Connect with us

Jawa Timur

Tingkatkan Layanan Publik, Mbak Vinanda Rotasi 23 Pejabat Pemkot Kediri

Published

on

KEDIRI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri melakukan penyegaran jajaran kepemimpinannya dengan melantik 23 pejabat tinggi pratama. Kebijakan mutasi dan rotasi ini bertujuan meningkatkan profesionalisme pelayanan publik serta menciptakan birokrasi yang lebih adaptif dan efisien.

Pelantikan digelar di Ruang Joyoboyo, pada Kamis (25/9), dipimpin langsung oleh Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, dan disaksikan oleh Wakil Wali Kota Qowimuddin serta Kepala DPM PTSP Kota Kediri, Edi Darmasto.

Wali Kota Kediri, Mbak Vinanda, (dok/foto istimewa).

Dalam sambutannya, Walikota yang akrab disapa Mbak Vinanda menegaskan bahwa mutasi adalah hal wajar dalam dinamika organisasi. Langkah ini, menurutnya, didasarkan pada hasil uji psikologis dan uji kompetensi untuk menempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat.

“Mutasi ini merupakan kesempatan untuk belajar hal-hal baru, mengembangkan diri, dan berkontribusi lebih luas bagi masyarakat. Sebagai garda terdepan pelayan publik, Bapak dan Ibu harus bekerja secara profesional, adaptif, dan penuh semangat pengabdian,” tegasnya.

Ia meyakini para pejabat memiliki kompetensi yang mumpuni dan dapat beradaptasi dengan cepat di tugas barunya. Pihaknya juga mengingatkan bahwa evaluasi kinerja akan terus dilakukan.

“Ini bukan penempatan final. Kami akan lakukan penilaian terus-menerus,” ujarnya.

Wali Kota berpesan dua hal utama kepada para pejabat baru. Pertama, untuk mendalami seluruh peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan tugas, guna menghindari masalah di kemudian hari. Kedua, agar segera melakukan konsolidasi dengan staf di lingkungan kerjanya masing-masing.

“Dengan tetap melakukan konsultasi ke atasan dan koordinasi dengan rekan sejawat, sehingga tercipta sinergi yang kuat dalam kepemimpinan,” pungkasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong terwujudnya Kota Kediri yang lebih sejahtera dan, Maju, Agamis, Produktif, Aman, dan Ngangeni (MAPAN)

Berikut Daftar 23 Pejabat Tinggi Pratama yang Dilantik:

1. Bagus Alit sebagai Asisten Administrasi Umum

2. Endang Kartika Sari sebagai Kepala Dinas PUPR

3. Rony Yusianto sebagai Kepala Dinas Kominfo

4. Mandung Sulaksono sebagai Kepala Dinas Pendidikan

5. M. Ferry Djatmiko sebagai Kepala Bappeda

6. Tanto Widjohari sebagai Kepala BKPSDM

7. Muklis Isnaini sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik

8. Moh. Ridwan sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian

9. Didik Catur sebagai Kepala Bakesbangpol

10. Zachrie Achmad sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM

11. Bambang Priambodo sebagai Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga

12. Arief Cholisudin sebagai Kepala Dinas Perhubungan

13. Fajri Mubasysyir sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana

14. Anang Kurniawan sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman

15. Paulus Luhur sebagai Kepala Satpol PP

16. Imam Muttakin sebagai Kepala Dinas Sosial

17. Wahyu Kusuma Wardhani sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan

18. Eko Lukmono sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah

19. Heri Purnomo sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan

20. Syamsul Bahri sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat

21. Chevy Ning Suyudi sebagai Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan

22. Un Ahmad Nurdin sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian

23. Indun Munawaroh sebagai Kepala DLHKP

(JK/Red)

Jawa Timur

Pemkot Blitar Kucurkan Miliaran untuk Rehab Sekolah, Anggaran Disesuaikan Tingkat Kerusakan

Published

on

BLITAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar mengalokasikan anggaran rehabilitasi bagi sejumlah sekolah negeri sebagai bagian dari upaya pembenahan sarana dan prasarana pendidikan.

Penganggaran tersebut tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing satuan pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kota Blitar, Dindin Ali Nurdin, menjelaskan bahwa besaran anggaran tidak disamaratakan, melainkan disesuaikan dengan tingkat kerusakan bangunan sekolah, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat.

Ia menegaskan, sumber dana rehabilitasi tersebut berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan berada di luar Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sementara besaran anggaran yang diterima setiap SMP negeri bergantung pada jumlah peserta didik yang dimiliki sekolah tersebut.

“Perhitungan dana operasional sekolah (BOS) SMP tetap sesuai dengan jumlah siswa,” jelas Dindin, meluruskan adanya informasi yang beredar.

Dinas Pendidikan Kota Blitar merinci, anggaran pembangunan, rehabilitasi, dan pemeliharaan sekolah dialokasikan untuk:

1. TK Negeri (TKN) dan SD Negeri (SDN) sebanyak 17 sekolah sebesar Rp3,72 miliar, dengan penganggaran berada di Dinas Pendidikan.

2. SMP Negeri (SMPN) sebanyak 9 sekolah sebesar Rp1 miliar, dengan penganggaran berada di masing-masing SMPN.

Pun, ia juga menambahkan pembenahan sarana dan prasarana sekolah, khususnya bangunan gedung, menjadi salah satu prioritas Pemkot Blitar. Kebijakan ini sejalan dengan program revitalisasi fasilitas pendidikan yang tengah dicanangkan pemerintah.

