Hukum Kriminal
Polresta Sorong Kota Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja, Tiga Kasus Terungkap sejak Januari 2025

Sorong, Papua Barat Daya – Polresta Sorong Kota melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja dalam sebuah acara yang berlangsung di halaman Mako Polresta Sorong Kota, Jl. Ahmad Yani, Kota Sorong, pada Selasa (25/03/25). Pemusnahan ini menjadi titik terang dari upaya intensif kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang marak di wilayah tersebut. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penindakan yang dilakukan sejak Januari 2025 terhadap kasus narkotika yang melibatkan berbagai tersangka.
Kapolresta Sorong Kota, Kombespol Happy Perdana Yudianto, S.IK, dalam konferensi pers yang diadakan menjelaskan bahwa, sejak Januari hingga Maret 2025, pihaknya telah menangani tiga laporan polisi (LP) terkait peredaran narkoba jenis ganja. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan dalam acara tersebut berasal dari tiga kasus yang berbeda.
Kasus Pertama:
LP. A. Nomor 4 Tahun 2025 yang melibatkan seorang tersangka bernama MS, pria berusia 27 tahun yang berprofesi sebagai pekerja swasta. Kejadian ini terjadi pada Minggu, 19 Januari 2025, di Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Pal Putih, Distrik Sorong Barat. Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menyita 75 bungkus plastik besar yang berisi ganja dengan total berat 1,5 kg, sebuah tas jinjing warna hitam, dua kantong plastik, dan uang tunai sebesar Rp 5 juta. Tersangka MS dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kasus Kedua:
LP 05 Tahun 2025, yang melibatkan dua tersangka, yakni AN dan LS, yang keduanya berasal dari Sorong. Kasus ini terungkap di area kedatangan Bandara Deo pada hari yang sama, 19 Januari 2025. Petugas menemukan 300 bungkus plastik besar berisi ganja dengan total berat 4,6 kg. Penerapan hukum yang dijeratkan adalah Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 109 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara antara 6 hingga 20 tahun.
Kasus Ketiga:
LP A Nomor 3 Tahun 2025 melibatkan tersangka MT, pria berusia 28 tahun asal Jayapura. Tersangka diamankan pada 19 Januari 2025 di Jalan Janis Perumahan Aqua No. 9, Distrik Sorong Timur. Dari penggeledahan, petugas menemukan 4 bungkus plastik yang berisi ganja seberat 27 gram. MT dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Kombespol Happy Perdana Yudianto menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari upaya serius Polresta Sorong Kota dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Papua Barat Daya. “Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Sorong, demi menjaga generasi muda dan masa depan yang lebih baik bagi masyarakat,” ujar Kapolresta.
Dalam kesempatan yang sama, pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika serta mendukung penuh penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan narkoba. Diharapkan dengan pemusnahan barang bukti ini, dapat memberi efek jera kepada pelaku dan juga memperkuat kesadaran publik tentang bahaya narkoba yang merusak masa depan bangsa.
Polresta Sorong Kota berjanji akan terus meningkatkan pengawasan dan operasi pemberantasan narkoba guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari peredaran narkotika di masa yang akan datang.
(Tim/Red)
Hukum Kriminal
Polda Jatim Amankan Tersangka MF Alias P Diduga Kuat Terlibat Penghasutan Aksi Anarkis di Kediri

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur telah menangkap tersangka berinisial MF alias P yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi anarkis di Kota Kediri pada 30 Agustus 2025 lalu.
Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Sabtu (27/9), sekitar pukul 15.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa sebelum melakukan penangkapan dan penggeledahan, penyidik telah berkoordinasi dengan ketua RT dan RW setempat.
Saat penangkapan, tersangka dalam kondisi sendirian tanpa anggota keluarga.
Ditegaskan oleh Kombes Pol Abast, Polisi sempat komunikasi melalui video call dengan kakak tersangka dan bukti dokumentasi telah disimpan penyidik.
“Setelah penangkapan penyidik langsung menghubungi pihak keluarga tersangka, dalam hal ini kakak yang berada di Batam,” terang Kombes Pol Abast,pada Senin (29/9).
Pada saat pemeriksaan awal, MF alias P didampingi penasihat hukum dari YLBHI Surabaya dan adik kandungnya yang hadir langsung di Mapolda Jatim.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, sehari sebelum penangkapan, penyidik telah melakukan gelar perkara yang menetapkan MF alias P sebagai tersangka.
“Penangkapan dan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta mencegah tersangka menghilangkan barang bukti,” terang Kombes Pol Abast.
Adapun peran MF alias P disebut berkaitan erat dengan tersangka SA yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan di Kediri.
“Yang bersangkutan aktif berkomunikasi dengan SA, menghasut untuk melakukan tindakan melawan hukum, termasuk pembakaran dan penyerangan fasilitas umum,” ujar Kombes Pol Abast.
Aksi anarkis yang dimaksud antara lain pembakaran Kantor Polres Kediri Kota, penyerangan Kantor DPRD Kota Kediri, perusakan pos Polisi, hingga pelemparan molotov ke arah aparat kepolisian.
Atas perbuatannya, MF alias P dijerat dengan Pasal 160 KUHP junto Pasal 187 KUHP junto Pasal 170 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang penghasutan, pembakaran, kekerasan terhadap orang atau barang, serta turut serta dalam tindak pidana.
Dalam penggeledahan di Yogyakarta, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone, laptop (MacBook), tablet, Lima kartu ATM, dan satu buku tabungan BCA milik tersangka.
Sementara beberapa buku bacaan milik MF alias P dinyatakan tidak berkaitan langsung dengan perkara dan kemungkinan akan dikembalikan kepada tersangka atau keluarga. (*)
Hukum Kriminal
Brutal! Oknum Pesilat di Tulungagung Serang Wakapolsek Saat Bertugas, Ini Akibatnya….

