Redaksi
Jalan Miliaran Rupiah Dijalur Desa Segawe Diduga Jadi Korban Truk Galian C, Pemerintah Daerah Bungkam

TULUNGAGUNG— Investasi publik senilai miliaran rupiah di Kabupaten Tulungagung nyaris menjadi percuma. Jalan utama penghubung tiga desa di Kecamatan Kauman yang baru diresmikan, kini berubah menjadi jalur maut penuh lumpur dan berlubang diduga akibat ‘serangan’ truk-truk tambang bermuatan berlebih (ODOL).
Fakta di lapangan sungguh memilukan. Jalan yang seharusnya menjadi kebanggaan dan penghubung vital menuju TPS Desa Segawe serta desa-desa sekitarnya, kini lebih mirip kubangan lumpur yang licin dan berbahaya.
Yang lebih menyakitkan, kerusakan ini bukan akibat bencana alam, diduga melainkan ulah ‘penjagal’ beroda enam yang bebas merusak tanpa tindakan tegas.
Warga geram dan menyebut situasi ini sebagai “perusakan berjamaah” yang didiamkan oleh pemangku kebijakan.
“Ini sudah darurat. Kalau dibiarkan, dana miliaran akan terus habis sia-sia, jalan rusak, warga terancam keselamatan, dan kerugian negara nyata terjadi,” tegas Wahyu, Ketua LSM Garda Masyarakat Peduli Negeri (GMPN).
Dirinya juga menambahkan, aksi truk tambang ini adalah pelanggaran hukum yang nyata. Dia mengutip sejumlah aturan, mulai dari UU No. 22/2009 hingga berbagai Perda, yang dengan tegas melarang kendaraan tambang melintas secara liar di jalan umum.
“Sanksinya sudah jelas, mulai dari kurungan, denda besar, hingga pencabutan izin operasi. Ini soal keberpihakan dan penegakan hukum,” tambahnya.
Aparat Cuma Janji, Warga Ancam Demo Besar-besaran.
Tanggapan aparat keamanan setempat dinilai warga masih sebatas retorika.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, melalui Kasat Lantas AKP M. Taufik Nabila, menyatakan akan menindaklanjuti laporan.
“Terima kasih , akan segera kami tindaklanjuti, untuk dari kami bagian perlalulintas di jalan pak akan kami check di lokasi jalan tersebut, jika untuk masalah tambang jenengan monggo koordinasi dengan kasihumas atau reskrim pak”, ujarnya kepada 90detik.com Minggu(30/11).
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah konkret yang terlihat di lapangan.
Kesabaran warga pun menipis. Seorang warga Desa Segawe yang hanya memberikan inisial R, mengancam akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran jika truk tambang tidak segera ditertibkan.
“Ini ada perencanaan untuk demo dari 3 desa, mas. Licin sekali saat hujan, anak sekolah hampir saja kecelakaan. Sangat membahayakan pengguna jalan. Harus segera ada jalan keluar!” ujar R dengan suara lantang.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tulungagung masih terkesan ‘bungkam’.
Hingga momen ini, tidak ada keterangan resmi yang dikeluarkan mengenai langkah penyelamatan jalan miliaran rupiah tersebut.
Tulungagung kini dihadapkan pada ujian nyata, membela kepentingan rakyat dan menyelamatkan aset negara, atau membiarkan jalan vitalnya hancur berantakan di bawah keserakahan industri tambang. (DON/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Redaksi
Pesantren Krapyak Mayong Tebar 600 Bungkus Daging Kurban untuk Jamaah Sabtu Wage

Lamongan— Pesantren Krapyak Mayong menyalurkan 600 bungkus daging kurban kepada jamaah Selapan Sabtu Wage pada perayaan Idul Adha 1447 Hijriah, Rabu (27/5/2026). Proses penyembelihan hingga distribusi berlangsung tertib dan selesai dalam waktu sekitar tiga jam.
