Connect with us

Redaksi

560 Hektare Terlantar, Pokmas Tani Mandiri Desak Negara Cabut HGU Eks PT Indoco

Published

on

TULUNGAGUNG — Aroma dugaan penelantaran lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT NV Perkongsian Dagang Indoco di Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung, kini semakin menyengat. Di tengah teriakan reforma agraria yang terus digaungkan pemerintah, ratusan hektare lahan perkebunan justru disebut terbengkalai tanpa aktivitas perusahaan, sementara masyarakat sekitar bertahun-tahun hidup dalam bayang-bayang konflik agraria dan kriminalisasi.

Kelompok Masyarakat (Pokmas) Tani Mandiri Desa Nyawangan dan Desa Picisan kini kembali bersuara keras. Mereka mendesak pemerintah pusat hingga Kementerian ATR/BPN segera bertindak tegas dengan menetapkan lahan eks HGU tersebut sebagai tanah terlantar dan mendistribusikannya kepada masyarakat melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Desakan itu bukan tanpa alasan. Berdasarkan kondisi lapangan, masyarakat menilai tidak ada lagi aktivitas perusahaan yang menunjukkan bahwa lahan tersebut masih dikelola secara aktif. Tidak ada operasional kantor, tidak ada pengolahan karet, tidak ada aktivitas pabrik, bahkan tidak ditemukan keberadaan karyawan perusahaan di area perkebunan tersebut.

Yang tersisa hanyalah masyarakat sekitar yang melakukan pemanenan karet secara mandiri demi bertahan hidup. Hasil panen kemudian dijual langsung kepada pengepul tanpa keterlibatan perusahaan.

Fakta tersebut dinilai menjadi tamparan keras bagi pemerintah yang selama ini dianggap lamban menyelesaikan konflik agraria di Tulungagung selatan.

Kuasa Hukum Pokmas Tani Mandiri dari Billy Nobile Law Firm menegaskan bahwa permohonan redistribusi lahan sudah diajukan sejak tahun 2023. Bahkan, kata dia, Kantor Staf Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan rekomendasi percepatan redistribusi kepada masyarakat tertanggal 25 September 2024.

Namun hingga kini, belum ada langkah konkret dari pemerintah.

“Permohonan redistribusi oleh Pokmas Tani Mandiri Desa Nyawangan dan Desa Picisan Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung setelah saya pelajari sudah diajukan pada tahun 2023 yang lalu dan telah mendapatkan rekomendasi dari Kantor Staf Presiden Republik Indonesia berupa Surat Rekomendasi Percepatan Redistribusi kepada masyarakat pada tanggal 25 September 2024, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut. Kami menilai pemerintah terkesan lambat,” tegas Billy kepada 90detik.com, Minggu(10/5).

Billy menyebut luas lahan yang diduga terlantar mencapai sekitar 560 hektare. Ironisnya, lahan tersebut tetap berstatus HGU meskipun menurut masyarakat tidak lagi diusahakan sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Perkebunan.

Dalam aturan perkebunan, lahan yang tidak dimanfaatkan selama tiga tahun berturut-turut dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar dan berpotensi dicabut hak penguasaannya.

“Kalau negara membiarkan lahan seluas itu terbengkalai tanpa aktivitas, sementara rakyat justru hidup dari memungut hasil karet secara mandiri, ini menjadi pertanyaan besar. Negara seharusnya hadir untuk rakyat, bukan membiarkan konflik berkepanjangan,” ujarnya.

Hasil investigasi lapangan yang dilakukan Lembaga Advokasi Aset dan Reforma Agraria juga memperkuat dugaan tersebut.

Ketua lembaga Advokasi Aset dan Reforma Agraria, Agus Rianto, mengatakan timnya telah melakukan pemeriksaan dokumen dan survei langsung ke lokasi.

Hasilnya, mereka tidak menemukan tanda-tanda aktivitas perusahaan di area perkebunan eks HGU PT Indoco.

“Benar, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan survei lapangan. Tidak ada aktivitas karyawan PT, tidak ada aktivitas apa pun yang menandakan adanya aktivitas pabrik. Kami berharap segera diputuskan sebagai lahan terlantar dan didistribusikan untuk masyarakat,” terang Agus.

Menurut Agus, kondisi itu berpotensi menjadi bentuk pelanggaran administrasi serius yang dapat berujung pada pencabutan izin HGU karena lahan tidak difungsikan sebagaimana mestinya.

Dirinya menilai redistribusi kepada masyarakat menjadi solusi paling masuk akal dibanding membiarkan lahan terus terbengkalai tanpa manfaat nyata bagi publik.

