Connect with us

Peristiwa

Wartawan di Blitar Dianiaya Preman Saat Meliput Dugaan Politik Uang, Tuntutan IJTI: Jangan Anggap Remeh

Published

on

BLITAR,- Aksi kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng pesta demokrasi. Seorang wartawan senior, PRA (55), menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok preman di Jalan Merapi, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, pada Selasa 26 November 2024. PRA mengalami luka lecet di dada, lebam di pipi kiri, dan pusing setelah dikeroyok oleh sekitar 10 orang.

Kejadian bermula saat PRA bersama sejumlah jurnalis lain hendak meliput dugaan praktik money politics yang dilakukan oleh tim sukses pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar.

Ketika melakukan peliputan, para jurnalis dihadang dan diintimidasi oleh beberapa preman yang berjaga di lokasi. Merasa terancam, rombongan wartawan memutuskan untuk meninggalkan tempat tersebut dan beristirahat di sekitar Jalan Merapi.

Namun, saat sedang beristirahat, PRA menerima telepon dari seorang teman, PTS, yang tak lama kemudian datang bersama para preman tadi. Mereka langsung mengintimidasi dan menyerang PRA.

“Aksi pengeroyokan ini terjadi begitu cepat. Para preman yang marah karena kami meliput langsung memukul PRA tanpa alasan jelas,” ujar salah satu wartawan yang berada di lokasi.

Upaya merekam kejadian pengeroyokan tersebut juga mendapat ancaman. Para preman merebut ponsel milik wartawan yang mencoba mengabadikan momen kekerasan itu dan memaksa penghapusan video.

Kasus ini sudah dilaporkan oleh korban ke Polres Blitar Kota. Dalam laporannya, PRA meminta keadilan atas aksi kekerasan yang menimpa dirinya.

Adanya hal itu, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Blitar, Robby Ridwan, menyampaikan kecamannya atas insiden ini. Ia menilai, tindakan premanisme tersebut adalah ancaman serius bagi demokrasi di Indonesia.

“Kami sangat menyayangkan adanya aksi premanisme yang berujung penganiayaan terhadap wartawan dalam kegiatan peliputan. Ini bertolak belakang dengan UU Pers, di mana kerja wartawan dilindungi undang-undang. Menghalangi saja tidak boleh, apalagi sampai memukul,” tegas Robby.

Ia juga menyoroti fakta bahwa kekerasan tersebut terjadi saat para jurnalis sudah meninggalkan lokasi peliputan. “Ironis sekali, para wartawan sudah menjauh, tetapi mereka tetap dikejar dan diserang. Ini preseden buruk bagi demokrasi di Kota Blitar,” imbuhnya.

Robby meminta agar kasus ini segera dituntaskan oleh pihak kepolisian. “Aparat penegak hukum harus menyelesaikan kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai kasus seperti ini dianggap remeh dan dibiarkan begitu saja,” ujarnya.

IJTI Korda Blitar juga mengimbau para jurnalis untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Menurut Robby, penyelesaian kasus tersebut bukan hanya demi keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai pembelajaran agar tidak ada lagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik di masa depan.

“Jika wartawan saja, yang jelas-jelas dilindungi undang-undang, masih menjadi korban kekerasan, bagaimana dengan masyarakat biasa? Ini harus menjadi perhatian semua pihak,” pungkasnya.

Kejadian ini menunjukkan perlunya evaluasi bersama oleh seluruh pihak terkait, khususnya dalam menjaga iklim demokrasi yang sehat dan bermartabat. Pilkada seharusnya menjadi pesta rakyat, bukan ajang kekerasan yang mencederai prinsip-prinsip demokrasi.

Polres Blitar Kota diharapkan dapat segera memberikan kejelasan terkait kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan. Sementara itu, masyarakat pun diminta untuk terus mendukung kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi.

