Redaksi
Polemik Dugaan Pupuk “NPK Phoska” di Tulungagung Memanas, BNA LAW Firm Gugat Balik Lewat Praperadilan

TULUNGAGUNG— Polemik dugaan peredaran pupuk bermerek “NPK Phoska” atau “Green Mathoh” di Kabupaten Tulungagung kini berubah menjadi pertarungan hukum terbuka yang menyita perhatian publik. Perkara yang awalnya disebut sebagai dugaan pelanggaran distribusi pupuk nonsubsidi itu kini melebar menjadi perdebatan serius soal dugaan kriminalisasi, prosedur penyidikan, hingga batas antara pelanggaran administrasi dan tindak pidana.
Kasus tersebut mencuat setelah Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan seorang pria berinisial P/PRW/Purwanto sebagai tersangka atas dugaan mengedarkan pupuk yang disebut tidak sesuai legalitas edar.
Dari berbagai sumber yang dihimpun 90detik melalui pemberitaan media online dan konferensi pers masing-masing pihak, polisi menyebut tersangka membeli sekitar 7 ton pupuk dari perusahaan di Gresik dan mengedarkannya di wilayah Tulungagung menggunakan kemasan bertuliskan “NPK Phoska”.
Namun, penyidik menilai legalitas produk justru tercatat menggunakan nama “Green Mathoh”, sehingga muncul dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peredaran pupuk.
Kasus ini bermula dari laporan terkait adanya pupuk dengan harga murah di pasaran. Aparat kemudian melakukan metode undercover buy dengan memesan sekitar 40 sak pupuk senilai Rp5,2 juta.
Metode tersebut menuai sorotan karena dinilai lebih lazim digunakan dalam pengungkapan kasus narkotika. Setelah barang dikirim ke wilayah Kedungwaru/Ngantru, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pupuk kemasan “Phoska” sebagai barang bukti.
Penyidik selanjutnya memeriksa sejumlah saksi, meminta pendapat ahli pertanian, berkoordinasi dengan Pupuk Indonesia, hingga melakukan uji laboratorium terhadap kandungan pupuk.
Versi kepolisian menyebut kandungan pupuk berada di bawah standar dan merek “Phoska” tidak terdaftar secara resmi. Polisi juga menduga terdapat perubahan merek dari “Green Mathoh” menjadi “Phoska” yang dianggap tidak sesuai ketentuan legalitas produk.
Atas dasar itu, Purwanto dijerat Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
Namun penetapan tersangka tersebut langsung mendapat perlawanan keras dari tim penasihat hukum tersangka dari BNA LAW Firm.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari M.A. Billy, S.Sy., M.H., C.L.A dan Burhanudin Jabar, S.H menilai perkara tersebut terlalu dipaksakan masuk ke ranah pidana.
Menurut mereka, inti persoalan hanya terletak pada perbedaan merek kemasan antara “Phoska” dan legalitas atas nama “Green Mathoh”, yang seharusnya lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan administrasi atau sengketa merek dagang, bukan tindak pidana.
“Klien kami bukan produsen pupuk. Ia hanya pembeli sekaligus distributor kecil. Produk juga dibeli dari perusahaan resmi yang memiliki izin usaha dan NIB. Jadi kami menilai perkara ini tidak sesederhana yang dibangun dalam konstruksi pidana,” tegas tim kuasa hukum, Kamis(28/5).
Pihak pembela juga menyoroti proses penyidikan yang dinilai terlalu cepat dinaikkan ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka. Mereka mempertanyakan kecukupan dua alat bukti serta menyinggung dugaan pemeriksaan awal tanpa pendampingan penasihat hukum.
Karena menilai terdapat cacat prosedur dan potensi pelanggaran hak hukum tersangka, tim BNA LAW Firm resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tulungagung.
Permohonan itu diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, legalitas proses penyidikan, hingga kecukupan alat bukti yang digunakan penyidik Polres Tulungagung.
Kini perkara tersebut menjadi sorotan luas karena berada di persimpangan tiga ranah hukum sekaligus: pidana, administrasi, dan sengketa niaga atau merek dagang.
Di satu sisi, aparat penegak hukum menilai unsur pidana telah terpenuhi karena produk dianggap tidak sesuai legalitas dan berpotensi merugikan petani. Namun di sisi lain, tim pembela menilai kasus tersebut semestinya diselesaikan melalui mekanisme administrasi atau perdata niaga, bukan kriminalisasi pidana.
Hasil praperadilan nantinya diperkirakan akan menjadi titik penentu arah perkara. Jika gugatan dikabulkan, status tersangka berpotensi gugur dan penyidikan harus diperbaiki atau diulang. Namun bila ditolak, perkara kemungkinan berlanjut hingga tahap pelimpahan ke jaksa dan persidangan pidana di pengadilan.
