Redaksi
Penipuan Berkedok Investasi MLM di Hong Kong, Puluhan PMI Terjerat Utang Miliaran Rupiah

HONG KONG — Jeritan puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong akhirnya pecah ke publik. Mereka mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi bisnis MLM yang menyeret para korban ke dalam lilitan utang miliaran rupiah.
Nilai kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp6 miliar dengan jumlah korban disebut telah menembus lebih dari 77 orang. Tragisnya, sebagian besar korban merupakan PMI dengan kondisi ekonomi terbatas yang kini hidup dalam tekanan utang, teror penagih, hingga kehilangan pekerjaan.
Modus yang digunakan diduga berlangsung secara sistematis dan terorganisir. Para korban dibujuk untuk mengajukan pinjaman ke berbagai lembaga keuangan serta money lender legal di Hong Kong dengan iming-iming keuntungan besar dari bisnis MLM berinisial “K-Met” (bukan nama sebenarnya).
Namun setelah dana cair, uang hasil pinjaman tersebut justru diduga diserahkan kepada para pelaku untuk kepentingan pribadi dan bukan digunakan sesuai skema investasi yang dijanjikan.
Informasi yang dihimpun menyebut terdapat lima orang terduga pelaku yang berasal dari Indonesia dengan identitas inisial:
* Sug (asal Demak)
* Sum (asal Pati)
* An (asal Indramayu)
* Mas (asal Kendal)
* Kat (asal Indramayu)
Kelima nama tersebut disebut aktif dalam jaringan bisnis MLM yang menawarkan produk dengan harga fantastis disertai janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Korban Dipaksa Berutang ke Banyak Lembaga Keuangan.
Dalam praktiknya, para korban tidak hanya diminta bergabung dalam bisnis MLM, tetapi juga diarahkan mengajukan pinjaman dalam jumlah besar.
Bahkan dalam beberapa kasus, satu korban disebut diminta mengajukan pinjaman hingga ke empat institusi keuangan berbeda sekaligus.
Dana pinjaman atas nama korban kemudian diserahkan kepada para terduga pelaku dengan alasan pembelian produk investasi MLM. Namun setelah uang berpindah tangan, banyak korban mengaku tidak pernah menerima keuntungan seperti yang dijanjikan.
Kini para PMI tersebut justru harus menanggung beban cicilan dan bunga pinjaman yang terus berjalan.
Akibatnya, situasi para korban semakin memprihatinkan:
* diteror debt collector,
* mengalami tekanan psikologis,
* kehilangan pekerjaan,
* hingga diputus kontrak oleh majikan karena rumah majikan didatangi penagih utang.
Tak sedikit korban yang akhirnya dipulangkan ke Indonesia dalam kondisi terlilit utang besar setelah majikan merasa terganggu oleh kedatangan debt collector ke tempat tinggal mereka di Hong Kong.
Berpotensi Masuk Pidana Penipuan dan Pencucian Uang.
Kasus ini dinilai berpotensi masuk ke sejumlah tindak pidana serius, mulai dari penipuan, penggelapan, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga dugaan kejahatan terorganisir lintas negara.
Dalam hukum pidana Indonesia, dugaan penipuan dapat merujuk pada Pasal 378 KUHP, sedangkan dugaan penggelapan dapat dikenakan Pasal 372 KUHP.
Menariknya, meskipun peristiwa terjadi di Hong Kong, proses hukum di Indonesia tetap dimungkinkan karena mayoritas korban dan terduga pelaku merupakan Warga Negara Indonesia.
Prinsip tersebut dikenal sebagai asas nasional aktif sebagaimana diatur dalam Pasal 5 KUHP, yakni negara tetap dapat menindak WNI yang melakukan tindak pidana di luar negeri sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Di Hong Kong sendiri, tindak penipuan dan penggelapan juga termasuk kategori kejahatan serius.
Dua Terduga Pelaku Disebut Masih Bertahan di Hong Kong.
