Hukum Kriminal
Polresta Sorong Kota Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja, Tiga Kasus Terungkap sejak Januari 2025

Sorong, Papua Barat Daya – Polresta Sorong Kota melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja dalam sebuah acara yang berlangsung di halaman Mako Polresta Sorong Kota, Jl. Ahmad Yani, Kota Sorong, pada Selasa (25/03/25). Pemusnahan ini menjadi titik terang dari upaya intensif kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang marak di wilayah tersebut. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penindakan yang dilakukan sejak Januari 2025 terhadap kasus narkotika yang melibatkan berbagai tersangka.
Kapolresta Sorong Kota, Kombespol Happy Perdana Yudianto, S.IK, dalam konferensi pers yang diadakan menjelaskan bahwa, sejak Januari hingga Maret 2025, pihaknya telah menangani tiga laporan polisi (LP) terkait peredaran narkoba jenis ganja. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan dalam acara tersebut berasal dari tiga kasus yang berbeda.
Kasus Pertama:
LP. A. Nomor 4 Tahun 2025 yang melibatkan seorang tersangka bernama MS, pria berusia 27 tahun yang berprofesi sebagai pekerja swasta. Kejadian ini terjadi pada Minggu, 19 Januari 2025, di Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Pal Putih, Distrik Sorong Barat. Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menyita 75 bungkus plastik besar yang berisi ganja dengan total berat 1,5 kg, sebuah tas jinjing warna hitam, dua kantong plastik, dan uang tunai sebesar Rp 5 juta. Tersangka MS dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kasus Kedua:
LP 05 Tahun 2025, yang melibatkan dua tersangka, yakni AN dan LS, yang keduanya berasal dari Sorong. Kasus ini terungkap di area kedatangan Bandara Deo pada hari yang sama, 19 Januari 2025. Petugas menemukan 300 bungkus plastik besar berisi ganja dengan total berat 4,6 kg. Penerapan hukum yang dijeratkan adalah Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 109 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara antara 6 hingga 20 tahun.
Kasus Ketiga:
LP A Nomor 3 Tahun 2025 melibatkan tersangka MT, pria berusia 28 tahun asal Jayapura. Tersangka diamankan pada 19 Januari 2025 di Jalan Janis Perumahan Aqua No. 9, Distrik Sorong Timur. Dari penggeledahan, petugas menemukan 4 bungkus plastik yang berisi ganja seberat 27 gram. MT dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Kombespol Happy Perdana Yudianto menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari upaya serius Polresta Sorong Kota dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Papua Barat Daya. “Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Sorong, demi menjaga generasi muda dan masa depan yang lebih baik bagi masyarakat,” ujar Kapolresta.
Dalam kesempatan yang sama, pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika serta mendukung penuh penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan narkoba. Diharapkan dengan pemusnahan barang bukti ini, dapat memberi efek jera kepada pelaku dan juga memperkuat kesadaran publik tentang bahaya narkoba yang merusak masa depan bangsa.
Polresta Sorong Kota berjanji akan terus meningkatkan pengawasan dan operasi pemberantasan narkoba guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari peredaran narkotika di masa yang akan datang.
(Tim/Red)
Hukum Kriminal
Kapolres Gresik : Kami Tidak Akan Memberi Ruang Bagi Pelaku Narkoba

GRESIK— Komitmen tegas jajaran Polres Gresik Polda Jatim dalam memberantas peredaran narkotika tak akan pernah surut.
Selain memburu pelaku narkoba, pemeriksaan di internal Polres Gresik Polda Jatim juga kerap dilakukan melalui test urine bagi anggota secara mendadak.
Hal itu seperti ditegaskan oleh Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution di Mapolres Gresik, Selasa (24/2/26).
AKBP Ramadhan Nasution mengatakan Polres Gresik Polda Jatim juga berupaya maksimal dalam pencegahan peredaran narkoba melalui sosialisasi bahaya narkoba ke masyarakat termasuk pelajar.
“Sosialisasi bahaya narkoba melalui pendekatan kepada masyarakat termasuk pelajar juga kita gencarkan, penindakan tegas terhadap pelaku narkoba juga kita lakukan tanpa kompromi,” ujarnya.
AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, baru – baru ini Polres Gresik Polda Jatim juga mengamankan seorang residivis kasus narkoba berinisial AS (35).
Tersangka AS berhasil diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim saat hendak mengedarkan sabu sistem ranjau di wilayah Kabupaten Gresik.
“Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menindak tegas pelaku peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat,” ungkapnya.
Kapolres Gresik mengatakan, AS adalah residivis kasus Narkoba dan sudah ketiga kalinya ia ditangkap Polisi.
Kali ini AS ditangkap di depan kamar kosnya di Jalan Raya Meduran Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik pada Senin (9/2/2026) pekan lalu.
Dari penggeledahan di lokasi, Polisi menemukan 15 plastik klip sabu di dalam tas selempang warna merah hati yang dikenakan tersangka.
Tak berhenti di situ, penggeledahan dilanjutkan ke kamar kos pelaku dan ditemukan 9 plastik klip sabu yang disimpan dalam tas selempang Eiger warna abu-abu.
“Total ada 24 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan kurang lebih 51,11 gram kami amankan,” kata Kapolres Gresik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp2 miliar ditambah sepertiga.
Ia juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Gresik,” tegas AKBP Ramadhan.
Sebagai bentuk komitmen, Polres Gresik Polda Jatim mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan tindak pidana di wilayah Kabupaten Gresik melalui Hotline Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006 yang terhubung langsung dengan Kapolres Gresik. (DON/Red)
Hukum Kriminal
AMKEI Serukan Keadilan: Jangan Lindungi Oknum, Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Tual Tak Boleh Berakhir Damai

