Connect with us

Nasional

Konservasi atau Penggusuran? Masyarakat Adat Hatuolo Tolak Pemetaan Kawasan Tanpa Pengakuan Hak Ulayat

Published

on

Maluku Tengah — Ketegangan antara masyarakat adat dan otoritas kehutanan kembali mencuat di Pulau Seram. Masyarakat Adat Negeri Hatuolo, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, secara terbuka menolak penetapan tapal batas kawasan yang dilakukan Balai Taman Nasional (BTN) Manusela dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).

Penolakan tersebut disuarakan dalam pertemuan adat yang berlangsung pada 11–12 Juni 2026 di kawasan sakral Lele Sirata dan berlanjut dengan aksi massa pada Jumat (13/6/2026).

Bagi masyarakat adat Hatuolo, persoalan ini bukan sekadar urusan pemetaan kawasan, melainkan menyangkut masa depan tanah leluhur yang selama ini menjadi sumber kehidupan, identitas budaya, dan warisan sejarah mereka.

Warga menilai negara lebih sibuk menetapkan batas-batas kawasan di atas peta dibanding menyelesaikan persoalan mendasar berupa pengakuan terhadap hak masyarakat adat yang telah hidup dan mengelola wilayah tersebut jauh sebelum lahirnya berbagai kebijakan kehutanan modern.

Dalam forum adat itu, masyarakat memasang sasi adat sebagai simbol perlindungan wilayah sekaligus bentuk penolakan terhadap kebijakan yang dinilai mengancam keberadaan hak ulayat Negeri Hatuolo.

Masyarakat mempertanyakan arah kebijakan konservasi yang dijalankan pemerintah melalui BTN Manusela dan BPKH. Mereka menilai pendekatan konservasi yang mengabaikan keberadaan masyarakat adat justru berpotensi melahirkan konflik sosial berkepanjangan.

Menurut warga, hutan yang kini diklaim sebagai kawasan konservasi bukanlah wilayah kosong tanpa sejarah. Kawasan tersebut telah lama menjadi ruang hidup masyarakat adat yang diwariskan secara turun-temurun dan dikelola berdasarkan hukum adat jauh sebelum negara menetapkan batas-batas administratif.

Masyarakat menegaskan bahwa perlindungan lingkungan tidak boleh dijadikan alasan untuk menghapus atau mengurangi hak-hak masyarakat adat. Sebaliknya, konservasi seharusnya dibangun melalui kemitraan yang menghormati sejarah penguasaan tanah, hak ulayat, serta pengetahuan lokal yang telah menjaga kelestarian kawasan selama bergenerasi.

“Karena masyarakat adat Negeri Hatuolo telah menguasai dan memanfaatkan wilayah adatnya secara turun-temurun, maka keberadaan hak adat tidak dapat dihilangkan hanya melalui penetapan administratif tanpa penyelesaian hak-hak masyarakat adat Negeri Hatuolo,” demikian bunyi pernyataan sikap yang disepakati dalam pertemuan adat.

Dalam pernyataannya, masyarakat menyoroti dugaan perubahan tapal batas kawasan dari sekitar 10 kilometer menjadi hanya 2 kilometer dari wilayah adat. Kebijakan tersebut dinilai mempersempit ruang hidup masyarakat dan memunculkan kekhawatiran akan semakin besarnya intervensi negara terhadap tanah adat.

Warga juga mempertanyakan transparansi proses pemetaan dan penetapan kawasan yang dilakukan selama ini. Menurut mereka, setiap kebijakan yang berdampak langsung terhadap masyarakat adat seharusnya didahului konsultasi yang terbuka, partisipatif, dan menjunjung prinsip persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan.

Masyarakat menilai pemerintah tidak dapat terus-menerus menggunakan pendekatan birokratis untuk menyelesaikan persoalan adat yang memiliki dimensi sejarah, sosial, budaya, dan hukum yang kompleks.

“Negara tidak boleh hanya hadir ketika ingin menetapkan kawasan, tetapi absen ketika masyarakat adat menuntut pengakuan haknya,” ujar salah seorang tokoh masyarakat dalam forum tersebut.

Sebagai sikap resmi, Masyarakat Adat Negeri Hatuolo menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah, BPKH, dan BTN Manusela.

1. Menolak segala bentuk klaim penguasaan maupun pengelolaan wilayah adat yang dilakukan tanpa pengakuan dan penyelesaian hak-hak masyarakat adat.
2. Menolak keberadaan dan aktivitas BTN Manusela maupun BPKH di wilayah yang secara historis merupakan tanah adat Negeri Hatuolo hingga terdapat pengakuan resmi terhadap hak ulayat masyarakat.
3. Mendesak pemerintah melakukan verifikasi dan pemetaan partisipatif terhadap batas-batas wilayah adat.
4. Meminta seluruh pihak menghormati hak-hak masyarakat adat sebagaimana dijamin dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
5. Mendorong penyelesaian konflik melalui dialog yang adil, terbuka, dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat adat.

Dalam aksi yang digelar pada Jumat pagi, pemuda adat Negeri Hatuolo, Ongen Itihuny, menyampaikan pernyataan tegas kepada pemerintah dan lembaga kehutanan.

Ia meminta agar status kawasan hutan lindung yang berada di atas wilayah adat Negeri Hatuolo segera ditinjau kembali melalui revisi peta tematik yang melibatkan masyarakat adat.

“Cabut status hutan lindung di atas tanah adat Negeri Hatuolo. Sebelum pencabutan status hutan lindung melalui peta tematik, kami masyarakat adat Negeri Hatuolo tidak akan memberi ruang kepada BPKH serta Taman Nasional Manusela menginjakkan kaki di atas tanah adat kami,” tegas Ongen.

Menurutnya, masyarakat tidak menolak konservasi. Yang ditolak adalah kebijakan yang dijalankan tanpa pengakuan terhadap hak-hak adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Peristiwa di Hatuolo menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam menjalankan amanat konstitusi terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.

Di satu sisi, pemerintah mengusung agenda perlindungan kawasan hutan dan konservasi keanekaragaman hayati. Namun di sisi lain, masyarakat adat menilai agenda tersebut belum sepenuhnya disertai penghormatan terhadap hak-hak masyarakat yang telah lama menjaga kawasan tersebut.

Konflik seperti yang terjadi di Hatuolo menunjukkan bahwa persoalan kehutanan di Indonesia bukan semata soal menjaga hutan dan kawasan konservasi, melainkan juga menyangkut keadilan, pengakuan, dan penghormatan terhadap masyarakat yang hidup bersama hutan selama bergenerasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPKH Wilayah Maluku dan Balai Taman Nasional Manusela belum memberikan tanggapan resmi terkait penolakan masyarakat adat Hatuolo maupun tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut. (By/Red)

Nasional

Perkuat Jejaring Bisnis, AHKP Law Firm Jadi Mitra Strategis Masuk Pasar Indonesia

Published

on

JAKARTA— Sejumlah pengusaha asal Meizhou, China, menjajaki peluang kerja sama bisnis dan investasi di Indonesia dalam forum pertemuan bisnis yang digelar di Jakarta, Minggu (13/9/2026).

Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk memperkenalkan potensi pasar Indonesia sekaligus mempertemukan pengusaha Meizhou dengan peluang kemitraan bersama pelaku usaha di Indonesia.

Managing Director Arief Hidayat Kevin Prananto & Partners (AHKP) Law Firm, Kevin Prananto, turut memberikan pemaparan mengenai lingkungan usaha di Indonesia. Ia menjelaskan pentingnya memahami aspek hukum dan regulasi bagi pengusaha asing yang ingin menjalankan bisnis di Indonesia.

Kevin memperkenalkan AHKP Law Firm sebagai mitra strategis yang dapat mendampingi perusahaan dan investor asing dalam memahami aspek legalitas, perizinan, struktur usaha, dan kepatuhan hukum. AHKP menggabungkan layanan hukum, bisnis, dan public affairs dalam pendampingannya.

Menurut Kevin, pendampingan hukum diperlukan agar rencana kerja sama dan investasi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Forum tersebut diharapkan menjadi awal dari kerja sama yang lebih konkret antara pengusaha Meizhou dan Indonesia, baik dalam bentuk investasi, kemitraan usaha maupun pengembangan bisnis bersama.

Kerja sama ini juga diharapkan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas, termasuk membuka lapangan kerja, mengembangkan usaha, serta memperkuat hubungan ekonomi antara Indonesia dan China.

AHKP Law Firm selanjutnya diharapkan dapat mengambil peran sebagai mitra strategis dalam mendukung pengusaha Meizhou yang ingin mengembangkan bisnisnya di Indonesia. (By/Red)

Continue Reading

Nasional

Membedah Negara Hukum Berwatak Pancasila, Prof. Arief Hidayat Soroti Arah Hukum Nasional

Published

on

Semarang — Gagasan mengenai Negara Hukum Berwatak Pancasila kembali mengemuka dalam bedah buku “Negara Hukum Berwatak Pancasila: Upaya Meruwat Karut-Marut Arah Pembangunan Hukum Nasional” yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang, Rabu (9/9/2026).

Buku tersebut merupakan kumpulan pemikiran dan testimoni dalam rangka purnabakti Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S., yang sekaligus menjadi ruang refleksi atas perjalanan panjangnya di dunia akademik dan hukum tata negara, termasuk selama mengabdi sebagai hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi.

Dalam forum tersebut, Prof. Arief menegaskan bahwa pembangunan hukum Indonesia masih menghadapi persoalan mendasar, baik dari sisi struktur, substansi maupun budaya hukum. Karena itu, menurut dia, pembangunan hukum nasional tidak cukup hanya mengadopsi teori-teori hukum dari luar, tetapi harus memiliki karakter yang sesuai dengan jati diri bangsa.