Publik kini menunggu, apakah kasus pupuk “Phoska” benar-benar murni perkara pidana, atau justru hanya sengketa legalitas produk yang dipaksa masuk ke ranah hukum pidana. (Dar/Red)
Redaksi
TPS Mangkrak di Tahap Pengadaan, Pedagang Pasar Pojok Ngantru Jadi Korban Ketidakpastian

TULUNGAGUNG— Janji pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) untuk relokasi pedagang Pasar Pojok, Kecamatan Ngantru, hingga kini belum juga terwujud. Padahal, proyek yang menjadi kunci penataan kawasan pasar tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai dikerjakan pada pertengahan April 2026.
Akibat molornya pembangunan, sebanyak 41 pedagang masih berada dalam ketidakpastian terkait nasib tempat usaha mereka.
TPS dirancang sebagai lokasi sementara bagi pedagang yang terdampak pengurangan area Pasar Pojok. Sebagian lahan pasar akan dialihkan untuk pembangunan Kantor Polsek Ngantru, sehingga sejumlah kios dan los harus dikosongkan.
Berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tulungagung, terdapat 11 kios dan dua los yang terdampak kebijakan tersebut. Dampaknya tidak kecil, sedikitnya 41 pedagang harus direlokasi agar roda perekonomian di pasar tetap berjalan.
Namun memasuki Juni 2026, pembangunan TPS yang dijanjikan sebagai solusi belum juga memasuki tahap konstruksi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan pemerintah daerah dalam mengantisipasi dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan penataan pasar yang telah ditetapkan.
Kepala Disperindag Tulungagung, Fajar Widariyanto, mengakui keterlambatan pembangunan TPS terjadi karena tersendatnya proses penyerapan anggaran di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
“Pembangunan TPS Pasar Pojok terkendala karena tidak bisa melakukan serapan anggaran,” ujarnya, Sabtu(6/6).
Menurut Fajar, setelah perubahan APBD 2026 disahkan, proses penyerapan anggaran kembali dapat dilakukan sehingga tahapan pembangunan TPS dapat dilanjutkan. Namun demikian, proyek tersebut saat ini masih berada pada tahap pemilihan penyedia jasa, sehingga pekerjaan fisik belum dapat dimulai.
Disperindag mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,4 miliar untuk pembangunan TPS tersebut. Jika proses pengadaan berjalan sesuai jadwal, pembangunan ditargetkan selesai dalam waktu sekitar empat bulan.
Meski ada target penyelesaian, keterlambatan yang sudah terjadi tetap menjadi catatan serius. Sebab, relokasi pedagang bukan sekadar persoalan teknis pembangunan fasilitas, melainkan menyangkut keberlangsungan usaha dan pendapatan puluhan pelaku ekonomi kecil yang bergantung pada aktivitas perdagangan di Pasar Pojok.
Hingga kini, para pedagang masih menunggu kepastian yang semestinya sudah diberikan jauh sebelum kebijakan pengosongan area pasar diberlakukan. Jika proses pembangunan terus molor, pemerintah daerah berpotensi menghadapi kritik karena dinilai belum mampu memastikan perlindungan terhadap pedagang yang terdampak kebijakan penataan kawasan tersebut. (DON/Red)
Redaksi
300 Drum Aspal Dijanjikan Khofifah, PUPR Tulungagung Mengaku Terima 250: Ke Mana Sisanya ?

TULUNGAGUNG— Bantuan 300 drum aspal yang sebelumnya diumumkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, untuk percepatan perbaikan jalan rusak di Kabupaten Tulungagung kini memunculkan tanda tanya. Pasalnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung justru mengakui hanya menerima 250 drum aspal.
Selisih 50 drum itu memantik pertanyaan publik: apakah bantuan belum sepenuhnya dikirim, tersalurkan ke tempat lain, atau justru terdapat persoalan administrasi yang belum dijelaskan secara terbuka?
Sorotan bermula saat Gubernur Jawa Timur melakukan peninjauan jalan rusak di Tulungagung pada Selasa (26/8) yang telah lalu.
Dalam kesempatan itu, Khofifah menyampaikan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mempercepat penanganan infrastruktur jalan melalui skema kolaborasi pembiayaan bersama pemerintah daerah.
Di hadapan publik, Khofifah menyebut Pemprov Jatim menyiapkan 300 drum aspal untuk mendukung percepatan penanganan jalan rusak di Tulungagung. Bahkan, jumlah itu disebut masih memungkinkan ditambah sesuai kebutuhan di lapangan.
“Sementara kita siapkan 300 drum, nanti disesuaikan dengan kebutuhan, kita koordinasikan ulang,” ujar Khofifah saat itu.
