Redaksi
Puncak Natal Nasional 2025: Persaudaraan Lintas Iman sebagai Arah Kebijakan Negara

Jakarta — Kehadiran Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam Puncak Peringatan Natal Nasional 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Senin (5/1/2026), tidak semata bermakna simbolik keagamaan. Kehadiran tersebut mencerminkan arah kebijakan pemerintahan Prabowo–Gibran yang menempatkan persaudaraan, toleransi, dan keadilan sosial sebagai fondasi utama pembangunan nasional.
Peringatan Natal Nasional tahun ini mengusung tema “Allah Hadir Menyelamatkan Keluarga”. Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa nilai-nilai Natal kasih, pengorbanan, dan kepedulian terhadap sesama selaras dengan jati diri bangsa Indonesia serta prinsip dasar negara yang berorientasi pada kemanusiaan.
Nilai-nilai tersebut, menurut Presiden, tidak cukup berhenti sebagai ajaran moral, tetapi harus diterjemahkan dalam kebijakan negara yang melindungi seluruh rakyat tanpa kecuali.
Dalam kerangka pemerintahan Prabowo–Gibran, persatuan nasional dan toleransi antarumat beragama diposisikan sebagai prasyarat stabilitas sosial dan keberlanjutan pembangunan.
Negara, tegas Presiden, tidak boleh absen dalam menjaga harmoni sosial, terlebih di tengah tantangan global dan tekanan ekonomi yang paling dirasakan oleh rakyat kecil.
Presiden Prabowo menyinggung keteladanan Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno, yang membangun Masjid Istiqlal sebagai simbol persatuan dengan menunjuk arsitek beragama Nasrani.
Teladan tersebut ditegaskan sebagai arah ideologis negara: Indonesia tidak dibangun di atas mayoritasisme, melainkan di atas persaudaraan kebangsaan. Prinsip ini sejalan dengan semangat Marhaenisme Bung Karno yang menempatkan negara sebagai alat perjuangan untuk melindungi manusia Indonesia seutuhnya.
Pengalaman pribadi Presiden Prabowo turut memperkuat pesan tersebut. Pembangunan masjid di Hambalang yang melibatkan arsitek dan pekerja beragama Katolik, serta pengalamannya membina kelompok musik lintas iman, menunjukkan bahwa praktik toleransi bukan sekadar retorika, melainkan laku hidup yang kini diterjemahkan ke dalam sikap kenegaraan.
Dalam tataran kebijakan, komitmen tersebut tercermin melalui langkah konkret pemerintah bersama panitia Natal Nasional yang menyalurkan bantuan renovasi kepada 100 gereja di 38 provinsi, masing-masing sebesar Rp100 juta, serta bantuan kemanusiaan bagi masyarakat di tiga provinsi terdampak bencana. Bantuan ini menegaskan kehadiran negara yang berpijak pada kebutuhan rakyat, bukan pada identitas keagamaan.
Pendekatan ini sejalan dengan orientasi kebijakan pemerintahan Prabowo–Gibran yang menekankan keadilan sosial, solidaritas nasional, dan keberpihakan pada kelompok rentan.
Dalam perspektif Marhaenisme, negara wajib memastikan pembangunan dan perlindungan sosial menjangkau hingga lapisan masyarakat paling bawah.
Puncak Peringatan Natal Nasional 2025 menjadi penegasan bahwa keberagaman bukan sekadar realitas sosial, melainkan modal kebangsaan.
Pesan Presiden Prabowo memperlihatkan bahwa persaudaraan lintas iman akan terus dijaga sebagai kebijakan negara, bukan sekadar wacana, demi memperkokoh persatuan nasional dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Stabilitas Nasional di Tengah Geopolitik Dunia yang Bergejolak.
Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa stabilitas nasional Indonesia merupakan capaian strategis di tengah geopolitik global yang sarat konflik dan ketidakpastian.
Sebagai bangsa besar yang majemuk, Indonesia memiliki potensi perbedaan dan gesekan, namun tetap mampu menjaga perdamaian berkat fondasi persaudaraan kebangsaan.
“Di tengah dunia yang penuh perang dan gejolak, kita patut bersyukur bangsa Indonesia tetap dalam keadaan damai,” ujar Presiden.
Dalam kerangka pemerintahan Prabowo–Gibran, stabilitas dipandang sebagai prasyarat utama pembangunan, perlindungan rakyat, dan penguatan kedaulatan nasional.
Perdamaian memungkinkan negara fokus memenuhi kebutuhan dasar rakyat serta memperkuat posisi Indonesia sebagai bangsa yang disegani di tingkat global.
Indonesia Bangsa Bahagia, Modal Sosial Pembangunan.
