Connect with us

Redaksi

Papua Barat Daya Gelar Lokakarya Penyusunan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah untuk Penguatan Desentralisasi Fiskal

Published

on

Kota Sorong PBD— Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menjadi tuan rumah pelaksanaan Lokakarya Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah yang diikuti oleh perwakilan pemerintah daerah dari Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya.

Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, Rabu hingga Kamis (10-11 September 2025), bertempat di Hotel Vega, Jalan Frans Kaisiepo, Kelurahan Malaingkedi, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong.

Lokakarya ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan daerah melalui penguatan regulasi pajak dan retribusi daerah, sejalan dengan implementasi Undang-Undang Harmonisasi Ketentuan Perpajakan Daerah (HKPD) yang mulai berlaku sejak Januari 2022.

Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Direktorat Pendapatan Daerah.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sorong, Bapak Gandung Triyasmoko, menekankan pentingnya lokakarya ini sebagai forum pembelajaran dan koordinasi bagi pengelola pajak daerah.

“Acara ini menjadi sangat krusial bagi pemerintah daerah dalam memahami UU HKPD dan Peraturan Pemerintah terkait pajak dan retribusi daerah sehingga dapat merumuskan solusi antisipatif atas berbagai permasalahan yang mungkin muncul di lapangan,” ujar Gandung.

Sementara itu, Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Drs. Teguh Narutomo, MM, menyampaikan bahwa UU HKPD merupakan tonggak penting dalam memperkuat desentralisasi fiskal di Indonesia.

Melalui penyederhanaan jenis pajak dan retribusi daerah serta penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan penerimaan daerah akan meningkat dan dapat mendorong peningkatan kualitas layanan publik serta kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya penyampaian dari Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana, memaparkan landasan hukum yang mendasari pemungutan pajak daerah serta pentingnya digitalisasi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam optimalisasi pendapatan daerah.

“Pemerintah pusat dan daerah harus bekerja bersama, memanfaatkan teknologi dan pendekatan strategis agar potensi pajak daerah, termasuk optimalisasi pajak alat berat di wilayah DOB (Daerah Otonomi Baru), dapat terealisasi secara maksimal dan berkelanjutan. Selain itu, perlu adanya kesepahaman dan fokus bersama dari Pemerintah Daerah DOB bahwa optimalisasi pemungutan harus memperhatikan dukungan kemudahan berusaha, kemampuan ekonomi masyarakat, dan perbaikan kualitas pelayanan publik di Daerah ” jelas Lydia.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat Daya, Harjito, mewakili Gubernur Elisa Kambu, juga memberikan sambutan sekaligus menyampaikan harapannya agar peraturan daerah yang disusun dapat memberikan ruang optimal bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan pendapatan tanpa mengabaikan kondisi ekonomi masyarakat setempat.

“Kami optimis dengan adanya lokakarya ini, Provinsi Papua Barat Daya dan daerah lain di Papua dapat meningkatkan pendapatan asli daerah secara efektif dan efisien, sebagai pondasi pembangunan yang berkelanjutan,” tuturnya.

Lokakarya ini juga menjadi momentum bagi empat daerah otonomi baru di Papua untuk mendapatkan pendampingan teknis dan regulasi yang tepat dalam merumuskan Raperda pajak dan retribusi daerah yang adaptif terhadap karakteristik dan kebutuhan lokal masing-masing.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri secara aktif memberikan supervisi dan pengawasan preventif agar regulasi yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat dijalankan dengan baik.

Penyusunan Raperda ini diharapkan mampu menanggulangi permasalahan administrasi dan teknis dalam pengelolaan pajak daerah, serta membuka peluang inovasi dalam penerimaan daerah melalui digitalisasi dan integrasi data.

