Connect with us

Hukum Kriminal

Pembuat dan Penyebar Video Hoax Catut Nama Gubernur Khofifah, 3 Tersangka Diamankan Polda Jatim

Published

on

SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil membongkar kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam aksinya Tersangka memanipulasi data (Deep Fake) menggunakan artificial intelligence (AI) mencatut nama kepala daerah (Gubernur ) dan digunakan untuk aksi penipuan melalui media sosial.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Drs.Nanang Avianto,M Si didampingi Direktur Siber Polda Jatim, Kombes Pol R. Bagoes Wibisono dan Kabid Humas, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Polda Jatim, Senin (28/4/2025).

Dalam keterangannya, Kapolda Jatim menjelaskan bahwa kasus bermula dari pegawai Kominfo Jatim, pada 15 April 2025.

Atas adanya laporan tersebut, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim, bergerak melakukan patroli siber.

“Dari laporan Polisi yang kami terima tanggal 15 april 2025, ada dugaan tindak pidana ITE terkait manipulasi data di wilayah hukum Polda Jatim,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto.

Kapolda Jatim menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka mengedit video Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, dengan menggunakan teknologi artificial intelligence (AI).

“Narasi video dirubah menjadi penawaran motor murah seharga Rp 500 ribu yang diklaim sebagai amanah dari Gubernur khusus untuk warga Jatim tanpa COD dan surat lengkap,” jelas Irjen Pol Nanang.

Selain Gubernur Jatim, tersangka juga membuat video yang sama serupa dengan narasi penipuan mengatasnamakan Gubernur Jateng dan Jabar.

“Video tersebut diunggah ke platform media sosial TikTok dan digunakan untuk menipu masyarakat dengan modus menawarkan program bantuan fiktif,” ujar Irjen Pol Nanang Avianto.

Pada kesempatan yang sama, Dirressiber Kombes Pol Bagoes Wibosono mengatakan, telah menangkap Tiga orang tersangka atas kasus manipulasi data (Deep Fake) yang mengatasnamakan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

“Sudah kami amankan Tiga tersangka inisial HMP, (32), UP(24) dan AH (34), yang ketiganya warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat,”kata Kombes Pol Bagoes Wibosono.

Diungkapkan oleh Kombes Pol Bagoes Wibosono, dalam pemeriksaan Ketiga tersangka mengaku sudah melakukan aksi penipuan ini selama beberapa minggu terakhir.

“Para tersangka telah menjalankan aksinya dalam kurun waktu 3 bulan dengan keuntungan yang didapat para tersangka dalam menjalankan aksinya mencapai Rp 87.600.000,” jelas Kombes Pol Bagoes Wibosono.

Korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan saat ini Polda Jatim terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.

Kombes Pol R. Bagoes Wibisono menjelaskan Ketiga tersangka mempunyai peran berbeda.

Tersangka HMP, berperan sebagai pembuat akun Tiktok dan merubah Video Gubernur Jatim yang selanjutnya diserahkan kepada tersangka atas nama UP dan menyediakan rekening untuk menampung uang dari hasil penipuan mengatasnamakan Gubernur Jatim.

“Tersangka AH, berperan sebagai operator WA admin untuk mengelabuhi korban agar melakukan transfer ke rekening yang sudah disediakan oleh tersangka HMP,” terang Kombes Pol R. Bagoes Wibisono.

Atas perbuatannya Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp12 miliar, ” pungkas Kombes Pol R. Bagoes Wibisono.

Sementara itu Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa tindakan para pelaku bukan hanya merusak nama baik kepala daerah, tetapi juga menciptakan keresahan di tengah masyarakat.

Kombes Pol Jules mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima dari media sosial.

Ia juga meminta kepada masyarakat agar lebih bijaksana dalam menggunakan platform media sosial dan teknologi yang semakin canggih.

“Lakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima dari media sosial,” ujar Kombes Jules.

Dikatakan oleh Kombes Jules, Polda Jatim berkomitmen memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan teknologi digital demi melindungi masyarakat dari kejahatan siber yang semakin canggih. (DON-red)

Hukum Kriminal

Dugaan Kredit Bermasalah Rugikan Negara, Kejari Blitar Tahan Eks Direktur BPR Kota Blitar

Published

on

BLITAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit di Perumda BPR Kota Blitar tahun anggaran 2022.