Informasi yang dihimpun menyebut tiga orang terduga pelaku telah kembali ke Indonesia, sementara dua lainnya masih berada di Hong Kong.
Status keberadaan mereka disebut beragam, mulai dari PMI overstay, pekerja kaburan, hingga pemegang Recognizance Paper.
Karena melibatkan lintas negara, proses pembuktian diperkirakan akan cukup kompleks. Penyidik nantinya membutuhkan berbagai alat bukti seperti:
* transfer rekening,
* percakapan WhatsApp,
* voice note,
* kronologi transaksi,
* saksi korban,
* hingga alur distribusi dana.
Korban Diminta Bersatu dan Tidak Takut Bicara.
Di tengah kondisi tersebut, para korban mulai mencari pendampingan hukum. LSM AM2KAHURIPAN Tulungagung dikabarkan diminta memberikan bantuan hukum, konsultasi, dan advokasi secara probono.
Dalam pendampingannya, AM2KAHURIPAN menggandeng B.N.A Law Firm dan menunjuk Ahmad Dardiri Syafi’i untuk melakukan pendampingan awal non litigasi serta sosialisasi hukum kepada PMI di Hong Kong.
Selain menghadiri kegiatan Idul Adha di PCINU Hong Kong pada 27 Mei 2026, Ahmad Dardiri Syafi’i juga dijadwalkan menggelar sosialisasi hukum dan advokasi pada:
* Minggu, 24 Mei 2026 di Victoria Park, Causeway Bay
* Minggu, 31 Mei 2026 di TST Park
Kegiatan tersebut akan difokuskan pada edukasi hukum, langkah penanganan perkara lintas negara, serta penguatan solidaritas korban.
“Yang paling penting saat ini para korban harus kompak, memiliki data yang rapi, dan berani menyampaikan kronologi secara terbuka agar proses hukum bisa berjalan lebih kuat,” ujarnya kepada 90detik.com, Minggu(10/5).
Kasus ini menjadi alarm keras bagi PMI Indonesia di luar negeri agar lebih berhati-hati terhadap skema investasi yang menjanjikan keuntungan besar, terutama yang menjadikan utang sebagai pintu masuk utama. (DON/Red)
Redaksi
Sidang Tipikor Gatut Sunu Memanas, Saksi Pembela Mengaku Dipotong dan Digertak, Netralitas Hakim Disorot

TULUNGAGUNG— Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, bersama Dwi Yoga Ambal Ariski, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (3/11/2026), diwarnai keberatan sejumlah saksi yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa.
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra tersebut menjadi perhatian setelah beberapa saksi a de charge atau saksi yang meringankan terdakwa mengaku tidak leluasa menyampaikan keterangan. Mereka menilai sejumlah penjelasan kerap dipotong, disertai teguran bernada keras, bahkan sebelum substansi yang hendak disampaikan selesai diuraikan.
Kondisi tersebut memunculkan sorotan terhadap bagaimana majelis hakim memberikan ruang yang berimbang bagi saksi yang dihadirkan pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Salah satu saksi yang menjadi perhatian adalah Baroroh, sekretaris pribadi (Sekpri) Ibu Bupati Ny. Endang, yang memberikan keterangan mengenai uang dalam tas ransel senilai sekitar Rp30,5 juta serta uang Rp200 juta yang dikaitkan dengan OTT KPK pada 11 April 2026.
Di hadapan persidangan, Baroroh mengungkapkan bahwa dirinya pernah mendengar penjelasan dari Oky, staf Bagian Umum, mengenai tas ransel berisi uang sekitar Rp30,5 juta. Uang tersebut, menurut informasi yang diterimanya, merupakan uang “rembes” perjalanan dinas ajudan dan Sekpri bulan April 2026 yang belum diganti Bagian Umum.
Baroroh juga menjelaskan bahwa saat dirinya menanyakan uang Rp200 juta yang diberitakan sebagai barang bukti OTT KPK, Oky menyampaikan bahwa uang tersebut diambil dari brankas Bagian Umum.