Dengan demikian, lokakarya ini menjadi bagian dari reformasi perpajakan daerah yang sejalan dengan visi nasional dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Seluruh rangkaian acara di Kota Sorong ini menunjukkan komitmen kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun sinergi yang kokoh demi memperkuat sistem desentralisasi fiskal, serta mendorong Papua Barat Daya dan daerah lain di Tanah Papua menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. (Timo)

Redaksi

Bareskrim Polri Bongkar Praktik Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, Enam Tersangka Diamankan

Published

on

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik siaran langsung bermuatan pornografi melalui aplikasi TikTok dan Tevi selama periode Juni 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka yang diduga menjalankan aksi live streaming pornografi untuk memperoleh keuntungan dari penonton.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan mengatakan, pengungkapan dilakukan terhadap dua perkara berbeda dengan modus yang relatif serupa. Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung di media sosial untuk menarik penonton, kemudian mengarahkan mereka ke aplikasi Tevi untuk mendapatkan tayangan yang lebih vulgar.

“Dalam menjalankan aksinya, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi,” kata Adex dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Dalam perkara pertama, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial RA (20), RY (26), dan MK (21) di wilayah Bandung hingga Cianjur. RA berperan sebagai talent, sementara RY menjadi host yang mengarahkan jalannya siaran.

Adex menjelaskan, dalam siaran tersebut RA sengaja dibuat kalah dalam fitur Pertarungan Koin sehingga melakukan aksi membuka dan menutup pakaian. Sementara itu, RY mengarahkan penonton untuk memberikan tap-tap layar hingga mencapai target sekitar 5K-10K.

“RY kemudian mengarahkan penonton untuk berpindah ke aplikasi Tevi, dengan menawarkan tayangan lanjutan yang lebih vulgar dari RA. Penonton yang ingin mengikuti siaran lanjutan diwajibkan memiliki deposit dan membeli Star atau Bintang sebagai akses menonton, dengan nilai sekitar Rp5.000,” ujarnya.

Selain melalui pembelian Star atau Bintang, para pelaku juga memperoleh keuntungan melalui transfer langsung ke akun DANA dengan nominal sekitar Rp1.000 hingga Rp2.000 per transaksi. Dari rangkaian aktivitas tersebut, para pelaku menargetkan memperoleh imbalan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dari penonton.

“Pada siaran lanjutan di aplikasi Tevi, RA diduga menampilkan konten seksual secara eksplisit. Dalam pelaksanaannya, RA juga dibantu oleh MK untuk melakukan siaran tersebut,” jelas Adex.

Dalam perkara kedua, Bareskrim Polri juga membongkar praktik live streaming bermuatan pornografi di wilayah Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, tiga orang diamankan, yakni PA (31), DI (36), dan SS (25).

“Dalam aktivitas tersebut, talent melakukan adegan asusila dengan memamerkan atau mempertontonkan area intim kepada penonton. Selanjutnya, host mengarahkan penonton untuk memberikan donasi, sawer, atau gift dengan target nominal sekitar Rp250 ribu sampai dengan Rp400 ribu,” kata Adex.

Setelah target donasi terpenuhi, talent kemudian diarahkan untuk berpindah ke aplikasi Tevi. Di platform tersebut, pelaku kembali melakukan siaran bermuatan asusila yang dinilai lebih leluasa karena tidak terkena pemblokiran atau banned.

“Apabila target tersebut terpenuhi, talent akan berpindah ke aplikasi Tevi, di mana pada aplikasi tersebut talent dapat melakukan live asusila tanpa di-banned oleh platform Tevi,” tambahnya.

Atas perbuatannya, keenam tersangka diduga melakukan tindak pidana terkait pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi serta penyertaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Bareskrim Polri menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan ruang digital, khususnya praktik penyebarluasan konten pornografi yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan ekonomi. (By/Red)

Continue Reading

Redaksi

Gatut Sunu Bantah Peras Pejabat, Saksi KPK Diancam Dilaporkan Jika Beri Keterangan Palsu

Published

on

Surabaya— Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo membantah keras tuduhan melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung maupun menerima gratifikasi.

Usai menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (4/9/2026), Gatut bahkan melontarkan peringatan tegas. Ia mengaku siap melaporkan saksi kepada aparat penegak hukum apabila terbukti memberikan keterangan palsu yang tidak sesuai dengan fakta.

