Connect with us

Nasional

Menguak Nilai Karbon Maluku: Antara Potensi Ekonomi dan Hak Masyarakat Adat

Published

on

Ambon — Polemik mengenai proyek karbon di Maluku mulai menjadi perhatian publik setelah muncul sorotan terkait besarnya potensi nilai ekonomi karbon dari kawasan hutan di Pulau Seram dan Kepulauan Tanimbar.

Tokoh masyarakat Seram Bagian Barat, Gerard Wakano, menilai masyarakat daerah perlu memperoleh informasi yang lebih terbuka mengenai tata kelola proyek karbon yang saat ini berkembang di sejumlah wilayah di Maluku.

Menurut Wakano, selama ini potensi karbon dari pulau-pulau kecil di Indonesia kerap dipandang sebelah mata dibanding kawasan hutan besar di Kalimantan, Sumatera, dan Papua. Padahal, berdasarkan dokumen proyek yang dipublikasikan perusahaan karbon PT Asia Asset Development (AAD), kawasan hutan di Maluku memiliki potensi ekonomi lingkungan yang cukup besar dalam skema perdagangan karbon global.

“Yang perlu dipahami masyarakat adalah bahwa hutan di Maluku memiliki nilai ekologis dan ekonomi yang tinggi. Karena itu, masyarakat adat dan pemerintah daerah perlu mengetahui bagaimana mekanisme pengelolaan dan pembagian manfaat dari proyek karbon tersebut,” kata Wakano di Ambon.

Ia menegaskan, angka-angka yang beredar saat ini merupakan estimasi potensi ekonomi karbon berdasarkan dokumen proyek perusahaan dan bukan berarti seluruh nilai tersebut telah menjadi keuntungan riil.

Dalam dokumen proyek yang dipublikasikan perusahaan, terdapat sejumlah proyek karbon di Maluku dengan cakupan kawasan cukup luas.

Salah satunya adalah proyek West Seram REDD+ and Agarwood Forestwise Project di Kabupaten Seram Bagian Barat dengan luas sekitar 37.875 hektar. Proyek tersebut disebut memiliki potensi penyerapan atau pengurangan emisi karbon dalam jumlah besar selama masa operasional proyek.

Selain itu, terdapat Central Seram IFM Restoration Wise Project yang mencakup kawasan sekitar 57.748 hektar di wilayah Seram bagian tengah melalui skema Improved Forest Management (IFM), yakni pendekatan pengelolaan hutan untuk mengurangi emisi akibat degradasi dan deforestasi.

Sementara di Kepulauan Tanimbar, proyek restorasi hutan dengan luas sekitar 54.976 hektar juga disebut memiliki nilai ekologis sekaligus ekonomi yang signifikan.

Meski demikian, pengamat menilai potensi ekonomi karbon tidak dapat langsung disamakan dengan keuntungan bersih perusahaan. Nilai tersebut masih dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari harga pasar karbon internasional, proses sertifikasi, validasi proyek, biaya operasional, hingga keberhasilan penjualan kredit karbon di pasar global.

Di tengah berkembangnya proyek karbon, isu keterlibatan masyarakat adat menjadi perhatian utama. Wakano menilai masyarakat di wilayah proyek perlu memperoleh penjelasan yang utuh mengenai:

* status kawasan,
* skema kerja sama,
* potensi manfaat ekonomi,
* hingga hak dan kewajiban masyarakat dalam proyek tersebut.

Menurut dia, prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan secara utuh harus menjadi dasar dalam setiap proyek karbon yang melibatkan wilayah adat.

“Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui proyek ini sebatas bantuan sosial atau program lingkungan, tetapi tidak memahami keseluruhan nilai ekonomi dan konsekuensi jangka panjangnya,” ujarnya.

Ekonomi karbon saat ini menjadi salah satu instrumen global dalam upaya menekan emisi dan menjaga kelestarian hutan. Indonesia sendiri memiliki potensi besar dalam perdagangan karbon karena luas kawasan hutannya.

Namun di sisi lain, tata kelola karbon juga menghadirkan tantangan baru, terutama terkait:

* perlindungan hak masyarakat adat,
* transparansi investasi,
* pembagian manfaat,
* dan pengawasan terhadap proyek berbasis lingkungan.

