Papua
Kota Sorong Susun Rencana Kontinjensi Banjir 2025–2028, Wujudkan Kota Tangguh Bencana

Kota Sorong PBD — Pemerintah Kota Sorong melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) resmi menggelar kegiatan Sosialisasi dan Lokakarya Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Dokumen Rencana Kontinjensi Banjir Kota Sorong Tahun 2025–2028, bertempat di Hotel Belagri, Jalan Merapi, Kelurahan Klabala, Distrik Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Jumat (24/10/25).
Kegiatan strategis ini dibuka secara resmi oleh Abdul Rahim Oeli, SE, Staf Ahli Wali Kota Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan, mewakili Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, SH, M.PA.
Dalam sambutannya, Abdul Rahim Oeli menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada BPBD Kota Sorong atas inisiatif menyelenggarakan kegiatan penting ini.
Ia menegaskan bahwa penyusunan dokumen rencana kontinjensi banjir merupakan langkah konkret dan strategis dalam meningkatkan kesiapsiagaan pemerintah dan masyarakat menghadapi potensi bencana banjir di Kota Sorong.
“Perubahan iklim global telah memberikan dampak signifikan terhadap kondisi lingkungan kita. Risiko banjir semakin meningkat dan menjadi tantangan bersama. Melalui kegiatan ini, kita menetapkan langkah-langkah konkret agar wilayah terdampak dapat segera ditangani dengan cepat dan tepat,” ujar Abdul Rahim.
Ia menambahkan, dengan tata kelola yang baik serta koordinasi lintas sektor yang solid, kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah, TNI, Polri, dan masyarakat dalam membangun kota yang tangguh terhadap bencana.
Langkah Strategis Penyusunan Dokumen
Selanjutnya, Jhony Sumbung, S.KM, M.Kes, selaku Ketua Gugus Khusus Kebencanaan dan Koordinator Tim Ahli Penyusun Dokumen dari Yayasan INANTA Makassar, menjelaskan pentingnya kegiatan ini sebagai dasar hukum dan teknis dalam penanggulangan bencana banjir di Kota Sorong.
Menurutnya, kegiatan ini bukan hanya sebatas forum diskusi, melainkan juga wadah untuk menyusun satu dokumen operasional terpadu yang menjadi acuan bagi seluruh instansi terkait ketika bencana terjadi.
“Kota Sorong selama ini sering mengalami banjir dengan dampak cukup besar. Karena itu, perlu ada rencana kontinjensi (RenKon) yang komprehensif. Dokumen ini akan menjadi panduan resmi bagi pemerintah daerah, TNI, Polri, dan seluruh OPD terkait,” ungkap Jhony.
Ia menjelaskan, setiap dinas memiliki peran strategis yang akan dituangkan dalam dokumen tersebut.
Misalnya, Dinas Kesehatan bertanggung jawab atas pelayanan medis darurat, sementara Dinas Perhubungan menyiapkan sarana evakuasi dan transportasi.
Semua data dan rencana ini disusun menjadi satu dokumen rencana operasi terpadu yang nantinya akan diuji dan disahkan oleh BNPB di Jakarta.
“Setelah asistensi ke BNPB, dokumen ini akan dievaluasi dan disahkan agar dapat menjadi dokumen resmi pemerintah Kota Sorong. Targetnya, akhir tahun ini dokumen tersebut sudah siap dan bisa ditandatangani secara resmi,” jelasnya.
Jhony juga menegaskan bahwa penyusunan dokumen ini sejalan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dari Kementerian Dalam Negeri, yang mewajibkan setiap daerah memiliki dokumen rencana kontinjensi untuk bencana utama di wilayahnya.
Selain banjir, ia menambahkan, potensi bencana lain seperti gempa bumi juga akan menjadi fokus penyusunan dokumen di tahun berikutnya.
Dukungan dan Harapan BPBD Kota Sorong
Sementara itu, Kepala BPBD Kota Sorong, Herlin D. Sasabone, ST, MT, dalam sesi wawancara menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sistem penanggulangan bencana yang terencana dan berkelanjutan.