Di halaman pesantren yang berada di Mayong Sidomlangean, Kedungpring, Lamongan, dua ekor sapi kurban disembelih. Ustadz Rofiq memimpin proses penyembelihan, sementara panitia bergerak cepat menguliti, memotong, hingga membungkus daging untuk segera dibagikan kepada para penerima.
Sekretaris pesantren, Kang Suyuti, mengatakan sebanyak 600 jamaah Selapan Sabtu Wage menjadi penerima utama pembagian daging kurban tahun ini.
“Ada 600 jamaah Sabtu Wage yang mendapatkan pembagian daging kurban,” ujarnya.
Ia menegaskan, distribusi kurban sengaja diprioritaskan bagi jamaah yang istiqamah mengikuti tradisi selapanan di pesantren tersebut.
Pengasuh pesantren, KH. Imam Mawardi Ridlwan, menjelaskan bahwa satu ekor sapi merupakan amanah kurban dari Letjen (Purn) TNI Agus Sutomo. Sementara satu ekor lainnya berasal dari patungan sejumlah dermawan, yakni H. Katjung, Suyatmo Tuban, H. Mudlofar Blawi, Hj. Rochmah Andre Malang, Nur Muholip Kediri, dan Hafidz Pasuruan.
“Pesantren Krapyak menerima amanah. Amanah kita tunaikan untuk yang berhak, terutama jamaah Sabtu Wage,” tegas Abah Imam.
Di akhir kegiatan, Abah Imam menyampaikan rasa syukur atas kelancaran pelaksanaan kurban dan kekompakan panitia dalam menjalankan amanah.
“Jazakumullah ahsana jaza’ kepada yang telah berkurban. Saya bersyukur panitia telah menunaikan amanah dengan baik,” tuturnya.
Tradisi pembagian kurban ini diharapkan terus menjadi bagian dari ikhtiar merawat kebersamaan dan kekuatan jamaah Selapan Sabtu Wage di lingkungan Pesantren Krapyak Mayong. (DON/Red)
Redaksi
Polemik Dugaan Pupuk “NPK Phoska” di Tulungagung Memanas, BNA LAW Firm Gugat Balik Lewat Praperadilan

TULUNGAGUNG— Polemik dugaan peredaran pupuk bermerek “NPK Phoska” atau “Green Mathoh” di Kabupaten Tulungagung kini berubah menjadi pertarungan hukum terbuka yang menyita perhatian publik. Perkara yang awalnya disebut sebagai dugaan pelanggaran distribusi pupuk nonsubsidi itu kini melebar menjadi perdebatan serius soal dugaan kriminalisasi, prosedur penyidikan, hingga batas antara pelanggaran administrasi dan tindak pidana.
Kasus tersebut mencuat setelah Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan seorang pria berinisial P/PRW/Purwanto sebagai tersangka atas dugaan mengedarkan pupuk yang disebut tidak sesuai legalitas edar.
Dari berbagai sumber yang dihimpun 90detik melalui pemberitaan media online dan konferensi pers masing-masing pihak, polisi menyebut tersangka membeli sekitar 7 ton pupuk dari perusahaan di Gresik dan mengedarkannya di wilayah Tulungagung menggunakan kemasan bertuliskan “NPK Phoska”.
Namun, penyidik menilai legalitas produk justru tercatat menggunakan nama “Green Mathoh”, sehingga muncul dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peredaran pupuk.
Kasus ini bermula dari laporan terkait adanya pupuk dengan harga murah di pasaran. Aparat kemudian melakukan metode undercover buy dengan memesan sekitar 40 sak pupuk senilai Rp5,2 juta.
Metode tersebut menuai sorotan karena dinilai lebih lazim digunakan dalam pengungkapan kasus narkotika. Setelah barang dikirim ke wilayah Kedungwaru/Ngantru, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pupuk kemasan “Phoska” sebagai barang bukti.