Di tengah perjuangan redistribusi tersebut, konflik hukum juga masih membayangi masyarakat. Pokmas Tani Mandiri kini mengambil langkah hukum dengan melaporkan pihak yang mengklaim sebagai Direktur PT Indoco Surabaya sejak tahun 1996 atas dugaan menempatkan keterangan palsu di bawah sumpah.

Kasus tersebut saat ini masih berjalan di Polres Tulungagung dan menjadi perhatian serius masyarakat.

Billy mengungkapkan bahwa pada tahun 2021 sejumlah anggota Pokmas Tani Mandiri bahkan sempat menjalani hukuman pidana terkait konflik agraria tersebut. Karena itu, laporan balik yang kini diajukan disebut sebagai bentuk perjuangan mencari keadilan dan pemulihan nama baik masyarakat.

“Anggota Pokmas Tani Mandiri pada tahun 2021 yang lalu telah menjalani hukuman pidana di Lapas Tulungagung. Pada tanggal 24 Desember 2025 yang lalu melaporkan balik atas tuduhan dugaan menempatkan keterangan palsu di bawah sumpah. Jika terbukti bersalah maka nama baik klien kami harus dipulihkan, dan yang bersangkutan harus menjalani hukuman yang telah ditentukan oleh undang-undang,” pungkas Billy.

Kini sorotan publik tertuju pada keberanian pemerintah dalam menyikapi persoalan tersebut. Masyarakat mempertanyakan, sampai kapan ratusan hektare lahan diduga terlantar akan terus dipertahankan tanpa aktivitas jelas, sementara rakyat kecil yang menggantungkan hidup dari tanah itu justru terus berjuang sendiri mencari keadilan.

Bagi warga Desa Nyawangan dan Desa Picisan, persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan. Ini adalah pertaruhan tentang keberpihakan negara: berdiri bersama rakyat atau membiarkan ketimpangan agraria terus berlangsung di depan mata. (DON/Red)

Redaksi

Survei IDM: Kepuasan Publik terhadap Penegakan Hukum Polri Capai 75,1 Persen

Published

on

Jakarta— Indonesia Development Monitoring (IDM) merilis hasil survei terbaru terkait keterlibatan Polri dalam mendukung program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Hasil survei menunjukkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Polri dalam aspek penegakan hukum mencapai 75,1 persen.

Survei yang dilakukan terhadap 1.580 responden di 34 provinsi pada periode 7–20 April 2026 itu mencatat penilaian positif masyarakat terhadap penegakan hukum yang dilakukan Polri, khususnya dalam pemberantasan judi, perdagangan manusia, narkoba, kejahatan ekonomi hingga penimbunan BBM dan pangan.

Direktur Eksekutif IDM, Dedi Rohman mengatakan hasil survei menunjukkan respons masyarakat terhadap keterlibatan Polri dalam program pemerintah cenderung positif.

“Hasil survei kinerja Polri ini juga memiliki korelasi yang kuat dengan kepuasan publik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” ujar Dedi Rohman kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).

Selain kepuasan terhadap penegakan hukum, survei juga mencatat tingkat kepercayaan publik terhadap Polri mencapai 79,2 persen. Menurut Dedi, angka tersebut menunjukkan adanya tren pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Dedi menjelaskan survei dilakukan menggunakan metode multistage random sampling dengan tingkat kepercayaan sebesar 95 persen dan margin of error kurang lebih 2,47 persen.

“Metode survei dilakukan secara tatap muka langsung guna memastikan validitas dan kedalaman jawaban responden terhadap berbagai isu kepolisian, pelayanan publik, dan penegakan hukum di tanah air,” pungkasnya.

Capaian survei tersebut sejalan dengan komitmen Polri dalam memperkuat profesionalisme dan kualitas penegakan hukum melalui pelaksanaan Rakernis Bareskrim Polri 2026 yang tengah berlangsung saat ini Jumat (08/05/2026) di Mabes Polri.

Dengan mengusung tema Optimalisasi Pelayanan Fungsi Reserse yang Bermanfaat untuk Masyarakat guna Mewujudkan Penegakan Hukum yang Responsif, Beretika dan Berkeadilan dalam Rangka Mendukung serta Menyukseskan Rencana Kerja Pemerintah 2026.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut menjadi forum konsolidasi jajaran reserse Polri dalam meningkatkan kemampuan, kualitas sumber daya manusia, serta profesionalisme penegakan hukum menghadapi tantangan kejahatan yang semakin kompleks.

