Connect with us

Hukum Kriminal

Satgas Anti Mafia Bola Polri Serahkan 4 Tersangka dan Barang Bukti Judi Online ke Kejaksaan Negeri Batam

Published

on

BATAM, 90detik.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Satuan Tugas Anti Mafia Bola (Satgas AMB) Polri menggelar Doorstop berkaitan penyerahan 4 orang tersangka dan barang bukti kasus judi online ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Kamis (22/2/2024)

Yang turut dihadiri oleh Kapolresta Barelang Kombes. Pol. Nugroho Tri N, S.H., S.I.K., M.H., Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi S.H., M.H., Kasubnit 3 Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri AKP Bambang Meiriawan, S.H., M.H., Kasi Intel Kejari Batam Andreas Tarigan, S.H., M.H., Kasi Pidum Kejari Batam Priatmaji Dutaning Prawiro, S.H., M.H., Paur 2 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik, S.Kom., M.M., dan perwakilan dari Kejaksaan Agung RI.

Dalam sambutannya Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi, menyampaikan bahwa kegiatan hari ini telah dilaksanakan penyerahan barang bukti dan 4 orang tersangka kasus Situs Judi Online SBOTOP yang ditangani oleh Penyidik Bareskrim Polri dalam Satgas Anti Mafia Bola Polri.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari atensi Bapak Presiden Ir. H. Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., guna memberantas segala bentuk masalah mafia bola dan memajukan persepakbolaan Indonesia. Dengan demikian, penegakan hukum terhadap kasus ini tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari upaya nasional dalam meningkatkan integritas olahraga dan perlindungan terhadap masyarakat dari praktik perjudian ilegal.

Kemudian dalam kesempatannya Kasubnit 3 Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri AKP Bambang Meiriawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pada hari kamis, 22 Februari 2024, Satgas Anti Mafia Bola Polri melakukan serah terima (tahap 2) tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam.

Dalam konteks perkara ini, terdapat empat orang tersangka yang telah ditangkap dan ditahan oleh Satgas Antimafia Bola Polri, dengan inisial L, T, D, dan S. Barang bukti yang diamankan termasuk 110 buku tabungan dari berbagai bank, 5 buah token bank, 2 unit kendaraan roda empat, 1 unit apartemen, serta uang tunai sejumlah kurang lebih 5 miliar rupiah.

Selain itu, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang melakukan praktik judi online di wilayah hukum Indonesia.

Hal ini dilakukan guna melindungi masyarakat dari praktik Judi Bola Online Illegal yang kerap merugikan masyarakat. penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap pelaku, yang saat ini diserahkan kepada kejaksaan, melibatkan warga negara Indonesia.

Namun, terdapat juga keikutsertaan warga negara asing yang kini sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dilakukan pengejaran terhadap mereka, terutama di negara Filipina dan Kamboja.

Meskipun server judi online berada di negara Kamboja dan Filipina, praktik perjudian ini dilakukan di wilayah hukum Indonesia, dengan pelaku menggunakan rekening deposit dan withdraw di Indonesia, menunjukkan orientasi pasar khusus di Indonesia.

Analisis yang telah dilakukan menunjukkan omset satu bulan dari praktik perjudian ini mencapai sekitar 15 miliar rupiah,” Ucap Kasubnit 3 Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri AKP Bambang Meiriawan, S.H., M.H.

Bareskrim Polri menyerahkan Para tersangka ke Kejaksaan Negeri Batam karena penggunaan rekening Batam oleh para pelaku, seperti rekening dari bank BCA, BNI, BRI, dan lainnya. Keputusan ini didasarkan pada fakta bahwa transaksi keuangan terkait dengan kasus ini dilakukan melalui rekening-rekening yang terdaftar di Batam.

Dengan demikian, penyerahan para tersangka ke Kejaksaan Negeri Batam merupakan langkah strategis dalam rangka penegakan hukum yang sesuai dengan tempat terjadinya kejahatan dan administrasi perbankan yang terkait.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1 Ke (1) KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” tutur Kasubnit 3 Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri AKP Bambang Meiriawan, S.H., M.H.

Terakhir Satgas Antimafia Polri menegaskan tekadnya untuk terus melakukan pemberantasan terhadap praktik mafia bola di Indonesia.

Melalui kerja sama dengan Satgas Antimafia Bola independen yang dibentuk oleh Ketua PSSI, serta dukungan penuh dari seluruh masyarakat Indonesia, Satgas AMB Polri yakin akan berhasil menciptakan lingkungan sepakbola yang bersih dan terbebas dari praktik yang merugikan.

”Dengan demikian, kami memohon dukungan dari semua pihak untuk bersama-sama menjaga integritas dan kehormatan olahraga sepakbola Indonesia sehingga dapat membawa persepakbolaan Indonesia menuju ke arah yang lebih maju dan berkembang di masa yang akan datang,” tutup Kasubnit 3 Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri AKP Bambang Meiriawan, S.H., M.H.(Red)

 

 

 

 

 

Hukum Kriminal

Motif Cemburu, Seorang Pemuda Ditangkap Polda Jatim Usai Sebarkan Video Pornografi

Published

on

SURABAYA— Polda Jawa Timur (Jatim) melalui Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) berhasil mengungkap kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang memuat konten asusila berupa pornografi anak.