Bagi Maluku, potensi karbon dapat menjadi peluang strategis untuk mendorong pembangunan berkelanjutan apabila dikelola secara transparan dan berkeadilan.

Karena itu, keterlibatan pemerintah daerah, DPRD, akademisi, tokoh adat, dan masyarakat sipil dinilai penting agar pengelolaan karbon tidak hanya berorientasi pada pasar global, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal dan keberlanjutan lingkungan di wilayah kepulauan. (By/Red)

Nasional

Peletakan Batu Pertama Masjid Bina Insan Kamil Tuban, Ikhtiar Membangun Pusat Ibadah dan Peradaban

Published

on

TUBAN — Lahan di sisi utara SMP Techno Insan Kamil Tuban mulai menandai babak baru. Di tempat tersebut, sebuah masjid yang diharapkan menjadi pusat ibadah, pendidikan, dakwah, sekaligus pembinaan umat mulai dibangun.

Peletakan batu pertama Masjid Bina Insan Kamil dilakukan pada Sabtu pagi (26/9/2026), usai pelaksanaan Halaqoh Dakwah Islam Wasathiyah. Prosesi tersebut dilakukan Prof. Dr. KH. M. Ali Azis, Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya, bersama para ulama, tokoh masyarakat, pengurus yayasan, serta perwakilan orang tua siswa.

Sejumlah tokoh turut hadir, di antaranya Ketua Lembaga Dakwah Pengurus Wilayah NU Jawa Timur Dr. KH. Syukron Djazilan Badri, Sekretaris MUI Tuban KH. Taufiqurman Rifa, Ketua LD PCNU Tuban Gus Sholeh, Asisten Bupati Tuban H. Agus Wijaya, jajaran pengurus Yayasan Bina Insan Kamil (Yabika), serta para pengurus POTS (Persatuan Orang Tua Siswa) Bina Insan Kamil Tuban.

Ketua Pembina Yabika, Ir. H. Kholiq Chunsiyah, mengatakan pembangunan masjid merupakan kebutuhan yang tidak lagi bisa ditunda. Hal itu seiring bertambahnya jumlah santri di lingkungan Yabika Tuban.

“Saat ini di lingkungan Yabika Tuban sudah ada 1.300 santri. Ruang ibadah yang ada tak lagi memadai. Semoga Allah Ta’ala menggerakkan para aghniyah untuk jariyah,” ujarnya.

Menurut Kholiq, keterbatasan kemampuan finansial yayasan tidak boleh menjadi penghalang. Dengan semangat gotong royong dan kepedulian masyarakat, pembangunan masjid diharapkan dapat direalisasikan.

Masjid Bina Insan Kamil dirancang berdiri di atas lahan seluas 400 meter persegi, dengan ukuran bangunan 20 x 20 meter. Namun, pembangunan tersebut tidak semata diarahkan untuk menghadirkan sebuah bangunan fisik.

Masjid itu nantinya diharapkan menjadi tempat pelaksanaan salat berjamaah, halaqah dan pengembangan ilmu secara berkelanjutan, pembinaan para asatidz, serta ruang ibadah bagi masyarakat sekitar.

Ketua Umum Yabika, KH. Imam Mawardi Ridlwan, menegaskan bahwa keberadaan masjid memiliki makna lebih luas daripada sekadar tempat ibadah.

“Masjid adalah pusat peradaban. Membangun tembok saja belum cukup. Yang kita bangun adalah generasi pemakmur masjid, santri yang ahli ibadah, berakhlak mulia, dan berkarya bagi agama serta bangsa,” tegasnya.

Karena itu, ia mengajak para wali murid dan masyarakat untuk mengambil bagian dalam pembangunan tersebut. Masjid, menurutnya, akan menjadi milik bersama sekaligus menjadi ladang amal jariyah bagi siapa pun yang berkontribusi.

Prosesi peletakan batu pertama berlangsung dalam suasana khidmat. Ustadz Asrofi memimpin para hadirin membaca wirid. Prof. KH. M. Ali Azis menjelaskan bahwa wirid yang dibaca merupakan wirid dari Abuya Sayyid Muhammad Alawi Al Maliki Al Hasani.