Perlu diketahui, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta. Namun, dalam insiden ini, tidak hanya kerja jurnalistik yang terhalang, tetapi juga terjadi penganiayaan fisik.

(JK)

Hukum Kriminal

Satgas Ops Damai Cartenz Berhasil Tangkap KKB Male Telenggen di Puncak Jaya

Published

on

Puncak Jaya —Personel Satgas Ops Damai Cartenz berhasil menangkap Male Telenggen, anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah Puncak Jaya.

Penangkapan dilakukan di sebuah honai di Kampung Wuyuneri, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, pada Sabtu (19/7) sekitar pukul 16.41 WIT.

Sebelumnya keberadaan Male Telenggen telah terdeteksi melalui observasi udara.

Setelah lokasi dipastikan, Tim Satgas segera melakukan penindakan dan mengamankan Terhadap pelaku.

Saat ini, yang bersangkutan telah dibawa ke Polres Puncak Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., didampingi Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.Sos., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menegakkan hukum dan menjaga stabilitas keamanan di Papua Tengah.

“Male Telenggen masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diduga terlibat dalam dua kasus pembunuhan, yakni penembakan terhadap Serka Jefri pada 15 Agustus 2024 di Sport Center, Kampung Luguneri, Distrik Pagaleme, serta pembunuhan terhadap warga sipil Edi Hermanto di Pasar Sentral Kota Mulia pada 12 Juli 2025. Dalam aksi terakhir, Male Telenggen berperan sebagai pengendara motor yang membonceng pelaku penembakan bernama Nanubingga Enumbi,” jelas Brigjen Faizal.

Male Telenggen diketahui merupakan anggota pasukan KKB Yambi yang berada di bawah komando Lekagak Telenggen.

Dalam penangkapan tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:

– 1 unit handphone merek Samsung

– 2 buah noken

– 1 buah noken kepala

– 9 buah kalung

– 1 buah jaket berwarna cokelat

Hingga kini, Tim Satgas Operasi Damai Cartenz masih terus melakukan pengembangan, khususnya terkait keberadaan senjata api yang masih dikuasai oleh kelompok Male Telenggen dan jaringan KKB lainnya.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Penyelidikan masih terus berlangsung. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersinergi dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan di sekitarnya,” tutupnya. (Tim/DON)

Continue Reading

Investigasi

264 Hektar Tanah Warga “Dikhianati” Buat Makam Mewah

Published

on

TULUNGAGUNG — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tulungagung digempur somasi mematikan. Mohammad Ababililmujaddidyn, pengacara muda dari Bily Nobile & Associates, memberi tenggat 7×24 jam untuk eksekusi redistribusi tanah warga seluas 264 hektar yang “dikhianati” selama 17 tahun.

Dalam konferensi pers di Liur Cafe (15/7), Billy sapaan akrabnya membeberkan pengabaian sistematis Kantah Tulungagung atas instruksi Kanwil Jatim sejak Maret 2008.

Tanah TORA (Tanah Objek Reformasi Agraria) bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Margasari Jaya di Dusun Tumpak Mergo itu seharusnya menjadi hak masyarakat Desa Ngepoh.

Tanah yang diperjuangkan warga itu kini berubah wujud menjadi “Shangrila Memorial Park”, kompleks pemakaman mewah eksklusif etnis Tionghoa, PT. Sang Lestari Bersama dituding dan diduga menguasai tanah secara ilegal tanpa bukti kepemilikan sah.

Mohammad Ababililmujaddidyn, Kuasa Hukum Pokmas “Mergo Mulyo” saat meninjau langsung lokasi. Foto ; (istimewa/red)

“Kantor PT ini seperti hantu, tim kami bahkan dibantu staf kepresidenan menelusuri, tapi nihil alamat,” ujar Agus Rianto, Ketua Pokmas Mergo Mulyo, yang mengaku kerap diintimidasi orang tak dikenal.

Billy menuding Kantah Tulungagung pura-pura buta saat tanah beralih ke PT sangsi.

“Ada dugaan permainan oknum kepala desa, jika dalam 7 hari tak ada tindakan, kami akan melakukan Upaya Hukum” tegasnya.

Dua Skandal Tambahan yang Dibongkar:
1. KORUPSI TANAH KAS DESA BATANGSAREN

Temuan novum (fakta baru) dalam kasus alih fungsi tanah desa ke pribadi dilaporkan ke Polda Jatim.
2. BLACKOUT ANGGARAN DESA BABADAN

Kepala Desa Babadan dituding tutup akses informasi APBDes 2020-2024. Warga laporkan ke Komisi Informasi Jatim diduga kuat selubungi korupsi.

“Tulungagung darurat mafia tanah, kalau negara diam, rakyat yang berteriak,” protes Choirul Munifah, perwakilan warga Babadan, menyempurnakan kisah pilu ini.
(Abd/DON)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Peristiwa

Gercep, Polda Jatim Ungkap Kasus Pembunuhan di Pasuruan Tersangka Ditangkap dalam Waktu 7 Jam

Published

on

SURABAYA— Gerak cepat (Gercep) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Senin, 14 Juli 2025.

Seorang pria berinisial MF (27) telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi dan kecepatan kerja antara penyidik Polda Jatim dan jajaran Polres Pasuruan.

“Satu tersangka saudara MF (27) sudah kami amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Abast dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025).

Kombes Pol Abast menyatakan hasil pemeriksaan Penyidik bahwa tersangka MF terbukti merencanakan dan melaksanakan pembunuhan terhadap korban, serta mencoba menguasai harta korban berupa mobil CRV.

Dijelaskan pula oleh Kombes Abast, bahwa motif dari tersangka adalah sakit hati akibat ucapan korban, dan dorongan untuk menguasai harta korban guna melunasi hutang serta membiayai kebiasaan bermain judi online.

“Pengakuan tersangka bahwa pada hari kejadian, tersangka keluar rumah dengan dalih mengikuti wawancara kerja,” tambah Kombes Abast.

Tersangka menyimpan motornya di rumah kakaknya, lalu berjalan kaki menuju warung kopi di bawah flyover tol Surabaya–Gempol, sebelum akhirnya menuju rumah korban.

Tersangka lalu menganiaya korban dengan pisau dapur hingga tewas, mengganti pakaian dengan milik anak korban, dan membawa kabur mobil CRV beserta dokumen kepemilikannya.

Namun, upaya menjual mobil tersebut gagal karena tersangka tak bisa menunjukkan identitas kepada pihak showroom.

“Tersangka lalu meninggalkan mobil di wilayah Pujasera Porong dan pulang menggunakan transportasi online,” terang Kombes Pol Abast.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan dalam waktu kurang dari Tujuh jam sejak laporan diterima pada pukul 11.59 WIB.

“Kami langsung respon dengan cepat, karena kami yakin bahwa kejahatan pasti meninggalkan jejak,” ungkapnya.

“Bahkan, tersangka sempat hadir saat olah TKP dan memberi informasi yang justru menimbulkan kecurigaan,” ungkap Kombes Pol Widi.

Ia juga menyampaikan pentingnya peran masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.

“Ada warga yang curiga saat pelaku hendak menjual mobil secara COD melalui WhatsApp. Saat diminta KTP, pelaku gelagapan dan langsung pergi. Itu menjadi informasi penting yang kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pisau dapur, mobil Honda CRV warna putih, dokumen kendaraan, pakaian korban dan tersangka, dua unit handphone, serta uang tunai.

Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP dan jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun,” kata Kombes Widi.

Dari hasil ungkap tersebut diketahui tersangka masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

“Hasil penyelidikan sejauh ini, tersangka MF merupakan pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan tersebut,” pungkas Kombes Widi. (DON)

Continue Reading

Trending