Connect with us

Redaksi

Korupsi Dana ATK, Kejati PB Seret Dua Pejabat BPKAD ke Dalam Penjara, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Published

on

Sorong PBD — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat resmi menetapkan dua orang pejabat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana belanja barang dan jasa alat tulis kantor (ATK) serta pengadaan barang cetakan tahun anggaran 2017.

Dua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial HJT, selaku Kepala BPKAD Kota Sorong saat itu, dan BEPM, selaku Bendahara Barang BPKAD Kota Sorong.

Penetapan keduanya diumumkan langsung oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Agustiawan Umar, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Ruang Media Kejaksaan Negeri Sorong, Kamis (6/11/2025).

“Kedua tersangka telah ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka masing-masing, yaitu HJT berdasarkan surat nomor TAP-02/R.2.1/Fd.2/11/2025 dan BEPM berdasarkan surat nomor TAP-03/R.2.1/Fd.2/11/2025,” ujar Agustiawan.

Menurut hasil penyidikan, pada tahun 2017, BPKAD Kota Sorong mengelola anggaran besar untuk kegiatan pengadaan alat tulis kantor dan barang cetakan.

Anggaran awal yang tertata dalam APBD Induk sebesar Rp2,5 miliar, kemudian mengalami penambahan melalui DPPA hingga mencapai total Rp8.039.245.500 (delapan miliar tiga puluh sembilan juta dua ratus empat puluh lima ribu lima ratus rupiah).

Namun, hasil penyidikan menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Berdasarkan perhitungan ahli, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.546.167.139,77 (empat miliar lima ratus empat puluh enam juta seratus enam puluh tujuh ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah tujuh puluh tujuh sen).

“Ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran tersebut. Nilai kerugian negara cukup signifikan,” jelas Aspidsus Agustiawan.

Pasal yang Dikenakan dan Penahanan yaitu,
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, sebagai bentuk tindak lanjut penyidikan, penyidik Kejati Papua Barat juga memutuskan untuk menahan kedua tersangka selama 20 hari, terhitung mulai 6 November hingga 25 November 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sorong.

“Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut dan mencegah upaya menghilangkan barang bukti,” tegas Agustiawan.

Penetapan dua tersangka ini menambah daftar kasus dugaan korupsi yang berhasil diungkap Kejati Papua Barat sepanjang tahun 2025.

Agustiawan menegaskan, Kejati akan terus konsisten menindak tegas setiap penyimpangan keuangan negara tanpa pandang bulu.

“Ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Tanah Papua Barat,” pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi dana ATK dan barang cetakan senilai miliaran rupiah di BPKAD Kota Sorong ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan anggaran daerah yang seharusnya digunakan untuk mendukung pelayanan administrasi pemerintahan. Kejati Papua Barat memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional hingga ke tahap persidangan. (Timo)

Redaksi

Pelunasan Utang BLBI ke BI Tak Hapus Hak Tagih Negara, Pemerintah Kejar Aset Debitur

Published

on

Jakarta — Pemerintah memastikan penyelesaian utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) tidak berdampak pada hak negara untuk menagih kewajiban para debitur dan obligor BLBI.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pelunasan kewajiban pemerintah kepada BI merupakan persoalan terpisah dari penagihan terhadap pihak-pihak yang masih memiliki kewajiban terkait program penanganan krisis ekonomi 1997–1998.

“Pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI. Pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut,” kata Suahasil seusai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9).

Menurut Suahasil, pemerintah telah menyelesaikan pelunasan senilai Rp218,3 triliun pada 24 Agustus. Pembayaran tersebut merupakan penyelesaian hubungan utang-piutang antara pemerintah dan BI sebagai dua lembaga negara.

Sementara itu, kewajiban hukum para obligor dan debitur BLBI kepada negara tetap berjalan. Dengan demikian, pemerintah masih memiliki dasar untuk melakukan penagihan dan mengejar aset yang berkaitan dengan kewajiban tersebut.

