Hukum Kriminal
Omzet Capai Rp 59 Miliar, Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya dan Pasuruan

SURABAYA, – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal sianida di dua lokasi, di Jawa Timur, yakni di Surabaya dan Pasuruan.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim,Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di lokasi pergudangan Margo Mulia Indah Tandes, Surabaya, Kamis (8/5/2025).
Dikatakan oleh Kombes Pol Jules, lokasi pertama di Surabaya adalah tempat penyimpanan sianida yaitu pergudangan Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya.
Sedangkan lokasi kedua berada di Jalan Gudang Garam, Gempol Kabupaten Pasuruan.
“Dari tangan tersangka, tim Bareskrim Polri menyita barang bukti 1.092 drum sianida berwarna putih, 710 drum sianida berwarna hitam dari Hebei Chengxin Co.Ltd China dan 296 drum sianida berwarna putih tanpa stiker,” ujar Kombes Pol Jules.
Selain itu, lanjut Kombes Pol Jules, ada 250 drum sianida berwarna hitam tanpa stiker, 62 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI dilengkapi hologram, 88 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI tanpa hologram dan 83 drum sianida dari PT. Sarinah.
“Sementara di gudang kedua yakni di Pasuruan, Tim Bareskrim Polri mengamankan 3.520 drum sianida merek Guangan Chengxin Chemical, yang berwana telur asin,” terang Kombes Jules Abraham Abast.
Dikesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjend Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi perdagangan bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide (sianida)
Atas dasar informasi tersebut, pada tanggal 11 April 2025 Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di sebuah gudang PT. SHC di Surabaya.
Tim Dittipidter Bareskrim Polri juga memintai keterangan terhadap sejumlah orang, salah satunya SE yang merupakan direktur PT tersebut.
“TKP ada dua, pertama di gudang Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A, Tandes, Surabaya Kedua yang berada di Kabupaten Pasuruan,” ujar Brigjend Pol Nunung Syaifuddin.
Dikatakan Brigjend Pol Nunung Syaifuddin, saat proses penggeledahan sedang berlangsung ada info mau masuk lagi 10 kontainer sianida dari Cina.
Bahkan saat penggeledahan sempat pengiriman 10 kontainer berisi sianida yang sedang dalam perjalanan itu mendadak dialihkan dari gudang di Surabaya.
“Karena disini ada penggeledahan, maka dialihkan oleh owner ke gudang yang ada di Pasuruan,” jelasnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya SE selaku Direktur PT. SHC ditetapkan sebagai tersangka kasus impor bahan kimia berbahaya jenis sianida.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, sementara ini baru Satu tersangka dengan inisial SE selaku direktur PT. SHC,” tegasnya.
Modus yang digunakan SE yakni melakukan impor bahan kimia berbahaya itu dari Cina menggunakan dokumen perusahaan lain, yaitu perusahaan pertambangan emas yang tidak berproduksi.
Dalam penyidikan terungkap tersangka beroperasi selama kurang lebih satu tahun, dengan total telah mengimpor sebanyak kurang lebih 494,4 ton (9.888 drum) sianida.
SE terbukti memperdagangkan sianida itu tanpa ijin usaha, untuk bahan kimia berbahaya tersebut.
Informasi yang diterima Polisi, para pihak yang membeli sianida dari tersangka ini diduga para penambang emas ilegal yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.
Menurut Brigjend Pol Nunung dalam pengirimannya dilakukan dengan melepas label merek pada drum.
“Hal itu dilakukan pelaku dengan tujuan menghilangkan jejak terhadap pendistribusian sianida, yang tidak boleh diperdagangkan kembali,” paparnya.
Dari bisnis ini, SE telah memiliki puluhan pelanggan tetap dengan jumlah pengiriman rata-rata 100-200 drum dalam satu kali pengiriman, dengan harga Rp 6 juta untuk masing-masing drumnya.
Masih kata Brigjend Pol Nunung, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain dari internal ataupun eksternal perusahaan ini, atau yang berkaitan dengan proses masuk barang ini dari luar negeri.
“Ini terus kita dalami, jadi masih ada peluang penambahan tersangka,” jelasnya.