Pernyataan tersebut sempat menjadi angin segar bagi masyarakat Tulungagung yang selama ini mengeluhkan banyaknya ruas jalan rusak.
Harapan muncul bahwa bantuan provinsi dapat mempercepat perbaikan infrastruktur yang dinilai mengganggu aktivitas ekonomi hingga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Namun, hampir setahun berselang, bantuan tersebut belum tampak berwujud pekerjaan fisik secara signifikan di lapangan. Informasi yang dihimpun menyebutkan aspal bantuan dari Pemprov Jawa Timur masih tersimpan di workshop Dinas PUPR Tulungagung.
Persoalan baru muncul ketika jumlah stok yang tersimpan ternyata tidak sesuai dengan angka yang pernah diumumkan ke publik.
Sekretaris Dinas PUPR Tulungagung, Endra, mengungkapkan bahwa bantuan aspal dari Pemprov Jatim yang kini berada di workshop hanya berjumlah 250 drum.
“Bantuan aspal dari Pemprov Jatim totalnya 250 drum,” ujar Endra saat dikonfirmasi, pada Kamis (4/6).
Pernyataan itu langsung memunculkan tanda tanya baru. Jika sebelumnya diumumkan sebanyak 300 drum, mengapa yang tercatat di lokasi penyimpanan hanya 250 drum?
Selisih 50 drum aspal tersebut hingga kini belum mendapat penjelasan resmi kepada masyarakat. Belum diketahui apakah jumlah itu masih dalam proses pengiriman, dialokasikan ke titik lain, atau terdapat mekanisme administratif yang belum disampaikan secara terbuka.
Situasi ini dinilai penting untuk dijelaskan secara transparan. Sebab, bantuan tersebut berasal dari anggaran pemerintah yang bersumber dari uang rakyat.
Keterbukaan informasi mengenai jumlah, distribusi, hingga pemanfaatannya menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik.
Di tengah kondisi jalan rusak yang masih dikeluhkan warga, perbedaan data bantuan aspal justru memunculkan ruang spekulasi. Publik kini menunggu jawaban yang lebih terang dari pihak terkait.
Jika yang diumumkan 300 drum, tetapi yang tersimpan hanya 250 drum, lalu ke mana yang 50 drum sisanya?
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun pihak terkait mengenai selisih jumlah bantuan aspal tersebut. (DON/Red)
Editor: Joko Prasetyo.
Redaksi
Jembatan Gondang Dibongkar, Arus Dialihkan: Haruskah Menunggu Korban Lagi Baru Traffic Light Dipasang di Sukoanyar ?

TULUNGAGUNG— Pembongkaran Jembatan Gondang resmi dimulai dan diproyeksikan selesai pada akhir 2026. Untuk menjaga kelancaran mobilitas selama proyek berlangsung, Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas Perhubungan mengalihkan arus kendaraan besar Tulungagung–Trenggalek melalui Simpang Empat Tamanan, Boyolangu, Campurdarat, Pakel, Bandung hingga Perempatan Durenan. Jalur yang sama juga digunakan untuk arus balik.
Namun, di balik kebijakan pengalihan tersebut, muncul pertanyaan yang semakin menguat di tengah masyarakat, apakah aspek keselamatan sudah benar-benar menjadi prioritas utama, atau justru masih menunggu munculnya korban berikutnya ?
Sejak pengalihan arus diberlakukan, ruas Campurdarat hingga Pakel yang selama ini memiliki lebar jalan terbatas kini harus menanggung beban kendaraan besar yang jauh lebih tinggi. Bus dan truk melintas hampir tanpa henti. Pada malam hari, kondisi semakin memprihatinkan karena penerangan jalan di sejumlah titik masih minim.
Salah satu titik yang menjadi sorotan adalah Perempatan Sukoanyar, Kecamatan Pakel. Persimpangan ini kini berubah menjadi jalur strategis yang setiap hari dipadati kendaraan besar, kendaraan roda dua, pejalan kaki, hingga anak-anak sekolah dan para santri.
Padahal sebelum Jembatan Gondang ditutup, jalur Sukoanyar–Sambitan telah lebih dulu menyisakan catatan kelam. Dua kecelakaan lalu lintas terjadi di kawasan tersebut dan merenggut empat nyawa.
Fakta itu seharusnya cukup menjadi peringatan keras. Namun hingga kini, fasilitas pengaturan lalu lintas berupa traffic light belum juga tersedia.
Melihat kondisi yang semakin padat dan berisiko, Pemerintah Desa Sukoanyar akhirnya mengambil langkah resmi. Melalui surat bernomor 400.12/321/18.2003/2026 tertanggal 4 Juni 2026 dengan sifat “Segera”, Kepala Desa Sukoanyar, Roekhan, mengajukan permohonan pemasangan traffic light kepada Plt Bupati Tulungagung melalui Dinas Perhubungan.
