Connect with us

Nasional

Siap Amankan Kunjungan Paus Fransiskus dan ISF, Polri: Kredibilitas Negara di Dunia Internasional

Published

on

 

JAKARTA, 90detik.com – TNI-Polri menggelar apel gelar pasukan gabungan dalam rangka pengamanan kunjungan Paus Fransiskus dan kegiatan International Sustainability Forum (ISF) 2024 di Jakarta. Apel gelar pasukan ini dilakukan guna memastikan kesiapan personel dan alat kelengkapan pengamanan.

Dankorbrimob Polri selaku Kaops Operasi Tribrata Jaya 2024 Komjen Pol Imam Widodo membacakan amanat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam apel gelar pasukan.

“Pada hari ini kita melaksanakan operasi Tribrata Jaya 2024 dalam rangka kunjungan Paus Fransiskus dan kegiatan International Sustainbillity Forum 2024 dapat berjalan dengan aman tertib dan lancar,” kata Imam di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (2/9/2024).

Imam menuturkan, kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia memiliki makna yang sangat penting, khususnya terkait dengan penguatan kerukunan hidup antar umat beragama yang perlu terus dijaga dan dikembangkan bersama.

“Sebagaimana kita ketahui rencana kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia sejak tahun 2020 namun rencana ini tertunda akibat pandemi covid-19 yang merebak di seluruh dunia hingga akhirnya kementerian luar negeri Republik Indonesia secara resmi mengumumkan bahwa Laus Fransiskus akan mengunjungi Indonesia yaitu di Jakarta pada tanggal 3 sampai dengan 6 September 2024,” katanya.

Imam mengatakan, selama berada di Indonesia Paus Fransiskus akan melaksanakan beberapa kegiatan diantaranya pertemuan dengan presiden Republik Indonesia pertemuan dengan otoritas civil society dan diplomatik, pertemuan dengan Imam Besar Masjid Istiqlal dan tokoh-tokoh agama lainnya serta perayaan Misa Akbar bersama umat Katolik di GBK.

Berbarengan dengan agenda kunjungan Paus, Indonesia khususnya Jakarta juga akan menggelar kegiatan ISF di JCC Senayan. Bahkan, selain di Jakarta, Indonesia juga menjadi tuan rumah event internasional lainnya seperti Indonesia Afrika Forum (IAF) ke-2 dan High Level Forum on Multi Stakeholder Partnership (HLF MSP) di Bali.

“Pada kesempatan ini kita diberikan kepercayaan untuk melakukan pengamanan terhadap dua kegiatan sekaligus yang tentunya akan memiliki dinamika yang berbeda dalam pelaksanaannya, namun demikian kita harus tetap menunjukkan kinerja dan pengabdian terbaik kita semua yang hadir di sini harus bangga menjadi bagian dari sejarah untuk melakukan pengamanan peristiwa yang sangat penting bagi bangsa Indonesia,” jelasnya.

Pengamanan kunjungan Paus Fransiskus dan ISF di Jakarta, kata Imam akan menerapkan pola pengamanan sinergi dengan TNI dan komponen pengamanan lainnya. Rencana operasi sudah disusun dan distrubusikan agar menjadi acuan pelaksanaan tugas pengamanan. Petunjuk dan arahan juga sudah dilakukan melalui rapat koordinasi dan surat telegram.

“Kita sudah laksanakan latihan pra operasi. Kita harus menyiapkan semaksimal mungkin mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendaliannya,” katanya.

Lebih lanjut, ia menuturkan, Polri memiliki sumber daya yang cukup, baik personel maupun sarana dan prasarananya. Menurutnya, kepercayaan pemerintah terhadap Polri untuk menjadi bagian dari pengamanan event yang sangat penting ini harus dimaknai dengan pelaksanaan tugas pengamanan sebaik-baiknya.

