Kamtibmas
Walikota Eri Cahyadi dan Kapolres Pelabuhan Tanjungperak Kolaborasi Ciptakan Kota Surabaya Aman

TANJUNGPERAK— Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, menerima kunjungan kerja dari Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, beserta jajaran Pejabat Utama (PJU) di ruang kerjanya, Gedung Balaikota Surabaya, pada Rabu (9/7/2025).
Pertemuan hangat ini menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antara Pemkot Surabaya dan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Pahlawan.
Turut hadir dalam diskusi tersebut Pj. Sekda Kota Surabaya, Rahmad Basari, Staf Ahli Walikota Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Ekawati Rahayu, serta Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, mengawali pertemuan dengan mengucapkan terima kasih atas sambutan yang diberikan.
Ia menegaskan pentingnya sinergi yang telah terjalin untuk terus diperkuat.
“Kami berterima kasih atas sambutan hangat dari Bapak Walikota,” ungkap AKBP Wahyu Hidayat.
Menurutnya kunjungan ini bertujuan untuk memastikan sinergitas yang selama ini sudah terjalin baik dapat terus ditingkatkan.
“Ini demi menciptakan Kota Surabaya yang aman dan kondusif bagi seluruh warga,” ujar AKBP Wahyu Hidayat.
Diskusi antara dua pimpinan ini menghasilkan beberapa kesepakatan kolaboratif.
Salah satu program utamanya adalah rencana Pemkot Surabaya untuk menerapkan Kampung Pancasila yang akan dikolaborasikan dengan program Polisi RW di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Program ini akan difokuskan di enam kecamatan, yaitu Asemrowo, Bulak, Kenjeran, Pabean Cantikan, Semampir, dan Krembangan, dengan tujuan meningkatkan keamanan dan ketertiban hingga ke tingkat kampung.
“Keamanan Surabaya adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas AKBP Wahyu Hidayat.
Ia mengatakan kolaborasi ini, terutama melalui Polisi RW dan pembentukan Kampung Pancasila, adalah kunci utama.
“Kita akan libatkan warga secara aktif, misalnya dengan membuat portal yang dijaga oleh perwakilan warga,” tegas AKBP Wahyu Hidayat.
Selain itu, Pemkot dan Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim juga sepakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak di bawah umur dengan mengacu pada Surat Edaran (SE) Walikota tentang Pembatasan Jam Malam.
Untuk mengantisipasi tindak kriminal di titik rawan, Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim telah mendirikan pos penjagaan di Jembatan Suramadu sisi Surabaya.
Langkah ini akan diperkuat dengan pemasangan CCTV dari Pemkot Surabaya di titik-titik strategis jembatan.
Perhatian khusus juga diberikan pada penanganan peredaran narkoba di Jalan Kunti, Kecamatan Semampir.
AKBP Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa pihaknya terus berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya dan telah mendirikan pos pengamanan di lokasi untuk memantau dan menindak peredaran barang haram tersebut.
“Kami juga rutin menggelar Patroli Blue Light setiap malam di daerah-daerah rawan untuk memberikan rasa aman dan mencegah gangguan kamtibmas,” tambah AKBP Wahyu Hidayat.
Menutup pertemuan, disepakati pula rencana Pemkot Surabaya bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk turun langsung ke masyarakat.
Nantinya Pemkot bersama Forkopimda akan mengunjungi kampung-kampung, melakukan cangkrukan bersama warga di setiap RW untuk mendengar langsung aspirasi dan memastikan program keamanan berjalan efektif.
“Termasuk rencana pendirian pos pantau di jalan yang sering digunakan untuk balap liar,” pungkasnya. (DON)
Kamtibmas
Polresta Sorong Kota Ungkap Kasus Begal dan Curanmor, Tangkap 6 Pelaku

Kota Sorong PBD – Polresta Sorong Kota kembali mencatat keberhasilan penting dalam memberantas tindak kriminalitas yang selama ini meresahkan masyarakat, khususnya kasus begal dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polresta Sorong Kota, Jumat (25/7/2025), Kapolresta Sorong Kota Kombespol Amry Siahaan, S.IK, MH, didampingi Kabag OPS, Kasat Reskrim, dan Kapolsek Sorong Barat, memaparkan perkembangan signifikan penanganan kasus kejahatan jalanan tersebut.
