Nasional
Sederet Prestasi Kapolda Papua Mathius D Fakhiri hingga Dapat Kenaikan Pangkat Jadi Komjen

JAKARTA, 90detik.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menaikkan pangkat 12 perwira tinggi (pati) Polri. Salah satu pati Polri yang pangkatnya naik yakni Kapolda Papua Mathius D Fakhiri. Pangkat Mathius dari Irjen dinaikan menjadi Komjen.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Mathius D Fakhiri mendapatkan penghargaan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) atas prestasinya selama ini, terutama selama berdinas di Papua.
“Kapolda Papua Komjen Pol Mathius D Fakhiri diberi penghargaan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) atas prestasi-prestasi selama berdinas,” kata Trunoyudo di Jakarta, Jumat (23/8/2024)
Trunoyudo menjelaskan, pada tahun 2014-2017 saat menjabat sebagai Dansat Brimob Polda Papua, Mathius D Fakhiri yang mendapatkan tugas khusus menjadi Kasatgassus Polda Papua berhasil mengungkap beberapa kasus yang menonjol.
Mathius beberapa kali mengungkap kasus penyelundupan senjata api (senpi) untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
“Lalu ada juga pengungkapan kasus penangkapan komandan operasi TPN/OPM wilayah Kabupaten Puncak pada tahun 2014. Kemudian ada penangkapan panglima tinggi KKB Paniai di Nabire serta penangkapan kasus-kasus lainnya termasuk penyerangan terhadap kantor polisi dan anggota,” ujarnya.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, pada April 2018 hingga Februari 2020, Mathius yang menjabat sebagai Anjak Madya Korps Brimob Polri mendapatkan tugas sebagai Waka Operasi II Satgassus Papua juga mengungkap beberapa kasus menonjol.
Diantaranya penegakan hukum markas KKB Lanny Jaya di Distrik Popome, KKB Puncak Jaya pimpinan Goliath Tabuni dan jaringan Semmu KKB Kali Kopi di Mimika,” katanya.
Lalu ada juga pengungkapan kasus pencurian senpi anggota Denpom Nabire dan pengungkapan kasus rasisme tahun 2019 terhadap beberapa anggota KNBP.
Pada bulan September 2020 sampai dengan Februari 2021, Mathius D Fakhiri dipercaya menjabat sebagai Wakapolda Papua dan menjadi Kepala Operasi Nemangkawi. Pada saat itu, Mathius juga berhasil mengungkap beberapa kasus.
Usai menjabat sebagai Wakapolda Papua, Mathius naik menjadi Kapolda dari Februari 2021 hingga saat ini. Kiprahnya di Bumi Cendrawasih dalam menjaga keamanan dan ketertiban juga masih dipertahankan.
Beberapa kasus yang diungkap yakni penegakan hukum terhadap KKB Puncak Ilaga, KKB Puncak Jaya, KKB Paniai dan lainnya.
“Ada juga pengungkapan kasus pembunuhan dengan modus mutilasi terhadap 4 OAP (Orang Asli Papua) dengan tersangka 11 orang,” ucapnya.
Selanjutnya ada pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Maiklein Kurisi Doga, aktivis perempuan asal Papua dan pengamanan penyelenggaraan PON XX tahun 2021.
“Pada pelaksanaan PON XX, Kapolda Papua dengan sukses mengamankan penyelenggaraan dari ancaman aksi teror bom jaringan KKB dan seluruh atlet, official dan panitia serta warga aman dari penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Lebih lanjut, Trunoyudo juga mengatakan, Kapolda Papua juga berhasil mengawal kebijakan pemerintah dalam perubahan UU Otonomi Khusus (Otsus) dan lahirnya DOB (Daerah Otonomi Baru) di Papua.
“Selama kepemimpinan beliau, Komjen Pol Mathius D Fakhiri berhasil menjaga situasi Kamtibmas di Papua sehingga selama beliau bertugas situasi sangat kondusif dan aman ,” katanya. (DON)
Nasional
Enam Warga Gugat UU Minerba: Negara Dinilai Lepas Tangan atas Sumber Daya Alam

JAKARTA — Sejumlah warga negara Indonesia resmi mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2025.
Gugatan ini diajukan karena dinilai telah menggerus kedaulatan negara atas sumber daya alam.
Sidang perdana perkara Nomor 184/PUU-XXIII/2025 digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (20/10/2025), dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama Enny Nurbaningsih dan Arsul Sani.
Enam pemohon, yaitu Wahyu Ilham Pranoto, Muhammad Faza Aulya’urrahman, Fauzan Akbar Mulyasyah, Yudi Amsoni, Nasidi, dan Sharon, menyatakan bahwa negara telah berubah dari pengelola menjadi penonton dalam urusan tambang nasional.