“Kita tidak boleh underestimate, waspada setiap potensi ancaman sekecil apapun yang dapat mengganggu jalannya kegiatan pengamanan internasional. Seluruh pengamanan ini merupakan pertaruhan kredibilitas negara di dunia internasional,” katanya.

Kegiatan pengamanan yang dilaksanakan saat ini, lanjutnya menjadi momen untuk menunjukkan jati diri Polri kepada masyarakat dan dunia internasional bahwa Polri sebagai sosok yang humanis, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat tanpa pamrih dan pandang bulu.

Sebanyak 4.730 personel baik dari Mabes Polri maupun dari Polda Metro Jaya untuk pengamanan akomodasi rombongan paus fransiskus, para delegasi, objek kegiatan, pengawalan, pengamanan rute hingga pengamanan parkir.

“Operasi ini mengedepankan kegiatan preemtif preventif didukung kegiatan gakkum, siber, interpol dan kehumasan dalam rangka pengamanan rangkaian kegiatan kunjungan Paus Fransiskus dan ISF,” ucapnya.

Ia pun meminta seluruh kasatgas, kasubsatgas dan para perwira pengendali di lapangan agar mampu menentukan langkah dan upaya yang lebih proaktif dan aplikatif, serta dapat menentukan penanganan yang tepat, efektif dan efisien dalam mengatasi setiap permasalahan dan hakikat ancaman yang ada sesuai dengan situasi dan kerawanan yang ada dan sesuai dengan ploting penugasan masing-masing.

Ia pun menyampaikan beberapa hal yang menjadi perhatian anggota dalam pelaksanaan pengamanan kunjungan Paus Fransiskus dan ISF 2024.

Pertama, siapkan mental dan fisik yang dilandasi komitmen moral dan disiplin kerja yang tinggi dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

“Hindari sikap dan tindakan-tindakan tidak simpatik dan arogan yang tidak mencerminkan karakter pelindung pengayom dan pelayan masyarakat,” katanya.

Kedua, lakukan detektsi dini dengan mengoptimalkan peran fungsi intelijen untuk mengetahui dinamika dan fenomena yang berkembang di masyarakat sehingga dapat diantisipasi sedini mungkin setiap permasalahan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

Ketiga, laksanakan tugas pengamanan dengan penuh kebanggaan, tanggung jawab yang tinggi dan tampilkan jati diri polri sebagai sosok pelindung, pengayom, pelayanan masyarakat.

Keempat, bersama-sama dengan tni dan seluruh stakeholders untuk bahu membahu melaksanakan tugas ini sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan dengan aman tertib dan lancar.

“Kelima tetap waspada dan siap siaga terhadap kemungkinan aksi teror dan aksi kriminalitas maupun bencana. Keenam siapkan skala sumber daya organisasi menghadapi aksi teror, kriminalitas dan bencana yang dapat menimbulkan kegagalan operasi,” ujarnya.

Ketujuh, dapat bertindak cepat dan melakukan tindakan kepolisian guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada rombongan Paus Fransiskus maupun peserta atau delegasi ISF dan masyarakat.

Kedelapan, waspadai potensi ancaman sekecil apapun yang dapat mengganggu pelaksanaan seluruh kegiatan baik di akomodasi, rute perjalanan, tempat kegiatan maupun objek-objek lain yang akan dikunjungi.

Kesembilan, lakukan langkah dan upaya yang lebih proaktif dan implementatif guna menentukan strategi pengamanan yang tepat efektif dan efisien di lokasi akomodasi, rute perjalanan, objek kegiatan maupun objek lainnya yg akan dikunjungi sehingga permasalahan dapat diatasi.

“Sepuluh laksanakan penegakan hukum secara profesional dan proporsional serta bertindak tegas namun humanis terhadap pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas dan kamseltibcarlantas. Sebelas maksimalkan penyelenggaran operasional dengan memanfaatkan peralatan dan sarana prasarana yang didukung dengan teknologi informasi modern dan terintegrasi,” katanya.

