Redaksi
Skema Gelap BBM dan LPG Subsidi Terkuak, Negara Rugi Rp1,26 Triliun

Jakarta — Dalam rangka mendukung implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya pada bidang ketahanan energi nasional dan tata kelola sumber daya yang berkeadilan, Polri menegaskan peran strategisnya dalam menjaga stabilitas distribusi energi. Langkah ini mencakup pengamanan jalur distribusi BBM dan LPG sebagai upaya preventif untuk mencegah gangguan yang berpotensi memicu krisis energi.
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa dinamika global turut memengaruhi kondisi dalam negeri. Eskalasi konflik geopolitik di Timur Tengah, kata dia, telah menyebabkan ketidakpastian dan berdampak pada kenaikan harga minyak dunia.
“Perkembangan global memberikan tekanan terhadap kondisi dalam negeri, khususnya terkait potensi kenaikan harga BBM industri. Sementara itu, pemerintah tetap menjaga harga BBM dan LPG subsidi guna melindungi masyarakat,” ujar Nunung.
Ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut memicu disparitas harga yang cukup tinggi antara BBM subsidi dan non-subsidi, sehingga membuka celah terjadinya penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan hasil penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri dan Polda jajaran sepanjang tahun 2025 hingga 2026, tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi telah mengakibatkan potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp1.266.160.963.200. Rinciannya, kerugian akibat penyalahgunaan BBM subsidi sebesar Rp516.812.530.200 dan LPG subsidi sebesar Rp749.294.400.000.
“Kepada para pelaku yang masih melakukan penyalahgunaan, kami mengimbau untuk segera menghentikan perbuatannya. Tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat luas. Apabila masih ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan hukum secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Nunung.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya bersama Polda jajaran berhasil mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan.
“Sepanjang tahun 2025-2026, Direktorat Tipiter Bareskrim Polri bersama Polda jajaran berhasil mengungkap 755 kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi, dengan jumlah tersangka sebanyak 672 orang yang tersebar di 33 provinsi. Hal ini menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan terjadi secara masif, baik di Pulau Jawa maupun di luar Jawa,” jelas Irhamni.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Bareskrim Polri akan terus memperkuat langkah strategis dalam penanganan kasus serupa ke depan.
“Kami akan meningkatkan intensitas penegakan hukum di seluruh jajaran, membuka partisipasi publik melalui kanal pengaduan dan hotline, serta menegaskan komitmen internal bahwa tidak ada toleransi terhadap anggota yang terlibat dalam praktik ilegal,” pungkasnya.
Dengan langkah tersebut, Polri berharap dapat mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan serta menjaga distribusi energi tetap tepat sasaran demi kepentingan masyarakat luas. (By/Red)
Redaksi
Dr. Sutrisno: Tata Kelola Jadi Kunci Kebijakan Ekspor SDA Melalui BUMN

Jakarta— Kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui badan usaha milik negara (BUMN) dinilai dapat menjadi instrumen penguatan ekonomi nasional, sepanjang implementasinya dijalankan secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik kolusi, korupsi, serta nepotisme (KKN).
Pandangan tersebut disampaikan Dr. H. Sutrisno, S.H., M.Hum., pakar hukum persaingan usaha, doktor ilmu hukum lulusan Universitas Jayabaya Jakarta, dalam keterangannya pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Menurut Dr. Sutrisno, kehadiran negara dalam pengelolaan sektor strategis pada prinsipnya sejalan dengan semangat konstitusi. Namun, pelaksanaannya harus tetap menjunjung prinsip keadilan berusaha dan tata kelola yang sehat.
“Gagasan Presiden Prabowo pada dasarnya baik, sepanjang pengelolaan BUMN dilakukan secara profesional dan berkeadilan. Artinya, setiap pelaku usaha harus memiliki kesempatan yang sama dalam aktivitas ekspor, bukan hanya pengusaha tertentu yang dekat dengan direksi BUMN atau lingkar kekuasaan,” ujar Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia periode 2015–2022.
Ia menegaskan, apabila implementasi kebijakan justru mengarah pada perlakuan diskriminatif dengan memprioritaskan kelompok usaha tertentu, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam perspektif hukum persaingan usaha.
Menurutnya, kebijakan negara yang bertujuan memperkuat tata kelola ekonomi nasional tidak boleh menutup ruang usaha secara tidak proporsional maupun menciptakan praktik persaingan usaha yang tidak sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pandangan kritis tersebut juga sejalan dengan rekam jejak akademik Dr. Sutrisno yang menaruh perhatian pada isu keadilan berusaha dan hukum persaingan usaha. Dalam disertasinya, ia mengangkat tema “Perlindungan Hukum bagi Pengusaha yang Beriktikad Baik terhadap Pelaksanaan Kartel dalam Mewujudkan Keadilan Berusaha.”
