Connect with us

Hukum Kriminal

Simpan Ratusan Pil Dobel L Didalam Rumah, Pemuda Badas Diamankan Polisi

Published

on

KEDIRI, 90detik.com -Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan seorang pria berinisial N alias Nimen. Pria berusia 24 tahun asal Kecamatan Badas Kabupaten Kediri ini, ditangkap diduga mengedarkan narkoba jenis pil dobel L dan narkotika jenis sabu-sabu.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kediri Iptu Anang Isandy menuturkan penangkapan terduga pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat. Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut mencurigai salah satu orang yang gerak geriknya mencurigakan yakni N alias Nimen.

“Dari informasi tersebut langsung dilakukan penyelidikan, Diamankan dirumahnya,”terangnya pada Rabu (21/2/).

Selain mengamankan terduga pelaku turut diamankan barang bukti diduga miliknya. Yaitu 450 butir pil dobel L 9 plastik klip kecil, satu tas warna hitam dan 1 ponsel.

Tak hanya itu, 1 timbangan digital, 1 sendok sabu dari sedotan, 2 korek api gas, 1 pipet kaca, 1 tutup botol untuk alat hisap atau bong dan 11 plastik klip dengan berat keseluruhan 3,27 gram.

“Saat ini terduga pelaku N masih dimintai keterangan,”ungkapnya.(Red)

Hukum Kriminal

Respon Cepat Pengaduan Masyarakat, Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Sidoarjo

Published

on

SIDOARJO— Menindaklanjuti laporan masyarakat, Polresta Sidoarjo Polda Jatim melalui Polsek Sukodono bergerak cepat mendatangi lokasi yang ditengarai adanya perjudian sabung ayam di Desa Plumbungan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Kapolsek Sukodono AKP Saadun, mengatakan, informasi adanya kegiatan sabung ayam diterima melalui layanan pengaduan masyarakat (dumas).

“Begitu anggota kami tiba, arena sabung ayam sudah bubar. Namun, petugas tetap melakukan penertiban dengan membakar sarana atau alat yang digunakan agar tidak bisa dipakai lagi,” jelas Kapolsek Sukodono AKP Saadun, Selasa (26/8/25).

Di lokasi, Polisi juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, serta segera melapor ke pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas serupa.

“Perjudian dalam bentuk apapun, termasuk sabung ayam, adalah perbuatan yang melanggar hukum. Kami akan terus melakukan lidik untuk mengetahui siapa pengelola kalangan sabung ayam tersebut,” tegasnya.

Dari hasil penelusuran, lokasi yang dijadikan arena sabung ayam merupakan pekarangan kosong di perkampungan.

Sementara itu di lokasi terpisah, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing menegaskan pihaknya tetap berkomitmen berantas segala bentuk perjudian.

“Kami tetap komitmen memberantas segala bentuk judi yang ada di wilayah hukum Polresta Sidoarjo Polda Jatim,” tegasnya. (DON/Red)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Polres Bondowoso berhasil Ungkap Tiga Kasus Kriminal Menonjol, Dua di Antaranya Libatkan Remaja Dibawah Umur

Published

on

BONDOWOSO – Polres Bondowoso Polda Jatim kembali mencatat prestasi dengan berhasil mengungkap Tiga kasus kriminal menonjol yang meresahkan masyarakat.

Ketiga kasus yang berhasil diungkap tersebut adalah pencurian dengan pemberatan, penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta pencurian dengan kekerasan.

Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, Dua dari kasus tersebut melibatkan pelaku berusia di bawah umur.

“Dua dari kasus yang kami ungkap melibatkan pelaku masih dibawah umur,”ujar AKBP Harto, Senin (25/8/25).

Kasus pertama yang diungkap adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang remaja berinisial AN (17), pelajar asal Kecamatan Tamanan, yang tega merencanakan pencurian mobil milik orang tuanya sendiri.

AN tidak beraksi sendirian. Ia menggandeng rekannya, AR (18), seorang pemuda asal Kecamatan Maesan yang berperan sebagai eksekutor, serta MZ (17), pelajar asal Kecamatan Grujugan yang bertugas mengantar AR ke lokasi kejadian.

Peristiwa ini bermula pada Sabtu, 23 Agustus 2025. Pagi itu, sekitar pukul 07.30 WIB, AN menghubungi AR untuk merencanakan aksi pencurian mobil milik ayahnya, sebuah Mitsubishi Pajero Sport nopol L 1554 DAC.

Sekitar pukul 08.00 WIB, AR bersama MZ mendatangi rumah AN di Desa Wonosuko, Kecamatan Tamanan. Dengan penuh keyakinan, AN menyerahkan kunci mobil kepada AR.

Mobil hasil curian diarahkan ke wilayah Sukowono, Kabupaten Jember, dengan tujuan untuk dimintakan tebusan sebesar Rp 10 juta kepada keluarga AN.

Namun, upaya tersebut gagal setelah Unit Resmob Satreskrim Polres Bondowoso bergerak cepat.

Berbekal informasi di lapangan, Polisi berhasil membekuk para tersangka di Desa Balet Baru, Kecamatan Sukowono, serta mengamankan barang bukti berupa mobil Pajero Sport, STNK asli, kunci remot, dan sepeda motor Vario 125 yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Kapolres Bondowoso menegaskan, kasus ini menjadi tamparan keras bagi keluarga dan masyarakat.

