Redaksi
560 Hektare Terlantar, Pokmas Tani Mandiri Desak Negara Cabut HGU Eks PT Indoco

TULUNGAGUNG — Aroma dugaan penelantaran lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT NV Perkongsian Dagang Indoco di Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung, kini semakin menyengat. Di tengah teriakan reforma agraria yang terus digaungkan pemerintah, ratusan hektare lahan perkebunan justru disebut terbengkalai tanpa aktivitas perusahaan, sementara masyarakat sekitar bertahun-tahun hidup dalam bayang-bayang konflik agraria dan kriminalisasi.
Kelompok Masyarakat (Pokmas) Tani Mandiri Desa Nyawangan dan Desa Picisan kini kembali bersuara keras. Mereka mendesak pemerintah pusat hingga Kementerian ATR/BPN segera bertindak tegas dengan menetapkan lahan eks HGU tersebut sebagai tanah terlantar dan mendistribusikannya kepada masyarakat melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Desakan itu bukan tanpa alasan. Berdasarkan kondisi lapangan, masyarakat menilai tidak ada lagi aktivitas perusahaan yang menunjukkan bahwa lahan tersebut masih dikelola secara aktif. Tidak ada operasional kantor, tidak ada pengolahan karet, tidak ada aktivitas pabrik, bahkan tidak ditemukan keberadaan karyawan perusahaan di area perkebunan tersebut.
Yang tersisa hanyalah masyarakat sekitar yang melakukan pemanenan karet secara mandiri demi bertahan hidup. Hasil panen kemudian dijual langsung kepada pengepul tanpa keterlibatan perusahaan.
Fakta tersebut dinilai menjadi tamparan keras bagi pemerintah yang selama ini dianggap lamban menyelesaikan konflik agraria di Tulungagung selatan.
Kuasa Hukum Pokmas Tani Mandiri dari Billy Nobile Law Firm menegaskan bahwa permohonan redistribusi lahan sudah diajukan sejak tahun 2023. Bahkan, kata dia, Kantor Staf Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan rekomendasi percepatan redistribusi kepada masyarakat tertanggal 25 September 2024.
Namun hingga kini, belum ada langkah konkret dari pemerintah.
“Permohonan redistribusi oleh Pokmas Tani Mandiri Desa Nyawangan dan Desa Picisan Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung setelah saya pelajari sudah diajukan pada tahun 2023 yang lalu dan telah mendapatkan rekomendasi dari Kantor Staf Presiden Republik Indonesia berupa Surat Rekomendasi Percepatan Redistribusi kepada masyarakat pada tanggal 25 September 2024, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut. Kami menilai pemerintah terkesan lambat,” tegas Billy kepada 90detik.com, Minggu(10/5).
Billy menyebut luas lahan yang diduga terlantar mencapai sekitar 560 hektare. Ironisnya, lahan tersebut tetap berstatus HGU meskipun menurut masyarakat tidak lagi diusahakan sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Perkebunan.
Dalam aturan perkebunan, lahan yang tidak dimanfaatkan selama tiga tahun berturut-turut dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar dan berpotensi dicabut hak penguasaannya.
“Kalau negara membiarkan lahan seluas itu terbengkalai tanpa aktivitas, sementara rakyat justru hidup dari memungut hasil karet secara mandiri, ini menjadi pertanyaan besar. Negara seharusnya hadir untuk rakyat, bukan membiarkan konflik berkepanjangan,” ujarnya.
Hasil investigasi lapangan yang dilakukan Lembaga Advokasi Aset dan Reforma Agraria juga memperkuat dugaan tersebut.
Ketua lembaga Advokasi Aset dan Reforma Agraria, Agus Rianto, mengatakan timnya telah melakukan pemeriksaan dokumen dan survei langsung ke lokasi.
Hasilnya, mereka tidak menemukan tanda-tanda aktivitas perusahaan di area perkebunan eks HGU PT Indoco.
“Benar, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan survei lapangan. Tidak ada aktivitas karyawan PT, tidak ada aktivitas apa pun yang menandakan adanya aktivitas pabrik. Kami berharap segera diputuskan sebagai lahan terlantar dan didistribusikan untuk masyarakat,” terang Agus.