“UU Minerba menjadikan negara hanya sebagai penerima royalti, bukan pengelola sumber daya,” ujar kuasa hukum pemohon, Aristo Pangaribuan.
Dirinya menyebut pendapatan negara dari sektor ini tak pernah menyentuh 20 persen dari keuntungan korporasi tambang.
Salah satu pasal yang dipermasalahkan adalah Pasal 92, yang dinilai menjadikan hasil tambang seolah sepenuhnya milik pemegang izin usaha tambang (IUP/IUPK).
Pemohon juga menyoroti Pasal 51A dan 60A yang memungkinkan perguruan tinggi turut mengelola tambang, sesuatu yang dianggap dapat menciptakan konflik kepentingan dan merusak independensi akademik.
Lebih lanjut, pemohon menilai pelimpahan banyak kewenangan strategis ke tingkat Peraturan Pemerintah (PP) berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengaburkan tanggung jawab negara.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan sejumlah pasal, termasuk Pasal 35, 39, 79, 92, 105 ayat (3), 128 ayat (4) dan (5), 129, 130, 132, 51A, 60A, dan 60B. Mereka juga mendesak agar mekanisme perizinan tambang melibatkan masyarakat lokal, menjamin keberlanjutan lingkungan, serta mengakui hak-hak masyarakat adat.
“Pasal 33 UUD 1945 bukan sekadar hiasan. Jika negara menyerahkan tambang ke pasar, maka rakyat hanya menjadi penonton di atas tanah mereka sendiri,” tegas Aristo.
Menanggapi hal ini, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta pemohon menjelaskan kerugian konstitusional secara lebih rinci.
“Permohonan ini tidak boleh hanya menyampaikan ketidaksetujuan terhadap kebijakan yang berlaku,” ujarnya.
MK memberikan waktu hingga 3 November 2025 untuk perbaikan permohonan.
Gugatan ini membuka kembali diskusi mengenai arah kebijakan energi nasional antara mempertahankan kedaulatan sumber daya alam, atau terus mendorong liberalisasi sektor tambang atas nama investasi. (By/Red)
Nasional
Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar, Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jakarta— Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor Polri) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT SPR, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Riau.
Korupsi ini terkait operasionalisasi Blok Migas Langgak pada periode 2010 hingga 2015 dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp33,29 miliar dan USD 3.000.
Hal tersebut disampaikan Wakil Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Bhakti Eri Nurmansyah, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (21/10/2025) siang.
Penyidik menetapkan Sdr. RA, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT SPR periode 2010–2015, serta Sdri. DRS, selaku Direktur Keuangan PT SPR dalam periode yang sama, sebagai tersangka. Keduanya saat ini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Dalam proses penyidikan yang dimulai sejak Juli 2024, penyidik telah memeriksa 45 saksi dan 4 orang ahli, serta melakukan sejumlah penggeledahan di kantor PT SPR di Pekanbaru, dan kediaman para tersangka di Jakarta Selatan dan Pekanbaru.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi dokumen, barang elektronik, serta sejumlah uang. Untuk mendukung aset recovery, penyidik juga telah menyita uang tunai senilai Rp5,4 miliar, serta membekukan 12 aset bergerak dan tidak bergerak milik para tersangka dengan total nilai mencapai Rp50 miliar.
Kasus ini bermula saat PT SPR, yang semula berbentuk perusahaan daerah, berubah menjadi perseroan terbatas berdasarkan keputusan RUPS-LB pada Mei 2010.
Pada tahun yang sama, PT SPR bersama Kingswood Capital Limited (KCL) membentuk konsorsium dan memperoleh kontrak kerja sama pengelolaan Blok Migas Langgak dari Kementerian ESDM untuk jangka waktu 20 tahun (2010–2030).
Namun, menurut hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Sejumlah pelanggaran prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang dilakukan antara lain:
* Pengeluaran dana tanpa dasar yang jelas,
* Pengadaan tanpa analisis kebutuhan,
* Kesalahan pencatatan overlifting,
* Serta pengelolaan keuangan yang tidak transparan dan akuntabel.
Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa praktik tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara secara signifikan.
Kortastipidkor Polri menyatakan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti pada 3 Oktober 2025. Dalam waktu dekat, penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut (tahap II).
“Dengan adanya penetapan tersangka dan penyitaan aset ini, kami berharap proses penegakan hukum berjalan optimal serta dapat memberikan efek jera dan pelajaran bagi pengelolaan BUMD lainnya,” ujar Kombes Bhakti menutup konferensi pers. (By/Red)
Nasional
Semangat Hari Santri Nasional 2025 di Pesantren Al Azhaar Tulungagung: “Maa Ziltu Tholiban, Saya Santri Selamanya”

TULUNGAGUNG — Di bawah langit pagi yang cerah, halaman utama Pesantren Al Azhaar Kedungwaru, Tulungagung, dipenuhi gelombang putih-putih bersarung dan berpeci, pada Rabu (22/10/2025) bukan hari biasa.