Sementara itu, omzet dari perdagangan gelap sianida ini mencapai miliaran rupiah dalam kurun waktu satu tahun beroperasi.
Hasil pemeriksaan, omzet selama satu tahun dari 2024-2025 ada 9.888 drum diimpor sebanyak 7 kali.
“Dalam kurun waktu tersebut, omzet yang kita sita Rp 59 miliar dengan estimasi harga per-drumnya Rp 6 juta,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 24 ayat (1) Juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar, dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. (DON-red)
Hukum Kriminal
Dr. Darmansjah Djumala: Kasus Penyekapan dan Penyiksaan di Bandung Alarm Kekerasan Dalam Relasi Personal Nir-Pancasila

BANDUNG – Dewan Pakar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Bidang Strategi Hubungan Luar Negeri, Dr. Darmansjah Djumala, menyatakan kasus penyekapan dan penyiksaan yang terjadi di Kabupaten Bandung menjadi alarm bahwa kekerasan dapat terjadi bukan hanya di ruang publik, tetapi juga di ruang paling privat, yakni dalam hubungan personal dan keluarga.
“Kasus penyekapan dan penganiayaan yang terjadi di Kabupaten Bandung menjadi alarm peringatan bahwa kekerasan dapat terjadi bukan hanya di ruang publik, tetapi juga di ruang paling privat, yakni dalam hubungan personal dan keluarga. Tindakan itu sungguh keji dan tidak beradab, serta bertentangan dengan sila kedua Pancasila,” ujar Djumala dalam keterangan tertulisnya (28/6), menanggapi terungkapnya pelaku penyiksaan terhadap kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki, di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, Senin (23/6).
Sebelumnya diberitakan, penyekapan dan penganiayaan berulang diduga dilakukan oleh Taufik Hidayat selama bertahun-tahun di sebuah rumah kontrakan hingga mengakibatkan korban mengalami luka fisik serius dan cacat permanen.
Kepolisian telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dan tengah melakukan proses hukum lebih lanjut.
Djumala, yang juga pernah menjabat sebagai Duta Besar Republik Indonesia untuk Austria dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), menegaskan bahwa tragedi tersebut jelas bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Menurutnya, tindakan kekerasan, terlebih yang merendahkan dan menyiksa sesama manusia, merupakan pengingkaran terhadap nilai kemanusiaan yang diajarkan seluruh agama. Penyekapan dan penyiksaan juga merupakan perilaku yang bertentangan dengan semangat Pancasila.
“Penyiksaan dan penyekapan jelas merupakan perilaku nir-Pancasila. Lebih jauh, kekerasan bertahun-tahun itu sungguh menabrak sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Setiap manusia harus diperlakukan secara adil, bermartabat, dan bebas dari kekerasan,” tegasnya.
Djumala yang juga akademisi Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (FISIP Unpad) mengajak seluruh pihak memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut.
Menurut dia, peristiwa seperti ini menjadi pertanyaan bersama mengapa masih terjadi di tengah kehidupan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.
Salah satu persoalan mendasar ialah masih adanya kesenjangan antara pengetahuan mengenai Pancasila dan pengamalannya dalam kehidupan sehari-hari.
“Pancasila sering kali dipahami sebatas hafalan normatif, tetapi belum sepenuhnya diinternalisasi dalam perilaku sehari-hari,” ujarnya.
Selain itu, lemahnya kontrol sosial di lingkungan sekitar serta sikap permisif terhadap kekerasan dalam hubungan personal turut memperbesar risiko terjadinya kekerasan.
Tidak jarang korban juga enggan melaporkan peristiwa yang dialaminya karena rasa takut, ketergantungan emosional, maupun tekanan sosial.
Lebih lanjut, Djumala menekankan bahwa pendidikan karakter harus dimulai sejak dini, terutama melalui keluarga dan sekolah sebagai dua institusi utama pembentukan kepribadian anak.
Menurut dia, penanaman nilai empati, kemanusiaan, dan tanggung jawab sosial tidak cukup dilakukan melalui nasihat verbal, tetapi harus diwujudkan melalui keteladanan nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Di lingkungan sekolah, pendidikan karakter dapat diperkuat melalui pembelajaran kolaboratif, kegiatan sosial, serta pembiasaan sikap saling menghormati di tengah keberagaman.