Belum genap sebulan bertugas di wilayah ini, Kapolresta bersama jajaran berhasil menangkap enam pelaku dalam dua jenis tindak pidana tersebut. Pada 18 Juli 2025 lalu, aparat mengamankan satu tersangka begal dan berhasil menyita satu unit sepeda motor sebagai barang bukti. Dua pelaku lainnya masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu pihak kepolisian.
Sementara itu, dalam kasus curanmor, Polsek Sorong Barat mengamankan tiga pelaku dengan barang bukti sepeda motor, serta Satreskrim Polresta Sorong Kota menangkap dua tersangka lainnya pada Rabu malam lalu. Total, kasus curanmor yang diungkap tersebar di 15 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Sorong.
Kapolresta Amry Siahaan menegaskan, meskipun sudah mengamankan sejumlah pelaku, pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus karena sebagian pelaku lain masih aktif melakukan kejahatan serupa. “Kami minta para pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri. Penegakan hukum tetap kami lakukan secara serius, sesuai dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP yang ancamannya hingga 9 tahun penjara,” ujarnya.
Pelaku yang diamankan mayoritas masih berusia muda, yakni antara 20-22 tahun. Mereka tercatat sudah berulang kali melakukan aksi begal dan curanmor di wilayah Sorong. Koordinasi dengan Kejaksaan, Pengadilan Negeri, serta Lembaga Pemasyarakatan juga terus dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan lancar dan adil.
Dengan upaya keras dan kerja sama semua pihak, diharapkan tingkat kriminalitas di Sorong Kota dapat ditekan sehingga masyarakat bisa merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas sehari-hari.
(LK)
Jawa Timur
Tindak Lanjuti Fatwa MUI Jatim, Tulungagung Rapatkan Barisan Bahas Sound Horeg

Tulungagung – Dalam rangka menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, dan keselamatan, Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama jajaran Forkopimda melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penggunaan sound system di mana masyarakat luas menyebut dengan Sound horeg.
Rakor berlangsung di Ruang Pringgitan pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso dan dihadiri berbagai unsur Forkopimda serta stakeholder terkait, Kamis (24/07/2027).
Wakil Bupati Tulungagung, H. Ahmad Baharudin menyampaikan, rakor ini dilaksanakan menindaklanjuti surat edaran atau fatwa MUI Jawa Timur.
“Dengan adanya edaran dari MUI Prov. Jawa Timur tentang fatwa sound horeg, kita pemerintah Tulungagung menindaklanjuti fatwa tersebut untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Tulungagung”, ujar Wakil Bupati.
“Kegiatan – kegiatan masyarakat tetap boleh namun harus sesuai dengan aturan”, sambungnya.
Sementara itu Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi mengucapkan terima kasih kepada bapak Wakil Bupati Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan seluruh peserta rapat hari ini dihadiri oleh 16 elemen mulai dari Polres kemudian Pemkab, Kodim dan seluruh OPD terkait termasuk juga FKUB kemudian MUI serta persatuan Kepala Desa Indonesia yang berdiskusi dengan cukup intens untuk menindaklanjuti isu terkait dengan sound horeg yang beberapa hari terakhir ini cukup ramai.
“Ini harus kita apresiasi karena Pemkab Tulungagung menjadi salah satu dari sedikit Pemkab kota di Jawa Timur yang sudah mengeluarkan surat edaran bahkan cukup cepat”, ujarnya.
“Surat Edaran nomor 300.1.1/1200/42.02/2024 tertanggal 2 Agustus 2024 hampir setahun yang lalu dan itu cukup detail memberikan batasan terkait dengan penggunaan sound sistem”, sambungnya.
Rapat pagi ini selain hasilnya adalah memberikan dukungan agar surat edaran itu tetap diberlakukan dalam mensikapi isu sound horeg juga memberikan beberapa perlengkapan.
