Connect with us

Nasional

Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar, Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Published

on

Jakarta— Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor Polri) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT SPR, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Riau.

Korupsi ini terkait operasionalisasi Blok Migas Langgak pada periode 2010 hingga 2015 dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp33,29 miliar dan USD 3.000.

Hal tersebut disampaikan Wakil Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Bhakti Eri Nurmansyah, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (21/10/2025) siang.

Penyidik menetapkan Sdr. RA, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT SPR periode 2010–2015, serta Sdri. DRS, selaku Direktur Keuangan PT SPR dalam periode yang sama, sebagai tersangka. Keduanya saat ini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Dalam proses penyidikan yang dimulai sejak Juli 2024, penyidik telah memeriksa 45 saksi dan 4 orang ahli, serta melakukan sejumlah penggeledahan di kantor PT SPR di Pekanbaru, dan kediaman para tersangka di Jakarta Selatan dan Pekanbaru.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi dokumen, barang elektronik, serta sejumlah uang. Untuk mendukung aset recovery, penyidik juga telah menyita uang tunai senilai Rp5,4 miliar, serta membekukan 12 aset bergerak dan tidak bergerak milik para tersangka dengan total nilai mencapai Rp50 miliar.

Kasus ini bermula saat PT SPR, yang semula berbentuk perusahaan daerah, berubah menjadi perseroan terbatas berdasarkan keputusan RUPS-LB pada Mei 2010.

Pada tahun yang sama, PT SPR bersama Kingswood Capital Limited (KCL) membentuk konsorsium dan memperoleh kontrak kerja sama pengelolaan Blok Migas Langgak dari Kementerian ESDM untuk jangka waktu 20 tahun (2010–2030).

Namun, menurut hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Sejumlah pelanggaran prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang dilakukan antara lain:

* Pengeluaran dana tanpa dasar yang jelas,
* Pengadaan tanpa analisis kebutuhan,
* Kesalahan pencatatan overlifting,
* Serta pengelolaan keuangan yang tidak transparan dan akuntabel.

Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa praktik tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara secara signifikan.

Kortastipidkor Polri menyatakan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti pada 3 Oktober 2025. Dalam waktu dekat, penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut (tahap II).

“Dengan adanya penetapan tersangka dan penyitaan aset ini, kami berharap proses penegakan hukum berjalan optimal serta dapat memberikan efek jera dan pelajaran bagi pengelolaan BUMD lainnya,” ujar Kombes Bhakti menutup konferensi pers. (By/Red)

Nasional

Surat ‘Pinjam Pakai’ Jalan Menguap, Warga Tagih Janji PT. IMIT

Published

on

TULUNGAGUNG— Polemik status jalan di Desa Besole, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, kembali mencuat. Kali ini, warga dihadapkan pada permintaan PT.IMIT untuk membeli akses jalan yang mereka gunakan sehari-hari.

Persoalan klasik yang belum tuntas ini sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Kabupaten Tulungagung.

RDPU yang dilaksanakan pada Rabu (23/7) lalu, menampung keluhan warga yang diwakili oleh LSM Gerakan Besole Bersatu (GEBBER).

Jalan yang terletak di timur lapangan, sebelah utara Kantor Desa Besole, dengan ukuran 3 meter x 100 meter.

Rapat yang dihadiri oleh Kepala Desa Besole, Ketua BPD, Camat, dan instansi terkait ini menyoroti sikap tidak konsisten PT.IMIT.

PT. IMIT mengklaim jalan tersebut sebagai asetnya dan meminta kompensasi pembelian dari warga untuk keperluan pembangunan perusahaan.

Titik pangkal sengketa, terjadi usai dilaksanakan agenda tersebut dan warga diberikan status “pinjam pakai” yang disepakati sebelumnya.

Meski jalan telah lama digunakan bersama oleh masyarakat, surat pernyataan atau perjanjian resmi mengenai peminjaman tersebut hingga kini tidak kunjung diberikan PT.IMIT kepada warga.

Ketiadaan bukti hitam di atas putih inilah yang memicu penolakan keras.Ia juga menyesalkan sikap perusahaan dianggap berbelit-belit.

“Kami meminta surat perjanjian yang sudah disepakati bersama dari dulu hanya janji lisan tentang pinjam pakai“, ujar salah satu warga saat dihubungi awak media 90detik.com pada Kamis (23/10)

Pun, Kepala Desa Besole saat dihubungi melalui sambungan telepon, pihaknya menyatakan juga telah menghubungi pihak pemilik dari PT.IMIT, ia mendesak adanya penyelesaian yang mengutamakan kepentingan masyarakat.

Pihaknya menegaskan, bukti tertulis tentang status pinjam pakai jalan untuk warga dengan PT.IMIT, ia menjelaskan pihak pimpinan perusahaan sudah dihubungi. Namun jawabannya diminta untuk menunggu.

Hingga berita ini diturunkan, tidak ada kejelasan lebih lanjut dari PT.IMIT mengenai surat pinjam pakai yang tak kunjung terbit. Warga pun bertekad untuk terus memperjuangkan hak akses mereka. (And/Red)

Editor: Joko Presetyo

Continue Reading

Nasional

Polri Catat Capaian Signifikan dalam Program Gugus Tugas 2025: Dukung Ketahanan Pangan, Perumahan, dan Pendidikan Nasional

Published

on

Jakarta— Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Gugus Tugas Polri berhasil mencatat berbagai capaian penting sepanjang tahun 2025 dalam mendukung program prioritas nasional di bidang ketahanan pangan, perumahan, dan pendidikan.

Laporan capaian ini menjadi bukti konkret kontribusi Polri dalam mendorong kesejahteraan masyarakat serta mendukung agenda pembangunan pemerintah.

Dalam bidang ketahanan pangan, Polri telah melaksanakan program penanaman jagung di berbagai wilayah dengan total luas lahan mencapai 566.572 hektar dan produksi sebesar 2,83 juta ton per Oktober 2025.

Program ini ditargetkan mencapai 1 juta hektar atau produksi 4 juta ton jagung pada akhir tahun.

Selain itu, Gugus Tugas Polri turut melaksanakan Gerakan Pangan Murah (GPM) dengan 85.556 kegiatan yang menyalurkan lebih dari 111 ribu ton beras SPHP ke berbagai daerah di Indonesia.

Polri juga aktif mengawal program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui pendirian 771 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia, dengan dua lokasi – SPPG Pejaten dan Cipinang – telah memperoleh sertifikat halal dan laik higiene sanitasi dari BPJPH.

Langkah ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga keamanan pangan dan kesehatan masyarakat.

Di sisi lain, dalam program perumahan bagi anggota Polri (PNPP), Polri bekerja sama dengan Asabri dan 104 pengembang lokal dengan target 2.000 kuota PUM per tahun.

Hingga triwulan IV 2025, tercatat 27.914 unit rumah telah dibangun dan dimanfaatkan oleh anggota Polri beserta keluarga. Atas capaian ini, Polri menerima penghargaan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman atas perannya dalam mendukung penyediaan hunian layak.

Sementara di bidang pendidikan, pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara (SMA KTB) terus menunjukkan kemajuan.

Pembangunan di Gunung Sindur ditargetkan rampung pada pertengahan 2026, dengan angkatan pertama saat ini telah menjalani proses belajar di Global Darussalam Academy.

Progres pembangunan fisik, termasuk masjid, akademik center, dan asrama siswa, telah mencapai 14,5 persen.

Kadivhumas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho menyampaikan bahwa seluruh capaian ini merupakan hasil kerja sama lintas fungsi di lingkungan Polri dan dukungan dari berbagai kementerian serta lembaga terkait.

“Polri terus berupaya mendukung kebijakan strategis pemerintah melalui berbagai gugus tugas yang dibentuk. Keberhasilan ini tidak hanya memperkuat ketahanan nasional di sektor pangan, tapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta anggota Polri sendiri,” ujar Irjen. Sandi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Gugus Tugas Polri tidak hanya berorientasi pada target angka, tetapi juga pada manfaat langsung yang dirasakan masyarakat.

“Kami berkomitmen memastikan setiap program berjalan transparan, terukur, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Polri hadir bukan hanya menjaga keamanan, tetapi juga ikut menyejahterakan bangsa,” tambahnya.

Dengan beragam capaian tersebut, Gugus Tugas Polri menunjukkan konsistensinya dalam mendukung agenda pembangunan nasional 2025–2026, terutama pada bidang ketahanan pangan, energi, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. (By/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

GOR Bulupasar Kediri Dituding Sarat Penyimpangan, LSM Gerak Indonesia Tuntut Transparansi Anggaran 

Published

on

KEDIRI – Proyek pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) di Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, kembali menjadi sorotan. LSM Gerak Indonesia mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri membuka secara transparan penggunaan anggaran proyek yang diduga mangkrak hingga kini.

Ketua DPD LSM Gerak Indonesia, Jawa Timur Moh Rifai, menyatakan kekecewaan mendalam terhadap sikap dari dinas terkait yang dinilai tidak transparan.

“Kami sangat kecewa dengan sikap dinas terkait yang tidak siap dan tidak transparan. Mereka datang ke audiensi yang justru mereka minta sendiri, tanpa membawa data apa pun,” tegas Rifai, pada Kamis (23/10).

Rifai menegaskan, tuntutan mereka sederhana. Pertama, membuka informasi pembangunan GOR Bulupasar secara transparan. Kedua, memberikan penjelasan terbuka terkait aliran dana dan progres pembangunan.

“Karena dinas terkesan takut dan enggan membuka informasi, patut diduga kuat ada penyimpangan dalam pengelolaan anggaran proyek ini,” imbuhnya.

Akibat tidak adanya transparansi, ia menegaskan akan melayangkan tuntutan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Mereka mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri segera melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran proyek tersebut.

“Minggu depan kami akan menggelar aksi di BKAD dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Aksi ini akan berjilid-jilid sampai keterbukaan informasi publik di Kediri terwujud,” tegasnya.

Selain itu, ia juga berkomitmen penuh mengawal kasus ini. Hingga mendapatkan kepastian mengenai keterbukaan pemanfaatan anggaran yang harus dipertanggung jawabkan.

“Kami akan memastikan publik mendapatkan jawaban atas setiap rupiah uang rakyat yang digunakan. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan dan memberi manfaat untuk rakyat,” pungkas Rifai.

Sementara itu, pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kediri, Joko, membantah menutup-nutupi informasi. Pihaknya belum bisa memenuhi permintaan dokumen secara langsung karena harus melalui prosedur internal.

“Kami belum bisa memenuhi permintaan dokumen secara langsung karena harus melalui prosedur internal dan pelaporan ke pimpinan terlebih dahulu,” jelasnya singkat.

Bantahan ini tampaknya tidak akan menyurutkan langkah LSM Gerak Indonesia. Ketegangan antara masyarakat sipil dan pemerintah daerah ini diprediksi akan memanas seiring dengan rencana aksi unjuk rasa yang akan datang.(JK/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Trending