Namun, ketika keterangan itu disampaikan, Hakim Ketua I Made Yulianda, S.H., M.H., mempertanyakan kapasitas saksi serta pengetahuannya mengenai rincian uang di dalam brankas Bagian Umum.
Baroroh mengakui tidak mengetahui seluruh rincian uang tersebut. Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak saksi, suasana kemudian memanas setelah saksi mendapat teguran agar memberikan keterangan secara jujur dan tidak berbohong.
Saksi mengaku keberatan karena merasa keterangannya belum selesai disampaikan, sementara dirinya telah menjawab berdasarkan informasi yang memang diketahui.
Sorotan berikutnya datang dari Hery Widodo, saksi a de charge yang memberikan penjelasan mengenai Surat Pernyataan pengunduran diri ASN dari status kepegawaian maupun jabatan.
Hery menyampaikan pandangan bahwa sebuah Surat Pernyataan yang ditandatangani seseorang tidak otomatis dapat langsung dieksekusi. Menurutnya, surat pernyataan sepihak tidak bisa disamakan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dokumen tersebut, dalam pandangan Hery, dapat menjadi alat bukti, tetapi akibat hukum dan pelaksanaannya tetap harus diuji berdasarkan isi dokumen serta ketentuan hukum yang berlaku.
Ketika hendak menjelaskan lebih jauh argumentasi tersebut, Hakim Ketua I Made Yulianda disebut menyela dengan pernyataan agar saksi “jangan menyesatkan ASN”.
Hery merasa tidak memperoleh kesempatan yang cukup untuk menguraikan dasar pandangan hukumnya. Situasi tersebut kemudian memicu perdebatan di ruang persidangan.
Usai sidang, Hery menyampaikan kekecewaannya terhadap proses pemeriksaan yang menurutnya tidak memberikan ruang memadai bagi saksi untuk menyampaikan keterangan secara utuh.
“Saya datang ke persidangan dengan itikad baik, dengan harapan besar bahwa ruang sidang adalah tempat di mana kebenaran materiil akan dicari, didalami, dan diuji secara objektif. Saya berharap dapat menyampaikan keterangan saya secara utuh, bebas, dan tanpa tekanan,” ungkap Hery kepada 90detik.com Rabu(4/11).
Dirinya mengaku beberapa kali keterangannya dipotong dan dibatasi sehingga tidak dapat menjelaskan latar belakang persoalan secara kronologis dan komprehensif.
“Padahal, keterangan saksi adalah salah satu alat bukti yang sah dan seharusnya digali secara mendalam,” lanjutnya.
Hery juga menyayangkan tidak adanya kesempatan yang menurutnya cukup untuk mendalami substansi, konteks, motif, serta rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi perkara tersebut.
“Saya merasa hakim lebih mengejar percepatan persidangan daripada menggali kebenaran yang seadil-adilnya,” tegasnya.
Pihaknya menilai situasi tersebut membuat haknya sebagai saksi untuk didengar secara berimbang atau audi alteram partem terasa tercederai.
“Kekecewaan ini bukan bentuk pembangkangan terhadap hukum, melainkan jeritan nurani seorang warga negara yang ingin diperlakukan adil di hadapan hukum. Saya sangat menghormati Majelis Hakim, namun siapa pun juga berhak mendapatkan proses peradilan yang fair, transparan, dan manusiawi,” ujarnya.
Persoalan lain muncul ketika mantan Camat Ngantru memberikan keterangan mengenai pelaksanaan kegiatan rutin tahunan di tingkat kecamatan.
Saksi menjelaskan bahwa sejumlah kegiatan tetap diupayakan berjalan meskipun belum tersedia anggaran. Menurut keterangannya, sebagian kebutuhan kegiatan tersebut didukung dari tambahan penghasilan pribadi yang bersumber dari kegiatan PPATs.
Namun, Hakim Anggota Manambus Pasaribu, S.H., M.H., meminta saksi menunjukkan bukti pendapatan PPATs tersebut.
