Nasional
Yayasan Al ghoibi Gelar Kegiatan Sosial Selama Ramadhan

Papua
Pemprov Papua Barat Daya dan Pemkot Sorong Evaluasi APBD 2024: Dorong Optimalisasi PAD dan Tata Kelola Keuangan

Sorong, PBD — Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) bersama Pemerintah Kota Sorong melaksanakan rapat evaluasi dua dokumen penting daerah: Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2024 dan Raperda Perubahan APBD Kota Sorong Tahun 2024.
Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu (11/10/2025) bertempat di Hotel Vega, Jalan Frans Kaisiepo, Kelurahan Malaingkedi, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong.
Rapat tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut ketentuan Permendagri Nomor 9 Tahun 2021 tentang tata cara evaluasi anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Evaluasi ini menjadi instrumen penting dalam memastikan penyusunan dan pelaksanaan APBD yang transparan, akuntabel, serta berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik.
Plt. Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat Daya, Halason Sinurat, dalam sambutannya menjelaskan bahwa evaluasi APBD, baik perubahan maupun pertanggungjawaban, dilakukan untuk menjamin substansi dan arah kebijakan fiskal daerah tetap selaras dengan tujuan nasional dan kebutuhan lokal.
“Evaluasi ini bukan hanya formalitas, tapi benar-benar untuk memastikan apakah Raperda Perubahan APBD dan Pertanggungjawaban TA 2024 mampu memberikan dampak nyata terhadap pelayanan publik.
Juga, bagaimana konsistensinya dengan program pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota lainnya,” tegas Halason.
Salah satu fokus utama dalam evaluasi ini adalah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut Halason, masih banyak potensi pendapatan daerah, khususnya pajak dan retribusi, yang belum tergali secara maksimal di tingkat kota dan kabupaten.
Ia menekankan pentingnya pemerintah daerah untuk terus meningkatkan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan, mengingat adanya penurunan pada beberapa jenis Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
“Kita harus mendorong daerah, termasuk Kota Sorong, agar tidak terlalu bergantung pada transfer pusat. PAD harus ditingkatkan, baik dari sektor pajak, retribusi, maupun pembiayaan lain yang sah. Ini penting demi keberlanjutan pembangunan daerah,” ujar Halason.
Evaluasi ini juga menyoroti perbedaan kinerja PAD antar daerah. Beberapa kabupaten/kota mengalami penurunan signifikan, sementara yang lain menunjukkan tren positif.
Papua Barat Daya berharap, melalui evaluasi ini, daerah yang tertinggal bisa segera melakukan perbaikan strategi dan inovasi dalam meningkatkan penerimaan asli daerah.
Selain pendapatan, hal yang menjadi perhatian besar dalam evaluasi adalah belanja daerah dan serapan anggaran.
menegaskan bahwa dalam beberapa laporan, terdapat ketidakseimbangan antara belanja tinggi di beberapa sektor dengan realisasi rendah di sektor lainnya.
“Kami mendorong agar penyerapan anggaran di Kota Sorong bisa mencapai target maksimal menjelang akhir tahun. Idealnya, serapan belanja bisa menyentuh angka 80% pada bulan Oktober ini, dan tembus 90% di akhir Desember,” imbuhnya.
Tata kelola keuangan yang baik, menurutnya, harus tercermin tidak hanya dari penyusunan anggaran, tetapi juga realisasi yang efektif dan efisien, serta pelaporan pertanggungjawaban yang sesuai dengan ketentuan hukum dan akuntansi pemerintah.
Evaluasi yang digelar ini tidak hanya menjadi ajang teknis, tetapi juga wujud nyata dari komitmen kolaboratif antara Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Pemerintah Kota Sorong.
Dalam kerangka otonomi daerah, keduanya menyadari pentingnya sinkronisasi program lintas tingkatan pemerintahan untuk memastikan efektivitas kebijakan publik.