Sementara itu, Pangkogabwilhan I Laksamana Madya TNI Agus Hariadi mengatakan, TNI akan mengerahkan sebanyak 4.300 personel dengan standar kekuatan alutsista yang sudah ada standarnya.

“Ini disesuaikan dengan selain kehadiran Paus tadi kita sampaikan ada kegiatan ISF yang menghadirkan pejabat negara luar setingkat Presiden atau Perdana Menteri. Ini sudah ada standarnya. Yang menempel dari Paspampres sudah ada protapnya. Kita masih menunggu kepastian berapa pejabat selevel presiden atau PM hadir jadi satu paket. Seandainya satu kepala negara itu berapa tim yang akan digelar,” katanya. (DON)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nasional

Ketum DPP PJS Minta Janji Kapolri Usut Pengancaman Wartawan

Published

on

 

JAKARTA — Tindakan intimidasi dan pengancaman terhadap keselamatan wartawan kembali mencoreng kemerdekaan pers di Tanah Air.

Ketua Umum DPP Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Mahmud Marhaba, mengecam keras sikap arogan oknum pejabat BUMN PTPN IV Regional II Sumut yang mengancam keselamatan jurnalis saat meliput di Kota Medan, pada Selasa (13/10).

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Mahmud Marhaba menanggapi aksi damai Aliansi Wartawan Anti-Kekerasan yang mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut) dan Kantor PT Perkebunan Nusantara IV Regional II Medan.

Kecam Intimidasi dan Desak Pencopotan

Peristiwa tersebut bermula saat jurnalis melakukan kerja peliputan terkait isu Tanaman Belum Menghasilkan (TMB). Dalam proses konfirmasi, oknum bernama Panuturan Marpaung diduga melontarkan ancaman verbal secara emosional kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

“Tindakan emosional hingga mengancam keselamatan fisik wartawan adalah bentuk kejahatan terhadap kemerdekaan pers. PJS mendesak manajemen PTPN IV Regional II Medan segera memeriksa dan mencopot oknum bersangkutan karena telah merusak citra BUMN,” tegas Mahmud Marhaba.

Minta Janji Kapolri dan Penegakan Hukum Tegas

Lebih lanjut, Ketua Umum DPP PJS menagih komitmen dan janji pimpinan Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dalam memberikan perlindungan hukum serta jaminan keselamatan bagi pekerja pers di seluruh Indonesia.

“Polisi wajib melakukan kerja yang serius dan menindaklanjuti aksi damai rekan-rekan pers di Medan secara profesional. Jangan biarkan intimidasi terhadap wartawan menguap tanpa proses hukum yang transparan,” tambah Ahli Pers Dewan Pers tersebut.

PJS menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Segala bentuk penghalangan maupun pengancaman terhadap jurnalis merupakan pelanggaran pidana yang harus ditindak tegas demi menjaga marwah demokrasi dan keterbukaan informasi publik.(*/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Gelar Aksi Damai Massa GMB Minta Greenfields, Hentikan Limbah, Pulihkan Sungai, dan Transparan Soal CSR

Published

on

BLITAR – Ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Blitar (GMB) menggelar aksi damai pada Selasa (13/10/2026).

Mereka mendesak PT Greenfields Indonesia menghentikan pembuangan limbah yang diduga mencemari Sungai Genjong di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.

Selain itu, warga menuntut pemulihan sungai dan keterbukaan perusahaan soal dana corporate social responsibility (CSR).

Aksi yang dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 13 hingga 15 Oktober 2026, tersebut membawa tiga tuntutan utama: penghentian pembuangan limbah ke sungai, pemulihan kualitas air melalui pengujian laboratorium, serta transparansi pengelolaan dan pelaporan CSR.

Koordinator aksi, Mariyono Setyono Budi alias Budi Kempes, menegaskan bahwa persoalan utama yang disuarakan masyarakat adalah dugaan pembuangan limbah peternakan ke aliran sungai. Menurut dia, kondisi tersebut dikeluhkan warga dan membutuhkan penanganan serius dari perusahaan maupun pemerintah daerah.