Salah satu tersangka, mantan Direktur Perumda BPR Kota Blitar berinisial ED, resmi ditahan setelah diduga terlibat dalam penyaluran kredit yang merugikan keuangan negara sebesar Rp255 juta.

Selain ED, penyidik juga menetapkan DM, seorang debitur asal Kabupaten Blitar, sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Keduanya diduga terlibat dalam proses penyaluran kredit modal kerja yang tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan ketentuan perbankan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Blitar, Ariefulloh, mengatakan penyidik menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran mekanisme dalam pemberian kredit yang mengakibatkan kredit macet dan kerugian negara.

“Dua orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dalam pelaksanaan pemberian kredit, diduga tidak berpedoman pada peraturan perundang-undangan maupun mekanisme perbankan yang berlaku hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Ariefulloh, pada Rabu (20/5) pada awak media.

Menurut dia, salah satu tersangka dijadwalkan langsung menjalani penahanan guna mempercepat proses penyidikan dan pengembangan perkara.

“Satu tersangka pada hari ini juga, kalau tidak ada halangan, rencananya akan kami lakukan penahanan,” katanya.

Penyidik menduga proses penyaluran kredit dilakukan tanpa memenuhi prinsip kehati-hatian perbankan atau 5C (character, capacity, capital, collateral, dan condition of economy). Padahal, prinsip tersebut menjadi parameter utama dalam menentukan kelayakan seseorang memperoleh pembiayaan.

Ariefulloh menjelaskan, sejumlah syarat mendasar dalam pengajuan kredit diduga tidak terpenuhi. Salah satunya terkait kapasitas usaha debitur dan jaminan yang menjadi dasar pemberian kredit.

“Dalam pelaksanaan kredit ada beberapa syarat, misalkan collateral, capacity dan lainnya yang tercatat dalam 5C. Itu syarat seseorang memperoleh kredit, dan indikasinya pada perkara ini mekanisme 5C tidak terpenuhi,” ujarnya.

Temuan penyidik juga menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana kredit dengan tujuan awal pengajuan. Kredit yang semula diajukan sebagai modal kerja diduga justru digunakan untuk kepentingan lain di luar peruntukannya.

“Modal kerja harus punya usaha, tapi ternyata tidak punya usaha,” katanya.

Meski demikian, Kejari belum membeberkan secara rinci modus dugaan tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka. Menurut penyidik, konstruksi perkara akan diungkap lebih lanjut dalam proses persidangan.

“Untuk nanti modusnya fiktif atau apa, akan kami sampaikan di persidangan,” ucapnya.

Selama proses penyidikan, Kejari Kota Blitar telah memeriksa sedikitnya 18 saksi, mayoritas berasal dari internal Perumda BPR Kota Blitar serta pihak-pihak yang berkaitan dengan legalitas usaha dan verifikasi jaminan.

Kejari juga membuka kemungkinan pengembangan perkara untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain maupun aliran dana dalam kasus tersebut.

Kasus ini sekaligus menjadi sorotan terhadap tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD), khususnya sektor perbankan daerah yang seharusnya menopang pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui penyaluran kredit produktif.(JK/Red)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Polres Blitar Kota Bongkar Dugaan TPPO Anak, Lima Tersangka Diamankan

Published

on

BLITAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan korban anak di bawah umur di Kota Blitar.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka yang diduga mengeksploitasi tiga remaja putri sebagai pekerja seks komersial (PSK) di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Sananwetan, Kecamatan Sananwetan.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap aktivitas yang berlangsung sejak April hingga Mei 2026.

“Polisi mengamankan lima tersangka, terdiri atas dua perempuan dan tiga laki-laki. Mereka diduga memanfaatkan kerentanan korban untuk memperoleh keuntungan ekonomi,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Gedung Patriatama, pada Rabu (20/5).

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga merekrut korban melalui media sosial Facebook dengan modus menawarkan pekerjaan yang menjanjikan penghasilan besar.

Namun setelah korban berhasil dipengaruhi, mereka diduga diarahkan untuk melayani pria dewasa melalui praktik prostitusi daring.

