Jawa Timur

Satreskrim Polres Kediri Kota Resmi Tetapkan Nenek sebagai Tersangka Penganiayaan Hingga Korban Tewas

Published

on

KOTA KEDIRI – Sebuah kasus penganiayaan yang mengejutkan terjadi di Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota Kediri, Jawa Timur.

Seorang nenek berinisial S (62) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kediri Kota setelah menganiaya tiga cucunya sendiri hingga satu di antaranya meninggal dunia.

Pelaku yang merupakan nenek kandung para korban mengaku tega melakukan kekerasan berulang kali hanya karena kesal cucu-cucunya dianggap tidak menuruti omongannya.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif Martadinata mengungkapkan bahwa tersangka melakukan penganiayaan secara berulang di seluruh tubuh ketiga cucunya.

“Tersangka menggunakan tangan kosong, gagang sapu, hingga pipa untuk menganiaya para korban,” ujar AKP Achmad Elyasarif dalam konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, pada Jumat (17/4).

Akibat dari tindakan brutal tersebut, seorang balita malang berinisial NIZ (3) meregang nyawa. Dua cucu lainnya kini masih menjalani perawatan intensif.

Yang membuat publik terhenyak adalah motif di balik aksi keji ini. S mengaku kesal lantaran cucu-cucunya dianggap tidak menuruti perkataannya.

“Untuk motif sementara, terduga pelaku melakukan hal tersebut karena cucunya ini tidak menuruti apa yang dikatakan oleh pelaku,” tambahnya.

Polisi saat ini masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Sejumlah barang bukti seperti bilah kayu dan pipa yang digunakan untuk menganiaya korban juga telah diamankan.

Pihak kepolisian berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis bagi dua korban yang masih selamat. Trauma berat pasti dialami oleh anak-anak tersebut setelah mengalami kekerasan dari nenek kandungnya sendiri.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak agar lebih waspada terhadap potensi kekerasan pada anak, yang bisa saja terjadi di lingkungan terdekat sekalipun.

Polres Kediri Kota mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.

(JK/ Hms)

Editor: Joko Prasetyo

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version