“Kami menggelar aksi ini untuk memberikan tekanan kepada PT Greenfields agar tidak lagi membuang limbahnya ke sungai, terutama Sungai Genjong dan Sungai Lekso,” ujarnya kepada awak media disela aksi.

Selain menuntut penghentian pembuangan limbah, GMB mendesak adanya langkah pemulihan lingkungan dan pemeriksaan kualitas air melalui pengujian laboratorium.

Menurutnya, pengujian ilmiah diperlukan untuk mengetahui kondisi air sungai dan memastikan ada atau tidaknya pencemaran yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.

GMB juga menyoroti kapasitas fasilitas pengelolaan limbah milik perusahaan. Budi menilai fasilitas yang tersedia belum memadai untuk menangani limbah sesuai kapasitas kegiatan operasional.

Ia turut menyinggung putusan pengadilan yang, menurut keterangannya, memerintahkan pembangunan tempat pengelolaan limbah yang memadai.

Selain persoalan lingkungan, GMB mempertanyakan status perizinan teknis PT Greenfields Indonesia. Budi menyebut persetujuan teknis atau pertek perusahaan telah berakhir pada 21 September 2026, sementara Sertifikat Laik Operasi (SLO), menurut keterangannya, belum dimiliki perusahaan. Ia menilai persoalan tersebut perlu diperiksa oleh instansi berwenang.

“Kami menunggu keberanian pemerintah daerah untuk melakukan tindakan tegas. Terutama Dinas Lingkungan Hidup, agar turun ke lapangan, melakukan pemeriksaan, dan menguji kualitas air melalui laboratorium,” katanya.

Pun, juga meminta pemerintah daerah tidak hanya menggelar pertemuan atau audiensi, tetapi memastikan ada tindak lanjut yang terukur. Ia mengaku pihaknya telah beberapa kali mengikuti audiensi dengan instansi terkait, termasuk bidang lingkungan hidup, perizinan, dan pekerjaan umum.

Massa aksi saat menyampaikan tuntutan pada perwakilan PT Greenfields dengan didampingi aparat kepolisian.(dok/JK).

Namun, menurut dia, audiensi tersebut belum menyelesaikan persoalan yang dipermasalahkan warga.

Tuntutan lain yang disuarakan GMB berkaitan dengan pengelolaan dan pelaporan dana CSR PT Greenfields Indonesia. Ia menilai informasi mengenai pengelolaan serta pelaporan program CSR kepada masyarakat dan pemerintah daerah belum jelas. Karena itu, pihaknya meminta perusahaan memberikan penjelasan secara transparan.

“Kami tidak menolak investasi. Namun, investasi harus menaati hukum, bukan investasi yang melanggar atau meremehkan hukum,” tegasnya.

Aksi Berlangsung Kondusif

Di tengah berlangsungnya aksi, sempat terjadi sedikit ketegangan antara peserta aksi dan sejumlah warga lainnya. Situasi tersebut kemudian berhasil dilerai oleh aparat kepolisian dari Polres Blitar.

Secara umum, aksi berlangsung aman dan kondusif. Peserta aksi juga menunjukkan salah satu lokasi yang mereka sebut sebagai tempat pembuangan limbah perusahaan dengan pengawalan aparat kepolisian.

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media mengenai aksi dan tuntutan masyarakat, salah satu perwakilan PT Greenfields Indonesia tidak bersedia memberikan pernyataan.

Hingga berita ini disiarkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak perusahaan mengenai tudingan dugaan pencemaran Sungai Genjong dan Sungai Lekso, status perizinan teknis serta SLO, maupun tuntutan transparansi CSR.