Mengenakan rompi tahanan KPK nomor 130 dengan kedua tangan diborgol, Gatut menyebut terdapat sejumlah keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menurutnya tidak menggambarkan fakta sebenarnya.

“Ada beberapa BAP dari saksi yang tidak sesuai dengan fakta yang ada karena menganggap saya memeras atau melakukan gratifikasi,” kata Gatut seusai persidangan.

Menurut Gatut, salah satu keterangan yang dipersoalkannya berkaitan dengan kegiatan Safari Ramadan yang disebut dalam perkara tersebut.

Ia menyinggung keterangan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Tulungagung, Makrus Manan, yang menurutnya menganggap dirinya melakukan pemerasan dalam kegiatan tersebut.

Gatut membantah anggapan tersebut. Ia menegaskan Safari Ramadan merupakan agenda resmi Pemerintah Kabupaten Tulungagung, termasuk kegiatan penyerahan bantuan sosial dan santunan kepada anak yatim.

“Uang bantuan dan santunan itu saya serahkan bersama Wakil Bupati atas nama Pemkab Tulungagung. Nilainya saja saya tidak tahu, tetapi itu dikatakan gratifikasi,” ungkapnya.

Gatut menilai keterangan yang tidak sesuai fakta berpotensi merugikan dirinya dalam perkara yang kini tengah berjalan di pengadilan.

Karena itu, ia tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum terhadap saksi yang dinilai memberikan kesaksian palsu.

“Kalau ada saksi yang memberikan kesaksian palsu, saya tidak terima. Akan saya laporkan ke pihak aparat penegak hukum,” tegasnya.

Ia meminta publik mengikuti jalannya persidangan untuk mengetahui fakta sebenarnya. Menurutnya, berbagai tuduhan yang muncul dalam perkara tersebut harus diuji melalui pembuktian di ruang sidang.

“Ikutilah persidangan untuk selanjutnya. Nanti kita ikuti saja di fakta persidangan,” imbuhnya.

KPK Dakwa Pemerasan dan Gratifikasi.

Bantahan Gatut tersebut disampaikan setelah JPU KPK membacakan dakwaan dalam sidang perdana.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Gatut bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, terjerat perkara dugaan pemerasan atau penyalahgunaan kekuasaan serta penerimaan gratifikasi dengan total nilai sekitar Rp6,14 miliar.

Dugaan pemerasan atau penyalahgunaan kekuasaan disebut mencapai Rp3.244.711.915, sedangkan dugaan penerimaan gratifikasi mencapai sekitar Rp2,9 miliar.

Dalam konstruksi dugaan pemerasan, sejumlah pejabat Pemkab Tulungagung disebut memberikan uang dengan nominal berbeda.

Di antaranya Kepala Dinas Kesehatan Desi Lusiana Wardani sebesar Rp5,4 juta, Kepala BPKAD Dwi Hari Subagio Rp80 juta, Kepala Dinas PUPR Erwin Novianto Rp700 juta, Kepala Disperindag Fajar Widianto Rp100 juta, serta Kepala Satpol PP Hartono Rp10 juta.

Kemudian Kepala Dinas Sosial Reni Prasetiawati Ika Septiwulan disebut memberikan Rp40 juta, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Suyanto Rp380 juta, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Trihadi Setyawati Rp500 juta, serta Kepala Bagian Umum Yulius Rahma Isworo sebesar Rp1.425.311.915.

Seluruh uraian tersebut merupakan konstruksi dakwaan JPU yang masih harus dibuktikan dalam persidangan.

Sementara, enasihat hukum Gatut Sunu, Suryono Pane, sebelumnya juga mempertanyakan kaitan antara uang yang disebut dalam dakwaan dengan kliennya.

Menurut Suryono, keberadaan aliran uang kepada orang-orang di sekitar kepala daerah tidak otomatis membuktikan bahwa uang tersebut diterima atau dinikmati oleh Gatut.