Inilah Hari Santri Nasional, momen bersejarah yang menyatukan nilai-nilai khidmat, perjuangan, dan cinta tanah air dalam semangat Resolusi Jihad yang diwariskan oleh Hadrotusy Syaich KH. Hasyim Asy’ari.
Ribuan santri berdiri tegak, menyambut tamu undangan dalam upacara Hari Santri yang khidmat.
Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain perwakilan Camat Kedungwaru, Polsek, Babinsa, Kepala Desa Rejoagung, Kepala Desa Kedungwaru, Dewan Syuro Pesantren Al Azhaar, para guru, dan komite sekolah. Mereka bukan hanya saksi, tapi juga bagian dari semangat yang terus menyala: santri sebagai penjaga negeri.
Tahun ini, Hari Santri mengusung tema, “Santri Siaga Jiwa Raga Berkhidmat Menjaga Negeri.”
Tema yang bukan sekadar slogan, tapi panggilan jiwa untuk seluruh santri Indonesia.
Dalam amanahnya, KH. Imam Mawardi Ridlwan (Abah Imam), Pimpinan Pesantren Al Azhaar, menggemakan pesan dari ulama besar Abuya Sayyid Muhammad Alawi Al Maliki Al Hasani: “Maa zilta tholiban.”
“Kalian semua selamanya adalah santri,” tegas Abah Imam di hadapan ribuan hadirin.
“Tugas utama seorang santri adalah menjaga eksistensi bangsa, mengabdi, dan membela negeri. Maka, setiap santri harus terus berikrar: maa ziltu tholiban, saya adalah santri selamanya,” lanjutnya.
Abah Imam juga menegaskan kembali bahwa Hari Santri adalah buah dari perjuangan panjang yang berpijak pada fatwa Resolusi Jihad KH. Hasyim Asy’ari sebuah seruan yang membakar semangat rakyat Indonesia untuk melawan penjajah.
“Menjadi santri tidak cukup hanya belajar fiqh dan nahwu, tapi juga menanamkan akhlak, ilmu, dan khidmat sebagai benteng bangsa,” tambahnya.
Suasana upacara semakin khidmat saat KH. Lukman Hakim, Pengasuh Ribath Al Azhaar Rejoagung, memimpin tahlil untuk para Wali Songo, para pendiri NU dan Muhammadiyah, presiden-presiden RI yang telah wafat, serta para pejuang Pesantren Al Azhaar.
Doa-doa mengalir, menghubungkan masa lalu yang mulia dengan harapan masa depan.
Sebagai penutup tahlil, dilakukan prosesi potong tumpeng oleh Abah Imam, yang kemudian diberikan kepada tamu undangan sebagai simbol syukur dan persaudaraan.
Kemeriahan semakin terasa ketika paduan suara santri membawakan lagu “Yalal Wathon”, yang menggema penuh semangat sebelum pembina upacara meninggalkan lapangan.
Setelah itu, acara dilanjutkan dengan lagu-lagu perjuangan sebagai bentuk kecintaan pada tanah air.
Penampilan para santri di akhir acara tak kalah memukau. Mereka menampilkan unjuk kebolehan bela diri, pidato kebangsaan, serta tarian Zafin tarian khas yang menjadi ciri budaya santri Nusantara. (DON/Red)
- Nasional2 minggu ago
APBD Jebol untuk Gaji Pegawai, Jalan Rusak di Tulungagung Jadi Anak Tiri
- Nasional2 minggu ago
Gizi atau Cemari?, MBG untuk Anak TK Tuai Kecaman di Tulungagung
- Nasional7 hari ago
Keracunan Siswa di Tulungagung, LMP Desak Penghentian Sementara Total Program MBG
- Nasional2 minggu ago
Misteri Miliaran Rupiah, PPJ Disetor Rakyat, Jalan Tetap Gelap; Apakah Ada Tabir di BPKAD Tulungagung ?
- Nasional2 minggu ago
Dua Orang di Tulungagung Dipukuli Usai Tolak Pemalakan, Aksi Brutal Terekam CCTV
- Nasional1 minggu ago
Mencoreng Citra Program Gizi, MBG Berujung Petaka, Puluhan Siswa di Tulungagung Keracunan
- Nasional2 minggu ago
Bakar Ban dan Hentakkan Orasi, Massa Pejuang Gayatri Tuntut Bupati Tegas Urusan Korupsi Pendidikan dan Tambang Ilegal
- Nasional2 minggu ago
Juru Parkir Terlunta, Regulasi Tak Kunjung Datang: Ada Apa di Balik Mandeknya Perbup Parkir Tulungagung?