“Rakernis kali ini adalah bagian dari upaya dari Bareskrim dan jajaran untuk terus meningkatkan profesionalisme dengan penguatan kualitas dan kemampuan SDM. Di satu sisi, tentu kita juga harus meningkatkan kolaborasi dan sinergisitas antara para penegak hukum untuk bisa melaksanakan penegakan hukum secara optimal sesuai dengan apa yang menjadi kebijakan Bapak Presiden,” ujar Kapolri.

Kapolri juga menegaskan pentingnya menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas terhadap berbagai bentuk kejahatan.

“Bagaimana kita bisa mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat dan juga melakukan penegakan hukum secara tegas dan tuntas terhadap para pelaku-pelaku kejahatan yang membahayakan negara, membahayakan masyarakat,” kata Kapolri.

Dalam rangkaian kegiatan Rakernis Bareskrim 2026, juga dilakukan penyerahan penghargaan kepada personel reserse berprestasi sebagai bentuk apresiasi sekaligus motivasi bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui Rakernis tersebut, Polri juga menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan penegakan hukum yang responsif, beretika, dan berkeadilan guna mendukung stabilitas keamanan serta menyukseskan program kerja pemerintah tahun 2026. (By/Red)

Continue Reading

Redaksi

Istighosah di Pantai Sidem, Guru Al Azhaar Kedungwaru Padukan Rihlah, Dzikir, dan Bakti Sosial

Published

on

Tulungagung — Kehadiran Jalur Lintas Selatan (JLS) perlahan membuka pesona wisata pantai selatan Tulungagung. Salah satu yang kini mulai banyak dikunjungi adalah Pantai Sidem. Pantai yang berada di sebelah barat Pantai Popoh itu tidak hanya menawarkan panorama alam yang memikat, tetapi juga dekat dengan kehidupan masyarakat pesisir.

Pantai seakan selalu memiliki cara untuk mengajarkan kehidupan. Ombak yang datang silih berganti mengingatkan manusia bahwa persoalan hidup tidak pernah berhenti. Pasir yang selalu basah mengajarkan kelembutan hati. Sementara langit biru yang membentang luas menjadi simbol harapan yang tak boleh sempit.

Nilai-nilai itulah yang ingin dihadirkan Pondok Pesantren Al Azhaar Kedungwaru dalam kegiatan rihlah akhir tahun ajaran 2025/2026.

Pesantren memilih pantai sebagai ruang belajar terbuka. Tempat untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui tadabur alam, mempererat silaturrahim, sekaligus membangun kepedulian sosial kepada masyarakat.

Pada Minggu, 31 Mei 2026, Pantai Sidem akan menjadi lokasi penutup kegiatan rihlah para guru Al Azhaar Kedungwaru. Para guru dijadwalkan hadir secara berjamaah.

Rangkaian kegiatan akan dimulai dengan rihlah, dilanjutkan sholat dhuhur bersama, kemudian Istighosah Dzikir Jama’i, dan ditutup dengan sholawat bersama Ustadz Hilmy Jakfar.

Humas Pesantren Al Azhaar Kedungwaru, Heru Syaifudin, saat ditemui pada Sabtu (9/5/2026), mengatakan bahwa KH. Imam Mawardi Ridlwan dijadwalkan hadir untuk memberikan pengajian kepada jamaah dan masyarakat yang hadir.

Menurut Heru, kegiatan tersebut bukan sekadar wisata, tetapi bagian dari program pembinaan spiritual yang dipadukan dengan tadabur alam.

“Dikemas dalam satu rangkaian antara rekreasi, bersholawat, istighosah, dan bakti sosial di Pantai Sidem. Hal ini sebagai upaya mengokohkan silaturrahim dan menyambung persaudaraan,” ujarnya.

Selain kegiatan spiritual, panitia juga akan menggelar bakti sosial bagi masyarakat sekitar Pantai Sidem. Bantuan sosial itu direncanakan menjadi bentuk kepedulian para guru Al Azhaar Kedungwaru kepada warga pesisir.

Sementara itu, KH. Imam Mawardi yang juga menjabat sebagai Sekretaris PW IPHI Jawa Timur berharap kegiatan tersebut tidak hanya menjadi ajang berkumpul, tetapi juga memperkuat hubungan sosial antara pesantren dan masyarakat.

“Istighosah ini untuk masyarakat umum dan untuk saling ta’awun,” tuturnya.