“Sebagi contoh di dalam surat edaran tanggal 2 Agustus 2024 itu hanya mengatur desibel 60, kemudian bagaimana kemudian pelaksanaan konser pengajian kemudian sholawatan dan lain sebagainya. Tadi sudah disepakati untuk kegiatan yang sifatnya statis itu seperti pertunjukan musik kemudian konser dan lain sebagainya desibelnya maksimal 125 desibel, di situ sedangkan untuk yang kegiatan secara mobile pawai itu intensitas maksimal 80 disebel, ini dari pembetulan atau penyesuaian dari surat edaran yang sudah ada sebelumnya”, terang Kapolres.
“Kemudian untuk yang pawai batas penggunaan dayanya power maksimal 10.000 watt per kendaraan sedangkan untuk yang statis itu maksimal 80.000 watt”, lanjutnya.
Selain tentang desibel, juga diatur waktunya untuk penggunaan pengeras suara tidak melebihi pukul 24.00 kecuali untuk pertunjukan wayang kulit itu diperbolehkan sampai dengan pukul 04.00.
“Kemudian tadi juga disepakati ini sudah diatur dalam surat edaran tidak boleh melanggar norma atau etika mengandung unsur sara, porno aksi maupun ujaran kebencian kemudian untuk penggunaan pengeras suara yang membawa mobile tidak lebih dari 8 subwoofer perkendaraan”, kata AKBP Taat.
Dimensi pengeras suara atau sound system tidak melebihi dimensi kendaraan atau mobil pengangkut
“Tidak boleh terlalu tinggi tidak boleh terlalu lebar ataupun panjang ke belakang jadi harus sesuai dengan dimensi kendaraan pengangkut jalur pawai juga harus disepakati oleh warga masyarakat dan diketahui oleh lurah atau kepala desa”, sambungnya.
Kemudian juga disepakati bahwa ketika panitia penyelenggara tidak mematuhi segala ketentuan yang tercantum dalam berita acara rapat ini maka Polres kemudian Satpol PP dan Penegak Hukum lainnya bisa membubarkan kegiatan tersebut dan melakukan penegakan hukum terhadap segala hal yang diatur dalam Undang-Undang.
“Jadi rapat koordinasi ini memberikan batasan teknis lebih jelas tentang penyelenggaraan kegiatan yang sifatnya menggunakan pengeras suara apakah kemudian akan ada perubahan itu tentu nanti menunggu perkembangan lebih lanjut tetapi kesepakatan inilah yang kemudian akan kami pedomani bagi penegak hukum khususnya kami Polres Tulungagung dalam memberikan perizinan maupun pengawasan terhadap kegiatan masyarakat”, tandas AKBP Taat.
Sementara itu, Wakil Ketua MUI Tulungagung, KH. M. Fathurrouf Syafi’i menyebut, Fatwa Nomor 1 tahun 2025 yang diterbitkan oleh MUI Jawa Timur sudah sangat jelas.
Dalam fatwa itu ditegaskan bahwa suara berlebihan yang menyebabkan kerusakan atau menimbulkan perilaku tak baik hukumnya haram, sedangkan penggunaan sound system secara bijak tetap diperbolehkan atau halal.
“Sound system yang wajar dan sesuai aturan itu halal. tetapi kalau sudah menimbulkan kerusakan, misalnya kaca pecah, rumah retak, apalagi ada tarian yang tidak pantas, itu jelas haram”, ungkapnya.
KH Fathurrouf juga mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari Pemkab dan Polres Tulungagung dalam merespons isu yang sudah meresahkan ini.
“Kami apresiasi Pemkab dan Polres Tulungagung. Ini langkah yang tepat dan sejalan dengan semangat menjaga ketentraman masyarakat”, ujarnya.
