Hukum Kriminal
Omzet Capai Rp 59 Miliar, Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya dan Pasuruan

SURABAYA, – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal sianida di dua lokasi, di Jawa Timur, yakni di Surabaya dan Pasuruan.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim,Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di lokasi pergudangan Margo Mulia Indah Tandes, Surabaya, Kamis (8/5/2025).
Dikatakan oleh Kombes Pol Jules, lokasi pertama di Surabaya adalah tempat penyimpanan sianida yaitu pergudangan Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya.
Sedangkan lokasi kedua berada di Jalan Gudang Garam, Gempol Kabupaten Pasuruan.
“Dari tangan tersangka, tim Bareskrim Polri menyita barang bukti 1.092 drum sianida berwarna putih, 710 drum sianida berwarna hitam dari Hebei Chengxin Co.Ltd China dan 296 drum sianida berwarna putih tanpa stiker,” ujar Kombes Pol Jules.
Selain itu, lanjut Kombes Pol Jules, ada 250 drum sianida berwarna hitam tanpa stiker, 62 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI dilengkapi hologram, 88 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI tanpa hologram dan 83 drum sianida dari PT. Sarinah.
“Sementara di gudang kedua yakni di Pasuruan, Tim Bareskrim Polri mengamankan 3.520 drum sianida merek Guangan Chengxin Chemical, yang berwana telur asin,” terang Kombes Jules Abraham Abast.
Dikesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjend Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi perdagangan bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide (sianida)
Atas dasar informasi tersebut, pada tanggal 11 April 2025 Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di sebuah gudang PT. SHC di Surabaya.
Tim Dittipidter Bareskrim Polri juga memintai keterangan terhadap sejumlah orang, salah satunya SE yang merupakan direktur PT tersebut.
“TKP ada dua, pertama di gudang Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya Kedua yang berada di Kabupaten Pasuruan,” ujar Brigjend Pol Nunung Syaifuddin.
Dikatakan Brigjend Pol Nunung Syaifuddin, saat proses penggeledahan sedang berlangsung ada info mau masuk lagi 10 kontainer sianida dari Cina.
Bahkan saat penggeledahan sempat pengiriman 10 kontainer berisi sianida yang sedang dalam perjalanan itu mendadak dialihkan dari gudang di Surabaya.
“Karena disini ada penggeledahan, maka dialihkan oleh owner ke gudang yang ada di Pasuruan,” jelasnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya SE selaku Direktur PT. SHC ditetapkan sebagai tersangka kasus impor bahan kimia berbahaya jenis sianida.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, sementara ini baru Satu tersangka dengan inisial SE selaku direktur PT. SHC,” tegasnya.
Modus yang digunakan SE yakni melakukan impor bahan kimia berbahaya itu dari Cina menggunakan dokumen perusahaan lain, yaitu perusahaan pertambangan emas yang tidak berproduksi.
Dalam penyidikan terungkap tersangka beroperasi selama kurang lebih satu tahun, dengan total telah mengimpor sebanyak kurang lebih 494,4 ton (9.888 drum) sianida.
SE terbukti memperdagangkan sianida itu tanpa ijin usaha, untuk bahan kimia berbahaya tersebut.
Informasi yang diterima Polisi, para pihak yang membeli sianida dari tersangka ini diduga para penambang emas ilegal yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.
Menurut Brigjend Pol Nunung dalam pengirimannya dilakukan dengan melepas label merek pada drum.
“Hal itu dilakukan pelaku dengan tujuan menghilangkan jejak terhadap pendistribusian sianida, yang tidak boleh diperdagangkan kembali,” paparnya.
Dari bisnis ini, SE telah memiliki puluhan pelanggan tetap dengan jumlah pengiriman rata-rata 100-200 drum dalam satu kali pengiriman, dengan harga Rp 6 juta untuk masing-masing drumnya.
Masih kata Brigjend Pol Nunung, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain dari internal ataupun eksternal perusahaan ini, atau yang berkaitan dengan proses masuk barang ini dari luar negeri.
“Ini terus kita dalami, jadi masih ada peluang penambahan tersangka,” jelasnya.
Sementara itu, omzet dari perdagangan gelap sianida ini mencapai miliaran rupiah dalam kurun waktu satu tahun beroperasi.
Hasil pemeriksaan, omzet selama satu tahun dari 2024-2025 ada 9.888 drum diimpor sebanyak 7 kali.