Penyidik selanjutnya memeriksa sejumlah saksi, meminta pendapat ahli pertanian, berkoordinasi dengan Pupuk Indonesia, hingga melakukan uji laboratorium terhadap kandungan pupuk.
Versi kepolisian menyebut kandungan pupuk berada di bawah standar dan merek “Phoska” tidak terdaftar secara resmi. Polisi juga menduga terdapat perubahan merek dari “Green Mathoh” menjadi “Phoska” yang dianggap tidak sesuai ketentuan legalitas produk.
Atas dasar itu, Purwanto dijerat Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
Namun penetapan tersangka tersebut langsung mendapat perlawanan keras dari tim penasihat hukum tersangka dari BNA LAW Firm.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari M.A. Billy, S.Sy., M.H., C.L.A dan Burhanudin Jabar, S.H menilai perkara tersebut terlalu dipaksakan masuk ke ranah pidana.
Menurut mereka, inti persoalan hanya terletak pada perbedaan merek kemasan antara “Phoska” dan legalitas atas nama “Green Mathoh”, yang seharusnya lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan administrasi atau sengketa merek dagang, bukan tindak pidana.
“Klien kami bukan produsen pupuk. Ia hanya pembeli sekaligus distributor kecil. Produk juga dibeli dari perusahaan resmi yang memiliki izin usaha dan NIB. Jadi kami menilai perkara ini tidak sesederhana yang dibangun dalam konstruksi pidana,” tegas tim kuasa hukum, Kamis(28/5).
Pihak pembela juga menyoroti proses penyidikan yang dinilai terlalu cepat dinaikkan ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka. Mereka mempertanyakan kecukupan dua alat bukti serta menyinggung dugaan pemeriksaan awal tanpa pendampingan penasihat hukum.
Karena menilai terdapat cacat prosedur dan potensi pelanggaran hak hukum tersangka, tim BNA LAW Firm resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tulungagung.
Permohonan itu diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, legalitas proses penyidikan, hingga kecukupan alat bukti yang digunakan penyidik Polres Tulungagung.
Kini perkara tersebut menjadi sorotan luas karena berada di persimpangan tiga ranah hukum sekaligus: pidana, administrasi, dan sengketa niaga atau merek dagang.
Di satu sisi, aparat penegak hukum menilai unsur pidana telah terpenuhi karena produk dianggap tidak sesuai legalitas dan berpotensi merugikan petani. Namun di sisi lain, tim pembela menilai kasus tersebut semestinya diselesaikan melalui mekanisme administrasi atau perdata niaga, bukan kriminalisasi pidana.
Hasil praperadilan nantinya diperkirakan akan menjadi titik penentu arah perkara. Jika gugatan dikabulkan, status tersangka berpotensi gugur dan penyidikan harus diperbaiki atau diulang. Namun bila ditolak, perkara kemungkinan berlanjut hingga tahap pelimpahan ke jaksa dan persidangan pidana di pengadilan.
Publik kini menunggu, apakah kasus pupuk “Phoska” benar-benar murni perkara pidana, atau justru hanya sengketa legalitas produk yang dipaksa masuk ke ranah hukum pidana. (Dar/Red)
Redaksi
Dapur MBG Tulungagung Dipersimpangan: Standar Higiene Belum Tuntas, Harga Porsi Diperdebatkan

TULUNGAGUNG— Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang menjadi solusi peningkatan kualitas gizi anak sekolah mulai menghadapi tantangan serius di lapangan.
Di Kabupaten Tulungagung, pelaksanaan program nasional tersebut tidak hanya diwarnai persoalan menu makanan dan distribusi, tetapi juga menyentuh isu mendasar, kesiapan dapur penyedia makanan, standar keamanan pangan, hingga efektivitas anggaran di tengah kebijakan efisiensi pemerintah pusat.
Di satu sisi, pemerintah mendorong percepatan layanan agar manfaat segera dirasakan siswa. Namun di sisi lain, sejumlah persoalan administratif dan operasional justru membuka pertanyaan mengenai kesiapan sistem di tingkat daerah.
Porsi Diprotes, Kualitas Menu Dipertanyakan.
Sorotan terhadap MBG di Tulungagung menguat setelah sejumlah sekolah dan wali murid mempertanyakan kualitas menu yang diterima siswa. Keluhan berkisar pada ukuran lauk, variasi menu, hingga komposisi makanan yang dinilai belum sesuai ekspektasi program bergizi.
Dalam beberapa laporan lapangan, siswa menerima menu sederhana berupa nasi, lauk protein dengan porsi terbatas, sayur, dan buah.
Kritik pun muncul karena masyarakat memahami anggaran MBG mencapai Rp15 ribu per anak per hari, namun makanan yang diterima dinilai belum mencerminkan nominal tersebut. Persoalannya, angka Rp15 ribu ternyata bukan sepenuhnya untuk makanan.
Menurut penjelasan resmi Badan Gizi Nasional (BGN), biaya Rp15 ribu per porsi merupakan pagu terintegrasi yang mencakup berbagai kebutuhan, mulai bahan pangan, distribusi, tenaga kerja, hingga operasional dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dari nominal itu, alokasi riil untuk bahan makanan disebut berkisar Rp8 ribu–Rp10 ribu, sementara sisanya digunakan untuk biaya pendukung seperti logistik, listrik, tenaga pengolah makanan, pengawasan, dan biaya operasional lain.
Fakta ini menjelaskan mengapa variasi lauk dan kualitas menu antarwilayah tidak selalu sama, terutama pada daerah dengan biaya distribusi lebih tinggi.
Dugaan Keracunan Jadi Alarm Keamanan Pangan.
Sorotan terhadap kualitas menu memuncak setelah puluhan siswa di Tulungagung dilaporkan mengalami gejala mual, sakit perut, dan pusing usai mengonsumsi paket MBG.
Dugaan awal mengarah pada kualitas salah satu lauk makanan yang dinilai tidak layak konsumsi.
Kasus tersebut mendorong evaluasi terhadap sejumlah dapur penyedia makanan dan menjadi alarm serius mengenai sistem pengawasan keamanan pangan.
Program MBG bukan semata soal makanan tersedia di sekolah, tetapi juga bagaimana makanan diproses, disimpan, dan didistribusikan dalam kondisi aman.
Terlebih, Tulungagung memiliki wilayah pelayanan yang tidak sepenuhnya mudah dijangkau. Distribusi menuju sekolah-sekolah di kawasan yang jauh dari pusat dapur berpotensi meningkatkan risiko penurunan kualitas makanan jika tidak didukung sistem penyimpanan yang memadai.
SLHS dan IPAL: Persoalan yang Belum Tuntas.
Persoalan lain muncul pada aspek legalitas dan standar higienitas dapur penyedia MBG. Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas Kesehatan mencatat tidak semua dapur SPPG telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dokumen penting yang memastikan dapur memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.
Dari sekitar 125 dapur SPPG, baru sebagian yang telah memiliki sertifikat, sementara sisanya masih berproses melengkapi persyaratan administratif, termasuk keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Padahal, BGN telah menegaskan dapur penyedia makanan yang tidak memenuhi syarat seperti SLHS dan IPAL dapat dikenai penghentian operasional sementara.
Di sinilah persoalan mulai terlihat: kebutuhan percepatan layanan berbenturan dengan kesiapan infrastruktur di daerah.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, mengapa sebagian dapur telah melayani ribuan siswa ketika sejumlah aspek keamanan pangan masih berproses?
Ketimpangan Antar-Dapur.
Hasil evaluasi lapangan menunjukkan kualitas layanan antar-SPPG belum seragam.