Pengujian laboratorium terhadap kualitas air dan klarifikasi dari instansi berwenang diperlukan untuk memastikan kondisi lingkungan serta menilai dugaan pelanggaran yang disampaikan masyarakat. (JK/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Jawa Timur

Menguji Keadilan Secara Setara: Moralitas Kegiatan Keagamaan dan Sound Horeg

Published

on

Jawa Timur— Ketika hiburan rakyat dipersoalkan atas nama moralitas, apakah kegiatan keagamaan juga bersedia diuji dengan standar moral yang sama?

Pertanyaan ini bukanlah serangan terhadap agama, pesantren, ataupun kebebasan masyarakat dalam menyelenggarakan kegiatan keagamaan. Sebaliknya, pertanyaan ini merupakan upaya untuk menempatkan prinsip keadilan pada kedudukan yang semestinya: berlaku bagi semua pihak tanpa pengecualian berdasarkan identitas, reputasi, maupun tujuan suatu kegiatan.

Dalam polemik sound horeg, sebagian ulama dan tokoh masyarakat menyampaikan kekhawatiran mengenai kebisingan, perilaku yang dianggap tidak pantas, gangguan ketertiban, hingga kemerosotan moral generasi muda.

Kekhawatiran tersebut patut didengar dan diperiksa berdasarkan fakta. Namun, persoalan mendasarnya adalah apakah standar yang digunakan untuk menilai sound horeg juga diterapkan secara konsisten terhadap kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan dampak serupa bagi masyarakat.

Mari kita lihat persoalan penggunaan jalan umum untuk kegiatan keagamaan.

Penyelenggaraan haul, imtihan, akhirusanah, dan berbagai kegiatan besar lainnya yang menggunakan jalan raya merupakan bagian dari kehidupan keagamaan yang patut dihormati. Masyarakat memiliki hak untuk menjalankan aktivitas keagamaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, ketika suatu kegiatan mengharuskan penutupan jalan, pengalihan arus kendaraan, hingga perjalanan memutar yang cukup jauh, muncul pertanyaan yang tidak semestinya dihindari: Siapa yang menikmati manfaat kegiatan tersebut, dan siapa yang harus menanggung biayanya?

Bayangkan pengguna jalan yang tidak mengikuti acara, pengemudi angkutan barang, pekerja yang berpacu dengan waktu, pedagang yang bergantung pada kelancaran distribusi, hingga warga yang membutuhkan akses cepat untuk kepentingan keluarga atau kesehatan.

Bahkan, ada toko yang terpaksa tutup atau kehilangan pelanggan karena akses menuju tempat usaha maupun trotoar terganggu oleh penyelenggaraan kegiatan keagamaan.

Mereka mungkin harus mengeluarkan biaya bahan bakar tambahan, kehilangan waktu produktif, menghadapi jalan alternatif yang tidak memadai, bahkan menanggung risiko keselamatan.

Apabila kendaraan berat dialihkan melalui jalan yang tidak sesuai dengan kelas jalan atau daya dukung infrastrukturnya, persoalan tersebut juga patut diperiksa dari aspek keselamatan dan potensi kerusakan fasilitas publik.

Dampak semacam ini memang tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun, dampak tersebut tetap layak menjadi bahan evaluasi dari perspektif tanggung jawab sosial dan moral, sekalipun kegiatan yang diselenggarakan telah memperoleh izin administratif.

Di sinilah analogi dengan ajaran Islam tentang keutamaan menyingkirkan duri atau gangguan dari jalan menjadi relevan. Jika tindakan sederhana untuk menghilangkan bahaya bagi pengguna jalan dipandang sebagai kebaikan, kegiatan berskala besar yang berpotensi membebani ribuan pengguna jalan semestinya juga mempertimbangkan prinsip yang sama.

Semakin besar dampak yang dapat diperkirakan, semakin besar pula tanggung jawab penyelenggara untuk merencanakan langkah-langkah mitigasi secara cermat dan bertanggung jawab.

Lalu, bagaimana dengan sound horeg?