Terlebih, terdapat aliran uang yang disebut melalui Dwi Yoga Ambal selaku ajudan.

Pihaknya akan menguji secara rinci siapa yang meminta uang, siapa yang menerima, kapan pemberian dilakukan, serta apakah benar terdapat perintah dari Gatut Sunu.

Suryono bahkan membuka kemungkinan adanya pihak yang mengatasnamakan Bupati untuk meminta uang kepada pejabat lain.

“Bisa saja terjadi perdagangan pengaruh, mengatasnamakan Bupati yang minta, padahal Bupati enggak minta,” ujar Suryono.

Dalam sidang perdana tersebut, Gatut tidak mengajukan eksepsi dan menyerahkan proses pembelaan kepada tim penasihat hukumnya.

Ia memilih membuktikan bantahannya melalui fakta-fakta yang akan terungkap dalam persidangan selanjutnya.

Perkara ini kini memasuki tahap pembuktian. JPU KPK berkewajiban membuktikan seluruh unsur pidana sebagaimana dakwaan, sedangkan pihak terdakwa memiliki hak untuk membantah dan menguji setiap bukti maupun keterangan saksi yang diajukan.

Dengan demikian, ancaman Gatut untuk melaporkan saksi jika terbukti memberikan keterangan palsu juga masih akan diuji seiring berjalannya persidangan.

Pada akhirnya, majelis hakim yang akan menilai apakah keterangan para saksi, aliran uang, serta bukti-bukti lainnya benar-benar menguatkan dakwaan terhadap Gatut Sunu atau justru menunjukkan fakta berbeda.

Untuk saat ini, Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal tetap berstatus terdakwa dan memiliki hak untuk membantah seluruh dakwaan. Sementara KPK harus membuktikan dakwaannya di hadapan majelis hakim.(DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo.

Continue Reading

Redaksi

KPK Bongkar Dugaan Potongan Hak Pegawai Dispenda Bogor: Rp4 Miliar Mengarah ke Mana?

Published

on

JAKARTA — Dugaan pemotongan hak pegawai di lingkungan Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Bogor kini tidak lagi berhenti pada persoalan internal birokrasi. Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan, perhatian publik bergeser pada satu pertanyaan krusial: ke mana uang hasil pemotongan itu mengalir?

Pertanyaan tersebut semakin mengemuka setelah muncul dugaan aliran dana hingga Rp4 miliar yang disebut-sebut berkaitan dengan Bupati Bogor Rudy Susmanto.

Namun, hingga saat ini KPK belum menyatakan Rudy Susmanto sebagai penerima uang tersebut dan belum menetapkannya sebagai tersangka. Karena itu, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan alat bukti yang dimiliki KPK.

Perkara ini menjadi serius lantaran uang yang diduga dipotong disebut berasal dari hak atau bonus pegawai. Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak berhenti pada besaran uang yang berkurang, tetapi menyentuh dugaan penyalahgunaan kewenangan serta kemungkinan adanya pihak lain yang menikmati hasil pemotongan.

Di sinilah penyidikan KPK dinilai harus bergerak lebih dalam.

Bukan hanya mencari siapa yang berada di ujung proses pemotongan, melainkan membongkar siapa yang menginisiasi, siapa yang mengoordinasikan, siapa yang mengumpulkan, dan siapa yang akhirnya menerima manfaat dari uang tersebut.

Pengamat hukum Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menilai kasus tersebut tidak boleh dipandang sebelah mata.

Menurutnya, apabila hak pegawai memang dipotong secara sistematis, KPK harus berani mengejar pihak yang mendapatkan keuntungan dari praktik tersebut.

“Menurut saya sangat sadis. Seyogyanya KPK harus cepat memeriksa siapa pihak yang diuntungkan dari hasil pemotongan tersebut. Itu sangat mudah. Yang penting mereka yang dipotong berani bicara,” ujar Hudi, Minggu (30/8/2026) sore.

Hudi menilai keterangan para pegawai yang diduga mengalami pemotongan menjadi salah satu pintu penting untuk mengungkap mekanisme perkara.