Menurut Agus, kondisi itu berpotensi menjadi bentuk pelanggaran administrasi serius yang dapat berujung pada pencabutan izin HGU karena lahan tidak difungsikan sebagaimana mestinya.
Dirinya menilai redistribusi kepada masyarakat menjadi solusi paling masuk akal dibanding membiarkan lahan terus terbengkalai tanpa manfaat nyata bagi publik.
Di tengah perjuangan redistribusi tersebut, konflik hukum juga masih membayangi masyarakat. Pokmas Tani Mandiri kini mengambil langkah hukum dengan melaporkan pihak yang mengklaim sebagai Direktur PT Indoco Surabaya sejak tahun 1996 atas dugaan menempatkan keterangan palsu di bawah sumpah.
Kasus tersebut saat ini masih berjalan di Polres Tulungagung dan menjadi perhatian serius masyarakat.
Billy mengungkapkan bahwa pada tahun 2021 sejumlah anggota Pokmas Tani Mandiri bahkan sempat menjalani hukuman pidana terkait konflik agraria tersebut. Karena itu, laporan balik yang kini diajukan disebut sebagai bentuk perjuangan mencari keadilan dan pemulihan nama baik masyarakat.
“Anggota Pokmas Tani Mandiri pada tahun 2021 yang lalu telah menjalani hukuman pidana di Lapas Tulungagung. Pada tanggal 24 Desember 2025 yang lalu melaporkan balik atas tuduhan dugaan menempatkan keterangan palsu di bawah sumpah. Jika terbukti bersalah maka nama baik klien kami harus dipulihkan, dan yang bersangkutan harus menjalani hukuman yang telah ditentukan oleh undang-undang,” pungkas Billy.
Kini sorotan publik tertuju pada keberanian pemerintah dalam menyikapi persoalan tersebut. Masyarakat mempertanyakan, sampai kapan ratusan hektare lahan diduga terlantar akan terus dipertahankan tanpa aktivitas jelas, sementara rakyat kecil yang menggantungkan hidup dari tanah itu justru terus berjuang sendiri mencari keadilan.
Bagi warga Desa Nyawangan dan Desa Picisan, persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan. Ini adalah pertaruhan tentang keberpihakan negara: berdiri bersama rakyat atau membiarkan ketimpangan agraria terus berlangsung di depan mata. (DON/Red)
Redaksi
TPS Mangkrak di Tahap Pengadaan, Pedagang Pasar Pojok Ngantru Jadi Korban Ketidakpastian

TULUNGAGUNG— Janji pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) untuk relokasi pedagang Pasar Pojok, Kecamatan Ngantru, hingga kini belum juga terwujud. Padahal, proyek yang menjadi kunci penataan kawasan pasar tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai dikerjakan pada pertengahan April 2026.
Akibat molornya pembangunan, sebanyak 41 pedagang masih berada dalam ketidakpastian terkait nasib tempat usaha mereka.
TPS dirancang sebagai lokasi sementara bagi pedagang yang terdampak pengurangan area Pasar Pojok. Sebagian lahan pasar akan dialihkan untuk pembangunan Kantor Polsek Ngantru, sehingga sejumlah kios dan los harus dikosongkan.
Berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tulungagung, terdapat 11 kios dan dua los yang terdampak kebijakan tersebut. Dampaknya tidak kecil, sedikitnya 41 pedagang harus direlokasi agar roda perekonomian di pasar tetap berjalan.
Namun memasuki Juni 2026, pembangunan TPS yang dijanjikan sebagai solusi belum juga memasuki tahap konstruksi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan pemerintah daerah dalam mengantisipasi dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan penataan pasar yang telah ditetapkan.
Kepala Disperindag Tulungagung, Fajar Widariyanto, mengakui keterlambatan pembangunan TPS terjadi karena tersendatnya proses penyerapan anggaran di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
“Pembangunan TPS Pasar Pojok terkendala karena tidak bisa melakukan serapan anggaran,” ujarnya, Sabtu(6/6).