“Dalam kurun waktu tersebut, omzet yang kita sita Rp 59 miliar dengan estimasi harga per-drumnya Rp 6 juta,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 24 ayat (1) Juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar, dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. (DON-red)
Hukum Kriminal
Teror Jambret Lansia Berakhir: Dua Residivis Dilumpuhkan Resmob Macan Agung Polres Tulungagung

TULUNGAGUNG — Di penghujung tahun 2025, jajaran Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Kalidawir berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau jambret yang terjadi di wilayah hukum Polres Tulungagung. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin, 22 Desember 2025.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana mengatakan, korban dalam peristiwa penjambretan tersebut adalah Harsono Andry F (54), warga Kabupaten Tulungagung.
“Peristiwa penjambretan terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 08.30 WIB di Dusun Joho, Desa Joho, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung,” terang AKP Ryo, Rabu (31/12/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua pelaku masing-masing berinisial AS (49), warga Kelurahan Sumbersuko, Kecamatan Tajinan, Kota Malang, dan MH (46), warga Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
AKP Ryo menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara hunting, yakni berkeliling mencari korban, khususnya lansia yang mengenakan perhiasan dan dianggap lemah.
Modus yang digunakan antara lain berpura-pura menanyakan alamat kepada calon korban.
“Saat merasa situasi aman, pelaku langsung mengambil paksa perhiasan korban. Dalam beberapa kejadian, korban bahkan terjatuh karena berusaha mempertahankan barang miliknya,” jelasnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya sejumlah laporan jambret di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) wilayah hukum Polres Tulungagung dalam kurun waktu tiga bulan terakhir dengan modus operandi yang sama.
Unit Resmob Macan Agung kemudian berkoordinasi dengan jajaran Polsek terkait dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, petugas melaksanakan kegiatan patroli dan mendapati dua orang yang diduga pelaku hendak kembali melancarkan aksinya. Petugas kemudian membuntuti dan berupaya menghentikan keduanya.
“Namun saat akan diamankan, pelaku melakukan perlawanan dengan menabrakkan sepeda motor ke arah petugas. Kami sudah memberikan tembakan peringatan ke atas sebanyak dua kali, tetapi tidak diindahkan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku,” ungkap AKP Ryo.
Salah satu pelaku sempat melarikan diri ke permukiman warga, namun berhasil diamankan.
Tak lama kemudian, petugas menerima informasi dari masyarakat terkait kecelakaan lalu lintas tunggal di jalan raya Desa Tunggangri, Kecamatan Kalidawir, dengan ciri-ciri korban yang sesuai dengan pelaku yang melarikan diri.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui korban kecelakaan tersebut merupakan salah satu pelaku jambret.
Dari hasil pengembangan, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi jambret di sejumlah lokasi, di antaranya pada 5 Agustus 2025 di Desa Karangtalun, Kecamatan Kalidawir; 13 Oktober 2025 di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru; 15 Oktober 2025 di Desa Trenceng, Kecamatan Sumbergempol; serta 27 November 2025 di Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap TKP lainnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam dengan nomor polisi AG 6053 REF, serta satu plat nomor N 2190 EDV yang ditemukan di dalam jok.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit handphone milik pelaku, satu tas selempang warna hitam berisi dua obeng, tiga kunci engkol, satu cutter, satu dompet warna hitam, satu kartu ATM BRI, serta uang tunai sebesar Rp39.000.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2e KUHP jo Pasal 65 KUHP.
AKP Ryo menambahkan, kedua pelaku merupakan residivis kasus serupa dan telah melakukan kejahatan sedikitnya lima kali di berbagai wilayah hukum di Jawa Timur, antara lain Polres Kediri Kabupaten, Polres Blitar Kota, Polres Malang Kota dan Kabupaten, serta Polres Tulungagung. Keduanya diketahui baru sekitar satu tahun menghirup udara bebas sebelum kembali beraksi. (DON/Red)
Hukum Kriminal
Terduga Otak dari Kekerasan dan Pengusiran Lansia di Surabaya Diringkus Polda Jatim

SURABAYA— Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dan pengusiran paksa seorang nenek berusia 80 tahun ( Elina Widjajanti ) di Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widyatmoko menerangkan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI).