Sementara di lingkungan keluarga, orang tua perlu membangun komunikasi yang hangat, menghindari pola asuh yang keras, serta menunjukkan sikap saling menghormati dalam relasi antar anggota keluarga.
Dengan pembiasaan dan keteladanan yang dilakukan secara konsisten sejak usia dini, nilai empati, kemanusiaan, dan tanggung jawab sosial akan terinternalisasi menjadi pedoman moral yang membentuk karakter anak hingga dewasa.
“Keberhasilan Pancasila tidak hanya diukur dari kemampuan warga negara menghafal lima silanya, melainkan dari sejauh mana nilai kemanusiaan, empati, dan penghormatan terhadap martabat sesama tumbuh sejak dini dan mewarnai perilaku sehari-hari,” demikian simpul Djumala dalam keterangannya.(BY/Red)
Hukum Kriminal
Polisi Ungkap Tersangka Sudah Dua Kali Selundupkan Pil Dobel L ke Lapas Blitar, Aksi Pertama Sempat Berhasil

BLITAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota mengungkap fakta baru dalam kasus penyelundupan 624 butir pil dobel L ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar.
Tersangka berinisial DR (20), warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, ternyata bukan baru sekali melakukan aksi tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Blitar Kota, pada Jumat (26/6), polisi mengungkap bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, DR mengaku pernah berhasil menyelundupkan pil dobel L ke dalam lapas dengan modus menyembunyikannya di organ intim.
Kasat Resnarkoba Polres Blitar Kota, Iptu Bambang Dwi, mengatakan aksi pertama dilakukan pada Selasa, 9 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu, tersangka membawa 190 butir pil dobel L yang dibungkus menggunakan kondom berlapis, kemudian disembunyikan di dalam alat kelaminnya sebelum memasuki ruang kunjungan Lapas Kelas IIB Blitar.
“Dari keterangan tersangka DR, pada aksi pertamanya yang berhasil tersebut, ia mendapatkan keuntungan atau upah komisi sebesar Rp500 ribu dari narapidana TR,” ujarnya.
Keberhasilan pada aksi pertama diduga menjadi pemicu tersangka untuk mengulangi perbuatannya. Dengan iming-iming bayaran yang lebih besar, DR kembali mencoba menyelundupkan pil dobel L dalam jumlah lebih banyak.
Namun, pada percobaan kedua, aksinya berhasil digagalkan petugas Lapas. Peristiwa itu terjadi saat jam kunjungan narapidana di Lapas Kelas IIB Blitar, Jalan Merapi Nomor 2, Kelurahan Kepanjen Lor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.
Petugas lapas yang mencurigai gerak-gerik tersangka kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif di ruang khusus. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan bungkusan alat kontrasepsi yang disembunyikan di dalam organ intim tersangka dan berisi 624 butir pil dobel L.
Selain barang bukti pil dobel L, polisi juga menyita satu unit telepon seluler merek Infinix warna biru beserta kartu SIM yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan aksinya.
“Selain itu kami juga menyita satu buah handphone merek Infinix warna biru beserta SIM card yang diamankan sebagai alat komunikasi transaksi,” tambahnya.
Setelah diamankan petugas Lapas, tersangka langsung diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Blitar Kota untuk menjalani proses hukum. Penanganan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/64/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BLITAR KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 18 Juni 2026.
Dari hasil penyidikan, DR mengaku diperintah oleh tiga narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Blitar, yakni berinisial TR, TD, dan AR. Ketiganya diduga menjadi pihak yang mengendalikan upaya penyelundupan pil dobel L ke dalam lapas.
Polres Blitar Kota menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras ilegal yang beroperasi dari dalam maupun luar lapas, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.(Jef/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Hukum Kriminal
Polres Blitar Kota Bongkar Komplotan Rampok Alfamart Srengat, Tiga Pelaku Diduga Beraksi di Tujuh TKP

KOTA BLITAR – Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Alfamart Srengat dan menangkap tiga pelaku yang membawa kabur uang tunai sebesar Rp44 juta.
Dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan pelaku curas yang diduga telah beraksi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengungkapkan, ketiga pelaku berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah aksi perampokan terjadi.
“Kami menerima laporan pada 6 Juni 2026 sekitar pukul 03.50 WIB. Ketiga pelaku berangkat dari Kediri menuju Blitar menggunakan sepeda motor sebelum melakukan aksi,” ujar AKBP Kalfaris saat konferensi pers di Mapolres Blitar Kota,pada Kamis (25/6).
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menyasar Alfamart yang beroperasi pada dini hari dan dalam kondisi sepi pengunjung.
Setibanya di Alfamart yang berada di Jalan Mastrip Nomor 27, Kecamatan Srengat, mereka langsung masuk dan mengancam karyawan menggunakan senjata tajam.
Tersangka berinisial YDS menodongkan golok, MJS membawa celurit, sedangkan ISL mengancam korban menggunakan pisau dapur.
Di bawah ancaman tersebut, karyawan dipaksa membuka brankas toko. Pelaku kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp44 juta sebelum melarikan diri. Sebelum kabur, mereka juga mengikat tangan karyawan menggunakan tali rafia merah untuk menghambat upaya pelaporan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa aksi tersebut dilakukan secara terencana dengan pembagian tugas yang jelas.
YDS berperan sebagai otak perencana yang menentukan target, menyiapkan senjata tajam, membawa tas ransel untuk menyimpan hasil kejahatan, serta memimpin pembagian uang rampasan.
Sementara itu, MJS bertugas menyiapkan kendaraan dan lokasi persembunyian, membawa celurit, serta mengikat korban menggunakan tali rafia.
Adapun ISL berperan sebagai pengemudi sekaligus pengawas situasi. Ia bertugas mengancam penjaga toko dengan pisau dapur, membantu mengikat korban, dan memantau kondisi di sekitar lokasi selama aksi berlangsung.
Kapolres menjelaskan, para pelaku memiliki pola operasi yang sama dalam setiap aksinya. Mereka berkeliling pada waktu dini hari menjelang subuh untuk mencari minimarket yang masih buka dan memiliki tingkat keramaian rendah.
“Seluruh senjata tajam disimpan di dalam tas ransel sebelum digunakan saat beraksi. Motif mereka murni untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Sasaran utama adalah uang tunai di dalam brankas karena nilainya besar dan dianggap lebih mudah diambil pada jam-jam rawan,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa parang bergagang besi, celurit bergagang kayu, pisau dapur, telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.
Penyidik telah menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka setelah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Mereka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Selain itu, Polres Blitar Kota masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam sejumlah kasus curas lainnya, termasuk aksi serupa yang terjadi di wilayah Jombang.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait jaringan dan kemungkinan keterlibatan para tersangka pada kasus-kasus serupa di daerah lain,” pungkasnya. (Jef/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Nasional2 minggu agoHarga Telur Jebol di Bawah Rp20 Ribu, Peternak Blitar di Ambang Gulung Tikar
Nasional2 minggu agoWarga Tulungagung Laporkan Dugaan Penipuan Proyek SPPG MBG, Nama Plt Bupati Disebut dalam Pengaduan
Nasional3 minggu agoHimpunan Aktivis Malang Laporkan Dugaan Korupsi Rp12,5 Miliar di Perumda Tugu Tirta ke KPK
Nasional1 minggu agoHeboh, Dugaan Massa Dibayar Rp50 Ribu, Polemik MBG di Tulungagung Makin Panas
Jawa Timur3 minggu agoHaflah Takhrij SSA Laren, Bukti Pendidikan Karakter Masih Jadi Pilar Utama
Nasional3 minggu agoDinilai Kinerja PLN Kairatu Dan Piru Buruk Tiap Hari Lampu Padam Tak Jelas, GM Maluku Diminta Segera Evaluasi Kinerja PLN Kairatu Dan Piru
Nasional2 minggu agoAPBD Terkuras Rp10 Miliar, Namun Legalitas Aset Belum Tuntas, Siapakah yang Bertanggungjawab ?
Peristiwa2 hari agoWarga Desa Nglongsor Tuntut Kejelasan Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa









