Redaksi
Tambang Dikejar Pajak, Warga Dikejar Dampak: Ironi MBLB Blitar Terbongkar
BLITAR- Pagi belum sepenuhnya terang ketika truk-truk bermuatan pasir mulai bergerak dari tepian sungai di wilayah utara Kabupaten Blitar. Roda besarnya meninggalkan jejak debu di jalan desa yang retak di sana-sini. Aktivitas itu berlangsung nyaris tanpa jeda siang, sore, hingga larut malam.
Di titik-titik tertentu di sepanjang aliran Kali Lekso dan Kali Putih, suara mesin penyedot dan alat berat bersahutan. Material terus diangkat, dimuat, lalu dibawa keluar wilayah.
Namun di balik ritme yang nyaris mekanis itu, tersimpan perubahan besar yang baru belakangan terlihat: lonjakan pajak. Data Pemerintah Kabupaten Blitar menunjukkan penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) pada 2025 mencapai sekitar Rp 2,24 miliar.
Setahun sebelumnya, angka itu hanya berada di kisaran Rp364 juta.
Kenaikan hampir enam kali lipat dalam waktu singkat ini memunculkan pertanyaan mendasar, apakah aktivitas tambang meningkat drastis, atau selama ini ada potensi yang tak pernah tercatat?
Jejak yang Lama Tak Terhitung
Seorang sumber di lingkungan pemerintah daerah menyebut lonjakan itu bukan semata karena peningkatan produksi.
“Aktivitasnya sebenarnya sudah lama besar. Tapi banyak yang tidak tercatat,” ujarnya, meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Dalam beberapa bulan terakhir, pemerintah daerah mulai memperketat pengawasan. Pos pantau didirikan di jalur distribusi material tambang. Setiap truk diwajibkan membawa Surat Tanda Pengambilan (STP).
Dari situlah aliran material mulai bisa dihitung. Langkah ini secara perlahan membuka apa yang sebelumnya samar, volume tambang yang selama ini luput dari pengawasan.
Di Jalan yang Sama, Keluhan Berulang
Sementara angka-angka di laporan keuangan daerah meningkat, cerita berbeda datang dari warga.
Di desa-desa yang dilalui jalur tambang, dampak terasa langsung. Debu halus masuk ke rumah, menempel di perabot, dan mengganggu pernapasan. Jalan desa yang baru diperbaiki cepat kembali rusak.
“Setiap hari dilewati truk besar. Aspal tidak kuat,” kata seorang warga di wilayah Blitar Utara.
Keluhan lain muncul dari kebisingan. Aktivitas tambang yang berlangsung hingga malam hari membuat sebagian warga kehilangan waktu istirahat.
Di beberapa titik, warga bahkan mengaku harus membersihkan rumah lebih sering dari biasanya.
“Kalau tidak disapu dua kali sehari, debunya tebal,” ujar warga lainnya.
Perubahan juga terlihat di aliran sungai. Air yang dulunya jernih kini sering tampak keruh, terutama saat aktivitas penambangan meningkat. Di beberapa bagian, dasar sungai tampak berubah, membentuk cekungan-cekungan baru.
Praktik penambangan di aliran sungai berpotensi mempercepat erosi dan mengubah struktur alami sungai. Dalam jangka panjang, kondisi ini bisa meningkatkan risiko longsor di bantaran.
Namun hingga kini, upaya pemulihan lingkungan belum terlihat merata. Beberapa lokasi bekas tambang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi yang jelas.
Tambang Tanpa Izin, Produksi Tanpa Catatan
Di tengah upaya penertiban, persoalan tambang ilegal belum sepenuhnya hilang.
Sejumlah aktivitas penambangan disebut masih berjalan tanpa izin resmi. Material tetap keluar dari lokasi tambang dan masuk ke pasar, namun tidak seluruhnya tercatat dalam sistem pajak.
Situasi ini menciptakan dua lapis persoalan, kerusakan lingkungan tanpa kendali dan potensi kebocoran pendapatan daerah.
“Selama tidak semua masuk sistem, potensi kebocoran tetap ada,” kata seorang pengamat kebijakan publik di Blitar.
Sistem yang Memberi Celah
Pajak MBLB di Blitar ditetapkan sebesar 20 persen dari nilai jual hasil tambang. Sistem yang digunakan adalah self assessment pelaku usaha menghitung dan melaporkan sendiri kewajibannya.
Dalam praktiknya, sistem ini sangat bergantung pada kejujuran pelaku usaha dan kekuatan pengawasan.
Tanpa verifikasi yang ketat, laporan produksi bisa saja lebih rendah dari kondisi sebenarnya.
Di sinilah pos pantau dan STP menjadi instrumen penting. Namun efektivitasnya masih bergantung pada konsistensi di lapangan.
Kewenangan yang Terpisah
Persoalan lain muncul dari struktur kewenangan. Sejak perubahan regulasi di sektor pertambangan, izin usaha tambang berada di tangan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM. Pemerintah kabupaten tidak lagi menjadi pihak yang mengeluarkan izin.
Namun dampak aktivitas tambang justru dirasakan langsung di tingkat kabupaten.
Jalan rusak, protes warga, hingga risiko lingkungan menjadi tanggung jawab daerah. Sementara kontrol terhadap izin berada di level yang berbeda.
“Koordinasi sering tidak berjalan optimal,” imbuh seorang pengamat.
Antara Angka dan Realitas
Lonjakan pajak MBLB di Blitar menunjukkan satu hal, potensi sektor ini jauh lebih besar dari yang selama ini tercatat. Namun angka itu juga membuka sisi lain realitas yang selama ini tersembunyi di balik aktivitas tambang.
Bagi pemerintah daerah, ini menjadi peluang untuk meningkatkan pendapatan.
Bagi warga, ini adalah konsekuensi yang harus dihadapi setiap hari.
Di satu sisi, tambang memberi pemasukan.
Di sisi lain, ia meninggalkan jejak yang sulit diabaikan.
Pertanyaan yang Belum Selesai
Langkah pengetatan pengawasan menjadi awal dari perubahan. Namun pertanyaan mendasar masih menggantung:
Apakah seluruh aktivitas tambang sudah benar-benar terdata?
Apakah dampak lingkungan akan ditangani dengan serius?
Dan siapa yang memastikan keseimbangan antara keuntungan dan kerugian?
Selama truk masih melintas dan material terus diangkut keluar, cerita tambang Blitar belum mencapai ujungnya.
Yang tersisa adalah tarik-menarik antara angka dilaporan dan realitas di lapangan. (JK/Red)
Editor: Joko Prasetyo