Hingga saat ini, beberapa kabupaten/kota lainnya di Papua Barat Daya juga telah menjalani proses evaluasi serupa, seperti Kabupaten Raja Ampat dan Kabupaten Sorong.
Diharapkan, Kabupaten Maybrat dan lainnya segera menyusul dengan menyampaikan dokumen untuk dievaluasi.
“Kita punya waktu dua bulan terakhir di 2025. Semua daerah harus bekerja ekstra untuk mengejar target belanja dan pendapatan. Evaluasi ini adalah pengingat sekaligus alat bantu agar keuangan daerah dikelola secara profesional dan berdampak luas bagi masyarakat,” tutup Halason.
Dengan evaluasi ini, Papua Barat Daya menegaskan komitmennya untuk mendorong reformasi tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, partisipatif, dan berkelanjutan, demi mewujudkan pembangunan yang merata dan berkualitas di seluruh wilayah. (Timo)
Jawa Timur
Anniversary ke-5 Zebra Espass, Wabup Tulungagung Ajak Jaga Silaturahmi Komunitas

TULUNGAGUNG— Dalam rangka memperingati Anniversary ke-5, komunitas Zebra Espass menggelar acara bertema “Jaga Soliditas dan Jaga Persaudaraan” pada Minggu, 12 Oktober 2025.
Kegiatan ini berlangsung meriah di Taman Kendil Sakti, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.
Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, serta ratusan anggota dari berbagai chapter komunitas Zebra Espass, antara lain:
• Zett Espass Tulungagung
• Zett Espass Trenggalek
• Zett Patria
• Zett Ponorogo
• Zett Wilis
Jumlah peserta yang hadir diperkirakan mencapai sekitar 300 orang.
Semarak acara semakin terasa dengan hadirnya artis kondang Jawa Timur, seperti Silvy Kumalasari, Rinvinda, dan Widya, yang menghibur para peserta dengan penampilan panggung penuh semangat.
Ketua Chapter Zett Espass Tulungagung, Yoyok Teguh Wahyudi, dalam sambutannya menyampaikan harapan agar kegiatan ini menjadi momen untuk memperkuat solidaritas antaranggota.
“Semoga dengan adanya acara ini, kita semua bisa semakin solid dan terus menjaga tali silaturahmi antar chapter Zett Zebra Espass,” harapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, dalam sambutannya menekankan pentingnya menjalin silaturahmi dalam menjaga kerukunan.
“Silaturahmi menjadi fondasi utama dalam menjaga persatuan, baik dalam komunitas maupun kehidupan sosial secara luas,” ujarnya.
Acara berlangsung lancar dan penuh suka cita. Selain hiburan, panitia juga membagikan beragam doorprize menarik seperti sepeda, kulkas, dispenser, blender, setrika, dan hadiah-hadiah lainnya.
Perayaan ini tak hanya menjadi ajang kumpul komunitas, tapi juga wujud nyata kebersamaan yang terus dijaga oleh para pecinta Zebra Espass lintas daerah. (And/Red)
Nasional
Juru Parkir Terlunta, Regulasi Tak Kunjung Datang: Ada Apa di Balik Mandeknya Perbup Parkir Tulungagung?

TULUNGAGUNG — Sektor parkir yang mestinya menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru menjadi ladang ketidakpastian bagi puluhan juru parkir binaan Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung.
Hingga kini, belum ada satu pun regulasi legal berupa Peraturan Bupati (Perbup) atau Surat Keputusan (SK) yang mengatur posisi dan skema bagi hasil mereka.
Ketika sektor ini menyumbang rupiah, para pekerjanya justru tak mendapat kepastian hukum.
Ketiadaan regulasi ini dinilai sebagai bentuk kelalaian serius Pemkab. Tanpa dasar hukum yang tegas, juru parkir rentan menjadi korban sistem yang kabur, hak-hak tidak dijamin, dan pengawasan nyaris tak ada.
