Opini

Siapa Raja di Atas Hukum? Dugaan Penyadapan Presiden dan Kekuasaan Polri

Published

on

TULUNGAGUNG- Ada ironi besar ketika institusi yang diberi mandat menjaga keamanan dan menegakkan hukum justru dihadapkan pada dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak di dalam lingkaran kekuasaannya sendiri

Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya. Salah satu tersangka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang saat ini menjabat Kepala Staf Kepresidenan.

Dua tersangka lainnya merupakan perwira tinggi Polri. Penetapan tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.

Berdasarkan keterangan penyidik, dugaan penyadapan berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026 melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS).

Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan sistem tersebut tanpa melalui prosedur dan verifikasi sebagaimana mestinya, serta dugaan penghapusan data hasil penyadapan.

Perkara ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan penggunaan instrumen negara di luar ketentuan hukum. Jika terbukti, persoalannya bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan juga menyangkut perlindungan privasi, keamanan informasi, dan prinsip negara hukum.

Sejumlah pertanyaan mendasar pun muncul. Siapa saja yang menjadi sasaran penyadapan? Untuk kepentingan apa informasi tersebut dikumpulkan? Siapa yang memberikan perintah, mengendalikan sistem, dan menerima hasilnya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui proses penyidikan yang profesional, transparan, dan independen.

Raja-raja Kecil di Wilayah Hukum

Peristiwa ini membuka ruang diskusi lebih luas mengenai konsentrasi kewenangan dalam struktur hierarki kepolisian.

Kapolri, Kapolda, hingga Kapolres memiliki kewenangan besar dalam menentukan arah operasional penegakan hukum.

Mereka memiliki kapasitas untuk menentukan prioritas penanganan perkara, menggerakkan sumber daya, serta mengendalikan kebijakan operasional di wilayah masing-masing.

Kewenangan tersebut merupakan bagian dari kebutuhan organisasi. Namun, tanpa pengawasan dan mekanisme pertanggungjawaban yang efektif, kekuasaan yang besar berpotensi membuka ruang penyalahgunaan.

Dalam kondisi tertentu, muncul risiko adanya perkara yang mendapat perhatian dan penanganan cepat, sementara perkara lain berjalan lambat atau kehilangan prioritas.

Risiko itu semakin besar apabila keputusan penanganan perkara dipengaruhi kepentingan pribadi, kedekatan, tekanan politik, maupun kepentingan ekonomi.

Di sinilah pertanyaan penting perlu diajukan: siapa yang memastikan bahwa setiap perkara diproses berdasarkan hukum dan alat bukti, bukan berdasarkan kehendak pemegang kewenangan?

Kapolres bukan raja kabupaten. Kapolda bukan raja provinsi. Kapolri bukan pemilik hukum.

Mereka adalah pejabat negara yang menjalankan mandat berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Jabatan bukanlah hak untuk bertindak tanpa batas, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan.

Ketika Pengawasan Kehilangan Taring

Dalam struktur kepolisian terdapat mekanisme pengawasan internal, seperti Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum).

Di luar institusi kepolisian, terdapat sejumlah lembaga yang memiliki fungsi pengawasan sesuai kewenangannya, antara lain Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman RI, Komnas HAM, dan DPR RI.

Namun, keberadaan lembaga pengawas tidak otomatis menjamin bahwa pengawasan berjalan efektif.

Pengawasan internal harus mampu bekerja secara objektif, termasuk ketika dugaan pelanggaran melibatkan pejabat dengan jabatan dan pangkat tinggi.

Demikian pula pengawasan eksternal harus memiliki independensi dan keberanian untuk menjalankan fungsi kontrol tanpa terpengaruh konflik kepentingan maupun tekanan kekuasaan.

Sebab, pertanyaan mendasarnya bukan hanya siapa yang mengawasi aparat penegak hukum, tetapi juga bagaimana memastikan lembaga pengawas menjalankan tugasnya secara sungguh-sungguh.

Siapa yang mengawasi pengawas? Bagaimana memastikan tidak ada kewenangan yang luput dari pertanggungjawaban?

Pertanyaan tersebut penting dalam membangun sistem penegakan hukum yang sehat.

Pagar yang Memakan Tanaman

Ada peribahasa Jawa yang berbunyi pager mangan tanduran, yang berarti pagar justru memakan tanaman yang seharusnya dilindungi.

Peribahasa tersebut menggambarkan ironi ketika pihak yang diberi mandat menjaga hukum justru dihadapkan pada dugaan pelanggaran hukum.

Dalam perkara dugaan penyadapan ilegal ini, penyidikan tidak cukup hanya mengungkap aspek teknis penggunaan sistem LIMS.

Penegak hukum juga perlu mendalami siapa yang memberikan perintah, siapa yang mengendalikan sistem, siapa yang menerima informasi, serta apakah ada pihak lain yang memanfaatkan hasil penyadapan tersebut.

Pengungkapan secara menyeluruh menjadi penting agar penanganan perkara tidak berhenti pada satu atau beberapa individu tanpa menjelaskan keseluruhan rangkaian peristiwa.

Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa status tersangka bukanlah putusan bersalah. Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil dan kesempatan membela diri sesuai ketentuan perundang-undangan.

Justru karena perkara ini menyangkut pejabat dengan posisi strategis, proses pembuktiannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

Hukum Tidak Boleh Kalah oleh Pangkat

Reformasi kepolisian tidak cukup hanya diwujudkan melalui pergantian pejabat atau pembenahan struktur organisasi. Hal yang lebih mendasar adalah memastikan adanya pembatasan kewenangan, transparansi penanganan perkara, pengawasan independen, serta pertanggungjawaban hukum tanpa membedakan jabatan dan pangkat.

Instrumen penegakan hukum, termasuk teknologi penyadapan, harus digunakan berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku. Tidak boleh ada ruang bagi penggunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan di luar mandat negara.

Polisi harus kuat dalam menjalankan tugas penegakan hukum, tetapi kekuatan tersebut harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Ketika aparat yang diberi mandat menjaga hukum justru diduga melanggar hukum, persoalannya tidak hanya menyangkut nama baik institusi. Lebih jauh, hal itu dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum.

Jangan sampai pagar yang dibangun untuk melindungi tanaman justru menjadi perusaknya.

Dalam negara hukum, tidak boleh ada raja-raja kecil. Tidak ada pangkat yang lebih tinggi daripada hukum. Tidak boleh ada perkara yang diperlakukan berbeda hanya karena siapa yang terlibat atau siapa yang memiliki kewenangan.

Sebab, yang berdaulat dalam negara hukum adalah konstitusi dan hukum, dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatan, bukan mereka yang kebetulan sedang menduduki jabatan. Hukum harus berdiri di atas kekuasaan, bukan sebaliknya.(*)

Oleh: Ahmad Dardiri Syafi’i

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version