Menurut Fajar, setelah perubahan APBD 2026 disahkan, proses penyerapan anggaran kembali dapat dilakukan sehingga tahapan pembangunan TPS dapat dilanjutkan. Namun demikian, proyek tersebut saat ini masih berada pada tahap pemilihan penyedia jasa, sehingga pekerjaan fisik belum dapat dimulai.
Disperindag mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,4 miliar untuk pembangunan TPS tersebut. Jika proses pengadaan berjalan sesuai jadwal, pembangunan ditargetkan selesai dalam waktu sekitar empat bulan.
Meski ada target penyelesaian, keterlambatan yang sudah terjadi tetap menjadi catatan serius. Sebab, relokasi pedagang bukan sekadar persoalan teknis pembangunan fasilitas, melainkan menyangkut keberlangsungan usaha dan pendapatan puluhan pelaku ekonomi kecil yang bergantung pada aktivitas perdagangan di Pasar Pojok.
Hingga kini, para pedagang masih menunggu kepastian yang semestinya sudah diberikan jauh sebelum kebijakan pengosongan area pasar diberlakukan. Jika proses pembangunan terus molor, pemerintah daerah berpotensi menghadapi kritik karena dinilai belum mampu memastikan perlindungan terhadap pedagang yang terdampak kebijakan penataan kawasan tersebut. (DON/Red)
Redaksi
300 Drum Aspal Dijanjikan Khofifah, PUPR Tulungagung Mengaku Terima 250: Ke Mana Sisanya ?

TULUNGAGUNG— Bantuan 300 drum aspal yang sebelumnya diumumkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, untuk percepatan perbaikan jalan rusak di Kabupaten Tulungagung kini memunculkan tanda tanya. Pasalnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung justru mengakui hanya menerima 250 drum aspal.
Selisih 50 drum itu memantik pertanyaan publik: apakah bantuan belum sepenuhnya dikirim, tersalurkan ke tempat lain, atau justru terdapat persoalan administrasi yang belum dijelaskan secara terbuka?
Sorotan bermula saat Gubernur Jawa Timur melakukan peninjauan jalan rusak di Tulungagung pada Selasa (26/8) yang telah lalu.
Dalam kesempatan itu, Khofifah menyampaikan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mempercepat penanganan infrastruktur jalan melalui skema kolaborasi pembiayaan bersama pemerintah daerah.
Di hadapan publik, Khofifah menyebut Pemprov Jatim menyiapkan 300 drum aspal untuk mendukung percepatan penanganan jalan rusak di Tulungagung. Bahkan, jumlah itu disebut masih memungkinkan ditambah sesuai kebutuhan di lapangan.
“Sementara kita siapkan 300 drum, nanti disesuaikan dengan kebutuhan, kita koordinasikan ulang,” ujar Khofifah saat itu.
Pernyataan tersebut sempat menjadi angin segar bagi masyarakat Tulungagung yang selama ini mengeluhkan banyaknya ruas jalan rusak.
Harapan muncul bahwa bantuan provinsi dapat mempercepat perbaikan infrastruktur yang dinilai mengganggu aktivitas ekonomi hingga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Namun, hampir setahun berselang, bantuan tersebut belum tampak berwujud pekerjaan fisik secara signifikan di lapangan. Informasi yang dihimpun menyebutkan aspal bantuan dari Pemprov Jawa Timur masih tersimpan di workshop Dinas PUPR Tulungagung.
Persoalan baru muncul ketika jumlah stok yang tersimpan ternyata tidak sesuai dengan angka yang pernah diumumkan ke publik.
Sekretaris Dinas PUPR Tulungagung, Endra, mengungkapkan bahwa bantuan aspal dari Pemprov Jatim yang kini berada di workshop hanya berjumlah 250 drum.
“Bantuan aspal dari Pemprov Jatim totalnya 250 drum,” ujar Endra saat dikonfirmasi, pada Kamis (4/6).
Pernyataan itu langsung memunculkan tanda tanya baru. Jika sebelumnya diumumkan sebanyak 300 drum, mengapa yang tercatat di lokasi penyimpanan hanya 250 drum?
Selisih 50 drum aspal tersebut hingga kini belum mendapat penjelasan resmi kepada masyarakat. Belum diketahui apakah jumlah itu masih dalam proses pengiriman, dialokasikan ke titik lain, atau terdapat mekanisme administratif yang belum disampaikan secara terbuka.
Situasi ini dinilai penting untuk dijelaskan secara transparan. Sebab, bantuan tersebut berasal dari anggaran pemerintah yang bersumber dari uang rakyat.
Keterbukaan informasi mengenai jumlah, distribusi, hingga pemanfaatannya menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik.
Di tengah kondisi jalan rusak yang masih dikeluhkan warga, perbedaan data bantuan aspal justru memunculkan ruang spekulasi. Publik kini menunggu jawaban yang lebih terang dari pihak terkait.
Jika yang diumumkan 300 drum, tetapi yang tersimpan hanya 250 drum, lalu ke mana yang 50 drum sisanya?
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun pihak terkait mengenai selisih jumlah bantuan aspal tersebut. (DON/Red)
Editor: Joko Prasetyo.
Redaksi
Jembatan Gondang Dibongkar, Arus Dialihkan: Haruskah Menunggu Korban Lagi Baru Traffic Light Dipasang di Sukoanyar ?

TULUNGAGUNG— Pembongkaran Jembatan Gondang resmi dimulai dan diproyeksikan selesai pada akhir 2026. Untuk menjaga kelancaran mobilitas selama proyek berlangsung, Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas Perhubungan mengalihkan arus kendaraan besar Tulungagung–Trenggalek melalui Simpang Empat Tamanan, Boyolangu, Campurdarat, Pakel, Bandung hingga Perempatan Durenan. Jalur yang sama juga digunakan untuk arus balik.
Namun, di balik kebijakan pengalihan tersebut, muncul pertanyaan yang semakin menguat di tengah masyarakat, apakah aspek keselamatan sudah benar-benar menjadi prioritas utama, atau justru masih menunggu munculnya korban berikutnya ?
Sejak pengalihan arus diberlakukan, ruas Campurdarat hingga Pakel yang selama ini memiliki lebar jalan terbatas kini harus menanggung beban kendaraan besar yang jauh lebih tinggi. Bus dan truk melintas hampir tanpa henti. Pada malam hari, kondisi semakin memprihatinkan karena penerangan jalan di sejumlah titik masih minim.
Salah satu titik yang menjadi sorotan adalah Perempatan Sukoanyar, Kecamatan Pakel. Persimpangan ini kini berubah menjadi jalur strategis yang setiap hari dipadati kendaraan besar, kendaraan roda dua, pejalan kaki, hingga anak-anak sekolah dan para santri.
Padahal sebelum Jembatan Gondang ditutup, jalur Sukoanyar–Sambitan telah lebih dulu menyisakan catatan kelam. Dua kecelakaan lalu lintas terjadi di kawasan tersebut dan merenggut empat nyawa.
Fakta itu seharusnya cukup menjadi peringatan keras. Namun hingga kini, fasilitas pengaturan lalu lintas berupa traffic light belum juga tersedia.
Melihat kondisi yang semakin padat dan berisiko, Pemerintah Desa Sukoanyar akhirnya mengambil langkah resmi. Melalui surat bernomor 400.12/321/18.2003/2026 tertanggal 4 Juni 2026 dengan sifat “Segera”, Kepala Desa Sukoanyar, Roekhan, mengajukan permohonan pemasangan traffic light kepada Plt Bupati Tulungagung melalui Dinas Perhubungan.
Permohonan tersebut difokuskan pada Perempatan Dusun Duren RT 003 RW 001 yang merupakan akses jalan kabupaten dan kini menjadi salah satu titik paling sibuk akibat dampak pengalihan arus. Surat itu juga ditembuskan kepada Kapolres Tulungagung dan Dinas Perhubungan sebagai bentuk keseriusan pemerintah desa dalam mengantisipasi potensi kecelakaan.
Yang menarik, dorongan pemasangan traffic light tidak hanya datang dari pemerintah desa. Para tokoh pendidikan dan pengasuh pondok pesantren juga menyuarakan kegelisahan yang sama.