Dari sana, penyidik dapat menelusuri bagaimana uang dikumpulkan hingga akhirnya berpindah tangan.

Ia juga berharap perkara Kabupaten Bogor tidak berakhir hanya dengan menjerat pihak pelaksana. Menurutnya, penanganan perkara harus memberikan pesan kuat bahwa praktik serupa tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang biasa dalam birokrasi pemerintah daerah.

“Kasus Bogor ini seyogyanya menjadi contoh. Bila pimpinan diproses hukum, itu dapat menjadi contoh bagi pemda-pemda yang lain,” tegasnya.

Munculnya nama Rudy Susmanto dalam dugaan aliran dana membuat posisi pimpinan daerah ikut menjadi sorotan.

Hudi mempertanyakan sejauh mana seorang pimpinan mengetahui apabila dugaan pemotongan berlangsung terhadap banyak pegawai.

“Tidak mungkin dia tidak tahu apabila semua pegawai mendapat potongan. Tentu saja orang nomor satu tersebut bisa juga diduga terlibat,” katanya.

Meski demikian, dugaan keterlibatan tersebut belum merupakan kesimpulan hukum. Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi KPK yang menyebut Rudy Susmanto menerima uang hasil pemotongan maupun menetapkannya sebagai tersangka.

Hudi karena itu meminta KPK memanggil dan memeriksa Rudy dalam kapasitasnya sebagai pimpinan daerah.

“Panggil dong, periksa selaku pimpinan. Mereka yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam rekonstruksi perkara tersebut, apalagi sebagai pemangku kebijakan di Kabupaten Bogor,” ujarnya.

KPK sebelumnya memastikan perkara dugaan pemotongan hak pegawai tersebut telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Kamis (20/8/2026) malam.

Meski penyidikan telah dimulai, KPK belum mengumumkan tersangka dan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik tengah mendalami pihak-pihak yang terlibat sekaligus aliran uang dari dugaan pemotongan anggaran yang semestinya diterima pegawai secara penuh.

“Untuk pihak-pihaknya siapa saja yang terlibat, siapa saja yang kemudian menerima aliran uang dari pemotongan anggaran tersebut, yang seharusnya diterima penuh oleh pegawai pada Dispenda, nanti kami akan sampaikan secara lengkap konstruksinya,” kata Budi, Jumat (21/8/2026).

Pernyataan tersebut mempertegas bahwa penyidikan KPK kini tidak sekadar mencari pelaku pemotongan. Penerima aliran dana juga menjadi bagian penting yang sedang ditelusuri.

KPK sebelumnya juga mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar dalam rangkaian penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan pemotongan upah pungut di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Kini terdapat sejumlah pertanyaan yang menunggu jawaban penyidik.

Jika hak pegawai memang dipotong, siapa yang memberikan perintah? Siapa yang mengoordinasikan pemotongan? Ke mana uang tersebut disetorkan? Siapa yang menerima? Dan apakah pimpinan daerah mengetahui praktik tersebut?

Semua pertanyaan itu harus dijawab berdasarkan bukti, bukan sekadar asumsi.

Terlebih, jika dugaan aliran dana hingga Rp4 miliar memiliki dasar penyidikan yang kuat, publik tentu menunggu penjelasan mengenai asal-usul uang tersebut, jalur perpindahannya, penerima manfaat, serta peruntukannya.

Kasus ini pada akhirnya akan menguji seberapa jauh KPK mampu membongkar perkara secara menyeluruh.

Sebab, apabila terbukti uang yang menjadi hak pegawai dipotong dan kemudian dialihkan kepada pihak tertentu, persoalannya bukan lagi sekadar “bonus yang berkurang”.

Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan, ada aliran uang yang harus ditelusuri, dan ada kemungkinan struktur yang lebih besar di balik praktik tersebut.

Kini publik menunggu, apakah KPK hanya menemukan tangan yang memotong, atau mampu membongkar siapa yang berada di ujung aliran uang? (DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo.

Continue Reading

Trending