Jakarta— Dewan Pimpinan Pusat Angkatan Muda Kepulauan Kei Indonesia (AMKEI) menyatakan sikap tegas atas dugaan kekerasan yang melibatkan seorang oknum anggota Brimob terhadap anak di bawah umur di Kota Tual.
Peristiwa yang dikabarkan berujung pada meninggalnya korban tersebut dinilai sebagai persoalan serius yang menguji komitmen penegakan hukum di wilayah Kepulauan Kei dan Maluku.
Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan (PTKP) DPP AMKEI Indonesia, Romadhan Reubun, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi internal semata. Ia mendesak Kepolisian Daerah Maluku untuk memproses perkara tersebut secara pidana sekaligus etik apabila dugaan kekerasan terbukti.
“Jangan lindungi oknum. Jika benar ada tindakan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang anak, maka proses hukum harus berjalan tanpa kompromi, baik secara pidana maupun melalui mekanisme kode etik profesi,” tegas Romadhan, Sabtu (21/2/2026).
Secara hukum, dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dapat dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun. Apabila ditemukan unsur kesengajaan yang lebih berat, penyidik dapat menerapkan pasal dengan ancaman hukuman yang lebih tinggi sesuai konstruksi peristiwa.
Selain itu, karena korban merupakan anak di bawah umur, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga relevan diterapkan. Pasal 76C juncto Pasal 80 secara tegas melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak dan mengatur pemberatan sanksi apabila tindakan tersebut mengakibatkan luka berat atau kematian.
Romadhan menegaskan bahwa status sebagai aparat penegak hukum tidak boleh menjadi tameng perlindungan.
“Seragam tidak boleh menjadi pelindung dari jerat hukum. Di hadapan hukum semua warga negara setara. Jika terbukti bersalah, pelaku harus diproses pidana dan dijatuhi sanksi etik hingga pemberhentian tidak dengan hormat,” ujarnya.
DPP AMKEI Indonesia juga meminta agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan perkembangan perkara disampaikan secara terbuka kepada publik guna menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat Kepulauan Kei dan Maluku untuk mengawal kasus ini secara objektif. Nyawa anak adalah hak hidup yang dijamin konstitusi. Keadilan harus ditegakkan, dan tidak boleh ada impunitas,” pungkas Romadhan Reubun. (By/Red)
Hukum Kriminal
Kasus Curanmor berhasil Diungkap, 3 Orang Jadi Tersangka

BONDOWOSO – Satreskrim Polres Bondowoso Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Dari hasil ungkap tersebut, Polisi mengamankan 3 orang tersangka masing-masing berinisial T (44) dan S (49) warga Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember selaku ekskutor serta AY (40) warga Kalibaru Kabupaten Banyuwangi selaku penadah.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo saat menggelar press release di Mapolres Bondowoso Polda Jatim, Rabu (18/02/2026).
AKBP Aryo Dwi menjelaskan pengungkapan ini berawal dari peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (14/02/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di area persawahan wilayah Kecamatan Jambesari Darus Sholah Kabupaten Bondowoso.
“Modus operandi pelaku dengan cara merusak lubang kunci sepeda motor menggunakan kunci T saat korban memarkirkan kendaraannya di lokasi sepi ketika mencari rumput,” kata AKBP Aryo.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000.
“Dari hasil pengembangan, kami juga berhasil mengamankan total 11 (sebelas) unit sepeda motor yang patut diduga hasil kejahatan,” kata AKBP Aryo.
Dari 11 unit motor yang kini diamankan Polisi itu, Delapan unit berasal dari wilayah Bondowoso, Dua unit dari wilayah Jember, dan Satu unit digunakan sebagai sarana melakukan pencurian.
Barang bukti yang turut diamankan antara lain STNK sepeda motor, surat bukti gadai, dua bilah pisau, dua obeng, kunci engkol, palu, dan satu buah kunci T.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 2 tersangka dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.
Selain itu, tersangka penadah dijerat Pasal 591 huruf a KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama Empat tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.
Kapolres Bondowoso menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Bondowoso Polda Jatim dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat. (Wah/Red)
Redaksi2 minggu agoViral! Sekdes Ngrance Tulungagung Diduga Nyinyir Soal MBG, Camat Pakel Buka Suara
Redaksi1 hari agoSekjen Kemenperin Dikabarkan Dilaporkan ke KPK, Aparat Diminta Klarifikasi
Redaksi2 minggu agoDigugat ke MK, Pasal 257 KUHP Dinilai Jadi “Senjata” Kriminalisasi Petani Penggarap Lahan Terlantar
Redaksi1 minggu agoKasus Dugaan Korupsi Covid-19 dan Jalan Wetar Segera Digelar, Penyidik Panggil Ulang Saksi Gratifikasi
Redaksi2 minggu agoKJRA Datangi KSP, Desak Presiden Prabowo Kawal Reforma Agraria Tulungagung–Kediri
Redaksi5 hari agoSP2HP2 Terbit, Fredi Moses Desak Mabes Polri Ambil Alih Dugaan Korupsi Pulau Wetar: Ada Ancaman dan Isu “Pengamanan Kasus”
Jawa Timur2 minggu agoSidang Narkotika di PN Tulungagung Memanas, Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Tak Pernah Diperiksa
Redaksi2 minggu agoBabak Baru Pergolakan Pokmas Tani Mandiri: Dugaan Keterangan Palsu Seret Pelapor Lama ke Ranah Hukum