“Berdasarkan scientific crime investigation, kami menetapkan dua tersangka dan dimungkinkan akan ada tersangka lain setelah pendalaman pemeriksaan,”ujar Kombes Widi di Polda Jatim, Senin (29/12).
Tersangka utama berinisial SAK yang sudah ditangkap petugas pada Senin (29/12/2025) siang.
SAK diduga kuat sebagai otak yang menyuruh sekelompok orang untuk mengusir paksa korban dari kediamannya.
“Saat ini SAK sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Kombes Widi, Senin (29/12).
Kombes Pol Widyatmoko, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan atas kasus yang menimpa warga lansia ini.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, untuk tersangka lain berinisial MY yang sebelumnya dalam pencarian Polisi sudah berhasil diamankan di Polsek Wonokromo oleh tim Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
“Tersangka MY diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin sore sekitar pkl 17.15 wib di Polsek Wonokromo,” jelas Kombes Abast.
Kabid Humas Polda Jatim menyampaikan, adanya peluang penambahan tersangka baru seiring dengan berjalannya proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan atau pengerusakan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.
“Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun 6 bulan,” pungkas Kombes Abast. (DON/Red)
Hukum Kriminal
Sempat Jadi Buronan, Tersangka Pencurian Dua Ekor Sapi Dibekuk Polisi

SUMENEP— Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas pelaku kejahatan.
Kali ini, Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian hewan berupa sapi di wilayah Kecamatan Ganding.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Dusun Mandala Barat, Desa Gadu Barat, yang kehilangan Dua ekor sapi miliknya pada 8 Maret 2023 tahun lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Resmob Polres Sumenep Polda Jatim sebelumnya telah menangkap seorang tersangka inisisial SUP.
Dari keterangan SUP, terungkap bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama seorang pelaku lain bernama RUK warga Desa Daramista, Kecamatan Lenteng.
Namun setelah kejadian, tersangka RUK melarikan diri dan keberadaannya tidak diketahui.
Polisi terus melakukan serangkaian penyelidikan mendalam hingga akhirnya Unit Resmob Polres Sumenep Polda Jatim mendapatkan informasi mengenai persembunyian tersangka.
Pada Sabtu, 29 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap RUK di wilayah Kabupaten Kediri.
Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui keterlibatannya dan menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan dengan cara masuk ke kandang, memotong tali pengikat dua ekor sapi, dan membawa hewan tersebut keluar dari kandang.
Dari ungkap kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa Dua ekor sapi hasil kejahatan.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1, 3, 4, 5 dan ayat (2) junto Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K melalui Kasi Humas, AKP Widiarti menegaskan, Polres Sumenep Polda Jatim terus berkomitmen penuh dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian hewan yang seringkali menjadi keresahan di wilayah pedesaan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” ujarnya, Selasa (2/12).
Dengan keberhasilan ini, Polres Sumenep menegaskan bahwa setiap bentuk tindak kriminal akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi menjaga rasa aman dan nyaman masyarakat. (DON/Red)
Redaksi1 minggu ago141 Pejabat Pemkab Tulungagung Dilantik, Bupati; Jangan Menjadikan Jabatan Untuk Mencari Kenyamanan
Redaksi2 minggu agoTeror Dugaan Pungli di Taman Pinka Tulungagung: Pedagang Dipalak Oknum Mantan Pedagang, Bayar atau Terusir
Jawa Timur4 hari agoDilema 38 Pekerja Terminal Cargo Blitar: Kontrak Ditandatangani, Pemberhentian Diterima via WA Tengah Malam Tahun Baru
Redaksi2 minggu agoTema: “Temu Kangen”, Ratusan Honda Jazz GE8 Pererat Silaturahmi Komunitas Otomotif Jatim
Redaksi4 hari agoWabup Tulungagung Dikucilkan dari Proses Mutasi ASN: Saya Tak Diajak, Ada Yang Tak Wajar dan Bernuansa Nepotisme
Nasional4 hari agoAksi Damai 212 di Tulungagung, Soroti Jalan Desa Kedoyo dan Tegaskan Dukungan pada Pemkab
Jawa Timur2 minggu agoParkir Berlangganan Mulai 2026, Ancaman Pungli Mengintai: Bebas Parkir atau Beban Baru?
Redaksi1 minggu agoKesehatan Dijadikan Alat Pencitraan, Rakyat Kecil Tulungagung Menanggung Derita