Dalam pertemuan antara Dishub dan perwakilan jukir pada Kamis (9/10), yang difasilitasi oleh Tejo Pradana dari Pejuang Gayatri, memang muncul kesepakatan teknis. Namun di balik itu, ada aroma penundaan sistemik yang belum dijawab oleh Pemkab.
Tiga poin kesepakatan tersebut:
1. Bagi hasil sementara: 80% untuk jukir, 20% untuk Dishub (dalam bentuk karcis).
2. Pengecualian untuk tenaga kontrak Dishub.
3. Masa berlaku terbatas hingga Perbup dan SK diterbitkan.
Namun Tejo menegaskan, ini bukan solusi. “Kita bicara sektor yang menghasilkan uang untuk daerah, tapi aturan hukumnya kosong. Ini bukan keterlambatan teknis, ini kelalaian struktural. Jangan heran jika ke depan publik mulai mempertanyakan, siapa yang bermain di sektor parkir?” ujarnya kepada 90detik.com Sabtu (11/10).
Pejuang Gayatri, sebagai lembaga pegiat sosial, secara terbuka menyebut Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) sebagai pihak yang harus bertanggung jawab dalam mengungkap berapa sebenarnya target dan realisasi PAD dari sektor parkir.
Pasalnya, meskipun peraturan belum terbit, retribusi tetap berjalan. Lantas, ke mana aliran dana tersebut?
“Selama ini semuanya jalan tanpa aturan legal. Artinya, jukir menyetor, Dishub menerima, tapi tanpa payung hukum. Ini mirip parkir liar yang dilegalkan. Kami minta Dispenda buka data secara publik,” tegas Tejo.
Fenomena ini membuka ruang bagi dugaan pelanggaran tata kelola. Jika regulasi tak ada, sementara pungutan tetap berjalan, potensi pelanggaran hukum dan penyimpangan administrasi sangat mungkin terjadi.
Padahal, dalam sistem pemerintahan yang sehat, sektor retribusi seperti parkir wajib memiliki aturan baku agar tidak menjadi ruang gelap yang rawan dimanfaatkan oknum.
Penundaan Perbup dan SK bukan lagi masalah administratif, tapi bisa berubah menjadi persoalan akuntabilitas.
Hingga berita ini diterbitkan, tak ada satu pun pejabat yang memberikan klarifikasi soal molornya penerbitan Perbup dan SK. Pihak Bupati, Dishub, maupun Dispenda semuanya memilih diam.
Padahal, dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik, diam bukan solusi. Diam justru menimbulkan kecurigaan. (DON/Red)
Editor: Joko Prasetyo
- Nasional3 hari ago
APBD Jebol untuk Gaji Pegawai, Jalan Rusak di Tulungagung Jadi Anak Tiri
- Nasional1 hari ago
Gizi atau Cemari?, MBG untuk Anak TK Tuai Kecaman di Tulungagung
- Nasional4 hari ago
Dua Orang di Tulungagung Dipukuli Usai Tolak Pemalakan, Aksi Brutal Terekam CCTV
- Nasional3 hari ago
Misteri Miliaran Rupiah, PPJ Disetor Rakyat, Jalan Tetap Gelap; Apakah Ada Tabir di BPKAD Tulungagung ?
- Jakarta3 minggu ago
Masa Depan Profesi Advokat Terancam: Dari Dewan Advokat Nasional hingga Advokat Jadi Penonton Persidangan
- Nasional2 minggu ago
PAD Terancam Bocor! Pungli Parkir Diduga Libatkan Oknum Dishub Tulungagung
- Nasional1 minggu ago
Usai KPK OTT Hibah Jatim, Aktivis Peringatkan “Prabowo Subianto Big Projects” Rawan Korupsi
- Nasional2 minggu ago
BPN Dinilai Abaikan Aksi Damai, Diminta Presiden Prabowo Turunkan Satgas Mafia Tanah ke Tulungagung