Peristiwa
Wartawan di Blitar Dianiaya Preman Saat Meliput Dugaan Politik Uang, Tuntutan IJTI: Jangan Anggap Remeh

BLITAR,- Aksi kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng pesta demokrasi. Seorang wartawan senior, PRA (55), menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok preman di Jalan Merapi, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, pada Selasa 26 November 2024. PRA mengalami luka lecet di dada, lebam di pipi kiri, dan pusing setelah dikeroyok oleh sekitar 10 orang.
Kejadian bermula saat PRA bersama sejumlah jurnalis lain hendak meliput dugaan praktik money politics yang dilakukan oleh tim sukses pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar.
Ketika melakukan peliputan, para jurnalis dihadang dan diintimidasi oleh beberapa preman yang berjaga di lokasi. Merasa terancam, rombongan wartawan memutuskan untuk meninggalkan tempat tersebut dan beristirahat di sekitar Jalan Merapi.
Namun, saat sedang beristirahat, PRA menerima telepon dari seorang teman, PTS, yang tak lama kemudian datang bersama para preman tadi. Mereka langsung mengintimidasi dan menyerang PRA.
“Aksi pengeroyokan ini terjadi begitu cepat. Para preman yang marah karena kami meliput langsung memukul PRA tanpa alasan jelas,” ujar salah satu wartawan yang berada di lokasi.
Upaya merekam kejadian pengeroyokan tersebut juga mendapat ancaman. Para preman merebut ponsel milik wartawan yang mencoba mengabadikan momen kekerasan itu dan memaksa penghapusan video.
Kasus ini sudah dilaporkan oleh korban ke Polres Blitar Kota. Dalam laporannya, PRA meminta keadilan atas aksi kekerasan yang menimpa dirinya.
Adanya hal itu, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Blitar, Robby Ridwan, menyampaikan kecamannya atas insiden ini. Ia menilai, tindakan premanisme tersebut adalah ancaman serius bagi demokrasi di Indonesia.
“Kami sangat menyayangkan adanya aksi premanisme yang berujung penganiayaan terhadap wartawan dalam kegiatan peliputan. Ini bertolak belakang dengan UU Pers, di mana kerja wartawan dilindungi undang-undang. Menghalangi saja tidak boleh, apalagi sampai memukul,” tegas Robby.
Ia juga menyoroti fakta bahwa kekerasan tersebut terjadi saat para jurnalis sudah meninggalkan lokasi peliputan. “Ironis sekali, para wartawan sudah menjauh, tetapi mereka tetap dikejar dan diserang. Ini preseden buruk bagi demokrasi di Kota Blitar,” imbuhnya.
Robby meminta agar kasus ini segera dituntaskan oleh pihak kepolisian. “Aparat penegak hukum harus menyelesaikan kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai kasus seperti ini dianggap remeh dan dibiarkan begitu saja,” ujarnya.
IJTI Korda Blitar juga mengimbau para jurnalis untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Menurut Robby, penyelesaian kasus tersebut bukan hanya demi keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai pembelajaran agar tidak ada lagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik di masa depan.
“Jika wartawan saja, yang jelas-jelas dilindungi undang-undang, masih menjadi korban kekerasan, bagaimana dengan masyarakat biasa? Ini harus menjadi perhatian semua pihak,” pungkasnya.
Kejadian ini menunjukkan perlunya evaluasi bersama oleh seluruh pihak terkait, khususnya dalam menjaga iklim demokrasi yang sehat dan bermartabat. Pilkada seharusnya menjadi pesta rakyat, bukan ajang kekerasan yang mencederai prinsip-prinsip demokrasi.
Polres Blitar Kota diharapkan dapat segera memberikan kejelasan terkait kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan. Sementara itu, masyarakat pun diminta untuk terus mendukung kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi.
Perlu diketahui, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta. Namun, dalam insiden ini, tidak hanya kerja jurnalistik yang terhalang, tetapi juga terjadi penganiayaan fisik.
(JK)
Peristiwa
Warga Desa Nglongsor Tuntut Kejelasan Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa

TRENGGALEK – Puluhan warga Desa Nglongsor, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, menggelar aksi unjuk rasa di Balai Desa Nglongsor, pada Senin (6/7).
Massa menuntut pemerintah desa segera mengambil sikap terhadap seorang oknum perangkat desa berinisial K yang diduga terlibat hubungan perselingkuhan.