Kasus ini diungkap pada pertengahan Juli 2025 dengan tersangka berinisial AMA (28), warga Sumatera Barat yang tinggal di Jakarta Selatan (Jaksel).

Korban merupakan anak perempuan berusia 16 tahun warga Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast melalui Kaur Penum pada Subid Penmas, Kompol Gandi Darma Yudhanto, Jumat (15/8/25).

Kompol Gandi menjelaskan kasus ini bermula saat pelaku dan korban Bunga (nama samaran) berkenalan melalui media sosial pada pertengahan 2024.

Hubungan keduanya berlanjut melalui chat di WhatsApp, hingga pelaku meminta korban mengirimkan foto maupun video tanpa busana.

Selama lebih kurang satu tahun mereka berhubungan via medsos, awalnya pelaku tidak ada paksaan terhadap korban.

Namun seiring waktu, pelaku mulai menekan korban untuk terus mengirimkan foto maupun videonya.

Hingga suatu saat korban tidak memenuhi permintaan, pelaku pun menyebarkan konten pribadi tersebut di grup telegram, hingga akhirnya keluarga korban melaporkan pelaku ke Polisi.

“Keluarga korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polda Jatim pada 4 Juli 2025 dan Laporan Polisi resmi diterima pada 7 Juli 2025, hingga pelaku berhasil diamankan,” kata Kompol Gandi.

Sementara itu,Kasubdit II Siber Ditressiber Polda Jatim, AKBP Nandu Dyanata menambahkan, motif tersangka karena cemburu terhadap korban.

Dalam hubungan Long Distance Relationship atau LDR (hubungan jarak jauh), ternyata korban punya hubungan dengan orang lain.

Karena cemburu dan kecewa, akhirnya pelaku tidak dikasih foto dan video oleh korban.

“Merasa tidak digubris, pelaku pun menyebarkan foto dan video milik korban. Setelah kami selidiki, tidak ada motif ekonomi oleh pelaku,” kata AKBP Nandu.

Atas perbuatannya, tersangka AMA dijerat Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

“Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp6 miliar,” pungkas AKBP Nandu. (DON)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Misteri Penyebab Kematian Perempuan di Hutan Ponorogo Terungkap, 1 Tersangka Diamankan

Published

on

PONOROGO— Satreskrim Polres Ponorogo bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita di pinggir hutan Dukuh Boworejo, Desa, Kecamatan Sampung, Ponorogo.

Kurang dari 24 jam, Polisi berhasil menangkap pelaku yang ternyata suami korban sendiri.

Korban diketahui bernama Alip Rahayu Arianti (30), warga Desa Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan. Jasadnya ditemukan warga pada Selasa (12/8/2025) pagi.

“Pelaku berinisial HTN (30), suami korban. Pelaku ditangkap di hari yang sama setelah jasad korban ditemukan,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Kamis (14/8/2025).

Menurut AKBP Andin, keduanya baru menikah selama empat bulan. Motif pembunuhan dipicu sakit hati pelaku setelah korban mendoakan orang tua pelaku cepat meninggal.

Peristiwa bermula saat pelaku dan korban berboncengan menuju arah Wonogiri.

Dalam perjalanan, korban melontarkan kata-kata yang menyinggung pelaku. Pelaku kemudian membawa korban masuk ke hutan.

“Pelaku membunuh korban dengan kabel jaringan internet yang ditemukan di lokasi, lalu membenturkan kepala korban ke pohon hingga meninggal dunia,” ungkap Kapolres AKBP Andin.

Setelah itu, jasad korban ditutupi karung dan ditinggalkan. Polisi mengamankan barang bukti berupa kabel, pakaian korban, KTP, buku nikah, serta dua ponsel milik korban dan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (DON)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Kasus Penjualan Data Pribadi untuk Judol Terungkap, Transaksi Capai Rp 5 Miliar

Published

on

SIDOARJO — Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penjualan data pribadi, berupa rekening bank yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan judi online.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat adanya dugaan aktifitas jual beli data pribadi berupa rekening bank yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan judi online.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, satu orang tersangka inisial R.A.K kami amankan,” kata Kombes Christian, Senin (11/8/25).

Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya, BA, JP, RWD, MRF, ASW, FI dan FY beserta barang bukti 14 handphone, 25 buku tabungan serta 61 kartu ATM berbagai bank.

Masih kata Kombes Pol Christian, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mencari nasabah secara acak, dengan iming – iming memberikan uang senilai Rp.500.000,- sampai dengan Rp.1.000.000,- untuk membuat rekening bank, sekaligus pengaktifan M-Banking.

Setelah rekening nasabah jadi, akan diambil oleh pelaku untuk dihimpun dan dikirim ke luar negeri (Taiwan dan kamboja), serta akan digunakan sarana judi online.

Adapun nilai perputaran uang yang ada pada salah satu rekening sekitar Rp 5 Miliar.

“Uang yang mereka peroleh itu digunakan untuk memenuhi perekonomiannya,” kata Kombes Christian.

Tersangka dalam kasus ini dikenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar, sesuai dalam Pasal 67 Ayat (1) UURI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Jo Pasal
55 KUHP. (DON)

Continue Reading

Trending