Menu

Mode Gelap
Beri Apresiasi, Pemkot Blitar Gelar Undian PBB-P2 Tahun 2023 Tingkatkan Kerjasama Pendidikan Indonesia dan Jerman, Pengasuh Pondok Pesantren Al Azhaar Tulungagung Berkunjung ke Jerman Pelaku Pencurian Mobil Berhasil Diringkus Polisi, Ini Modusnya… Rakorbin SSDM Polri, Biro SDM Polda Jatim Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Hukum Kriminal · 14 Mei 2024 WIB ·

Nekat Tebang Pohon Milik Perhutani, Empat Pelaku Diamankan Polisi


 Nekat Tebang Pohon Milik Perhutani, Empat Pelaku Diamankan Polisi Perbesar

BLITAR, 90detik.com – Satreskrim Polres Blitar dan Perum Perhutani KPH Blitar mengamankan empat pelaku penebang kayu asal Blitar dan satu warga Magetan ditangkap polisi atas kasus pembalakan liar di hutan Perhutani daerah Doko. Keempat pelaku adalah NEW(53) alias Nahum warga Magetan, AN (44) sebagai bos serta NH (33) dan TW (33) warga Kecamatan Doko Kabupaten Blitar.

“Tiga pelaku diamankan di kawasan hutan di Kecamatan Doko Kabupaten Blitar, dan untuk pelaku NEW di tangkap di lokasi padat penduduk di daerah Kebayoran Lama Jakarta Selatan,” jelas AKBP Wiwit Adi Satria Kapolres Blitar, pada Selasa (14/05).

Lanjut Wiwit, aktor intelektual pembalakan liar ini adalah NEW yang sempat bersembunyi di wilayah Jakarta. Dari hasil pemeriksaan empat tersangka polisi mengamankan 101 log kayu jati dengan lingkar 100 sentimeter.

“Dari keterangan NEW bahwa dirinya sedang di Jakarta karena ada kegiatan di sana, pelaku ini sudah mengetahui teman-temanya kalau ditangkap,” imbuhnya.

Polisi juga menyita 8 tunggak (tunggul jati bekas, red) yang sudah ditebang beserta gergaji mesin dan seutas tambang penarik kayu.

“Ada 8 potong tunggak kayu hasil lacak balak, satu buah tali tambang sepanjang 20 meter, gergaji mesin, dan 1 buah handphone kita amankan sebagai barang bukti,” terangnya.

Tiga tersangka ditangkap di Blitar sedangkan otak kejahatan diringkus di Jakarta Selatan. Kini para tersangka ditahan di Mapolres Blitar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas laporan Perhutani ini, keempat tersangka diduga melanggar pasal 82 ayat 1 huruf c Undang-undang nomor 18 tahun 2013 dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

(Hms/Red)

Editor: JK

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Tetapkan Pemilik Toko Snack Sebagai Tersangka Kasus Keracunan Masal di Kediri

11 Oktober 2024 - 15:46 WIB

Kasus Pemalsuan Dokumen Lintas Provinsi, Lima Pelaku Diamankan

11 Oktober 2024 - 03:01 WIB

Pelecehan Terhadap Dua Siswi SMP di Surabaya, Pelaku Diamankan Polisi

10 Oktober 2024 - 08:41 WIB

Diduga Menjadi Pengedar Barang Terlarang, Pemuda Kediri Ditangkap Satreskoba

9 Oktober 2024 - 19:26 WIB

Modus Kempes Ban, Polres Blitar Kota Berhasil Amankan Pelaku Begal

9 Oktober 2024 - 04:27 WIB

Perputaran Uang Capai Rp 685 M, Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing

9 Oktober 2024 - 02:26 WIB

Trending di Hukum Kriminal