Aksi tersebut berlangsung damai dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan TNI. Sejumlah anggota dari Polsek Tugu dan Koramil Tugu disiagakan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan selama penyampaian aspirasi berlangsung.
Koordinator aksi, Herman, mengatakan warga sengaja mendatangi kantor desa untuk meminta kejelasan terkait tindak lanjut pemerintah desa atas dugaan pelanggaran moral yang dilakukan oknum perangkat desa tersebut.
Menurutnya, sebelum aksi digelar, masyarakat telah beberapa kali menyampaikan aduan kepada pemerintah desa. Namun hingga kini, belum ada kejelasan mengenai sanksi ataupun langkah yang akan diambil terhadap yang bersangkutan.
“Kami datang untuk meminta kepastian. Masyarakat ingin tahu apakah ada tindakan dari pemerintah desa terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum perangkat desa itu,” ujarnya.
Ia menuturkan, dugaan hubungan gelap yang melibatkan oknum perangkat desa tersebut telah lama menjadi perhatian warga.
Herman menyebut, oknum berinisial K diketahui telah berkeluarga, begitu pula perempuan yang diduga menjadi selingkuhannya juga masih memiliki pasangan sah.
“Selama ini masyarakat memilih diam karena yang bersangkutan merupakan pejabat desa. Kami merasa sungkan untuk menegur secara langsung,” katanya.
Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan tuntutan agar oknum perangkat desa tersebut mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya.
Menurut Herman, perangkat desa seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, bukan justru melakukan tindakan yang dinilai mencoreng nama baik pemerintah desa.
“Tuntutan kami sederhana, yang bersangkutan mundur secara terhormat dari jabatannya. Perangkat desa harus menjadi contoh dan mengayomi masyarakat, bukan melakukan perbuatan yang merusak kepercayaan publik,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua LSM KOMPAK, Trimo Dwi Cahyono, yang hadir di lokasi menyatakan pihaknya menghormati aksi damai yang dilakukan warga sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Menurutnya, aspirasi masyarakat merupakan wujud kepedulian agar integritas dan kualitas aparatur desa tetap terjaga.
“Kami menilai tuntutan masyarakat ini merupakan bentuk kepedulian terhadap pemerintahan desa agar ke depan perangkat desa memiliki integritas, amanah dalam perilaku maupun kinerjanya. Kami juga meyakini masih banyak warga yang memiliki kapasitas untuk mengabdi kepada desa dengan baik,” ujarnya.
Ia menegaskan, LSM KOMPAK akan terus mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta menjadi pembelajaran bagi seluruh perangkat desa.
Hingga berita ini diturunkan, aksi penyampaian aspirasi dari masyarakat, tim redaksi sudah menghubungi Kepala Desa Nglongsor maupun pihak terkait mengenai tuntutan warga terhadap oknum perangkat desa tersebut. Namun belum mendapatkan pernyataan resmi pihak terkait.(Yanto)
Editor: Joko Prasetyo
Peristiwa
Momentum Hari Bhayangkara ke-80, Pengurus DPD KNPI dan juga Aktivis HMI Apresiasi Dedikasi Kinerja Kapolri

JAKARTA – Momentum Hari Bhayangkara ke-80 yang diperingati pada 1 Juli 2026 menjadi kesempatan untuk memberikan penghargaan atas dedikasi dan pengabdian Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) dan juga Aktivis HMI Romadhan Reubun menyampaikan apresiasi terhadap kepemimpinan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang dinilai berhasil membawa institusi Polri semakin profesional, modern, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Menurutnya Romadhan Reubun, di bawah kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, terus meningkat dalam hal pelayanan kepada masyarakat.
“Polri terus menunjukkan komitmen dalam menjaga stabilitas keamanan nasional, memperkuat penegakan hukum, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui berbagai program yang berorientas,“ tutupnya.(By/Red)
Peristiwa
62 Warga Panorama Sepatan 1 Gugat Developer, Persoalkan Dugaan Kualitas Bangunan yang Buruk

TANGERANG – Sebanyak 62 warga Perumahan Panorama Sepatan 1 Blok G, Kabupaten Tangerang, mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) terhadap pengembang PT Arya Lingga Manik ke Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan tersebut didaftarkan pada 30 Maret 2026 melalui kuasa hukum Sukisno, S.H. & Rekan.