Saksi menyatakan keberatan karena menganggap hal itu merupakan pendapatan pribadi yang sah dan merasa tidak nyaman apabila harus membuka rincian pendapatannya di ruang persidangan.
Peristiwa ini turut memunculkan diskusi mengenai relevansi pertanyaan dalam pembuktian serta batas antara kepentingan pemeriksaan perkara dan informasi pribadi saksi.
Tak hanya soal pemotongan keterangan, pihak saksi juga menyoroti kesan adanya perbedaan perlakuan antara saksi pembela dan JPU KPK.
Menurut kronologi yang disampaikan pihak saksi, saksi a de charge merasa lebih sering mendapat teguran, sementara JPU KPK dinilai lebih leluasa selama persidangan, termasuk ketika menggunakan telepon genggam.
Bahkan, terdapat teguran kepada saksi pembela agar duduk tegak, sementara menurut pengamatan pihak saksi, perlakuan serupa tidak diberikan kepada JPU KPK.
Kesan tersebut menjadi salah satu alasan munculnya keberatan terhadap suasana persidangan hari itu.
Meski demikian, penilaian mengenai adanya perbedaan perlakuan tersebut masih merupakan pandangan pihak saksi dan perlu dikonfirmasi kepada majelis hakim maupun JPU KPK.
Dalam proses peradilan pidana, majelis hakim memiliki kewenangan memimpin persidangan, mengatur ketertiban, serta mengajukan pertanyaan untuk menggali fakta. Namun, kewenangan tersebut harus tetap dijalankan dengan menjunjung prinsip imparsialitas dan memberikan kesempatan yang wajar kepada seluruh saksi.
Keterangan saksi a de charge merupakan bagian dari proses pembuktian yang tidak boleh diabaikan hanya karena berasal dari pihak terdakwa. Sebaliknya, keterangan tersebut harus diuji secara kritis sebagaimana keterangan saksi yang diajukan penuntut umum.
Begitu pula pandangan Hery Widodo mengenai Surat Pernyataan pengunduran diri ASN. Argumentasi tersebut perlu ditempatkan sebagai pendapat saksi yang harus diuji berdasarkan fakta, isi dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Rangkaian peristiwa di Ruang Cakra tersebut akhirnya menyisakan sejumlah pertanyaan, apakah pemotongan keterangan merupakan bagian dari pengendalian persidangan, atau justru membuat saksi pembela kehilangan kesempatan menjelaskan fakta secara utuh?
Apakah standar ketertiban dan etika persidangan telah diterapkan secara setara kepada seluruh pihak?
Dan bagaimana majelis hakim memastikan bahwa keterangan yang meringankan maupun memberatkan terdakwa sama-sama memperoleh ruang pemeriksaan yang proporsional?
Keberatan saksi tentu tidak serta-merta membuktikan adanya keberpihakan hakim. Namun, setiap keberatan yang menyangkut proses persidangan patut menjadi perhatian demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Sebab, keadilan tidak cukup hanya diputuskan melalui palu hakim. Keadilan juga harus terasa dalam setiap proses, setiap pertanyaan, dan setiap kesempatan bagi seseorang untuk menyampaikan kebenaran yang diketahuinya.
Persidangan perkara korupsi harus menjadi panggung pembuktian yang objektif, bukan ruang yang menimbulkan kesan bahwa suara salah satu pihak kurang memperoleh tempat.
Integritas peradilan pada akhirnya tidak hanya dinilai dari amar putusan, tetapi juga dari bagaimana proses menuju putusan itu dijalankan secara adil, transparan, dan tidak memihak. (DON/Red)
Redaksi
Polres Blitar Pantau Stok BBM di Sejumlah SPBU, Kapolres Imbau Masyarakat Tak Perlu Menimbun

BLITAR – Jajaran Polsek Polres Blitar melakukan pemantauan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), pada Minggu (18/10), guna memastikan kondisi stok dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat tetap terpantau.
Selain melakukan monitoring stok BBM, Anggota Jajaran Polsek Polres juga mengintensifkan patroli ke sejumlah SPBU untuk mengantisipasi kepadatan antrean kendaraan serta menjaga situasi lalu lintas tetap aman dan lancar.
Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution, S.I.K., M.H, mengimbau masyarakat agar tetap tenang tidak Panic buying dan tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan, terlebih hingga melakukan penimbunan.
Menurutnya, masyarakat diharapkan membeli BBM sesuai kebutuhan. Pembelian secara berlebihan justru berpotensi mengganggu pemerataan pelayanan bagi pengguna kendaraan lainnya.
Pemantauan tersebut dilakukan di sejumlah SPBU yang berada di wilayah hukum Polres Blitar.
Berdasarkan hasil monitoring, ketersediaan BBM di sebagian besar SPBU yang dipantau masih tersedia, dengan jumlah stok yang bervariasi untuk jenis Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, Bio Solar, Dexlite, dan Pertamina Dex.
Untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar, anggota jajaran Polsek dan anggota Polres melaksanakan patroli dan pelayanan pengamanan di area SPBU.
Dari hasil patroli, antrean pengisian BBM terpantau normal, lancar, dan terkendali. Antrean kendaraan yang ada masih berada di dalam area SPBU sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas di jalan sekitar.
Kegiatan monitoring dan patroli tersebut merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi potensi kepadatan kendaraan sekaligus memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.(Jef/Hms)
Redaksi
Prabowo Subianto Genap Berusia 75 Tahun, Momentum Refleksi dan Harapan bagi Indonesia

Jakarta — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, genap berusia 75 tahun pada 17 Oktober 2026. Momen pertambahan usia ini menjadi kesempatan untuk menyampaikan ucapan selamat ulang tahun sekaligus harapan bagi masa depan bangsa Indonesia.
Prabowo Subianto lahir di Jakarta pada 17 Oktober 1951. Perjalanan hidupnya mencakup kiprah di bidang militer, politik, hingga menjadi Presiden Republik Indonesia.
Peringatan ulang tahun ke-75 ini dapat menjadi momentum refleksi atas perjalanan pengabdian kepada bangsa dan negara, sekaligus pengingat akan pentingnya persatuan, gotong royong, dan semangat membangun Indonesia.
Ucapan selamat dan doa turut mengiringi pertambahan usia Presiden Prabowo Subianto. Harapan akan kesehatan, kebijaksanaan, serta kelancaran dalam menjalankan tugas kenegaraan menjadi bagian dari doa yang disampaikan pada momen istimewa tersebut.
Di usia ke-75 tahun ini, masyarakat Indonesia diharapkan terus menjaga persatuan dan berkontribusi sesuai peran masing-masing dalam mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik.
Selamat ulang tahun ke-75, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Semoga senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan kelancaran dalam menjalankan amanah negara demi kemajuan dan kesejahteraan rakyat Indonesia. (DON/Red)
Redaksi3 hari agoSidang Tipikor Gatut Sunu Memanas, Saksi Pembela Mengaku Dipotong dan Digertak, Netralitas Hakim Disorot
Nasional1 minggu agoPKN Desak Presiden Kembalikan Hak Keuangan Daerah
Peristiwa2 minggu agoLKS Rp 20 Ribu di SMAN 1 Trenggalek Dipertanyakan, Kepastian Wajib Beli Masih Mengemuka
Opini2 minggu agoSantri Harus Siap Bela Negara, Bukan Sekadar Menjaga Tradisi
TNI & Polri3 minggu agoPangan Murah, Bantu Masyarakat Dapatkan Bahan Pokok dengan Harga Terjangkau
Nasional2 minggu agoHari Santri Nasional 2026, Pengasuh Al Azhaar Tulungagung Tekankan Santri Siap Bela Negara
TNI & Polri3 minggu agoPolres Blitar Kota Gelar Donor Darah Peringati HUT ke-75 Humas Polri
TNI & Polri3 minggu agoHUT ke-75 Humas Polri, Polres Blitar Kota Salurkan Bingkisan untuk Warga Kurang Mampu