Presiden Prabowo menyinggung hasil survei global yang dilakukan Harvard University bersama Gallup Poll terhadap hampir 200 negara, yang menempatkan Indonesia sebagai negara dengan tingkat kebahagiaan rakyat tertinggi di dunia.
Presiden mengaku terharu dengan temuan tersebut, mengingat masih banyak rakyat Indonesia yang hidup sederhana dan belum sepenuhnya sejahtera. Bagi Prabowo, hasil survei ini menjadi modal sosial yang sangat berharga sekaligus tanggung jawab besar bagi negara.
“Ini menjadi dorongan bagi kami untuk bekerja lebih keras menjalankan amanah rakyat,” ujarnya.
Dalam kerangka kebijakan pemerintahan Prabowo–Gibran, kebahagiaan rakyat dipahami bukan sekadar indikator statistik, melainkan refleksi rasa aman, keadilan, dan kepercayaan rakyat kepada negara nilai yang sejalan dengan Marhaenisme Bung Karno.
Demokrasi, Kritik, dan Larangan Fitnah.
Presiden Prabowo turut menyinggung dinamika demokrasi dan pentingnya persatuan nasional. Ia menegaskan bahwa kritik dan koreksi merupakan bagian esensial dari demokrasi, bahkan berfungsi sebagai mekanisme pengaman bagi seorang pemimpin.
Namun demikian, Presiden mengingatkan bahwa perbedaan pandangan tidak boleh disertai fitnah dan kebohongan yang justru merusak persatuan bangsa.
“Kritik itu bagus. Koreksi silakan. Tapi fitnah itu tidak bagus. Semua agama tidak mengizinkan fitnah,” tegasnya.
Ia mencontohkan ajaran lintas agama yang sama-sama melarang kebohongan karena dampaknya yang destruktif terhadap kehidupan berbangsa. Kebohongan yang melahirkan kecurigaan, kebencian, dan perpecahan, menurutnya, berpotensi menghancurkan negara.
Persatuan Nasional dan Kebijakan Tanpa Diskriminasi Politik.
Dalam pidatonya, Presiden juga menegaskan bahwa persatuan nasional tidak harus diwujudkan dengan seluruh kekuatan politik masuk ke dalam pemerintahan. Kerja sama kebangsaan tetap dapat dibangun meskipun berada di luar struktur kekuasaan.
“Bersatu tidak berarti semua harus masuk pemerintah,” ujar Prabowo.
Ia menekankan bahwa sebagai Presiden, dirinya bukan milik satu partai atau kelompok, melainkan milik seluruh bangsa Indonesia.
Prinsip tersebut tercermin dalam pelaksanaan program strategis nasional, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang dijalankan tanpa mempertimbangkan peta kemenangan politik.
“Apakah MBG tidak sampai ke daerah yang saya kalah? Tidak ada itu,” kata Presiden.
Menanggapi tudingan bahwa MBG bermuatan kepentingan politik Pemilu 2029, Prabowo menegaskan bahwa program tersebut murni ditujukan bagi kepentingan rakyat. Jika kelak rakyat kembali memberikan mandat, hal itu merupakan hak demokratis rakyat dan bagian dari kehendak Tuhan.
Dalam perspektif Marhaenisme, kebijakan seperti MBG merupakan perwujudan nyata kehadiran negara dalam memenuhi hak dasar rakyat, khususnya generasi muda, tanpa diskriminasi politik maupun identitas apa pun. (By/Red)
Redaksi
Dr. Sutrisno: Tata Kelola Jadi Kunci Kebijakan Ekspor SDA Melalui BUMN

Jakarta— Kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui badan usaha milik negara (BUMN) dinilai dapat menjadi instrumen penguatan ekonomi nasional, sepanjang implementasinya dijalankan secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik kolusi, korupsi, serta nepotisme (KKN).
Pandangan tersebut disampaikan Dr. H. Sutrisno, S.H., M.Hum., pakar hukum persaingan usaha, doktor ilmu hukum lulusan Universitas Jayabaya Jakarta, dalam keterangannya pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Menurut Dr. Sutrisno, kehadiran negara dalam pengelolaan sektor strategis pada prinsipnya sejalan dengan semangat konstitusi. Namun, pelaksanaannya harus tetap menjunjung prinsip keadilan berusaha dan tata kelola yang sehat.
“Gagasan Presiden Prabowo pada dasarnya baik, sepanjang pengelolaan BUMN dilakukan secara profesional dan berkeadilan. Artinya, setiap pelaku usaha harus memiliki kesempatan yang sama dalam aktivitas ekspor, bukan hanya pengusaha tertentu yang dekat dengan direksi BUMN atau lingkar kekuasaan,” ujar Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia periode 2015–2022.
Ia menegaskan, apabila implementasi kebijakan justru mengarah pada perlakuan diskriminatif dengan memprioritaskan kelompok usaha tertentu, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam perspektif hukum persaingan usaha.
Menurutnya, kebijakan negara yang bertujuan memperkuat tata kelola ekonomi nasional tidak boleh menutup ruang usaha secara tidak proporsional maupun menciptakan praktik persaingan usaha yang tidak sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pandangan kritis tersebut juga sejalan dengan rekam jejak akademik Dr. Sutrisno yang menaruh perhatian pada isu keadilan berusaha dan hukum persaingan usaha. Dalam disertasinya, ia mengangkat tema “Perlindungan Hukum bagi Pengusaha yang Beriktikad Baik terhadap Pelaksanaan Kartel dalam Mewujudkan Keadilan Berusaha.”
Menurut Dr. Sutrisno yang juga Wakil Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia, konsep penugasan BUMN dapat menjadi instrumen strategis negara apabila dikelola oleh figur yang memiliki kompetensi, integritas, dan orientasi pada kepentingan publik.
“BUMN harus dipimpin orang-orang yang benar-benar ahli di bidangnya. Kalau dikelola secara profesional, hasilnya bisa besar untuk negara dan manfaatnya kembali kepada rakyat melalui pembangunan,” katanya.
Namun, ia mengingatkan bahwa tata kelola yang lemah justru dapat memunculkan berbagai persoalan, mulai dari inefisiensi birokrasi, hambatan bagi pelaku usaha swasta, rente ekonomi, hingga potensi penyalahgunaan kewenangan.
“Kalau perekrutan tidak profesional dan masih dekat dengan kolusi, korupsi, dan nepotisme, maka kebijakan yang baik pun bisa berubah menjadi instrumen konsentrasi kekuasaan ekonomi,” ujarnya.
Dr. Sutrisno juga menekankan pentingnya pengawasan independen terhadap implementasi kebijakan tersebut. Menurutnya, BUMN yang diberi mandat strategis harus terbuka kepada publik, tidak hanya bertanggung jawab secara formal melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Ia mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diberi ruang pengawasan yang kuat dan independen sesuai kewenangannya.
“BUMN harus melaporkan hasil kerjanya secara terbuka kepada publik. Selain itu, KPPU perlu diberi ruang pengawasan berkala secara independen agar kebijakan ini tetap berjalan sesuai prinsip keadilan usaha,” tegasnya.
Secara konstitusional, penguasaan negara atas cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak memang sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Namun, menurut Dr. Sutrisno, mandat tersebut harus dijalankan dengan tata kelola yang sehat, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.
Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan kebijakan bukan semata terletak pada besarnya kontrol negara, melainkan sejauh mana kebijakan tersebut benar-benar menghadirkan kemakmuran sebesar-besarnya bagi rakyat. (By/Red)
Redaksi
Gibran Soroti Pertalite Rp25 Ribu di Amfoang, Rupiah Melemah Jadi Beban Tambahan

Kupang— Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menerima langsung keluhan warga terkait harga Pertalite yang mencapai Rp25.000 per liter saat berdialog dengan masyarakat di Kecamatan Amfoang Barat Daya, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (22/5/2026).
Keluhan tersebut menjadi potret masih mahalnya akses energi di wilayah terpencil, di tengah tekanan ekonomi yang juga diperparah pelemahan nilai tukar rupiah. Berdasarkan data kurs pada 22 Mei 2026 pukul 23.58 UTC, 1 Dolar Amerika Serikat setara Rp17.698,60, menambah kekhawatiran publik terhadap potensi tekanan harga kebutuhan pokok dan energi.
PT Pertamina Patra Niaga menjelaskan bahwa persoalan utama bukan pada ketersediaan stok BBM, melainkan hambatan distribusi akibat infrastruktur jalan yang rusak parah dan wilayah yang masih terisolasi.
Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus PT Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, menyebut kawasan Amfoang hanya memiliki satu SPBU BBM Satu Harga yang berada di Desa Lelogama, Kecamatan Amfoang Selatan. Sementara distribusi ke Amfoang Barat Daya dan wilayah sekitarnya selama ini mengandalkan transportasi umum, yang membuka ruang kenaikan harga di tingkat pengecer.
Situasi ini menegaskan tantangan pemerataan pembangunan. Di satu sisi pemerintah menggencarkan pemerataan akses energi, namun di sisi lain masyarakat di wilayah terluar masih harus membeli BBM dengan harga jauh di atas harga resmi.
Kasus ini menjadi ujian konkret bagi efektivitas program BBM Satu Harga sekaligus alarm bahwa pembangunan infrastruktur dasar tidak bisa lagi ditunda. (By/Red)
Redaksi
Kritik Pedas MBG: Pengawas Gizi Diminta Umumkan Menu dan Harga ke Publik

TULUNGAGUNG— Kritik terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat. Kali ini datang dari KH. Imam Mawardi Ridlwan, Penasehat Asosiasi MBG Indonesia, yang menilai persoalan utama program tersebut bukan hanya pada anggaran, tetapi juga kualitas pengelolaan di lapangan.
Dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026), pria yang akrab disapa Abah Imam itu menegaskan bahwa pemerintah memang sudah mulai membuka ruang evaluasi terhadap program MBG. Namun menurutnya, keterbukaan tidak boleh berhenti di tingkat birokrasi atau ruang rapat semata.
“Evaluasi harus sampai ke dapur. Sampai ke meja makan anak-anak penerima manfaat,” tegasnya.
Abah Imam menyoroti kualitas menu MBG yang dinilai tidak boleh dibuat sekadar formalitas. Ia meminta agar pengawas gizi diwajibkan mempublikasikan menu harian melalui media sosial secara terbuka, lengkap dengan rincian kandungan gizi, bahan makanan, hingga harga setiap paket makanan.
“Tujuannya keterbukaan. Agar masyarakat ikut menilai kualitas menu dan anggarannya,” ujarnya.
Menurutnya, transparansi penting dilakukan karena anggaran MBG sangat rawan dimainkan. Ia mencontohkan pada Februari 2025 lalu, saat program MBG belum meluas, Badan Gizi Nasional (BGN) masih aktif melakukan evaluasi ketat terhadap menu-menu yang disajikan di SPPG.
“Waktu itu hampir setiap hari menu SPPG dievaluasi. Dicek apakah sesuai standar gizi dan benar-benar mampu memenuhi kebutuhan nutrisi anak,” katanya.
Namun kondisi saat ini dinilai berbeda. Abah Imam menilai persoalan besar justru terjadi di dapur SPPG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Banyak dapur, kata dia, bergantung pada relawan yang minim keterampilan dan pengalaman dalam pengolahan makanan skala besar.
“Mengolah makanan dalam jumlah besar itu butuh keterampilan teknis dan keguyuban manajemen produksi,” jelasnya.
Ia juga menyoroti sejumlah mitra BGN yang dianggap terlalu berorientasi bisnis. Menurutnya, ada dapur SPPG yang dijalankan tanpa standar profesional memadai.
“Kepala SPPG banyak yang minim pengalaman. Relawan hanya dilatih tiga bulan. Bahkan pengawas gizi ada yang bukan lulusan gizi,” ungkapnya.
Akibatnya, lanjut Abah Imam, banyak pihak di lapangan tidak memahami cara menghitung kebutuhan kalori berdasarkan jenjang pendidikan maupun menyusun komposisi nutrisi seimbang.
Padahal, menurutnya, menu MBG wajib memenuhi unsur karbohidrat, protein, dan lemak dalam porsi yang tepat dan seimbang.
Karena itu, ia meminta pemerintah daerah ikut turun tangan secara aktif dalam pembinaan relawan dapur MBG. Pelatihan manajemen produksi makanan massal dinilai penting dilakukan secara berkala, minimal lima hari kerja dalam sepekan.
Di akhir pernyataannya, Abah Imam menyarankan agar setiap Koordinator Wilayah (Korwil) bekerja sama dengan satgas pangan untuk membentuk program pendampingan relawan dapur SPPG.
“Relawan yang dibekali skill akan mampu menjaga keamanan pangan dan kualitas makanan. Mereka tidak lagi menyajikan menu asal-asalan,” pungkasnya. (DON/Red)
Redaksi2 minggu agoPenipuan Berkedok Investasi MLM di Hong Kong, Puluhan PMI Terjerat Utang Miliaran Rupiah
Redaksi3 minggu agoSuasana Tegang di Blitar: KPK Datang, HP Peserta Disita, Ada Apa ?
Redaksi2 hari agoGelombang Protes Hantam SPPG Karangwaru Tulungagung, Menu MBG Dinilai Tak Manusiawi
Redaksi2 hari agoMBG di Karangwaru Bobrok: Menu Tak Layak Diduga Akibat Permainan Mitra dan Kontrol Mandul
Nasional2 minggu agoPSHT “Kepung” DPRD dan KONI Blitar, Ultimatum Keras Dilayangkan: Massa Ancam Turun 10 Kali Lipat
Jawa Timur2 minggu agoUstadz Abdul Adzim Wafat di Usia Muda, Pesantren Zawiyah Dzikir Jama’i Kehilangan Sosok Pengabdi Sunyi
Redaksi2 minggu ago560 Hektare Terlantar, Pokmas Tani Mandiri Desak Negara Cabut HGU Eks PT Indoco
Nasional2 minggu agoNegara Hukum Indonesia Bukan Negara Undang-Undang