Di beberapa titik, menu MBG dinilai cukup baik dengan komposisi gizi lebih lengkap dan variasi lauk yang lebih layak. Namun di lokasi lain, kualitas makanan justru menjadi sorotan.
Ketimpangan ini berpotensi menciptakan kesenjangan layanan antarwilayah. Anak sekolah di satu kecamatan dapat menerima kualitas makanan berbeda dibanding kecamatan lain, bergantung pada kapasitas pengelolaan dapur masing-masing.
Efisiensi Anggaran, Daerah Ikut Menanggung Beban?
Di tengah dinamika pelaksanaan MBG, pemerintah pusat melakukan efisiensi anggaran terhadap BGN. Secara fiskal, kebijakan tersebut dimaksudkan untuk penyesuaian belanja negara.
Namun di tingkat daerah, muncul kekhawatiran bahwa ruang fiskal yang menyempit dapat berdampak langsung pada kualitas layanan.
Jika anggaran operasional ikut tertekan, potensi dampaknya antara lain:
Variasi menu semakin terbatas karena harga protein hewani terus meningkat;
Pengawasan keamanan pangan berkurang;
Distribusi makanan ke wilayah jauh menjadi lebih sulit;
Percepatan pembangunan dan pemenuhan standar dapur melambat.
Dalam konteks Tulungagung, persoalan ini menjadi semakin relevan karena isu mendasar
mulai kualitas menu, keamanan makanan, hingga legalitas dapur
telah lebih dulu muncul.
Investasi Gizi atau Beban Implementasi?
MBG sejatinya dirancang sebagai investasi jangka panjang untuk memperbaiki kualitas sumber daya manusia Indonesia. Namun keberhasilan program berskala besar tidak cukup diukur dari jumlah paket makanan yang dibagikan.
Kualitas menu, keamanan pangan, kesiapan dapur, serta pemerataan layanan menjadi faktor yang menentukan apakah program benar-benar menjawab kebutuhan anak sekolah atau justru menghadirkan persoalan baru di lapangan.
Di Tulungagung, sejumlah fakta tersebut menjadi pengingat bahwa program besar memerlukan pengawasan besar.
Pertanyaan besarnya kini: mampukah standar nasional MBG dijaga di tengah tekanan efisiensi anggaran, atau justru daerah menjadi pihak pertama yang harus berkompromi dengan kualitas?
Oleh : Redaksi.
Redaksi1 minggu agoMBG di Karangwaru Bobrok: Menu Tak Layak Diduga Akibat Permainan Mitra dan Kontrol Mandul
Redaksi1 minggu agoGelombang Protes Hantam SPPG Karangwaru Tulungagung, Menu MBG Dinilai Tak Manusiawi
Jawa Timur3 minggu agoUstadz Abdul Adzim Wafat di Usia Muda, Pesantren Zawiyah Dzikir Jama’i Kehilangan Sosok Pengabdi Sunyi
Redaksi1 minggu agoKPK Cium Dugaan Setoran Uang ke Bupati Nonaktif Tulungagung, Plt Bupati dan Belasan Pejabat Diperiksa
Redaksi2 minggu agoWibawa Pemkab Tulungagung Dipertanyakan, Bangunan Disanksi Satpol PP Kembali Berdiri di Lahan LP2B
Jawa Timur1 minggu agoSantri Putri Tuban Tembus Dunia Lewat Novel Bahasa Inggris, Karya Keenam Tsalis Dipuji Guru Besar UINSA
Redaksi2 minggu agoPengumuman Mendadak, Peserta Seleksi Manajer Koperasi Desa Merah Putih Keluhkan Jadwal Ujian dan Lokasi Tes yang Jauh
Redaksi4 hari ago372 SPPG di Jatim Disetop Mendadak, 10 Titik di Tulungagung Kena Suspensi: Temuan “Perbaikan Major” Gegerkan Program MBG