Dengan aturan yang lebih jelas ini, diharapkan masyarakat bisa tetap menikmati hiburan tanpa mengganggu lingkungan sekitar. (Abd)
Kamtibmas
Antisipasi Bullying, Polres Probolinggo Kota Gelar Sosialisasi Perlindungan Anak di Sekolah

KOTA PROBOLINGGO — Upaya pencegahan terjadinya bullying terhadap anak dibawah umur dilingkungan sekolah, Sikum Polres Probolinggo Kota Polda Jatim menggelar sosialisasi dengan melibatkan guru dan para murid.
Dalam kegiatan tersebut, Ps. Kasubsibankum Aipda Eko Purwanto S.H bersama personil memberikan edukasi seputar bullying dilingkungan anak.
Puluhan murid menyambut kegiatan ini dengan antusiasme tinggi.
Sosialisasi yang sarat akan pesan penting ini dipandu secara interaktif personel Sikum Polres Probolinggo Kota Polda Jatim.
Melalui sosialisasi ini dapat dibahas langkah pencegahan terhadap kasus bullying.
Serta bagaimana perlindungan terhadap korban maupun hukum dapat memberikan efek jera kepada pelaku.
Pendekatan ini bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai anti-bullying secara menyenangkan dan efektif sejak usia dini.
Seperti disampaikan Ps. Kasubsibankum, bahwa pihaknya bersama stake holder terkait akan terus secara rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi perlindungan anak dan antisipasi bullying dikalangan anak.
“Sosialisasi ini sangatlah penting, karena agar anak – anak memahami apa itu bullying dan apa dampaknya terhadap korban,” ujarnya,Jumat (25/7).
Dalam kegiatan ini, Aipda Eko juga menjelaskan terkait dengan pentingnya peran orang tua dan guru dalam melakukan pengawasan dalam pergaulan anak.
“Bullying ini bisa terjadi dimana saja, oleh karena itu peran orang tua dan guru menjadi penting untuk mengawasi pergaulan anak. Orang tua mengawasi dirumah dan guru mengawasi di sekolah.”terangnya.
Dalam kegiatan tersebut, murid diberikan pemahaman mengenai jenis-jenis bullying, dampaknya, dan bagaimana cara menghindarinya.
Melalui kesempatan ini, anggota Sikum juga mengajak para siswa untuk bijak bersosial media. Media sosial, juga bisa menjadi penyebab dari tindakan perundungan sesama anak.
“Penggunaan sosial media berlebih bila kita tidak hati-hati dalam menyikapinya, terdapat pengaruh negatif, seperti bullying, pornografi, hoaks dan lainnya,” tutur Aipda Eko.
Menurutnya Bullying maupun perundungan mengakibatkan kekerasan fisik, verbal hingga kekerasan seksual inilah yang harus diantisipasi jangan sampai terjadi. (DON)
- Jawa Timur1 minggu ago
Pemerintah atau Parade Borjuis? Jalan Rusak Diabaikan, Pengadaan Mobil Mewah Pejabat Diprioritaskan
- Nasional1 minggu ago
Gugat Tanah Adat, Warga Geruduk DPRD Tulungagung: Proyek Pemakaman Elite Diduga Ilegal
- Budaya3 minggu ago
Marching Band Mustika Nada SDN 2 Karangrejo Kampak Trenggalek Bikin Heboh, Lantunkan Lagu “Cinderella”
- Investigasi2 minggu ago
Skandal Pungli di Kawasan Pinka, Sedot Darah PKL, Diduga Libatkan Oknum Preman dan Pengurus Lama
- Investigasi2 minggu ago
Jalan Rusak di Tulungagung, Warga “Sulap” Jalan Menjadi Kebun Pisang
- Jawa Timur3 minggu ago
Rapat Paripurna DPRD Blitar Gagal Gara-Gara Tak Kuorum, LSM LASKAR: Memalukan dan Rakyat Jadi Korban
- Jawa Timur6 hari ago
Diduga Dekat dengan Pejabat, CV Pendatang Baru Kuasai Proyek Konsultan di Tulungagung
- Jawa Timur1 hari ago
DPUPR Kabupaten Blitar Siapkan Perbaikan Darurat untuk Jalan Rusak di Jambewangi