Jika penyelenggaraannya menimbulkan kebisingan berlebihan, mengganggu waktu istirahat warga, membahayakan keselamatan, atau menghambat akses publik, dampaknya harus diperiksa secara objektif.

Namun, penilaian tidak seharusnya berhenti pada pelabelan bahwa hiburan tersebut tidak bermoral. Harus ada pembedaan yang jelas antara ketidaksukaan terhadap suatu bentuk ekspresi budaya dan kerugian nyata yang dapat dibuktikan.

Di sinilah prinsip keadilan benar-benar diuji. Mengapa gangguan yang ditimbulkan oleh satu kelompok dianggap sebagai persoalan moral, sementara gangguan serupa yang ditimbulkan kelompok lain berpotensi dibenarkan atas nama agama, tradisi, atau kepentingan acara?

Pertanyaan tersebut bukan berarti bahwa kedua jenis kegiatan itu selalu memiliki tingkat dampak, risiko, atau tanggung jawab yang sama.

Masing-masing harus dinilai berdasarkan fakta, skala kegiatan, potensi risiko, ketentuan hukum yang berlaku, serta upaya mitigasi yang dilakukan penyelenggara.

Namun, tidak boleh ada kekebalan moral hanya karena suatu kegiatan membawa identitas keagamaan. Sebaliknya, tidak semestinya pula hiburan rakyat mendapatkan penghakiman moral hanya karena bentuknya tidak sesuai dengan selera atau pandangan kelompok tertentu.

Kegiatan keagamaan tidak otomatis bebas dari persoalan moral hanya karena diselenggarakan oleh lembaga yang mengajarkan nilai-nilai agama.

Demikian pula, hiburan rakyat tidak otomatis amoral hanya karena mendapat kritik dari tokoh agama.

Nilai moral seharusnya tercermin dalam tindakan nyata, terutama dalam cara seseorang atau suatu institusi memperlakukan orang lain yang tidak memiliki kepentingan langsung dalam kegiatan yang diselenggarakannya.

Jangan sampai moralitas hanya menjadi alat untuk mengoreksi orang lain, tetapi kehilangan daya kritis ketika kita harus mengoreksi diri sendiri.

Jika keselamatan, kenyamanan, ketertiban, dan hak masyarakat menjadi alasan untuk mengkritik sound horeg, prinsip yang sama juga harus diterapkan ketika kegiatan keagamaan menimbulkan persoalan serupa.

Pada akhirnya, jalan umum adalah ruang bersama, bukan hak eksklusif kelompok mana pun. Kebebasan beragama dan kebebasan berekspresi sama-sama harus dihormati. Namun, keduanya juga harus dijalankan dengan tanggung jawab serta mempertimbangkan hak masyarakat luas.

Keadilan bukanlah persoalan siapa yang memiliki identitas paling terhormat atau tujuan yang dianggap paling mulia. Keadilan adalah kesediaan untuk menerapkan standar yang sama kepada diri sendiri maupun orang lain, memeriksa dampak dari setiap tindakan, serta memperbaiki kerugian yang sebenarnya dapat dicegah.

Moralitas yang keras ketika mengkritik pihak lain, tetapi lunak ketika berhadapan dengan kelompok sendiri, bukanlah cerminan keadilan yang konsisten.

Penghormatan terhadap agama tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghentikan pertanyaan kritis mengenai tanggung jawab publik. Sebaliknya, nilai-nilai agama semestinya mendorong setiap orang untuk lebih peka terhadap hak sesama, menjaga kemaslahatan bersama, dan bersedia mengevaluasi tindakan sendiri.

Sebab, keadilan yang sesungguhnya tidak hanya menuntut orang lain untuk bertanggung jawab, tetapi juga mengharuskan kita berani menerapkan ukuran yang sama terhadap diri sendiri. (Red)

Oleh: Ahmad Dardiri Syafi’i.

Continue Reading

Trending