Permohonan tersebut difokuskan pada Perempatan Dusun Duren RT 003 RW 001 yang merupakan akses jalan kabupaten dan kini menjadi salah satu titik paling sibuk akibat dampak pengalihan arus. Surat itu juga ditembuskan kepada Kapolres Tulungagung dan Dinas Perhubungan sebagai bentuk keseriusan pemerintah desa dalam mengantisipasi potensi kecelakaan.
Yang menarik, dorongan pemasangan traffic light tidak hanya datang dari pemerintah desa. Para tokoh pendidikan dan pengasuh pondok pesantren juga menyuarakan kegelisahan yang sama.
KH. Toha Maksum, SH, M.Pd., Pengasuh Pondok Pesantren Pampang Kamulyan Sambitan, menyampaikan bahwa Perempatan Sukoanyar merupakan jalur utama mobilitas para santri.
“Kami titip doa dan harapan kepada jajaran Dinas Perhubungan. Perempatan Sukoanyar ini jalur utama para santri kami pulang pergi ke Pondok Pampang Kamulyan. Jalan memang terbatas, kendaraan besar cukup padat, penerangan malam masih kurang. Kiranya berkenan traffic light segera dipasang sebagai bentuk ikhtiar menjaga keselamatan. Para santri adalah titipan umat, mari kita rawat bersama. InsyaAllah niat baik ini menjadi amal jariyah untuk semua pihak yang mengupayakannya”, jelasnya kepada 90detik.com Kamis(4/6).
Hal serupa disampaikan M. Tajuddin, M.Pd.I., Pengasuh Yayasan Banu Ibrahim yang menaungi PAUD, TK, MI, dan SMP Islam Jati Salam Gombang, Pakel.
“Kami mewakili para santri, siswa, dan wali murid menyampaikan permohonan. Akses menuju pondok kami juga melalui Perempatan Sukoanyar. Setiap hari ananda-ananda kami melintas di titik tersebut untuk menuntut ilmu. Semoga traffic light segera terealisasi sebagai bentuk kepedulian dan kasih sayang kepada generasi penerus. Kami yakin, dengan musyawarah dan niat baik bersama, keselamatan di jalan akan lebih terjaga”, ujarnya.
Kini surat telah dikirim. Aspirasi masyarakat telah disampaikan secara resmi. Data risiko sudah ada. Kepadatan lalu lintas terjadi setiap hari. Riwayat kecelakaan pun bukan sekadar asumsi, melainkan fakta yang pernah merenggut nyawa.
Karena itu, yang ditunggu masyarakat saat ini bukan lagi kajian yang berlarut-larut, melainkan tindakan nyata.
Traffic light di Perempatan Sukoanyar bukan sekadar fasilitas pelengkap jalan. Ia adalah kebutuhan mendesak di tengah perubahan arus lalu lintas akibat proyek Jembatan Gondang.
Jangan sampai lampu lalu lintas baru dipasang setelah sirene ambulans kembali berbunyi. Sebab keselamatan publik seharusnya dibangun dengan pencegahan, bukan penyesalan. Warga Sukoanyar telah bersuara, para kiai telah mengingatkan, para pendidik telah memohon. Kini publik menunggu: apakah pemerintah akan bergerak sebelum terlambat? (DON/Red)
Redaksi5 hari agoKPK Kembangkan Kasus OTT GSW, Dugaan Investasi di Showroom Mobil di Tulungagung
Redaksi5 hari agoMBG di Kutoanyar Pahit! Anak TK dan SD Tolak Lauk, Pengawasan Program Dipertanyakan
Redaksi2 minggu agoMBG di Karangwaru Bobrok: Menu Tak Layak Diduga Akibat Permainan Mitra dan Kontrol Mandul
Redaksi2 minggu agoGelombang Protes Hantam SPPG Karangwaru Tulungagung, Menu MBG Dinilai Tak Manusiawi
Jawa Timur2 hari agoKemana Anggaran Program Gizi? Penerima Manfaat SPPG Bendosari 1 Hanya Dapat Dua Buah dan Puding
Redaksi2 minggu agoKPK Cium Dugaan Setoran Uang ke Bupati Nonaktif Tulungagung, Plt Bupati dan Belasan Pejabat Diperiksa
Redaksi3 minggu agoPengumuman Mendadak, Peserta Seleksi Manajer Koperasi Desa Merah Putih Keluhkan Jadwal Ujian dan Lokasi Tes yang Jauh
Jawa Timur2 minggu agoSantri Putri Tuban Tembus Dunia Lewat Novel Bahasa Inggris, Karya Keenam Tsalis Dipuji Guru Besar UINSA











