akrab dengan humor, sindiran, dan angka-angka erek-erek. Dalam obrolan sehari-hari, persoalan serumit apa pun kadang bisa berubah menjadi bahan guyonan.
Tetapi urusan tanah dan perizinan tidak bisa diselesaikan dengan ramalan.
Kalau masyarakat mempertanyakan Perda, jawab dengan dokumen. Kalau masyarakat mempertanyakan dasar penerbitan izin, jelaskan dasar hukumnya. Kalau pemerintah yakin seluruh ketentuan telah dipenuhi, buka ruang pemeriksaan yang objektif.
DPRD juga patut menjelaskan perannya dalam pembentukan Perda dan pengawasan pemerintahan daerah. Sebab, Perda bukan hiasan administrasi. Ia merupakan instrumen hukum yang dibentuk melalui proses kelembagaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kritik bahwa pemerintah lalai dan abai memang keras. Namun, kritik tersebut dapat diuji melalui fakta: apakah kewajiban regulasi telah dipenuhi, apakah persoalan sudah ditangani, dan apakah pemerintah mampu menjelaskan dasar tindakannya secara transparan?
Izin boleh lengkap, tetapi hukum jangan setengah dibaca
Satire kerbau dan tokoh perempuan itu boleh membuat orang tertawa, tersinggung, atau menggelengkan kepala. Itulah risiko sekaligus kekuatan karikatur.
Namun, setelah tawa mereda, persoalan utamanya tetap sama: bagaimana amanat PP Nomor 9 Tahun 1987 dilaksanakan di Kabupaten Tulungagung?
Pemerintah perlu menjawabnya dengan dokumen, bukan sekadar pernyataan. Perusahaan berhak memperoleh kepastian hukum, tetapi masyarakat juga berhak mengetahui apakah proses perizinan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Jangan sampai rakyat sibuk menafsirkan angka erek-erek, sementara pemerintah belum menjelaskan angka 09/1987 yang tercantum dalam peraturan.
Kerbau boleh berlari dalam karikatur. Tokoh satire boleh menungganginya. Tetapi kewajiban hukum tidak boleh ikut terbawa lari.
Sebab, dalam negara hukum, rakyat bukan penonton yang hanya boleh tertawa melihat kejanggalan. Rakyat berhak bertanya, berhak mengawasi, dan berhak memperoleh jawaban yang dapat diuji.(*)
Oleh : Ahmad Dardiri Syafi’i
Redaksi3 hari agoSidang Tipikor Gatut Sunu Memanas, Saksi Pembela Mengaku Dipotong dan Digertak, Netralitas Hakim Disorot
Nasional1 minggu agoPKN Desak Presiden Kembalikan Hak Keuangan Daerah
Peristiwa2 minggu agoLKS Rp 20 Ribu di SMAN 1 Trenggalek Dipertanyakan, Kepastian Wajib Beli Masih Mengemuka
Opini2 minggu agoSantri Harus Siap Bela Negara, Bukan Sekadar Menjaga Tradisi
TNI & Polri3 minggu agoPangan Murah, Bantu Masyarakat Dapatkan Bahan Pokok dengan Harga Terjangkau
Nasional2 minggu agoHari Santri Nasional 2026, Pengasuh Al Azhaar Tulungagung Tekankan Santri Siap Bela Negara
TNI & Polri3 minggu agoPolres Blitar Kota Gelar Donor Darah Peringati HUT ke-75 Humas Polri
Pemerintahan1 minggu agoLantik Empat Pejabat, Bupati Blitar Rijanto Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik













