Hukum Kriminal
Satgas Anti Mafia Bola Polri Serahkan 4 Tersangka dan Barang Bukti Judi Online ke Kejaksaan Negeri Batam

BATAM, 90detik.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Satuan Tugas Anti Mafia Bola (Satgas AMB) Polri menggelar Doorstop berkaitan penyerahan 4 orang tersangka dan barang bukti kasus judi online ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Kamis (22/2/2024)
Yang turut dihadiri oleh Kapolresta Barelang Kombes. Pol. Nugroho Tri N, S.H., S.I.K., M.H., Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi S.H., M.H., Kasubnit 3 Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri AKP Bambang Meiriawan, S.H., M.H., Kasi Intel Kejari Batam Andreas Tarigan, S.H., M.H., Kasi Pidum Kejari Batam Priatmaji Dutaning Prawiro, S.H., M.H., Paur 2 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik, S.Kom., M.M., dan perwakilan dari Kejaksaan Agung RI.
Dalam sambutannya Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi, menyampaikan bahwa kegiatan hari ini telah dilaksanakan penyerahan barang bukti dan 4 orang tersangka kasus Situs Judi Online SBOTOP yang ditangani oleh Penyidik Bareskrim Polri dalam Satgas Anti Mafia Bola Polri.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari atensi Bapak Presiden Ir. H. Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., guna memberantas segala bentuk masalah mafia bola dan memajukan persepakbolaan Indonesia. Dengan demikian, penegakan hukum terhadap kasus ini tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari upaya nasional dalam meningkatkan integritas olahraga dan perlindungan terhadap masyarakat dari praktik perjudian ilegal.
Kemudian dalam kesempatannya Kasubnit 3 Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri AKP Bambang Meiriawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pada hari kamis, 22 Februari 2024, Satgas Anti Mafia Bola Polri melakukan serah terima (tahap 2) tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam.
Dalam konteks perkara ini, terdapat empat orang tersangka yang telah ditangkap dan ditahan oleh Satgas Antimafia Bola Polri, dengan inisial L, T, D, dan S. Barang bukti yang diamankan termasuk 110 buku tabungan dari berbagai bank, 5 buah token bank, 2 unit kendaraan roda empat, 1 unit apartemen, serta uang tunai sejumlah kurang lebih 5 miliar rupiah.
Selain itu, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang melakukan praktik judi online di wilayah hukum Indonesia.
Hal ini dilakukan guna melindungi masyarakat dari praktik Judi Bola Online Illegal yang kerap merugikan masyarakat. penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap pelaku, yang saat ini diserahkan kepada kejaksaan, melibatkan warga negara Indonesia.
Namun, terdapat juga keikutsertaan warga negara asing yang kini sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dilakukan pengejaran terhadap mereka, terutama di negara Filipina dan Kamboja.
Meskipun server judi online berada di negara Kamboja dan Filipina, praktik perjudian ini dilakukan di wilayah hukum Indonesia, dengan pelaku menggunakan rekening deposit dan withdraw di Indonesia, menunjukkan orientasi pasar khusus di Indonesia.
Analisis yang telah dilakukan menunjukkan omset satu bulan dari praktik perjudian ini mencapai sekitar 15 miliar rupiah,” Ucap Kasubnit 3 Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri AKP Bambang Meiriawan, S.H., M.H.
Bareskrim Polri menyerahkan Para tersangka ke Kejaksaan Negeri Batam karena penggunaan rekening Batam oleh para pelaku, seperti rekening dari bank BCA, BNI, BRI, dan lainnya. Keputusan ini didasarkan pada fakta bahwa transaksi keuangan terkait dengan kasus ini dilakukan melalui rekening-rekening yang terdaftar di Batam.
Dengan demikian, penyerahan para tersangka ke Kejaksaan Negeri Batam merupakan langkah strategis dalam rangka penegakan hukum yang sesuai dengan tempat terjadinya kejahatan dan administrasi perbankan yang terkait.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1 Ke (1) KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” tutur Kasubnit 3 Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri AKP Bambang Meiriawan, S.H., M.H.
Terakhir Satgas Antimafia Polri menegaskan tekadnya untuk terus melakukan pemberantasan terhadap praktik mafia bola di Indonesia.
Melalui kerja sama dengan Satgas Antimafia Bola independen yang dibentuk oleh Ketua PSSI, serta dukungan penuh dari seluruh masyarakat Indonesia, Satgas AMB Polri yakin akan berhasil menciptakan lingkungan sepakbola yang bersih dan terbebas dari praktik yang merugikan.
”Dengan demikian, kami memohon dukungan dari semua pihak untuk bersama-sama menjaga integritas dan kehormatan olahraga sepakbola Indonesia sehingga dapat membawa persepakbolaan Indonesia menuju ke arah yang lebih maju dan berkembang di masa yang akan datang,” tutup Kasubnit 3 Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri AKP Bambang Meiriawan, S.H., M.H.(Red)
Hukum Kriminal
Konflik Berdarah di Huamual Terkuak, Polres SBB Ringkus Enam Tersangka

Seram BB— Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat menahan enam tersangka dalam kasus rangkaian kekerasan antarwarga yang terjadi di Kecamatan Huamual. Konflik yang melibatkan warga Dusun Tanah Goyang dan Desa Ariate tersebut diduga dipicu oleh pengaruh minuman keras dan berkembang menjadi serangkaian aksi penganiayaan yang menyebabkan sejumlah korban mengalami luka akibat senjata tajam.
Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa seluruh tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum yang sedang berjalan.
“Peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat bahwa konsumsi minuman keras dan penyelesaian masalah dengan cara kekerasan hanya akan menimbulkan korban serta memperbesar konflik. Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.
Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Seram Bagian Barat, rangkaian konflik bermula ketika seorang warga Desa Ariate, Arinando Pesireron, melintas dari arah Desa Luhu menuju Desa Ariate. Dalam perjalanan, korban diduga dicegat oleh sejumlah warga Dusun Tanah Goyang. Adu mulut yang dipicu pengaruh minuman keras kemudian berubah menjadi aksi penganiayaan secara bersama-sama.
Dalam peristiwa pertama tersebut, tiga orang berinisial R.S. (21), S.H. (20), dan S.S. (23) diduga melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengalami luka-luka.
Insiden tersebut memicu reaksi sejumlah warga Desa Ariate yang mendatangi wilayah perbatasan Dusun Tanah Goyang dan Dusun Siaputih untuk meminta pertanggungjawaban. Namun upaya tersebut justru memunculkan ketegangan baru yang berujung pada bentrokan lanjutan.
Dalam peristiwa kedua, dua warga Dusun Tanah Goyang berinisial A.D. alias A. (21) dan B.S. alias E. (34) diduga melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam terhadap Arinando Pesireron dan Vino Kakihary. Akibatnya, kedua korban mengalami luka dan harus mendapatkan penanganan medis.
Situasi yang semakin memanas kemudian berujung pada peristiwa ketiga yang terjadi di lokasi yang sama. Dalam insiden tersebut, Rafly Bofakar mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam saat berupaya menyelamatkan diri dari kerumunan massa yang terlibat dalam konflik.
Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan korban, polisi menetapkan F.K. (22) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Rafly Bofakar.
Dari keseluruhan rangkaian peristiwa tersebut, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni R.S. (21), S.H. (20), S.S. (23), A.D. alias A. (21), B.S. alias E. (34), dan F.K. (22). Seluruhnya telah ditahan guna memperlancar proses penyidikan.
Kapolres menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
“Proses penyidikan masih berjalan dan terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan perbuatannya masing-masing,” ujar AKBP Andi Zulkifli.
Ia juga mengimbau masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban, tidak mudah terprovokasi oleh isu yang dapat memicu konflik, menghindari konsumsi minuman keras, serta mempercayakan penyelesaian setiap persoalan kepada aparat penegak hukum.
Polres Seram Bagian Barat menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus tersebut demi menjamin rasa keadilan bagi seluruh pihak sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan keharmonisan masyarakat di wilayah Huamual. (By/Red)
Hukum Kriminal
Dugaan Kredit Bermasalah Rugikan Negara, Kejari Blitar Tahan Eks Direktur BPR Kota Blitar

BLITAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit di Perumda BPR Kota Blitar tahun anggaran 2022.
Salah satu tersangka, mantan Direktur Perumda BPR Kota Blitar berinisial ED, resmi ditahan setelah diduga terlibat dalam penyaluran kredit yang merugikan keuangan negara sebesar Rp255 juta.
Selain ED, penyidik juga menetapkan DM, seorang debitur asal Kabupaten Blitar, sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Keduanya diduga terlibat dalam proses penyaluran kredit modal kerja yang tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan ketentuan perbankan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Blitar, Ariefulloh, mengatakan penyidik menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran mekanisme dalam pemberian kredit yang mengakibatkan kredit macet dan kerugian negara.
“Dua orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dalam pelaksanaan pemberian kredit, diduga tidak berpedoman pada peraturan perundang-undangan maupun mekanisme perbankan yang berlaku hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Ariefulloh, pada Rabu (20/5) pada awak media.
Menurut dia, salah satu tersangka dijadwalkan langsung menjalani penahanan guna mempercepat proses penyidikan dan pengembangan perkara.
“Satu tersangka pada hari ini juga, kalau tidak ada halangan, rencananya akan kami lakukan penahanan,” katanya.
Penyidik menduga proses penyaluran kredit dilakukan tanpa memenuhi prinsip kehati-hatian perbankan atau 5C (character, capacity, capital, collateral, dan condition of economy). Padahal, prinsip tersebut menjadi parameter utama dalam menentukan kelayakan seseorang memperoleh pembiayaan.
Ariefulloh menjelaskan, sejumlah syarat mendasar dalam pengajuan kredit diduga tidak terpenuhi. Salah satunya terkait kapasitas usaha debitur dan jaminan yang menjadi dasar pemberian kredit.
“Dalam pelaksanaan kredit ada beberapa syarat, misalkan collateral, capacity dan lainnya yang tercatat dalam 5C. Itu syarat seseorang memperoleh kredit, dan indikasinya pada perkara ini mekanisme 5C tidak terpenuhi,” ujarnya.
Temuan penyidik juga menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana kredit dengan tujuan awal pengajuan. Kredit yang semula diajukan sebagai modal kerja diduga justru digunakan untuk kepentingan lain di luar peruntukannya.
“Modal kerja harus punya usaha, tapi ternyata tidak punya usaha,” katanya.
Meski demikian, Kejari belum membeberkan secara rinci modus dugaan tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka. Menurut penyidik, konstruksi perkara akan diungkap lebih lanjut dalam proses persidangan.
“Untuk nanti modusnya fiktif atau apa, akan kami sampaikan di persidangan,” ucapnya.
Selama proses penyidikan, Kejari Kota Blitar telah memeriksa sedikitnya 18 saksi, mayoritas berasal dari internal Perumda BPR Kota Blitar serta pihak-pihak yang berkaitan dengan legalitas usaha dan verifikasi jaminan.
Kejari juga membuka kemungkinan pengembangan perkara untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain maupun aliran dana dalam kasus tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi sorotan terhadap tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD), khususnya sektor perbankan daerah yang seharusnya menopang pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui penyaluran kredit produktif.(JK/Red)
Hukum Kriminal
Polres Blitar Kota Bongkar Dugaan TPPO Anak, Lima Tersangka Diamankan

BLITAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan korban anak di bawah umur di Kota Blitar.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka yang diduga mengeksploitasi tiga remaja putri sebagai pekerja seks komersial (PSK) di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Sananwetan, Kecamatan Sananwetan.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap aktivitas yang berlangsung sejak April hingga Mei 2026.
“Polisi mengamankan lima tersangka, terdiri atas dua perempuan dan tiga laki-laki. Mereka diduga memanfaatkan kerentanan korban untuk memperoleh keuntungan ekonomi,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Gedung Patriatama, pada Rabu (20/5).
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga merekrut korban melalui media sosial Facebook dengan modus menawarkan pekerjaan yang menjanjikan penghasilan besar.
Namun setelah korban berhasil dipengaruhi, mereka diduga diarahkan untuk melayani pria dewasa melalui praktik prostitusi daring.
Polisi menyebut para tersangka mencari pelanggan melalui aplikasi daring. Aktivitas tersebut diduga berlangsung di sebuah rumah kos di Jalan Jawa, Kelurahan Sananwetan, yang dijadikan lokasi transaksi. Tarif layanan dipatok antara Rp 200 ribu hingga Rp 350 ribu untuk sekali pertemuan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, setiap korban diduga melayani beberapa pelanggan dalam sehari. Keuntungan hasil transaksi kemudian dibagi antara pihak yang berperan sebagai pengelola dan perantara.
Dalam perkara ini, polisi menyelamatkan tiga korban yang seluruhnya masih berstatus pelajar dan berusia di bawah 18 tahun.
Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SW (31), DR (21), MFR (26), FL (19), dan GMS (17). Mereka diketahui berasal dari sejumlah daerah berbeda dan diduga tinggal di rumah kos yang sama di kawasan Sananwetan.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggan, serta uang tunai sebesar Rp 300 ribu yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 419 ayat (1) juncto Pasal 421 juncto Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang.
Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak di bawah umur yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual.
Kepolisian mengimbau masyarakat, terutama orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di media sosial guna mencegah potensi eksploitasi dengan modus serupa.(JK/Red)
Redaksi5 hari agoKPK Kembangkan Kasus OTT GSW, Dugaan Investasi di Showroom Mobil di Tulungagung
Redaksi6 hari agoMBG di Kutoanyar Pahit! Anak TK dan SD Tolak Lauk, Pengawasan Program Dipertanyakan
Redaksi2 minggu agoMBG di Karangwaru Bobrok: Menu Tak Layak Diduga Akibat Permainan Mitra dan Kontrol Mandul
Redaksi2 minggu agoGelombang Protes Hantam SPPG Karangwaru Tulungagung, Menu MBG Dinilai Tak Manusiawi
Jawa Timur2 hari agoKemana Anggaran Program Gizi? Penerima Manfaat SPPG Bendosari 1 Hanya Dapat Dua Buah dan Puding
Redaksi2 minggu agoKPK Cium Dugaan Setoran Uang ke Bupati Nonaktif Tulungagung, Plt Bupati dan Belasan Pejabat Diperiksa
Redaksi3 minggu agoPengumuman Mendadak, Peserta Seleksi Manajer Koperasi Desa Merah Putih Keluhkan Jadwal Ujian dan Lokasi Tes yang Jauh
Jawa Timur2 minggu agoSantri Putri Tuban Tembus Dunia Lewat Novel Bahasa Inggris, Karya Keenam Tsalis Dipuji Guru Besar UINSA