Langkah hukum itu merupakan tindak lanjut dari somasi yang sebelumnya telah dilayangkan kepada Direktur PT Arya Lingga Manik, Ir. Made Prabawa Lingga, M.M., pada 11 Februari 2026.
Dalam somasi tersebut, warga menyampaikan keberatan atas dugaan kualitas bangunan rumah yang dinilai tidak memenuhi standar kelayakan maupun spesifikasi sebagaimana yang dijanjikan saat proses pemasaran dan pembelian.
Menurut kuasa hukum para penggugat, berbagai kerusakan ditemukan pada rumah-rumah yang ditempati warga. Di antaranya kebocoran atap saat hujan, keramik yang terangkat, retak pada dinding, instalasi pipa yang diduga saling terhubung antarunit, hingga saluran pembuangan air balkon yang tersumbat.
“Klien kami mendapatkan unit rumah yang kualitas mutu pembangunannya sangat tidak layak. Apabila terjadi hujan, kebocoran sering terjadi, keramik ngangkat, tembok retak, pipa rumah saling menyilang antara satu rumah dengan rumah lainnya, saluran air balkon tersumbat, dan berbagai kerusakan lainnya,” demikian kutipan dalam surat somasi yang disampaikan kuasa hukum warga.
Para penggugat berpendapat kondisi tersebut menunjukkan bangunan yang diterima tidak sesuai dengan mutu yang semestinya diperoleh konsumen.
Mereka mendasarkan tuntutannya pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memberikan barang dan jasa sesuai perjanjian serta memberikan ganti rugi apabila konsumen mengalami kerugian.
Sebelum menempuh jalur litigasi, warga mengaku telah berulang kali mengupayakan penyelesaian secara musyawarah dengan meminta pengembang melakukan perbaikan.
Namun, menurut mereka, perbaikan yang dilakukan dinilai belum menyelesaikan seluruh persoalan sehingga berbagai kerusakan masih terus terjadi.
Karena tidak tercapai penyelesaian, sebanyak 62 warga akhirnya mengajukan gugatan class action yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor Perkara 531/Pdt.G/2026/PN Tng.
Dalam gugatan tersebut, para penggugat mendalilkan bahwa pengembang telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyerahkan rumah yang diduga tidak sesuai dengan kualitas yang diperjanjikan.
Kuasa hukum warga menyatakan bahwa gugatan ini merupakan langkah terakhir setelah upaya penyelesaian secara nonlitigasi tidak membuahkan hasil.
Sebelumnya, dalam surat somasi, pihaknya juga telah memperingatkan bahwa apabila tuntutan warga tidak ditindaklanjuti, maka akan ditempuh upaya hukum melalui jalur perdata maupun pidana.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari PT Arya Lingga Manik terkait gugatan maupun dalil-dalil yang diajukan para penggugat. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat tanggapan pihak pengembang apabila telah diterima.
Melalui proses persidangan tersebut, para penggugat berharap memperoleh kepastian hukum serta perlindungan atas hak-hak konsumen terkait dugaan kualitas bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan perjanjian.(By/Red)
Nasional2 minggu agoHarga Telur Jebol di Bawah Rp20 Ribu, Peternak Blitar di Ambang Gulung Tikar
Nasional2 minggu agoWarga Tulungagung Laporkan Dugaan Penipuan Proyek SPPG MBG, Nama Plt Bupati Disebut dalam Pengaduan
Nasional3 minggu agoHimpunan Aktivis Malang Laporkan Dugaan Korupsi Rp12,5 Miliar di Perumda Tugu Tirta ke KPK
Nasional1 minggu agoHeboh, Dugaan Massa Dibayar Rp50 Ribu, Polemik MBG di Tulungagung Makin Panas
Peristiwa3 hari agoWarga Desa Nglongsor Tuntut Kejelasan Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa
Nasional2 minggu agoAPBD Terkuras Rp10 Miliar, Namun Legalitas Aset Belum Tuntas, Siapakah yang Bertanggungjawab ?
Jawa Timur2 minggu agoRibuan Warga dan Mitra MBG di Trenggalek Gelar Aksi Damai, Desak Program Tetap Berlanjut dengan Evaluasi Menyeluruh
Nasional3 minggu agoSE Nomor 12 Tahun 2026 Terbit, Layanan MBG Dihentikan Selama Masa Libur dan Fasilitas SPPG Dilarang Digunakan












