Redaksi
Bukti Baru Diburu; Usai OTT, KPK Obok-obok Kantor Bupati Tulungagung

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pada pekan ini. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi alat bukti pascaoperasi tangkap tangan (OTT) yang digelar sebelumnya.
“Benar, pekan ini penyidik melakukan kegiatan penggeledahan secara bertahap di wilayah Tulungagung,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 April.
Budi belum merinci titik-titik lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan. Ia memastikan, perkembangan hasil kegiatan tersebut akan disampaikan secara berkala kepada publik.
“Kami akan terus memperbarui perkembangan dan hasil penggeledahannya,” tegasnya.
Menurut Budi, penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
“Penggeledahan di beberapa lokasi ini dibutuhkan penyidik untuk mencari bukti-bukti tambahan yang diperlukan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di wilayah Kabupaten Tulungagung ini,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari OTT yang dilakukan pada Jumat malam, 10 April.
Dalam perkara ini, Gatut diduga menerima uang sebesar Rp2,7 miliar dari hasil pemerasan terhadap sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD). Jumlah tersebut disebut baru sebagian dari total permintaan yang mencapai Rp5 miliar.
Modus yang digunakan diduga dengan memaksa para pejabat OPD yang telah dilantik untuk menandatangani surat pernyataan pengunduran diri tanpa tanggal dan tanpa salinan. Surat tersebut kemudian diduga menjadi alat kontrol untuk menekan para pejabat agar tetap loyal dan mengikuti perintah.
Pejabat yang tidak patuh disebut berisiko dicopot dari jabatan hingga status aparatur sipil negara (ASN).
Dana hasil dugaan pemerasan itu digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, mulai dari pembelian barang seperti sepatu, biaya pengobatan, jamuan makan, hingga pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak di lingkungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Saat ini, Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal telah ditahan di Rumah Tahanan KPK. Keduanya disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (By/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Redaksi
Tersangka Gunakan Mobil Modifikasi, Dugaan Penimbunan Pertalite Terungkap

Jember— Praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali berhasil diungkap oleh jajaran Polres Jember Polda Jawa Timur.
Seorang pria berinisial FS, warga Kecamatan Silo, diamankan petugas saat kedapatan melakukan aktivitas mencurigakan di sebuah SPBU pada Minggu (12/4/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasus ini terungkap setelah Polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas pengisian BBM berulang dengan pola tidak wajar di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Unit Tipidter Polres Jember Polda Jatim bersama Resmob Timur langsung melakukan pemantauan di lapangan.
Petugas kemudian mendapati sebuah mobil Suzuki Carry melakukan pengisian pertalite secara berulang.
Merasa curiga, Polisi menghentikan kendaraan tersebut sesaat setelah keluar dari area SPBU.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak delapan jerigen berkapasitas masing-masing 30 liter yang telah terisi BBM jenis pertalite.
Tidak hanya itu, kendaraan tersebut juga telah dimodifikasi dengan pompa air serta selang khusus yang diduga digunakan untuk menyedot dan memindahkan BBM secara ilegal.
Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Jember Polda Jatim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kanit Tipidter Polres Jember, Ipda Harry Sasono, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Modus yang digunakan sudah terencana, kendaraan dimodifikasi untuk memperlancar aksi penimbunan. Ini jelas merugikan masyarakat dan tidak akan kami toleransi,” tegas Ipda Harry, Senin (13/4/2026).
Ia menambahkan, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk ditimbun dan diperjualbelikan demi keuntungan pribadi. Kami akan menindak tegas setiap pelaku,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal serta keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Migas dengan berkoordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum.
Polres Jember Polda Jatim memastikan akan terus melakukan penindakan secara konsisten terhadap segala bentuk penyimpangan BBM bersubsidi guna menjaga ketersediaan dan keadilan bagi masyarakat. (DON/Red)
Redaksi
Bupati Tulungagung Ditangkap KPK, Plt Bupati: Proyek Infrastruktur Tetap Lanjut

TULUNGAGUNG – Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, memastikan roda pembangunan infrastruktur tidak tersendat meski baru saja diguncang operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati nonaktif, Gatut Sunu Wibowo.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, dengan tegas menyampaikan bahwa seluruh proyek fisik, terutama perbaikan dan pembangunan jalan, tetap berjalan sesuai rencana. Pernyataan ini disampaikannya di Tulungagung pada Senin (13/04)
“Tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Pelayanan publik tetap normal, dan proyek pembangunan fisik tetap dilanjutkan,” ujar Baharudin di hadapan awak media.
Menurutnya, semua proyek infrastruktur sudah tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang menjadi dasar penyusunan APBD 2026. Dokumen ini tidak bisa diubah secara sepihak, sehingga kepastian proyek tetap terjaga.
Baharudin merinci, untuk proyek yang sudah melalui proses lelang akan segera dikerjakan. Sementara yang masih dalam tahap lelang juga tetap dilanjutkan sesuai jadwal. Adapun proyek yang sudah berjalan di lapangan, dipastikan akan diselesaikan hingga tuntas.
“Semua tetap berjalan sesuai mekanisme, baik yang sudah lelang maupun yang masih proses,” tegasnya.
Di tengah situasi yang sempat mencekam pasca OTT, Plt Bupati juga mengimbau masyarakat Tulungagung untuk tetap tenang dan menjaga kondusivitas daerah. Ia berjanji, seluruh kebijakan ke depan akan mengedepankan kepentingan publik dan prinsip kehati-hatian.
“Pelayanan publik tetap berlangsung normal. Kami akan terus menjalankan program prioritas dengan mengutamakan masyarakat,” pungkasnya. (DON/ Red)
Editor: Joko Prasetyo
Redaksi
Bupati Ditahan KPK, Ini Aturan Plt dan Dampaknya bagi Pemerintahan Tulungagung