TULUNGAGUNG— Polres Tulungagung Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan seorang pemuda berinisial AF (20) Bolorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.
AF diamankan Satreskrim Polres Tulungagung karena diduga kuat melakukan penganiayaan Wakapolsek Pakel saat bertugas mengawal konvoi perguruan silat pada Jumat (5/9/2025) di Desa Gebang, Kecamatan Pakel pekan yang lalu.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, menjelaskan korban saat itu tengah melakukan pengamanan kegiatan ujian kenaikan tingkat salah satu perguruan silat.
Usai acara, rombongan peserta melakukan konvoi dengan pengawalan Polisi.
“Jadi anggota dibekali surat tugas untuk melakukan pengamanan kegiatan tersebut,” ujar AKP Ryo, Rabu (24/9/2025).
Dalam perjalanan konvoi, pesilat terlibat pertikaian dengan seorang pengguna jalan yang melintas berlawanan arah.
Korban yang berusaha melerai justru dipukuli oleh AF bersama sejumlah kawannya.
Anggota Resmob Polres Tulungagung yang berada di belakang segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku AF di lokasi kejadian.
“Ada sekitar 10 orang yang menganiaya korban, satu sudah tertangkap, sisanya masih kita lakukan pengejaran,” tutur AKP Ryo.
Akibat penganiayaan tersebut, Wakapolsek Pakel mengalami luka di tubuh dan wajah.
Sementara AF diketahui merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas pada Oktober tahun lalu.
“Tersangka merupakan residivis dan baru bebas sekitar setahun lalu, namun kini terlibat dalam aksi penganiayaan lagi,” pungkas AKP Ryo.
Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 214 Jo 212 subsider Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. (DON/Red)
Hukum Kriminal
Eks Kadis PUPR Blitar Diringkus, GPI Desak Kejari Buru ‘Ikan Besar’ Korupsi Dam Kali Bentak

BLITAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan dan menahan DC, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak Tahun Anggaran 2023.
Penetapan dilakukan pada Kamis (18/9) setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait peran DC yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5,1 miliar.
Kepala Kejari Blitar, Dr. Zulkarnaen, menjelaskan bahwa DC diduga lalai membina dan mengawasi jalannya proyek. Setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, DC langsung ditahan di Lapas Kelas II B Blitar selama 20 hari ke depan.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Zulkarnaen.
Langkah Kejari Blitar ini mendapat apresiasi dari Ketua Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Jaka Prasetya.
Ia menyebut penetapan tersangka baru menunjukkan komitmen penegakan hukum yang tidak pandang bulu.
“Kami berterima kasih kepada Kejari Blitar yang berani menambah tersangka baru sekaligus melakukan penahanan. Ini membuktikan mereka tegak lurus dalam menegakkan hukum,” kata Jaka.
Menurutnya, munculnya nama DC sebagai tersangka baru sudah diprediksi sejak awal. Hal ini didasarkan pada fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, di mana keterangan beberapa terdakwa sebelumnya mengungkap adanya peran pejabat lain di balik proyek DAM Kali Bentak
Pun, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru lainnya jika di persidangan ditemukan bukti yang kuat.
“Saat ini mungkin baru ikan-ikan kecil yang ditangkap, tapi kita berharap di akhir nanti Kejari Blitar juga mampu menyeret ‘ikan besar’ yang selama ini bersembunyi di balik proyek tersebut,” pungkasnya.
Dengan penahanan DC, jumlah tersangka kasus dugaan korupsi Dam Kali Bentak kini bertambah menjadi enam orang. (JK-Red)
Editor: Joko Prasetyo
- Nasional2 minggu ago
Skandal Korupsi SKTM Rp4,3 Miliar di Tulungagung, Kejari Didesak Usut ‘Otak’ di Balik Layar
- Nasional2 minggu ago
Korupsi SKTM, Benarkah Hanya Ada Dua Tersangka ? Eks Direktur RSUD dr. Iskak: Pantas Dihukum
- Jakarta1 minggu ago
Masa Depan Profesi Advokat Terancam: Dari Dewan Advokat Nasional hingga Advokat Jadi Penonton Persidangan
- Nasional1 minggu ago
PAD Terancam Bocor! Pungli Parkir Diduga Libatkan Oknum Dishub Tulungagung
- Nasional3 minggu ago
Ratusan Warga Desa Wonorejo Geruduk DPRD Tulungagung, Tuntut Perbaikan Jalan Rusak Selama 20 Tahun
- Jawa Timur2 minggu ago
Pesantren Ribath Futuhatunnur Tulungagung Gelar Maulid Nabi Secara Sederhana, Hadirkan KH. Imam Mawardi Ridlwan
- Nasional2 hari ago
BPN Dinilai Abaikan Aksi Damai, Diminta Presiden Prabowo Turunkan Satgas Mafia Tanah ke Tulungagung
- Nasional1 minggu ago
Politikus Gerindra Sindir Bupati Tulungagung Perlakukan Wakilnya Hanya Sebagai “Ban Serep”