Menurut Dr. Sutrisno yang juga Wakil Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia, konsep penugasan BUMN dapat menjadi instrumen strategis negara apabila dikelola oleh figur yang memiliki kompetensi, integritas, dan orientasi pada kepentingan publik.
“BUMN harus dipimpin orang-orang yang benar-benar ahli di bidangnya. Kalau dikelola secara profesional, hasilnya bisa besar untuk negara dan manfaatnya kembali kepada rakyat melalui pembangunan,” katanya.
Namun, ia mengingatkan bahwa tata kelola yang lemah justru dapat memunculkan berbagai persoalan, mulai dari inefisiensi birokrasi, hambatan bagi pelaku usaha swasta, rente ekonomi, hingga potensi penyalahgunaan kewenangan.
“Kalau perekrutan tidak profesional dan masih dekat dengan kolusi, korupsi, dan nepotisme, maka kebijakan yang baik pun bisa berubah menjadi instrumen konsentrasi kekuasaan ekonomi,” ujarnya.
Dr. Sutrisno juga menekankan pentingnya pengawasan independen terhadap implementasi kebijakan tersebut. Menurutnya, BUMN yang diberi mandat strategis harus terbuka kepada publik, tidak hanya bertanggung jawab secara formal melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Ia mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diberi ruang pengawasan yang kuat dan independen sesuai kewenangannya.
“BUMN harus melaporkan hasil kerjanya secara terbuka kepada publik. Selain itu, KPPU perlu diberi ruang pengawasan berkala secara independen agar kebijakan ini tetap berjalan sesuai prinsip keadilan usaha,” tegasnya.
Secara konstitusional, penguasaan negara atas cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak memang sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Namun, menurut Dr. Sutrisno, mandat tersebut harus dijalankan dengan tata kelola yang sehat, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.
Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan kebijakan bukan semata terletak pada besarnya kontrol negara, melainkan sejauh mana kebijakan tersebut benar-benar menghadirkan kemakmuran sebesar-besarnya bagi rakyat. (By/Red)
Redaksi
Gibran Soroti Pertalite Rp25 Ribu di Amfoang, Rupiah Melemah Jadi Beban Tambahan

Kupang— Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menerima langsung keluhan warga terkait harga Pertalite yang mencapai Rp25.000 per liter saat berdialog dengan masyarakat di Kecamatan Amfoang Barat Daya, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (22/5/2026).
Keluhan tersebut menjadi potret masih mahalnya akses energi di wilayah terpencil, di tengah tekanan ekonomi yang juga diperparah pelemahan nilai tukar rupiah. Berdasarkan data kurs pada 22 Mei 2026 pukul 23.58 UTC, 1 Dolar Amerika Serikat setara Rp17.698,60, menambah kekhawatiran publik terhadap potensi tekanan harga kebutuhan pokok dan energi.
PT Pertamina Patra Niaga menjelaskan bahwa persoalan utama bukan pada ketersediaan stok BBM, melainkan hambatan distribusi akibat infrastruktur jalan yang rusak parah dan wilayah yang masih terisolasi.
Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus PT Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, menyebut kawasan Amfoang hanya memiliki satu SPBU BBM Satu Harga yang berada di Desa Lelogama, Kecamatan Amfoang Selatan. Sementara distribusi ke Amfoang Barat Daya dan wilayah sekitarnya selama ini mengandalkan transportasi umum, yang membuka ruang kenaikan harga di tingkat pengecer.
Situasi ini menegaskan tantangan pemerataan pembangunan. Di satu sisi pemerintah menggencarkan pemerataan akses energi, namun di sisi lain masyarakat di wilayah terluar masih harus membeli BBM dengan harga jauh di atas harga resmi.
Kasus ini menjadi ujian konkret bagi efektivitas program BBM Satu Harga sekaligus alarm bahwa pembangunan infrastruktur dasar tidak bisa lagi ditunda. (By/Red)
Redaksi
Kritik Pedas MBG: Pengawas Gizi Diminta Umumkan Menu dan Harga ke Publik

TULUNGAGUNG— Kritik terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat. Kali ini datang dari KH. Imam Mawardi Ridlwan, Penasehat Asosiasi MBG Indonesia, yang menilai persoalan utama program tersebut bukan hanya pada anggaran, tetapi juga kualitas pengelolaan di lapangan.
Dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026), pria yang akrab disapa Abah Imam itu menegaskan bahwa pemerintah memang sudah mulai membuka ruang evaluasi terhadap program MBG. Namun menurutnya, keterbukaan tidak boleh berhenti di tingkat birokrasi atau ruang rapat semata.
“Evaluasi harus sampai ke dapur. Sampai ke meja makan anak-anak penerima manfaat,” tegasnya.
Abah Imam menyoroti kualitas menu MBG yang dinilai tidak boleh dibuat sekadar formalitas. Ia meminta agar pengawas gizi diwajibkan mempublikasikan menu harian melalui media sosial secara terbuka, lengkap dengan rincian kandungan gizi, bahan makanan, hingga harga setiap paket makanan.
“Tujuannya keterbukaan. Agar masyarakat ikut menilai kualitas menu dan anggarannya,” ujarnya.
Menurutnya, transparansi penting dilakukan karena anggaran MBG sangat rawan dimainkan. Ia mencontohkan pada Februari 2025 lalu, saat program MBG belum meluas, Badan Gizi Nasional (BGN) masih aktif melakukan evaluasi ketat terhadap menu-menu yang disajikan di SPPG.
“Waktu itu hampir setiap hari menu SPPG dievaluasi. Dicek apakah sesuai standar gizi dan benar-benar mampu memenuhi kebutuhan nutrisi anak,” katanya.
Namun kondisi saat ini dinilai berbeda. Abah Imam menilai persoalan besar justru terjadi di dapur SPPG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Banyak dapur, kata dia, bergantung pada relawan yang minim keterampilan dan pengalaman dalam pengolahan makanan skala besar.
“Mengolah makanan dalam jumlah besar itu butuh keterampilan teknis dan keguyuban manajemen produksi,” jelasnya.
Ia juga menyoroti sejumlah mitra BGN yang dianggap terlalu berorientasi bisnis. Menurutnya, ada dapur SPPG yang dijalankan tanpa standar profesional memadai.
“Kepala SPPG banyak yang minim pengalaman. Relawan hanya dilatih tiga bulan. Bahkan pengawas gizi ada yang bukan lulusan gizi,” ungkapnya.
Akibatnya, lanjut Abah Imam, banyak pihak di lapangan tidak memahami cara menghitung kebutuhan kalori berdasarkan jenjang pendidikan maupun menyusun komposisi nutrisi seimbang.
Padahal, menurutnya, menu MBG wajib memenuhi unsur karbohidrat, protein, dan lemak dalam porsi yang tepat dan seimbang.
Karena itu, ia meminta pemerintah daerah ikut turun tangan secara aktif dalam pembinaan relawan dapur MBG. Pelatihan manajemen produksi makanan massal dinilai penting dilakukan secara berkala, minimal lima hari kerja dalam sepekan.
Di akhir pernyataannya, Abah Imam menyarankan agar setiap Koordinator Wilayah (Korwil) bekerja sama dengan satgas pangan untuk membentuk program pendampingan relawan dapur SPPG.
“Relawan yang dibekali skill akan mampu menjaga keamanan pangan dan kualitas makanan. Mereka tidak lagi menyajikan menu asal-asalan,” pungkasnya. (DON/Red)
Redaksi2 minggu agoPenipuan Berkedok Investasi MLM di Hong Kong, Puluhan PMI Terjerat Utang Miliaran Rupiah
Redaksi3 minggu agoSuasana Tegang di Blitar: KPK Datang, HP Peserta Disita, Ada Apa ?
Redaksi1 hari agoGelombang Protes Hantam SPPG Karangwaru Tulungagung, Menu MBG Dinilai Tak Manusiawi
Nasional2 minggu agoPSHT “Kepung” DPRD dan KONI Blitar, Ultimatum Keras Dilayangkan: Massa Ancam Turun 10 Kali Lipat
Jawa Timur2 minggu agoUstadz Abdul Adzim Wafat di Usia Muda, Pesantren Zawiyah Dzikir Jama’i Kehilangan Sosok Pengabdi Sunyi
Redaksi1 hari agoMBG di Karangwaru Bobrok: Menu Tak Layak Diduga Akibat Permainan Mitra dan Kontrol Mandul
Redaksi2 minggu ago560 Hektare Terlantar, Pokmas Tani Mandiri Desak Negara Cabut HGU Eks PT Indoco
Nasional2 minggu agoNegara Hukum Indonesia Bukan Negara Undang-Undang