TULUNGAGUNG – Penahanan Bupati Tulungagung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu perhatian publik terhadap mekanisme kepemimpinan daerah. Di tengah proses hukum, roda pemerintahan tetap harus berjalan melalui skema Pelaksana Tugas (Plt) Bupati yang telah diatur dalam perundang-undangan.
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dikabarkan tengah menjalani masa penahanan sejak 11 April 2026 terkait dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah. Kondisi ini secara otomatis mengaktifkan mekanisme penunjukan Plt Bupati.
Wakil Bupati Otomatis Jadi Plt
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah yang berhalangan sementara termasuk karena menjalani proses hukum tidak dapat menjalankan tugasnya. Dalam kondisi tersebut, Wakil Bupati secara otomatis mengambil alih tugas sebagai Plt tanpa perlu pelantikan resmi.
Di Tulungagung, posisi tersebut kini dijalankan oleh Wakil Bupati Ahmad Baharudin yang bertugas memastikan pelayanan publik dan jalannya pemerintahan tetap stabil.
Kewenangan Plt. Hampir Sama, Tapi Terbatas
Secara umum, Plt Bupati memiliki kewenangan yang hampir setara dengan kepala daerah definitif. Namun, terdapat sejumlah pembatasan strategis yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan diperkuat melalui Permendagri Nomor 74 Tahun 2016.
Beberapa batasan tersebut antara lain:
- Tidak diperbolehkan melakukan mutasi atau rotasi pejabat tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri.
- Tidak dapat mengambil kebijakan strategis yang berdampak luas, seperti perubahan anggaran atau struktur organisasi.
- Pengisian jabatan penting tetap harus melalui izin pemerintah pusat. Meski demikian, dalam kondisi tertentu, Plt dapat melakukan tindakan administratif terbatas, terutama untuk menjaga stabilitas birokrasi.
Masa jabatan Plt pada prinsipnya bersifat sementara. Mengacu pada ketentuan administrasi kepegawaian, masa tugas biasanya berlaku maksimal tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali dengan durasi yang sama.
Status Plt akan berakhir ketika:
1. Bupati definitif kembali aktif, atau
2. Terjadi pemberhentian tetap dan pelantikan kepala daerah baru
3. Menunggu Proses Hukum
Apabila dalam proses hukum nanti pengadilan menyatakan kepala daerah bersalah dan putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan keputusan pemberhentian tetap.
Selanjutnya, DPRD akan mengusulkan Wakil Bupati yang saat ini menjabat Plt untuk dilantik sebagai Bupati definitif.
Kasus hukum yang menjerat kepala daerah bukan hal baru di Tulungagung. Sebelumnya, mantan Bupati Syahri Mulyo juga tersandung kasus korupsi dan divonis penjara, yang kemudian memicu transisi kepemimpinan di daerah tersebut.
Stabilitas Jadi Prioritas
Di tengah dinamika hukum, pemerintah pusat menekankan pentingnya menjaga stabilitas pemerintahan daerah. Mekanisme Plt menjadi instrumen penting agar pelayanan publik tidak terganggu, meskipun kepala daerah definitif tengah menghadapi proses hukum.
Situasi di Tulungagung kini menjadi ujian bagi efektivitas regulasi tersebut, sekaligus perhatian publik terhadap integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah.(DON/Red)
Oleh : Redaksi dikumpulkan dari berbagai sumber.
Editor: Joko Prasetyo
Redaksi6 hari ago16 Orang Digelandang KPK di Tulungagung, Harta Bupati Tembus Rp20 M
Nasional6 hari agoGeger Tulungagung! Bupati Diamankan KPK dalam OTT Malam Ini
Redaksi3 hari agoPNS Tulungagung ‘Melawan’: Seruan Terbuka Guncang Kasus Bupati, Tuntut Hukum Tanpa Ampun
Nasional6 hari agoOTT KPK Guncang Tulungagung: 16 Pejabat Diamankan, Bupati Turut Terseret
Redaksi2 minggu agoSPPG Panen Resto Disorot; Balita Dapat Menu Tak Layak, Aduan Warga Tak Digubris
Nasional5 hari agoKPK Tetapkan Bupati Tulungagung & Ajudannya Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan
Redaksi2 minggu agoHeboh !! Jantung Kota Tulungagung Jadi Ajang Mabuk; Kerjaan Satpol PP Apa?
Redaksi1 minggu agoHarga Telur Anjlok, Pasar Sepi: Peternak dan Pedagang Tertekan Overproduksi