KH. Toha Maksum, SH, M.Pd., Pengasuh Pondok Pesantren Pampang Kamulyan Sambitan, menyampaikan bahwa Perempatan Sukoanyar merupakan jalur utama mobilitas para santri.
“Kami titip doa dan harapan kepada jajaran Dinas Perhubungan. Perempatan Sukoanyar ini jalur utama para santri kami pulang pergi ke Pondok Pampang Kamulyan. Jalan memang terbatas, kendaraan besar cukup padat, penerangan malam masih kurang. Kiranya berkenan traffic light segera dipasang sebagai bentuk ikhtiar menjaga keselamatan. Para santri adalah titipan umat, mari kita rawat bersama. InsyaAllah niat baik ini menjadi amal jariyah untuk semua pihak yang mengupayakannya”, jelasnya kepada 90detik.com Kamis(4/6).
Hal serupa disampaikan M. Tajuddin, M.Pd.I., Pengasuh Yayasan Banu Ibrahim yang menaungi PAUD, TK, MI, dan SMP Islam Jati Salam Gombang, Pakel.
“Kami mewakili para santri, siswa, dan wali murid menyampaikan permohonan. Akses menuju pondok kami juga melalui Perempatan Sukoanyar. Setiap hari ananda-ananda kami melintas di titik tersebut untuk menuntut ilmu. Semoga traffic light segera terealisasi sebagai bentuk kepedulian dan kasih sayang kepada generasi penerus. Kami yakin, dengan musyawarah dan niat baik bersama, keselamatan di jalan akan lebih terjaga”, ujarnya.
Kini surat telah dikirim. Aspirasi masyarakat telah disampaikan secara resmi. Data risiko sudah ada. Kepadatan lalu lintas terjadi setiap hari. Riwayat kecelakaan pun bukan sekadar asumsi, melainkan fakta yang pernah merenggut nyawa.
Karena itu, yang ditunggu masyarakat saat ini bukan lagi kajian yang berlarut-larut, melainkan tindakan nyata.
Traffic light di Perempatan Sukoanyar bukan sekadar fasilitas pelengkap jalan. Ia adalah kebutuhan mendesak di tengah perubahan arus lalu lintas akibat proyek Jembatan Gondang.
Jangan sampai lampu lalu lintas baru dipasang setelah sirene ambulans kembali berbunyi. Sebab keselamatan publik seharusnya dibangun dengan pencegahan, bukan penyesalan. Warga Sukoanyar telah bersuara, para kiai telah mengingatkan, para pendidik telah memohon. Kini publik menunggu: apakah pemerintah akan bergerak sebelum terlambat? (DON/Red)
Redaksi5 hari agoKPK Kembangkan Kasus OTT GSW, Dugaan Investasi di Showroom Mobil di Tulungagung
Redaksi5 hari agoMBG di Kutoanyar Pahit! Anak TK dan SD Tolak Lauk, Pengawasan Program Dipertanyakan
Redaksi2 minggu agoMBG di Karangwaru Bobrok: Menu Tak Layak Diduga Akibat Permainan Mitra dan Kontrol Mandul
Redaksi2 minggu agoGelombang Protes Hantam SPPG Karangwaru Tulungagung, Menu MBG Dinilai Tak Manusiawi
Jawa Timur2 hari agoKemana Anggaran Program Gizi? Penerima Manfaat SPPG Bendosari 1 Hanya Dapat Dua Buah dan Puding
Redaksi2 minggu agoKPK Cium Dugaan Setoran Uang ke Bupati Nonaktif Tulungagung, Plt Bupati dan Belasan Pejabat Diperiksa
Redaksi3 minggu agoPengumuman Mendadak, Peserta Seleksi Manajer Koperasi Desa Merah Putih Keluhkan Jadwal Ujian dan Lokasi Tes yang Jauh
Jawa Timur2 minggu agoSantri Putri Tuban Tembus Dunia Lewat Novel Bahasa Inggris, Karya Keenam Tsalis Dipuji Guru Besar UINSA