“Dengan penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, diharapkan mampu menunjang peningkatan mutu pendidikan yang semakin berkualitas,” pungkasnya.

Pemkot Blitar berharap langkah ini dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, nyaman, dan mendukung proses pembelajaran di seluruh sekolah negeri. (JK/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Ditlantas Polda Jatim Tertibkan Penggunaan Lajur Jalan Tol

Published

on

SURABAYA— Direktorat Lalu Lintas ( Ditlantas) Polda Jatim terus menggelorakan kampanye keselamatan lalu lintas menjelang operasi Ketupat Semeru 2026 yang akan segera digelar serentak.

Kali ini melalui Satuan PJR (Patroli Jalan Raya), Ditlantas Polda Jatim membagikan flyer himbauan penggunaan lajur kepada pengguna jalan khususnya jalan tol.

Kasat PJR Polda Jatim AKBP Hendrix Kusuma Wardhana mengatakan jajaran Polisi Lalu Lintas (Polantas) bergerak serentak melakukan penertiban kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol sejak Minggu (15/2) malam.

Langkah ini dilakukan setelah adanya instruksi langsung dari Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, untuk meningkatkan ketertiban serta menekan angka kecelakaan dan kepadatan arus lalu lintas di jalan bebas hambatan.

Adapun Flyer yang dibagikan kepada para pengemudi diantaranya berisi imbauan dan edukasi tentang penggunaan lajur kiri pada jalan tol terutama kendaraan truk dan bus.

Kasat PJR Polda Jatim AKBP Hendrix Kusuma Wardhana menegaskan penggunaan lajur kanan pada jalan tol hanya untuk mendahului.

Hal itu juga diatur pada Undang undang nomor 22 tahun 2009 Pasal 108 ayat (2) penggunaan jalur sebelah kanan hanya untuk mendahului atau jika diperintahkan oleh rambu lalu lintas.

Selain itu penggunaan lajur pada jalan juga diatur pada Pasal 108 ayat (3) pada jalan yang memiliki lebih dari satu lajur, lajur kiri diperuntukkan bagi kendaraan yang lebih lambat.

“Saya mengajak kepada semua pengguna jalan terutama angkutan barang dan orang mari bersama sama tertib berlalulintas di jalan tol. Karena menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain saat di jalan,” pungkasnya, Rabu (18/2/26).

Sementara itu, Kasubdit Kamsel pada Ditlantas Polda Jatim, AKBP Edith Yuswo Widodo mengatakan kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.

AKBP Edith menyebut kegiatan ini juga merupakan langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

“Kami ingin masyarakat pengguna jalan mematuhi aturan yang ada terkait pemakain jalur baik itu di jalan tol maupun alteri yang memiliki lebih dari satu jalur,”kata AKBP Edith.

Ia menegaskan, bahwa keamanan,keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas pada hakekatnya adalah tanggung jawab bersama dan bukan hanya tanggung jawab petugas.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk bersama – sama menggunakan jalan raya ataupun jalan tol sesuai dengan aturan yang ada demi keamanan dan keselamatan serta kelancaran bersama.

Menurut AKBP Edith, pengawasan terhadap kendaraan Over Dimension Overload (ODOL) juga menjadi fokus utama dalam kegiatan ini.

Ia mengatakan, Truk dengan muatan berlebih dan dimensi tidak sesuai aturan dinilai memperbesar potensi kerusakan jalan serta meningkatkan risiko kecelakaan.

“Selain berdampak pada keselamatan, pelanggaran ini juga sering memicu kemacetan panjang,” pungkasnya. (DON/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Jaringan Penyalahgunaan BBM Subsidi berhasil Dibongkar, Lima Orang Ditetapkan Tersangka

Published

on

SUMENEP— Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi di wilayah Kabupaten Sumenep.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan solar subsidi tanpa dilengkapi dokumen resmi.

“Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 6 November 2025, sekitar pukul 01.45 WIB, di simpang tiga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep,” kata AKBP Anang, Selasa (17/2/26).

Petugas Unit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim melakukan tangkap tangan terhadap Tiga orang laki-laki berinisial M.A., A.S., dan F.R., yang kedapatan mengangkut BBM jenis solar bersubsidi menggunakan dua unit mobil pikap.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan satu unit mobil pikap L300 bermuatan 59 jeriken berisi solar subsidi dengan total berat sekitar dua ton, serta satu unit mobil pikap lainnya yang membawa 46 jeriken solar subsidi dan 13 jeriken kosong.

“Seluruh BBM tersebut tidak dilengkapi surat rekomendasi resmi dan rencananya akan dibawa ke wilayah Kabupaten Pamekasan,” terang AKBP Anang.

Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa BBM subsidi tersebut diduga milik beberapa pihak lain yang kemudian diketahui berinisial E.S., S.A., A.W., M.S., dan A.A.Z..

Berdasarkan gelar perkara dan didukung alat bukti yang sah, penyidik meningkatkan status kelima orang tersebut dari saksi menjadi tersangka.

Penyidik juga menemukan keterlibatan oknum operator SPBU yang membantu proses pengisian BBM dengan menggunakan barcode milik pihak lain, sehingga pembelian solar subsidi dapat dilakukan tanpa surat rekomendasi dari instansi terkait.

Kapolres Sumenep menyebut bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran.

Ia juga menegaskan, BBM subsidi adalah hak masyarakat yang harus dijaga penyalurannya.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan, apalagi yang dilakukan secara terorganisir untuk kepentingan pribadi. Seluruh tersangka akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Anang.

Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi di lapangan.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim masih terus melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka guna proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (Wah/Red)

Continue Reading

Trending