“Hal ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak remaja,” tegas AKBP Harto Agung.

Kasus kedua yang berhasil diungkap adalah tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat hingga berujung meninggal dunia.

Tersangka berinisial AG (35), warga Kecamatan Pujer, tidak pernah menyangka perburuan musang yang dilakukannya bersama seorang rekannya justru berakhir tragis.

Kejadian ini berlangsung pada Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 01.30 WIB di areal persawahan Desa Sukodono.

Awalnya, AG bersama seorang saksi bernama Zainal sepakat berburu musang di wilayah Lombok Wetan, Kecamatan Wonosari.

Saat itulah AG mendapati seekor musang berlari ke arah rumpun bambu.

Dengan membawa senapan angin, AG menyalakan senter dan melihat pantulan cahaya yang dikiranya mata musang.

Tanpa berpikir panjang, ia melepaskan tembakan dari jarak sekitar 15 meter.

Karena pantulan cahaya masih terlihat, AG kembali menembakkan pelurunya untuk kedua kalinya.

Namun, alangkah terkejutnya ketika mendekat ke lokasi, AG mendapati bahwa yang terkena tembakan bukanlah musang, melainkan seorang warga bernama DS, yang saat itu berada di lokasi hingga mengalami luka tembak di dada dan leher. Korban akhirnya tewas akibat luka serius yang dideritanya.

Dari tangan tersangka, Polisi menyita satu pucuk senapan angin dan 41 butir amunisi.

“Kami akan tindak tegas setiap penyalahgunaan senjata yang membahayakan nyawa orang lain,” ujarnya.

Kasus terakhir yang diungkap adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Tersangka berinisial HS alias P (30), warga Desa Banyuwulu, Kecamatan Wringin, diamankan setelah melakukan aksi penjambretan di jalan raya Desa Padasan, Kecamatan Pujer, pada Minggu, 17 Agustus 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa dompet berisi uang Rp 250 ribu, satu lembar kwitansi penyetoran umroh senilai Rp 70 juta, STNK sepeda motor dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam kombinasi merah tanpa plat nomor.

Dari hasil pemeriksaan, HS mengaku telah melakukan aksi serupa di dua lokasi berbeda sebelumnya.

Hal ini menegaskan bahwa ia merupakan residivis yang terbiasa melakukan kejahatan jalanan.

Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tiga kasus besar ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran, serta dukungan masyarakat yang turut memberikan informasi.

“Keberhasilan ini adalah bukti bahwa Polri hadir di tengah masyarakat, tidak hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga memastikan setiap pelaku kejahatan mendapat hukuman sesuai aturan hukum,” pungkasnya. (DON)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Tertipu Modus Jual Beli Mobil Online, Warga Tulungagung Rugi Hingga Rp 52 Juta Rupiah

Published

on

TULUNGAGUNG— Warga diimbau untuk lebih waspada terhadap modus penipuan jual beli online yang kian marak.

Seorang warga Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, bernama Pamrih, menjadi korban penipuan dengan modus jual beli mobil melalui media sosial. Akibat kejadian ini, Pamrih mengalami kerugian sebesar Rp52 juta rupiah.

Kejadian bermula saat Pamrih melihat iklan penjualan mobil dengan harga menggiurkan di platform Facebook.

Tertarik, ia kemudian menghubungi nomor yang tercantum di iklan dan diarahkan untuk melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp dengan seseorang yang mengaku bernama Saputra.

Dalam percakapan, Saputra mengarahkan Pamrih untuk mengecek kondisi unit mobil yang disebut berada di rumah seorang pria bernama Adung di Magetan.

Tanpa menaruh curiga, Pamrih bersama anaknya langsung menuju lokasi menggunakan sepeda motor.

Sesampainya di sana, mereka melakukan pengecekan kondisi mobil bersama Adung.

Namun, saat proses pengecekan berlangsung, Saputra menelepon dan mendesak agar Pamrih segera mentransfer sejumlah uang sebesar Rp52 juta ke rekening yang telah diberikan.

Merasa yakin, Pamrih pun melakukan transfer dan meminta kwitansi, serta bersiap membawa pulang mobil tersebut.

“Saya dikirimi share loc (lokasi) Mas,” ujar Pamrih saat dikonfirmasi, Rabu (20/8/2025).

Sayangnya, Adung menolak menyerahkan mobil dengan alasan belum menerima pembayaran dari Saputra.

Dari situ, Pamrih mulai menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan.

Ia pun langsung melapor ke Polres Magetan, namun diarahkan untuk membuat laporan ke Polres Tulungagung karena transaksi keuangan dilakukan di wilayah tersebut.

Laporan pengaduan telah diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor: STPLP/254/VIII/2025/Reskrim.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti.

“Polisi segera melakukan penyelidikan dan penyidikan. Nanti korban pasti akan dipanggil lagi, kita tunggu dulu,” jelas Ipda Nanang.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli secara online, terutama yang melibatkan jumlah uang besar dan pihak yang tidak dikenal secara langsung. (DON/Red)

Continue Reading

Trending