Redaksi
Korupsi Dana ATK, Kejati PB Seret Dua Pejabat BPKAD ke Dalam Penjara, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Sorong PBD — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat resmi menetapkan dua orang pejabat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana belanja barang dan jasa alat tulis kantor (ATK) serta pengadaan barang cetakan tahun anggaran 2017.
Dua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial HJT, selaku Kepala BPKAD Kota Sorong saat itu, dan BEPM, selaku Bendahara Barang BPKAD Kota Sorong.
Penetapan keduanya diumumkan langsung oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Agustiawan Umar, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Ruang Media Kejaksaan Negeri Sorong, Kamis (6/11/2025).
“Kedua tersangka telah ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka masing-masing, yaitu HJT berdasarkan surat nomor TAP-02/R.2.1/Fd.2/11/2025 dan BEPM berdasarkan surat nomor TAP-03/R.2.1/Fd.2/11/2025,” ujar Agustiawan.
Menurut hasil penyidikan, pada tahun 2017, BPKAD Kota Sorong mengelola anggaran besar untuk kegiatan pengadaan alat tulis kantor dan barang cetakan.
Anggaran awal yang tertata dalam APBD Induk sebesar Rp2,5 miliar, kemudian mengalami penambahan melalui DPPA hingga mencapai total Rp8.039.245.500 (delapan miliar tiga puluh sembilan juta dua ratus empat puluh lima ribu lima ratus rupiah).
Namun, hasil penyidikan menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Berdasarkan perhitungan ahli, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.546.167.139,77 (empat miliar lima ratus empat puluh enam juta seratus enam puluh tujuh ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah tujuh puluh tujuh sen).
“Ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran tersebut. Nilai kerugian negara cukup signifikan,” jelas Aspidsus Agustiawan.
Pasal yang Dikenakan dan Penahanan yaitu,
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, sebagai bentuk tindak lanjut penyidikan, penyidik Kejati Papua Barat juga memutuskan untuk menahan kedua tersangka selama 20 hari, terhitung mulai 6 November hingga 25 November 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sorong.
“Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut dan mencegah upaya menghilangkan barang bukti,” tegas Agustiawan.
Penetapan dua tersangka ini menambah daftar kasus dugaan korupsi yang berhasil diungkap Kejati Papua Barat sepanjang tahun 2025.
Agustiawan menegaskan, Kejati akan terus konsisten menindak tegas setiap penyimpangan keuangan negara tanpa pandang bulu.
“Ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Tanah Papua Barat,” pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi dana ATK dan barang cetakan senilai miliaran rupiah di BPKAD Kota Sorong ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan anggaran daerah yang seharusnya digunakan untuk mendukung pelayanan administrasi pemerintahan. Kejati Papua Barat memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional hingga ke tahap persidangan. (Timo)
Redaksi
Aksi Unjuk Rasa PC PMII Didepan Gedung DPRD Lamongan Kondusif

LAMONGAN— Polres Lamongan Polda Jatim memberikan pelayanan dan pengamanan secara humanis saat masa PC PMII Lamongan, menggelar aksi di Gedung DPRD Kabupaten Lamongan dan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, pada Senin (02/02).
Puluhan personel diterjunkan mengawal peserta aksi mulai dari titik kumpul hingga lokasi aksi.
Tampak sejumlah Polisi Wanita (Polwan) dengan membentangkan baner yang bertuliskan selamat datang pejuang aspirasi seakan memberikan sambutan ramah bagi para peserta aksi.
Pengamanan dilakukan secara persuasif dan humanis guna memastikan kegiatan penyampaian aspirasi masyarakat berjalan aman, tertib, dan lancar tanpa mengganggu aktivitas umum.
Wakapolres Lamongan, Kompol Jodi Indrawan, S.I.K. tampak langsung melakukan dialog dan komunikasi terbuka dengan perwakilan massa aksi.
Hal itu sebagai bentuk komitmen Polres Lamongan Polda Jatim dalam mengedepankan pendekatan humanis dan menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
“Kami hadir untuk melayani rekan – rekan PC PMII dalam memberikan jaminan keamanan menyampaikan aspirasi dan kami mengapresasi aksi tersebut berjalan tertib dan aman,” ujar Kompol Jodi.
Dalam aksi tersebut, PC PMII Lamongan menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya normalisasi rawa dan waduk yang mengalami sedimentasi atau pendangkalan.
“Selama kegiatan berlangsung, juga menyiapkan pelayanan pendukung guna menjamin keselamatan dan kenyamanan seluruh peserta aksi,” kata Kompol Jodi.
Hingga berakhirnya kegiatan, aksi unjuk rasa berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
Sementara itu Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M.Hamzaid,S.Pd mengatakan Polres Lamongan akan terus mengedepankan prinsip humanis, profesional, dan dialogis dalam setiap pelaksanaan pelayanan kegiatan masyarakat.
Hal itu kata Ipda Hamzaid demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lamongan.
“Polres Lamongan berkomitmen tetap hadir di setiap kegiatan masyarakat untuk memberikan pelayanan dan jaminan keamanan,” pungkasnya. (DON/Red)
Redaksi
Bedah Buku “Alter Ego Listyo Sigit Presisi”, Prof. Hermawan Paparkan Dinamika Kebijakan Kapolri di Tengah Reformasi Polri

Jakarta — Bedah Buku Alter Ego Listyo Sigit Presisi: Sebuah Biografi Kebijakan yang digelar di Auditorium Mutiara STIK Lemdiklat Polri, Rabu (4/2/2026), menjadi ruang dialog akademik terkait dinamika reformasi Polri dan kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Penulis buku, Prof. Hermawan Sulistyo menegaskan bahwa buku tersebut berangkat dari kebutuhan untuk meluruskan persepsi publik yang keliru terkait sejumlah kebijakan Kapolri, termasuk anggapan adanya insubordinasi terhadap Presiden.
“Ada mispersepsi bahwa semua ini seolah diorkestrasi dan Kapolri dianggap membangkang Presiden. Itu keliru. Tim Reformasi Polri sudah dibentuk jauh sebelum ada keputusan pemerintah. Polri bagian dari pemerintah,” kata Prof. Hermawan.
Menurutnya, buku tersebut juga mengulas keputusan strategis dan taktis Kapolri dalam situasi sulit, khususnya dalam penanganan kasus besar yang berdampak pada institusi.
“Bagaimana seorang Kapolri harus mengambil keputusan sulit untuk menyelamatkan institusi, itu tidak mudah. Buku ini tidak untuk memuji, tapi untuk mendudukkan keputusannya secara proporsional,” jelasnya.
Prof. Hermawan juga menilai, ketegasan Kapolri yang terlihat dalam forum-forum resmi kerap disalahartikan sebagai sikap membangkang.
“Kapolri juga bisa tegas. Ketegasan itu bukan pembangkangan. Pembangkangan baru terjadi jika Presiden sudah memutuskan A, lalu Kapolri mengatakan B,” tegasnya.
Sementara itu, mantan Kalemdiklat Polri Komjen Pol Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana menekankan pentingnya pemahaman konteks demokrasi dalam melihat posisi Polri sebagai polisi sipil.
“Polisi adalah polisi sipil dalam negara demokrasi. Polisi demokratis menjalankan supremasi hukum, menjamin hak asasi manusia, serta bekerja secara transparan dan akuntabel,” ujar Komjen Pol. Chryshnanda.
Ia menambahkan, reformasi Polri merupakan proses berkelanjutan yang harus ditempatkan dalam kerangka dialog demokratis.
“Kalau kita negara demokrasi, berarti ada ruang dialog dan diskusi. Peganglah demokrasi itu dengan baik dan benar,” pungkasnya. (By/Red)
Redaksi
Tujuh Buku, Satu Ideologi: Prof. Arief Hidayat Menutup Pengabdian dengan Marhaenisme

Jakarta — Hakim Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S. meluncurkan tujuh buku sekaligus dalam acara Peluncuran dan Bedah Buku “13 Tahun Mengabdi sebagai Hakim Konstitusi” yang digelar di Aula Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Peluncuran ini berlangsung sehari menjelang genapnya usia Arief Hidayat ke-70 tahun sekaligus menjelang purnatugasnya sebagai Hakim Konstitusi pada 3 Februari 2026. Acara tersebut disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI dan dapat diikuti oleh publik secara luas.
Dalam sambutannya, Arief Hidayat menegaskan bahwa tujuh buku tersebut merupakan refleksi perjalanan intelektualnya selama 13 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi, termasuk pengalamannya saat menjabat sebagai Ketua MK.
“Tentunya masih banyak yang belum lengkap. Pada masa-masa yang akan datang, jika situasinya memungkinkan, akan saya tambahkan melalui berbagai forum, baik secara tertulis maupun tidak tertulis,” ujar Arief.
Tujuh Buku, Satu Rangkaian Warisan Intelektual.
Ketujuh buku tersebut dibingkai dalam tema besar “Memoar 70 Tahun Arief Hidayat dan Warisan Pemikiran Seorang Guru”, yang merekam lintasan hidup, perjuangan, gagasan, serta refleksi konstitusionalnya. Adapun tujuh buku yang diluncurkan yaitu:
- Memoar 70 Tahun Arief Hidayat dan Tradisi Ilmiah Keluarga
- Negara yang Berketuhanan: Sebuah Refleksi Karakter Negara Kesejahteraan Indonesia
- Dissenting dan Concurring Opinions Hakim Konstitusi Arief Hidayat: Internalisasi Hukum Progresif dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
- Kiprah Arief Hidayat di Kancah Global: Berdiplomasi Ala Bung Karno
- Arief Hidayat dalam Pandangan Sahabat
- Negara Hukum Berwatak Pancasila: Upaya Meruwat Karut-Marut Arah Pembangunan Hukum Nasional
- Arief Hidayat Setengah Manusia
Ketujuh karya tersebut diposisikan sebagai warisan intelektual pasca pengabdian, yang mengajak generasi penerus untuk merawat konstitusi, meneguhkan nilai-nilai Pancasila, serta menjaga nurani dalam praktik berhukum.
Setia pada Bung Karno dan Marhaenisme.
Dalam kesempatan tersebut, Arief Hidayat secara terbuka menyatakan kesetiaannya pada pemikiran Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno. Hal itu tercermin tidak hanya dalam substansi pemikirannya, tetapi juga secara simbolik melalui jaket merah yang dikenakannya sepanjang acara.
Sejumlah tokoh Marhaenis, Ketua Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), serta politisi lintas partai turut hadir dan memberikan apresiasi atas konsistensi pemikiran Arief Hidayat yang dinilai sejalan dengan nilai keadilan sosial, kedaulatan rakyat, dan negara hukum Pancasila.
Bedah Buku dan Apresiasi Lintas Lembaga.
Bedah buku menghadirkan Prof. Sudjito, S.H., M.Si. (Guru Besar UGM), Paulus Tri Agung Kristanto (Wakil Pemimpin Umum Harian Kompas), serta Sukidi (pemikir kebhinekaan). Diskusi dipandu oleh jurnalis independen Andini Effendi.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas konsistensi Arief Hidayat dalam melahirkan gagasan hingga akhir masa jabatannya.
“Prof. Arief selalu memberikan penguatan terhadap kelembagaan MK. Bahkan dalam konteks internasional, beliau menjaga hubungan MK dengan mahkamah konstitusi negara lain, baik di kawasan Asia maupun dunia,” ujar Suhartoyo.
Jejak Panjang Pengabdian.
Arief Hidayat lahir di Semarang pada 3 Februari 1956. Ia mengucapkan sumpah jabatan sebagai Hakim Konstitusi pada 1 April 2013 di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Selama pengabdiannya, ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua MK (2013–2015) dan Ketua MK (2015–2018).
Peluncuran tujuh buku ini menjadi penanda bahwa pengabdian seorang hakim konstitusi tidak berhenti pada jabatan, melainkan terus berlanjut melalui pemikiran, keteladanan, dan keberanian dalam menjaga konstitusi. (By/Red)
Redaksi2 minggu agoJalan Rakyat Jadi Jalur Tambang, Anak SMP Jadi Korban, Pemerintah Hanya Bungkam
Jawa Timur7 hari agoPanen Raya Jadi Momentum, Bupati Blitar Pacu Koperasi Perkuat Ketahanan Pangan
Jawa Timur2 minggu ago1.258 Pil Double L dan 13,3 Gram Sabu Digulung Polres Blitar Kota, 5 Orang Diciduk
Redaksi2 minggu agoElf Ngebut Hilang Kendali, Terguling dan Hantam Truk Parkir di Ngantru, 1 Korban Luka Berat
Redaksi2 minggu agoAwali Tugas di Tulungagung, Kapolres AKBP Ihram Kustarto Silaturahim ke Pesantren Al Azhaar Kedungwaru
Jawa Timur2 minggu agoJalin Sinergi Polres Blitar Kota dan Media Perkuat Kemitraan Lewat Piramida
Jawa Timur1 minggu agoSinkronisasi Data Bansos di Blitar Jadi Sorotan, FORMAT Minta Pendataan Diperbaiki
Nasional2 minggu agoDr. H. Sutrisno, SH., MHum.: Oligopsoni adalah Ketidakadilan Pasar yang Dibiarkan













