Connect with us

Nasional

107 Peserta Lolos Verifikasi Administrasi Calon Anggota Kompolnas 2024-2028

Published

on

JAKARTA, 90detik.com – Pendaftaran calon anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2024-2028 telah ditutup. Dari 137 orang yang mendaftar, 107 orang lolos verifikasi administrasi.

“Dari tahap pertama, itu syarat administratif sampai kita pilih-pilih satu-satu, diperiksa satu-satu sampai kemudian yang dinyatakan lolos ada 107 orang syarat administratif pertama,” kata Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Kompolnas Hermawan Sulistyo dalam jumpa pers di kantor Kompolnas, Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Hermawan menerangkan, hasil ini menggembirakan. Dia menyebutkan target awal pansel telah tercapai, mulai administrasi kependudukan hingga dari segi pendidikan.

“Ini menyenangkan, karena kami melihat apa yang menjadi target awal dari pansel ini relatif tercapai dari sebaran administrasi kependudukan gitu dari pembelahan gender dan dari segi pendidikan dari segi yang lain lainnya,” kata Hermawan.

Hermawan menerangkan, seleksi ini masih tahap awal. Nantinya, menurut Hermawan, akan ada seleksi kapasitas profesional dari para calon, lalu ada tes tertulis dan tes wawancara lisan.

“Kami belum masuk ke seleksi yang lebih jauh yaitu seleksi kapasitas profesional dari para calon sekarang sudah jadi calon ini nanti akan ada tahap-tahap berikutnya termasuk tes tertulis dan tes wawancara lisan,” ujarnya.

Seperti diketahui, pendaftaran calon anggota Kompolnas periode 2024-2028 sudah ditutup. Ada 137 orang yang mendaftar sebagai calon anggota Kompolnas. Mereka punya beragam latar belakang, dari calon petahana Kompolnas, aktivis, hingga purnawirawan.

Berdasarkan siaran pers Panitia Seleksi Calon Anggota Kompolnas, Sabtu (20/7), 137 orang calon anggota Kompolnas terdiri atas 37 orang pakar kepolisian dan 100 orang tokoh masyarakat.

Sebanyak 137 orang calon itu juga terdiri atas 114 orang laki-laki dan 23 perempuan. Mereka semua mendaftar saat pendaftaran dibuka dari 27 Juni hingga hari terakhir pada 19 Juli kemarin. (Red)

Nasional

Kunjungi 2 Ponpes di Jatim, Kapolri: Amanat Presiden Menjaga Kerukunan

Published

on

Jawa Timur— Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaksanakan kegiatan silaturahmi ke dua pondok pesantren (ponpes) di Jawa Timur (Jatim), Rabu (20/8/2025). Kegiatan tersebut untuk meningkatkan sinergisitas antara ulama dan umara dalam rangka menjaga situasi kamtibmas.

Kapolri menyambangi Pondok Pesantren Langitan, Tuban, Jawa Timur dan ponpes Majma’al Bahroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah Ploso Jombang, Jawa Timur.

Kegiatan ini merupakan ajang untuk terus menjalin silaturahmi dan semakin menguatkan sinergisitas antara, Polri, Ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat dan seluruh unsur elemen lainnya.

“Yang pertama tentunya ini bagian dari kegiatan kami untuk terus membangun silaturahmi, membangun sinergitas, membangun hubungan antara Umara dan seluruh ulama,” kata Sigit.

Sigit mengungkapkan bahwa, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dari Polri memperkuat serta berperan aktif dalam merawat nilai persaudaraan dan persatuan serta kesatuan Bangsa Indonesia.

“Oleh karena itu, kami selalu berkeliling sebagaimana juga apa yang menjadi amanat dan perintah Bapak Presiden untuk kita selalu menjaga kerukunan,” ujar Sigit.

Lebih dalam, Sigit juga menyinggung soal membangun Indonesia untuk menjadi lebih baik lagi ke depannya. Serta, menciptakan sumber daya manusia (sdm) yang unggul dan mewujudkan seluruh program pemerintah.

“Baik dalam hal ketahanan pangan, dalam hal swasembada, dalam hal mempersiapkan SDM-SDM kita dan mengelola sumber daya alam yang kita miliki agar kita bisa masuk di tahun generasi emas nanti sesuai dengan harapan dan cita-cita kita semua, cita-cita bangsa kita,” ucap Sigit.