Doa tersebut menjadi bagian dari ikhtiar agar pembangunan masjid diberikan kelancaran, keberkahan, dan segera terwujud sebagai rumah Allah yang makmur serta memberikan manfaat bagi lingkungan.

Sementara itu, Ketua LD PWNU Jawa Timur KH. Syukron Djazilan Badri berharap Masjid Bina Insan Kamil nantinya tidak berhenti sebagai tempat sujud. Masjid tersebut diharapkan berkembang menjadi pusat dakwah yang menyejukkan, merangkul masyarakat, serta menguatkan nilai-nilai Islam Wasathiyah atau jalan tengah.

Untuk mendukung pembangunan, Yabika membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat yang ingin ikut beramal jariyah. Bantuan dapat diberikan dalam bentuk dana maupun material bangunan, seperti semen, pasir, kerikil, batu bata, besi, marmer, genteng, dan kebutuhan pembangunan lainnya.

Bantuan dapat diserahkan langsung ke lokasi pembangunan atau dijemput oleh panitia.

“Jariyah semen, batu yang diikhlaskan maka kelak menjadi investasi di akhirat. Mari kita beriringan, membangun masjid, membangun diri, dan membangun peradaban,” terang KH. Imam Mawardi Ridlwan.

Pembangunan Masjid Bina Insan Kamil pun diharapkan menjadi ikhtiar bersama untuk menghadirkan ruang ibadah yang lebih memadai sekaligus membentuk generasi yang tidak hanya dekat dengan masjid, tetapi juga mampu memakmurkan dan menjadikannya sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat. (DON/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Dakwah Tak Boleh Bikin Gaduh, LD PWNU Jatim Serukan Jalan Wasathiyah

Published

on

TUBAN — Suasana berbeda terasa di Hall Utama Yayasan Bina Insan Kamil (Yabika) Tuban, Sabtu pagi (26/9/2026). Bukan karena pendingin ruangan, melainkan karena ratusan dai dan daiyah berkumpul membawa satu semangat: membangun dakwah yang ramah, damai, dan menyejukkan.

Sebanyak 250 peserta dari Tuban, Bojonegoro, Babat, hingga Lamongan hadir dalam Halaqah Dakwah Islam Wasathiyah yang digelar Lembaga Dakwah PWNU Jawa Timur bersama Yayasan Bina Insan Kamil Tuban.

Para peserta berasal dari unsur Lembaga Dakwah NU, Fatayat NU, dan Muslimat NU. Mereka tidak sekadar menghadiri forum, tetapi juga bertukar gagasan mengenai tantangan dakwah di tengah masyarakat yang semakin beragam.

Ketua Lembaga Dakwah PWNU Jawa Timur, Dr. KH. Syukron Djazilan Badri, menegaskan bahwa halaqah tersebut merupakan bagian dari amanah PWNU Jawa Timur untuk memperkuat dakwah yang moderat dan membumi.

Menurutnya, dakwah tidak cukup hanya dilakukan dari atas mimbar. Dakwah juga harus hadir dalam kehidupan sehari-hari dan mampu menjawab persoalan masyarakat tanpa memancing kemarahan maupun memperlebar perbedaan.

“Dakwah itu ramah, bukan memancing kemarahan atau menyuburkan perpecahan,” tegasnya.

Pesan serupa disampaikan Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya, Prof. Dr. KH. M. Ali Azis. Ia menekankan pentingnya para dai memperluas wawasan dan membangun cara pandang keagamaan yang moderat.

Salah satu kuncinya, kata Prof. Azis, adalah memperbanyak membaca dan terus belajar. Halaqah menjadi ruang bagi para dai untuk saling bertukar pengetahuan, mengoreksi, sekaligus memperkuat kapasitas dakwah.

“Da’i wajib gemar membaca agar punya karya,” jelas Prof. Azis.

Ia menjelaskan, dakwah wasathiyah yang dikembangkan NU menempatkan keseimbangan sebagai pijakan. Tradisi yang baik tetap dijaga, sementara perubahan yang membawa kemaslahatan dapat diterima secara terbuka.

Karena itu, para dai memiliki peran penting dalam menjaga ruang keberagamaan masyarakat agar tetap teduh. Dakwah diharapkan tidak berhenti pada penyampaian pesan keagamaan, tetapi juga ikut merawat harmoni sosial.

Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Bina Insan Kamil Tuban, KH. Imam Mawardi Ridlwan, menegaskan kesiapan Yabika untuk terus berkhidmat dan mendukung berbagai kegiatan PCNU Kabupaten Tuban.

“Kami siap berkhidmat untuk kegiatan PCNU Kabupaten Tuban,” ujarnya.

Halaqah tersebut diikuti sekitar 250 peserta. Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan peletakan batu pertama pembangunan Masjid Insan Kamil Tuban.

Kegiatan itu menjadi penanda bahwa dakwah wasathiyah bukan sekadar wacana. Ia diharapkan hadir dalam bentuk gerakan, penguatan komunitas, dan pembangunan ruang-ruang keagamaan yang membawa kesejukan bagi masyarakat. (DON/Red)

Continue Reading

Nasional

Kasus Dugaan Korupsi, Bupati Gowa Ditetapkan Sebagai Tersangka

Published

on

Jakarta— Polri menetapkan Bupati Gowa, HT, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar dan/atau gratifikasi dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, periode 2025–2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Satreskrim Polres Gowa melakukan penyidikan melalui metode joint investigation. Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli serta melakukan penggeledahan di empat lokasi.

Direktur Tindak Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan penetapan HT sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata De Deo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Menurut De Deo, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan sejumlah proses perizinan dan kegiatan di Kabupaten Gowa, termasuk pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pembukaan gerai Indomaret, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan Royal Spring, serta sponsorship kegiatan Beautiful Malino.

Dari penyidikan, HT diduga menggunakan kedudukan dan jabatannya untuk mengarahkan proses perizinan sekaligus meminta sejumlah uang atau manfaat melalui pihak lain. Dalam perkara ini, HA disebut berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah HT.

“Dalam seluruh rangkaian peristiwa tersebut, Saudari HT berperan dalam mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku Bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk Saudara HA,” ujar De Deo.

Salah satu dugaan penerimaan yang didalami penyidik berkaitan dengan pembukaan gerai Indomaret. Melalui HA, HT diduga meminta dana yang disebut sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru. Dana yang diserahkan sebanyak tiga kali tersebut berjumlah Rp850 juta.

Selain itu, penyidik menduga terdapat pemberian rumah di Royal Spring dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar. Rumah tersebut diperoleh dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar Rp420 juta. Penyidik menduga uang pembayaran tersebut berkaitan dengan permintaan kickback atas pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 senilai Rp3,8 miliar.

Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan terkait pengurusan PKKPR perumahan serta permintaan sponsorship kegiatan Beautiful Malino. Untuk perkara sponsorship, penyidik masih mendalami keterkaitan permintaan dana sebesar Rp100 juta dengan rencana pembukaan gerai serta penggunaan dana setelah diterima event organizer.

Selain menetapkan tersangka, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana. Aset tersebut berupa satu unit rumah di Royal Spring, Kabupaten Gowa, senilai sekitar Rp1,4 miliar, satu unit rumah di kawasan Waterfront Makassar senilai sekitar Rp3,5 miliar, serta satu unit Toyota Hiace tahun 2025 senilai sekitar Rp682 juta.

Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Indra Lutrianto Amstono mengatakan penyidik masih melakukan penelusuran terhadap aliran dana dan aset yang berkaitan dengan perkara.

“Penelusuran terhadap aliran dana, aset-aset yang terkait, dan peran para pihak akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuh Indra.

Terhadap HT, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

Penyidik selanjutnya akan memanggil dan memeriksa HT sebagai tersangka. Pendalaman juga masih dilakukan terhadap aliran dana, aset, serta peran pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.

“Keterlibatan masing-masing pihak terkait peristiwa ini masih terus kami dalami berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti masing-masing,” ujar De Deo.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menambahkan, proses penyidikan masih berlangsung sehingga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Fakta perbuatan yang telah disampaikan merupakan hasil penyidikan hingga saat ini. Tidak menutup kemungkinan dalam proses penyidikan selanjutnya ditemukan adanya keterlibatan pihak lain,” pungkas Ahmad Yusuf. (By/Red)

Continue Reading

Trending