Ombak Pantai Sidem pun akan menjadi saksi bagaimana rekreasi berpadu dengan ibadah. Dzikir bergema di antara suara laut, sementara kebersamaan tumbuh di ruang alam terbuka. Dari pantai ini, lahir harapan tentang pentingnya persaudaraan, kepedulian sosial, dan kehidupan yang saling merangkul. (DON/Red(

Continue Reading

Redaksi

Ketika Obrolan Privat Jadi Senjata Opini: Demokrasi Tanpa Etika Sedang Menggerus Kepercayaan Publik

Published

on

Tulungagung — Demokrasi tanpa etika perlahan berubah menjadi panggung kegaduhan. Di tengah dinamika politik dan panasnya suhu birokrasi di Tulungagung, publik hari ini dihadapkan pada fenomena yang semakin mengkhawatirkan: ruang privat yang bocor menjadi konsumsi publik.

Percakapan telepon, obrolan santai, keluhan personal, hingga komunikasi dalam hubungan pertemanan kini dengan mudah dipotong, disebarluaskan, lalu dibingkai menjadi opini politik. Bukan lagi substansi kebijakan yang diperdebatkan, melainkan serpihan percakapan yang dimainkan untuk membangun persepsi.

Situasi ini menandai satu gejala serius: kritik mulai bergeser menjadi eksploitasi kedekatan.

Padahal, demokrasi yang sehat bukan sekadar tentang kebebasan berbicara. Demokrasi juga membutuhkan kedewasaan moral untuk memahami batas antara kritik publik dan pengkhianatan ruang privat.

Masyarakat Jawa sejak lama sebenarnya telah mewariskan filosofi komunikasi yang sangat relevan dengan situasi hari ini: “Papan nggowo empan.” Sebuah ajaran tentang kepantasan berbicara sesuai tempat, situasi, dan konteks.

Sayangnya, nilai itu mulai terkikis oleh budaya viral dan hasrat membentuk framing publik secepat mungkin.

Hari ini, kedekatan dengan tokoh publik kerap dianggap tiket bebas membocorkan apa saja. Padahal kedekatan tidak otomatis menghapus etika. Ada garis tegas yang membedakan kritik, informasi, gosip, dan eksploitasi relasi.

Dalam hubungan profesional, kritik terbuka adalah hal wajar dan bahkan diperlukan. Namun dalam ruang nonformal terdapat unsur kepercayaan interpersonal yang seharusnya dijaga sebagai tanggung jawab moral. Ketika ruang kepercayaan itu dilanggar demi sensasi atau kepentingan tertentu, maka yang rusak bukan hanya hubungan personal, tetapi juga kualitas budaya demokrasi itu sendiri.

Budaya Nusantara sesungguhnya telah lama mengingatkan tentang bahaya ucapan yang kehilangan kendali. Pepatah Jawa mengatakan “Ajining diri dumunung ana ing lathi” harga diri seseorang terletak pada lisannya. Orang dihormati bukan karena paling keras berbicara, tetapi karena mampu menjaga ucapan dan amanah komunikasi.

Pesan serupa hadir dalam berbagai budaya daerah. Pepatah Minangkabau mengingatkan “Mulutmu harimaumu.” Kearifan Sunda menasihati “ulah ngaliarkeun taleus ateul” jangan menyebarkan sesuatu yang justru memicu kegaduhan sosial. Dalam tradisi Melayu bahkan dikenal ungkapan “Kerana mulut badan binasa.”

Semua mengajarkan satu hal yang sama, ucapan memiliki konsekuensi sosial.

Di sisi lain, pejabat publik juga tidak boleh naif. Di era digital, setiap ucapan berpotensi keluar dari ruang privat dan berubah menjadi komoditas opini. Karena itu, kehati-hatian dalam komunikasi kini menjadi bagian penting dari kepemimpinan.

Wibawa birokrasi tidak dibangun melalui curahan informal yang mudah tercecer menjadi kontroversi. Kepemimpinan yang kuat lahir dari disiplin komunikasi, ketenangan sikap, dan ketegasan sistem.

Kritik tetap penting dalam demokrasi. Namun kritik yang sehat bukan kritik yang paling gaduh atau paling viral. Kritik yang bermartabat adalah kritik yang tetap menjaga objektivitas, etika relasi, dan kepercayaan sosial.

Sebab ketika semua obrolan berubah menjadi konten, dan semua kedekatan berubah menjadi alat framing politik, maka yang hilang bukan hanya privasi, tetapi juga ketulusan manusia dalam berkomunikasi.

Pada akhirnya, kedewasaan publik tidak diukur dari seberapa keras seseorang bersuara, melainkan dari kebijaksanaan memahami kapan harus berbicara, kepada siapa berbicara, dan mana yang pantas dibawa ke ruang ramai.

Itulah makna sejati dari falsafah Jawa: “Papan nggowo empan.” (Red)

Oleh: Ahmad Dardiri Syafi’i,
(Usikum Wa Nafsiy).

Continue Reading

Trending