Polisi menyebut para tersangka mencari pelanggan melalui aplikasi daring. Aktivitas tersebut diduga berlangsung di sebuah rumah kos di Jalan Jawa, Kelurahan Sananwetan, yang dijadikan lokasi transaksi. Tarif layanan dipatok antara Rp 200 ribu hingga Rp 350 ribu untuk sekali pertemuan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, setiap korban diduga melayani beberapa pelanggan dalam sehari. Keuntungan hasil transaksi kemudian dibagi antara pihak yang berperan sebagai pengelola dan perantara.

Dalam perkara ini, polisi menyelamatkan tiga korban yang seluruhnya masih berstatus pelajar dan berusia di bawah 18 tahun.

Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SW (31), DR (21), MFR (26), FL (19), dan GMS (17). Mereka diketahui berasal dari sejumlah daerah berbeda dan diduga tinggal di rumah kos yang sama di kawasan Sananwetan.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggan, serta uang tunai sebesar Rp 300 ribu yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 419 ayat (1) juncto Pasal 421 juncto Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak di bawah umur yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual.

Kepolisian mengimbau masyarakat, terutama orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di media sosial guna mencegah potensi eksploitasi dengan modus serupa.(JK/Red)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Pedagang Sayur di Tulungagung Dijambret Saat Menuju Pasar, Uang Belanja Rp3,2 Juta Raib

Published

on

TULUNGAGUNG— Jalur protokol di wilayah perkotaan Tulungagung mulai menjadi perhatian setelah aksi penjambretan menimpa seorang pedagang sayur pada Sabtu (16/5/2026) dini hari. Korban diketahui bernama Sunari (53), warga Dusun Siwalan, Desa Tiudan, Kecamatan Gondang.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Kelurahan Kutoanyar dan kini ditangani intensif oleh Polsek Tulungagung Kota berdasarkan laporan polisi nomor STTLPM/37/V/2026/SPKT.

Pelaku Pepet Korban di Jalur Minim Penerangan.

Insiden nahas itu terjadi sekitar pukul 03.30 WIB saat korban mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 dari arah Gondang menuju Pasar Ngemplak untuk kulakan sayur-mayur.

Saat melintas di Jalan Ir. Soekarno Hatta No. 9, tepatnya di depan Depo Hero Super Market Bahan Bangunan, korban dipepet dua pria tak dikenal yang berboncengan sepeda motor.

Dengan gerakan cepat, pelaku langsung merampas tas selempang yang dikenakan korban sebelum melarikan diri ke arah Simpang Empat Gleduk.

“Kondisi jalanan jam segitu masih sangat sepi. Begitu tas ditarik, saya refleks mengejar pelaku. Kejar-kejaran terjadi dari depan Depo Hero sampai Simpang Empat Gleduk. Tapi karena motor pelaku melaju sangat kencang, saya akhirnya kehilangan jejak di sekitar perempatan,” ujar Sunari, Sabtu (16/5/2026).

Modal Belanja dan Dokumen Penting Hilang.

Akibat aksi kriminalitas tersebut, korban mengalami kerugian cukup besar. Tas selempang yang dibawa pelaku berisi uang tunai Rp3,2 juta yang akan digunakan sebagai modal belanja sayur di pasar.

Selain uang tunai, pelaku juga membawa kabur satu unit handphone merek Realme serta sejumlah dokumen penting milik korban, di antaranya KTP, SIM A, SIM C, dan STNK kendaraan Honda Supra X 125 bernomor polisi AG 6572 RFQ.

Polisi Buru Pelaku Lewat Rekaman CCTV.

Usai menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan awal.

Petugas kini tengah mengumpulkan bukti digital dengan menyisir rekaman kamera pengawas (CCTV) di sepanjang Jalan Ir. Soekarno Hatta hingga jalur yang diduga menjadi rute pelarian pelaku menuju Simpang Empat Gleduk.

Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang yang beraktivitas pada dini hari, agar lebih meningkatkan kewaspadaan. Warga disarankan menghindari penggunaan tas mencolok serta bepergian secara berkelompok guna meminimalisir risiko menjadi sasaran kejahatan jalanan. (DON/Red)

Continue Reading

Trending