Tak hanya itu, Sigit juga meminta masukan dari tokoh agama untuk bisa mewujudkan Polri yang diharapkan oleh masyarakat.

“Kami juga mohon wejangan, mohon masukan, sehingga kami juga bisa bekerja dengan baik, bekerja lebih baik, dan melakukan pengertian yang lebih baik sesuai dengan apa yang menjadi harapan masyarakat,” tutup Sigit. (DON)

Continue Reading

Jawa Timur

Diduga Dekat dengan Pejabat, CV Pendatang Baru Kuasai Proyek Konsultan di Tulungagung

Published

on

TULUNGAGUNG — Aroma ketidakadilan dalam pembagian proyek pemerintah mulai menuai kegelisahan di kalangan pelaku usaha jasa konsultan di Kabupaten Tulungagung.

Di tengah semangat pemerataan pembangunan yang diusung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, justru muncul indikasi praktik tak sehat yang diduga melibatkan CV.Nida Karya Konsultan, sebuah perusahaan baru yang tiba-tiba mendominasi sejumlah proyek perencanaan.

Sejumlah narasumber menyebutkan adanya dugaan kedekatan antara CV.Nida Karya Konsultan dengan pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

Dugaan ini mencuat setelah perusahaan yang baru berdiri beberapa bulan lalu tersebut tercatat memenangkan beberapa paket jasa konsultan melalui mekanisme penunjukan langsung (PL) di berbagai dinas, termasuk PUPR, Pendidikan, Perkim, dan Pertanian.

“Baru berdiri tapi sudah pegang banyak proyek. Sementara kami yang sudah lama di bidang ini, patuh aturan, bayar pajak, dan lengkap perizinan, justru tidak diberi ruang. Ini bukan soal kalah bersaing, ini soal permainan di balik layar,” ujar seorang konsultan lokal yang tidak mau disebut namanya, Selasa (19/8/2025).

Menurutnya, proyek-proyek PL seolah hanya menjadi milik segelintir pihak yang telah “direstui” oleh oknum pejabat, tanpa ada proses seleksi yang adil.

“Kalau lelang terbuka, kami siap bersaing. Tapi kalau PL, biasanya yang muncul hanya beberapa nama, dan pemenangnya bisa ditebak,” imbuhnya.

Tak hanya soal akses, pihaknya juga mempertanyakan latar belakang dan rekam jejak CV.Nida Karya Konsultan yang minim pengalaman namun tetap diloloskan untuk menangani proyek bernilai ratusan juta rupiah.

Mekanisme PL sejatinya ditujukan untuk pekerjaan berskala kecil atau kondisi darurat.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan PL kerap dijadikan celah untuk menyelundupkan proyek kepada pihak tertentu dengan proses minim pengawasan.

Desakan agar seluruh proyek dijalankan secara lelang terbuka pun menguat, disertai seruan agar aparat penegak hukum turun tangan mengawasi proses pengadaan di Tulungagung.

“Kalau praktik seperti ini terus dibiarkan, visi pemerintah pusat tentang efisiensi dan pemerataan hanya jadi slogan kosong,” tegasnya.

Menanggapi isu ini, Plt. Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Agus Sulistiyono, membantah adanya dominasi oleh satu pihak.

“Itu konsultan, bukan pekerjaan fisik. Semua sudah diproses sesuai aturan,” ujarnya singkat kepada 90detik.com Rabu(20/8).

Namun data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Tulungagung periode Agustus 2025 justru menunjukkan hal berbeda.

CV.Nida Karya Konsultan tercatat mendapatkan sejumlah paket pekerjaan dari empat dinas berbeda, memperkuat dugaan adanya pola pengondisian proyek secara sistematis.

Kini sorotan tertuju pada transparansi dan integritas sistem pengadaan di Tulungagung.

Masyarakat dan pelaku usaha menuntut keadilan dan kesetaraan akses terhadap proyek-proyek pemerintah, bukan hanya bagi yang dekat dengan kekuasaan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak CV.Nida Karya Konsultan belum memberikan keterangan. (DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Nasional

Gugat Tanah Adat, Warga Geruduk DPRD Tulungagung: Proyek Pemakaman Elite Diduga Ilegal

Published

on

TULUNGAGUNG — Perjuangan panjang warga Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung, untuk merebut kembali hak atas tanah adat seluas 264 hektar kembali memanas.