Menurutnya, penyusunan Rencana Kontinjensi Banjir 2025–2028 tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan langkah nyata untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan memperkecil risiko bencana di wilayah yang kerap terdampak banjir.
“Kita ingin agar ke depan, penanganan bencana banjir di Kota Sorong bisa lebih cepat, terarah, dan efisien. Dokumen ini nantinya akan menjadi pedoman semua pihak dalam bertindak sesuai dengan perannya masing-masing,” ujar Herlin.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan semua pihak, termasuk masyarakat, dalam mewujudkan Sorong sebagai kota yang tangguh terhadap bencana.
Dengan adanya dokumen rencana kontinjensi, diharapkan setiap elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam mitigasi dan penanggulangan bencana.
Menuju Kota Sorong yang Siaga dan Resilien
Kegiatan sosialisasi dan FGD ini diikuti oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur TNI–Polri, lembaga swadaya masyarakat, dan perwakilan komunitas lokal.
Para peserta terlibat aktif dalam memberikan masukan dan usulan yang akan menjadi bahan penyempurnaan dokumen kontinjensi.
Penyusunan Dokumen Rencana Kontinjensi Banjir Kota Sorong 2025–2028 menjadi tonggak penting bagi pemerintah daerah dalam memperkuat ketahanan terhadap bencana (disaster resilience) sekaligus memastikan bahwa setiap langkah penanggulangan dilakukan secara terkoordinasi, cepat, dan efektif.
Dengan semangat kolaborasi dan komitmen kuat dari seluruh pihak, Kota Sorong menegaskan tekadnya untuk menjadi kota yang lebih aman, siap siaga, dan tangguh terhadap ancaman banjir di masa depan. (Timo)
Papua
Tokoh Muda Marhaenis Nusantara Papua Tengah Abiut Aris: Pemerintah Harus Beri Penjelasan soal Dana Desa

Papua Tengah— Situasi di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, memanas pada Selasa (11/8/2026). Kondisi tersebut terjadi di tengah protes masyarakat terkait dugaan pemangkasan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang dialokasikan bagi 206 kampung di 25 distrik.
Protes tersebut dituangkan dalam pernyataan sikap yang mengatasnamakan Tim EL-NAF 25 Distrik, Dapil 1, 2, 3, dan 4. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa masyarakat, kepala kampung, dan perwakilan kampung menolak adanya pengurangan Dana Desa yang mereka klaim telah tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) 2026.
Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Puncak memberikan penjelasan mengenai dasar hukum dan mekanisme apabila terjadi perubahan terhadap besaran Dana Desa yang diterima masing-masing kampung.
“Kami tidak menerima pemangkasan Dana Desa pada DPA Tahun Anggaran 2026 yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Puncak,” demikian bunyi pernyataan sikap tersebut.
Mereka juga meminta pemerintah memastikan Dana Desa disalurkan sesuai alokasi yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pernyataan tersebut, masyarakat menyebut nilai Dana Desa yang diterima kampung sudah terbatas untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dan pelayanan dasar. Karena itu, pengurangan dana dinilai semakin membebani masyarakat.
Masyarakat juga meminta pemerintah membuka informasi mengenai apabila terdapat selisih antara alokasi Dana Desa dengan dana yang diterima kampung.
Mereka mempertanyakan siapa yang mengambil keputusan, apa dasar hukumnya, serta bagaimana penggunaan atau pengalokasian dana apabila memang terdapat perubahan.
Polemik itu juga berkembang dengan munculnya informasi yang mengaitkan Dana Desa dengan sejumlah program pemerintah pusat, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta program prioritas pemerintah lainnya.
Namun, klaim bahwa Dana Desa di Kabupaten Puncak dipangkas untuk membiayai program-program tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Pemerintah memang menetapkan sejumlah fokus penggunaan Dana Desa 2026. Salah satunya berkaitan dengan dukungan terhadap implementasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pengelolaan Dana Desa 2026 diatur antara lain melalui PMK Nomor 7 Tahun 2026.
Karena itu, diperlukan penjelasan pemerintah untuk membedakan antara alokasi Dana Desa berdasarkan kebijakan nasional dan dugaan pemotongan atau pengurangan Dana Desa di tingkat Kabupaten Puncak.
Ketegangan di Ilaga juga diwarnai beredarnya rekaman video yang memperlihatkan kobaran api pada sebuah bangunan pada Selasa malam.
Informasi awal yang diterima menyebutkan sejumlah fasilitas pemerintahan, termasuk kantor Bupati, kantor DPRK, serta kantor yang disebut sebagai PMK/DPMK, terdampak.
Akan tetapi, identitas bangunan dalam rekaman, jumlah fasilitas yang terdampak, penyebab kebakaran, serta hubungan kejadian tersebut dengan persoalan Dana Desa belum dapat dipastikan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi mengenai korban maupun nilai kerugian akibat kejadian tersebut.
Tokoh muda Marhaenis Nusantara Papua Tengah, Abiut Aris, meminta pemerintah segera memberikan penjelasan kepada masyarakat.
“Pemerintah harus beri penjelasan,” kata Abiut.
Menurut dia, pemerintah perlu memberikan informasi secara terbuka mengenai persoalan Dana Desa agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi.
“Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi yang simpang siur. Pemerintah harus menjelaskan secara terbuka bagaimana alokasi dan penyaluran Dana Desa kepada kampung-kampung,” ujarnya.
Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat menyatakan akan memperjuangkan persoalan tersebut hingga ke tingkat pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat apabila tidak mendapatkan penjelasan.
Mereka juga meminta adanya pertanggungjawaban terbuka apabila benar terdapat perubahan terhadap alokasi Dana Desa.
Persoalan tersebut kini membutuhkan klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Puncak, terutama mengenai alokasi Dana Desa 2026 untuk 206 kampung, besaran yang ditetapkan, jumlah yang telah disalurkan, serta dasar hukum apabila terdapat perubahan atau pengurangan.
Klarifikasi juga diperlukan untuk memastikan apakah informasi mengenai dugaan pemangkasan Dana Desa memiliki hubungan dengan situasi yang terjadi di Ilaga.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Puncak, DPRK Puncak, dinas yang menangani pemerintahan kampung, aparat keamanan, dan instansi pemerintah terkait.
Semua pihak diharapkan menahan diri dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar situasi di Ilaga tidak semakin memanas. (By/Red)
Papua
7 Tahun Buron, Pulan Wonda Akhirnya Dibekuk: Satgas Cartenz Tegakkan Hukum Profesional dan Transparan

Jayapura — Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih 7 (tujuh) tahun, tersangka Pulan Wonda alias Kamenak kini menjalani proses hukum lanjutan di Jayapura. Tersangka sebelumnya diamankan dalam operasi penindakan di wilayah Kabupaten Puncak Jaya.
Pada Sabtu (4/4/2026), tersangka dipindahkan ke Jayapura dan tiba di Bandara Sentani sekitar pukul 10.25 WIT dengan pengawalan personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026.
Proses pemindahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur, dengan pengawalan ketat serta tetap memperhatikan hak-hak tersangka, termasuk pendampingan oleh pihak keluarga.
Wakasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria, S.I.K. saat ditemui media pada Sabtu (4/4) menjelaskan bahwa seluruh tahapan pemindahan dilaksanakan secara terukur dan sesuai ketentuan.
“Proses pemindahan tersangka berlangsung aman dan sesuai prosedur. Pengawalan dilakukan secara ketat, serta seluruh tahapan dijalankan secara profesional dan transparan, dengan tetap memenuhi hak-hak tersangka, termasuk pendampingan keluarga,” ujarnya.
Setibanya di Jayapura, tersangka langsung dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara TK II Jayapura untuk menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari prosedur penanganan.
Menurut AKBP Andria, langkah tersebut merupakan bagian dari standar penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan.
“Setibanya di Jayapura, tersangka langsung menjalani pemeriksaan medis. Ini menunjukkan bahwa penanganan dilakukan secara menyeluruh, dengan tetap memperhatikan kondisi dan keselamatan yang bersangkutan,” jelasnya.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa seluruh rangkaian penindakan hingga penanganan tersangka dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Seluruh proses, mulai dari penangkapan hingga pemindahan, dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Kami memastikan setiap tahapan berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakaops Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum. menambahkan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan oleh tim investigasi.
“Penyidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan untuk mendalami peran tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.
Saat ini, tersangka tengah menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Subsatgas Investigasi. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan pengungkapan perkara secara menyeluruh dan objektif.
AKBP Andria juga menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas.
“Ke depan, tersangka akan menjalani BAP dan proses penyidikan akan terus dikembangkan. Fokusnya adalah memastikan setiap tahapan berjalan objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” pungkasnya.
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menyatakan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua. (Red)
Papua
Senator Paul Finsen Mayor Dorong Audit dan Kepastian Hukum atas Lahan Masyarakat Adat di Klamono

Sorong— Anggota DPD RI Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor (PFM), menekankan perlunya audit independen dan kepastian hukum terkait pengelolaan lahan masyarakat adat di Distrik Klamono, Kabupaten Sorong.
Senator PFM secara tegas menyerukan agar Kejaksaan Agung meninjau kesepakatan antara PT Hendrison Inti Persada (HIP) dan 14 marga pemilik tanah ulayat, termasuk memanggil pemilik perusahaan, Jimmy Wijaya, untuk memberikan keterangan terkait tata kelola lahan.
PFM menyoroti pentingnya transparansi dalam pelaksanaan kewajiban perusahaan, antara lain kompensasi lahan, program pendidikan, pembangunan rumah layak huni, serta penyediaan fasilitas kesehatan bagi warga lokal.
Menurutnya, langkah ini krusial untuk memastikan hak masyarakat terlindungi, kewajiban perusahaan terlaksana, dan risiko sosial-ekonomi dapat diminimalkan.
“Ini bukan soal menuduh pihak manapun, melainkan memastikan kepastian hukum dan tata kelola yang adil. Audit independen akan memberikan dasar yang jelas bagi semua pihak,” ujar PFM di Kantor Dewan Adat Wilayah III Doberay, Kota Sorong, Selasa (24/2/2026).
PFM, yang juga menjabat Ketua Kerukunan Keluarga Papua (KK PAPUA), mencontohkan Marga Malak sebagai pemilik lahan seluas 5.005 hektare yang menerima pembayaran plasma. Namun, menurut warga, skema tersebut perlu dievaluasi agar sejalan dengan potensi hasil bumi dan kesepakatan yang telah dibuat.
Pihaknya juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 Pasal 11 ayat (1), yang mewajibkan perusahaan membangun kebun untuk masyarakat sekitar minimal 20 persen dari total luas areal yang dikelola.
“Dialog konstruktif antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah harus dijalankan secara transparan. Dengan audit, pengawasan, dan kepastian regulasi, hak masyarakat adat terlindungi, perusahaan memperoleh kepastian operasional, dan risiko sosial dapat dikendalikan,” tutup PFM. (By/Red)
Nasional2 minggu agoPolres Sumba Tengah Klarifikasi 104 Kuda di Mamboro, Belum Ada Kesimpulan Penyelundupan
Nasional7 hari agoBupati Tulungagung Non Aktif, Seret Nama Makrus; Ancam Bui-kan Saksi “Karangan” KPK
Redaksi7 hari agoGatut Sunu Bantah Peras Pejabat, Saksi KPK Diancam Dilaporkan Jika Beri Keterangan Palsu
Redaksi3 minggu agoKetika Perayaan Desa Berhadapan dengan Hak atas Akses Darurat
Jawa Timur2 minggu agoGus Kikin dan Gus Yahya Masuk Babak Persaingan Baru
Pendidikan1 minggu agoBedah “Negara Hukum Berwatak Pancasila”, FH UNDIP Pertanyakan Arah Hukum Indonesia
Redaksi2 minggu agoDeadline 15 Desember: RUU Perampasan Aset Tak Disahkan, Pimpinan DPR Siap Mundur
Redaksi2 minggu agoMUI Tulungagung Keluarkan Peringatan Keras Peringatan HUT RI: Sound Horeg Jangan Dipakai