Setelah masa kerja Satuan Tugas BLBI berakhir pada penghujung 2024, proses penagihan kini dilanjutkan secara kelembagaan oleh Kementerian Keuangan. Pelaksanaan penagihan dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Pemerintah juga memperkuat mekanisme tersebut melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi salah satu dasar hukum untuk mengoptimalkan pengembalian aset dan penyelesaian kewajiban kepada negara.

Suahasil mengatakan, pemerintah menyiapkan berbagai langkah untuk mengejar aset maupun kewajiban para debitur dan obligor. Upaya tersebut mencakup penagihan aktif hingga tindakan terhadap aset yang telah menjadi objek penanganan.

“Ada banyak cara. Jadi termasuk dalam berbagai macam bentuk ya, penagihan aktif. Kemudian teman-teman di DJKN banyak melakukan apa namanya pemancangan, penyitaan,” ujarnya.

Dalam proses tersebut, pemerintah juga melibatkan aparat penegak hukum (APH) serta sejumlah lembaga terkait untuk membantu pelacakan dan pengamanan aset yang dapat digunakan dalam penyelesaian kewajiban.

Pemerintah berharap hasil penagihan dan pengembalian aset tersebut pada akhirnya dapat masuk ke kas negara. Dana yang diterima akan dikelola melalui APBN dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Kita berharap bahwa kewajiban-kewajiban ini akan terus kita kejar. Dan kemudian kita gunakan pengembaliannya untuk betul-betul kemaslahatan masyarakat kita melalui APBN,” pungkasnya. (By/Red)

Continue Reading

Redaksi

Wamen PPPA Jadi Pembicara IAWP 2026, Dorong Penguatan Layanan bagi Korban Kekerasan

Published

on

Bali– Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan menjadi salah satu pembicara dalam The 63rd International Association of Women Police (IAWP) Annual Training Conference 2026 di Bali, Selasa (22/9/2026).

Dalam forum tersebut, Veronica menyampaikan pentingnya penguatan kolaborasi lintas sektor dalam menghadapi tantangan perlindungan perempuan dan anak, termasuk kekerasan berbasis online.

Di hadapan Polwan dari berbagai negara, Veronica mengatakan terdapat tantangan yang sama dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, meski dihadapi dalam konteks negara yang berbeda.

“Saya melihat ini bukan bicara soal ruang di mana setiap Polwan yang hadir ini membawa agenda masing-masing negara. Tapi saya melihat sekelompok kekuatan perempuan sebagai Polwan penegak hukum yang menghadapi masalah dan tantangan yang sama, serta tidak dibatasi oleh ruang,” ujar Veronica.

Veronica menilai perkembangan teknologi membuat penanganan kekerasan semakin kompleks karena kasus dapat terjadi secara online dan melintasi batas negara dalam hitungan detik. Karena itu, ia mendorong sistem pelayanan yang terintegrasi agar korban tidak harus mendatangi berbagai institusi untuk memperoleh perlindungan.

“Jangan biarkan korban itu datang ke setiap meja atau institusi, tapi bagaimana kita membuat ruang aman dan berperspektif supaya korban dilayani satu pintu,” katanya.

Veronica juga mengapresiasi penguatan sinergi antara Kementerian PPPA dan Polri, termasuk pengembangan Direktorat PPA-PPO. Menurutnya, kolaborasi tersebut perlu terus diperkuat agar pelayanan kepada korban dapat dilakukan secara holistik, mulai dari perlindungan hingga pemulihan.

Menanggapi hal tersebut, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Polri menyambut positif gagasan penguatan kolaborasi yang disampaikan Veronica. Menurutnya, IAWP menjadi ruang penting untuk memperkuat kapasitas dan kerja sama Polwan dalam menghadapi tantangan kejahatan yang semakin berkembang.

“Polri menyambut positif penguatan kolaborasi ini. Tantangan kejahatan saat ini semakin kompleks dan tidak mengenal batas negara, sehingga diperlukan pelayanan yang cepat, humanis, terintegrasi, dan berorientasi pada pemulihan korban,” ujar Trunoyudo.

Ia menambahkan, pertukaran pengalaman dalam IAWP diharapkan dapat memperkuat jejaring kerja sama kepolisian internasional sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak. (By/Red)

Continue Reading

Redaksi

Bareskrim Polri Bongkar Praktik Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, Enam Tersangka Diamankan

Published

on

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik siaran langsung bermuatan pornografi melalui aplikasi TikTok dan Tevi selama periode Juni 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka yang diduga menjalankan aksi live streaming pornografi untuk memperoleh keuntungan dari penonton.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan mengatakan, pengungkapan dilakukan terhadap dua perkara berbeda dengan modus yang relatif serupa. Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung di media sosial untuk menarik penonton, kemudian mengarahkan mereka ke aplikasi Tevi untuk mendapatkan tayangan yang lebih vulgar.

“Dalam menjalankan aksinya, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi,” kata Adex dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Dalam perkara pertama, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial RA (20), RY (26), dan MK (21) di wilayah Bandung hingga Cianjur. RA berperan sebagai talent, sementara RY menjadi host yang mengarahkan jalannya siaran.

Adex menjelaskan, dalam siaran tersebut RA sengaja dibuat kalah dalam fitur Pertarungan Koin sehingga melakukan aksi membuka dan menutup pakaian. Sementara itu, RY mengarahkan penonton untuk memberikan tap-tap layar hingga mencapai target sekitar 5K-10K.

“RY kemudian mengarahkan penonton untuk berpindah ke aplikasi Tevi, dengan menawarkan tayangan lanjutan yang lebih vulgar dari RA. Penonton yang ingin mengikuti siaran lanjutan diwajibkan memiliki deposit dan membeli Star atau Bintang sebagai akses menonton, dengan nilai sekitar Rp5.000,” ujarnya.

Selain melalui pembelian Star atau Bintang, para pelaku juga memperoleh keuntungan melalui transfer langsung ke akun DANA dengan nominal sekitar Rp1.000 hingga Rp2.000 per transaksi. Dari rangkaian aktivitas tersebut, para pelaku menargetkan memperoleh imbalan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dari penonton.

“Pada siaran lanjutan di aplikasi Tevi, RA diduga menampilkan konten seksual secara eksplisit. Dalam pelaksanaannya, RA juga dibantu oleh MK untuk melakukan siaran tersebut,” jelas Adex.

Dalam perkara kedua, Bareskrim Polri juga membongkar praktik live streaming bermuatan pornografi di wilayah Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, tiga orang diamankan, yakni PA (31), DI (36), dan SS (25).

“Dalam aktivitas tersebut, talent melakukan adegan asusila dengan memamerkan atau mempertontonkan area intim kepada penonton. Selanjutnya, host mengarahkan penonton untuk memberikan donasi, sawer, atau gift dengan target nominal sekitar Rp250 ribu sampai dengan Rp400 ribu,” kata Adex.

Setelah target donasi terpenuhi, talent kemudian diarahkan untuk berpindah ke aplikasi Tevi. Di platform tersebut, pelaku kembali melakukan siaran bermuatan asusila yang dinilai lebih leluasa karena tidak terkena pemblokiran atau banned.

“Apabila target tersebut terpenuhi, talent akan berpindah ke aplikasi Tevi, di mana pada aplikasi tersebut talent dapat melakukan live asusila tanpa di-banned oleh platform Tevi,” tambahnya.

Atas perbuatannya, keenam tersangka diduga melakukan tindak pidana terkait pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi serta penyertaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Bareskrim Polri menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan ruang digital, khususnya praktik penyebarluasan konten pornografi yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan ekonomi. (By/Red)

Continue Reading

Trending