Ratusan warga yang tergabung dalam “Pokmas Mergo Mulyo” mendatangi kantor DPRD Tulungagung, menuntut kejelasan hukum atas proyek pemakaman elit Shangrila Memorial Park yang mereka duga dibangun secara ilegal.

Dalam aksi damai yang dikawal aparat Polres Tulungagung tersebut, warga datang bersama kuasa hukum mereka, Mohammad Ababililmujaddidyn, S.Sy., M.H., C.L.A, dan penasehat LSM AM2 Kahuripan, Ahmad Dardiri.

Mereka diterima langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Tulungagung, Harinto Triyoso, beserta anggota, disaksikan pula perwakilan dari Pemkab Tulungagung dan Kantor ATR/BPN Tulungagung.

Gugatan: Pembangunan Tak Berdasar Hukum.

Dalam forum audiensi yang berlangsung di ruang aspirasi, warga menanyakan dasar hukum pendirian proyek pemakaman elit yang dikelola oleh PT Sang Lestari Abadi.

Menurut Ahmad Dardiri, setelah mempelajari dokumen dan fakta hukum, proyek tersebut tidak memiliki dasar legal yang sah.

“Kami simpulkan, proyek Shangrila Memorial Park ilegal. Tidak ada payung hukum berupa undang-undang maupun Perda yang mengatur. Bahkan, pengelolanya adalah perusahaan profit, bukan lembaga sosial,” tegas Dardiri, Selasa(19/8).

Dardiri juga mengungkap bahwa PT Sang Lestari Abadi dimiliki oleh dua perusahaan yang bergerak di sektor Multi Level Marketing (MLM), dengan satu direktur dan satu komisaris aktif, yang tidak berkaitan dengan sektor sosial kemasyarakatan.

Fakta Lama yang Terabaikan.

Mengacu pada surat Kanwil BPN Jawa Timur tahun 2008, tanah seluas 264 hektar tersebut semestinya telah dikembalikan kepada masyarakat sebagai hak milik adat.

Tanah itu sebelumnya merupakan milik warga Dusun Tumpak Mergo, yang disewa oleh warga Belanda sejak 1901, dan tidak pernah berubah kepemilikannya secara hukum.

Namun, hingga kini, redistribusi tersebut tidak pernah dijalankan oleh ATR/BPN Tulungagung, meski instruksi dari pusat telah diterbitkan.

“Ini bukan perkara baru. Sejak awal 2000-an kami sudah perjuangkan. Bahkan data historisnya masih tersimpan di Arsip Nasional,” ungkap Agus, mantan Kepala Desa Ngepoh yang ikut serta dalam aksi.

Rencana Pelaporan ke Polisi.

Kuasa hukum Pokmas menegaskan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan proyek pemakaman tersebut ke Polres Tulungagung.

“Kami tidak bisa sampaikan siapa yang dilaporkan saat ini, tapi akan kami proses sesuai hukum. Yang jelas, sejak proyek dimulai pada 2023, bahkan saat peletakan batu pertama oleh Bupati Maryoto Birowo tidak ada Perda atau legalitas yang mengaturnya,” tandas Ahmad Dardiri.

DPRD Akui Tidak Ada Dasar Hukum.

Ketua Pokmas Mergo Mulyo, Agus Rianto, menyatakan puas dengan hasil audiensi.

Menurutnya, pertemuan tersebut mengonfirmasi bahwa proyek Shangrila Memorial Park tidak memiliki legalitas maupun Perda yang sah.

“Hasil dari Hearing di DPRD Tulungagung pemakaman Shangrila Memorial Park belum diterbitkan Perda, ini membuktikan bahwa proyek tersebut berdiri tanpa dasar hukum. Kami akan lanjutkan perjuangan ini di jalur hukum,” pungkasnya.

Kasus ini menyoroti persoalan klasik agraria yang sering luput dari perhatian publik. Konflik antara masyarakat adat dan penguasaan lahan oleh korporasi tanpa kejelasan hukum.

Perlu keterlibatan lebih serius dari aparat penegak hukum dan pemerintah untuk menjamin keadilan bagi rakyat kecil. (DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Trending