Prof. Arief mengatakan, pengalaman selama sekitar 13 tahun di Mahkamah Konstitusi membuatnya melihat secara langsung berbagai persoalan dalam praktik hukum dan ketatanegaraan.

Dari perjalanan tersebut, ia sampai pada kesimpulan bahwa hukum Indonesia harus kembali ditempatkan dalam kerangka Pancasila.

“Akhirnya, saya menemukan beberapa hal, hukum-hukum itu keluar dari rel yang seharusnya dipraktikkan di dunia.”

Menurut Prof. Arief, Pancasila tidak semestinya berhenti sebagai dasar negara atau slogan normatif. Nilai-nilainya harus menjadi watak yang tercermin sejak proses pembentukan hingga pelaksanaan hukum.

Pandangan tersebut mendapat penguatan dari Prof. Dr. F.X. Adji Samekto, S.H., M.Hum. yang mengingatkan adanya risiko ketika hukum terlalu dekat dengan kepentingan kekuasaan dan kekuatan ekonomi.

Menurut Adji Samekto, konsentrasi kekuasaan dan dominasi kepentingan ekonomi dapat membuat hukum kehilangan fungsi utamanya sebagai instrumen pengendali kekuasaan sekaligus pelindung keadilan sosial.

Ia juga menyoroti konsekuensi perkembangan konsep welfare state yang mendorong pembentukan berbagai lembaga negara baru. Tanpa tata kelola yang kuat, perkembangan tersebut justru dapat menimbulkan pemborosan anggaran dan membuka ruang persoalan baru dalam penyelenggaraan negara.

“Welfare state itu ternyata berimplikasi pada pembentukan bermacam-macam organ negara.”

Dalam konteks itu, gagasan Negara Hukum Berwatak Pancasila yang ditawarkan Prof. Arief menjadi relevan untuk kembali diperdebatkan. Negara hukum, menurut gagasan tersebut, tidak boleh semata-mata dipahami sebagai kepatuhan terhadap teks hukum, tetapi harus berjalan bersama nilai kemanusiaan, demokrasi, persatuan dan keadilan sosial.

Bedah buku yang berlangsung di Ruang Fiat Justitia, Gedung Prof. Samiadji Soerjotjaroko, FH UNDIP, itu juga menjadi momentum akademik untuk membaca kembali pemikiran Prof. Arief setelah menyelesaikan masa pengabdiannya di Mahkamah Konstitusi.

Kegiatan diawali sambutan Rektor UNDIP Prof. Dr. Suharnomo, S.E., M.Si., dilanjutkan sambutan Dekan FH UNDIP Prof. Dr. Retno Saraswati, S.H., M.Hum. Sementara Prof. Arief memberikan pengantar sebagai penulis buku.

Diskusi menghadirkan Sukidi dan Prof. Dr. F.X. Adji Samekto, S.H., M.Hum. sebagai pemateri, dengan Prof. Dr. Lita Tyesta Addy Listya Wardhani, S.H., M.Hum. sebagai moderator.

Bagi Prof. Arief, purnabakti tidak berarti berhentinya pengabdian terhadap ilmu pengetahuan dan hukum. Justru, fase tersebut menjadi ruang untuk terus merawat gagasan dan membagikan pengalaman kepada generasi baru.

Melalui buku dan forum akademik tersebut, Prof. Arief tidak hanya meninggalkan catatan perjalanan intelektual, tetapi juga menawarkan satu pertanyaan penting bagi masa depan hukum Indonesia: apakah hukum nasional akan tetap berakar pada Pancasila atau semakin jauh dari watak kebangsaan yang menjadi dasar negara?

Pertanyaan itu menjadi salah satu pesan penting dari bedah buku tersebut. Pembangunan hukum Indonesia, pada akhirnya, tidak boleh kehilangan akar kebangsaannya. (By/Red)

Continue Reading

Nasional

UMI dan Unhas Perkuat Ekosistem Ilmu Kepolisian Hadapi Kompleksitas Zaman

Published

on

Makassar— Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama perguruan tinggi terus membangun ekosistem ilmu kepolisian untuk merespons kompleksitas persoalan masyarakat dan perkembangan zaman. Universitas Hasanuddin (Unhas) dan Universitas Muslim Indonesia (UMI) menjadi bagian dari penguatan ekosistem tersebut melalui pengembangan Pusat Studi Kepolisian dan kerja sama akademik dengan Polri.

Peresmian Pusat Studi Kepolisian Unhas berlangsung di Kampus Universitas Hasanuddin, Makassar, Rabu (9/9/2026). Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo memberikan sambutan secara virtual dari Jakarta.

Dalam sambutannya, Wakapolri menyampaikan penghargaan kepada Unhas dan UMI yang telah membuka ruang kolaborasi antara kepolisian dan dunia akademik.

“Bagi Polri, perguruan tinggi merupakan mitra penting dalam memperkaya perspektif dan mengembangkan ilmu kepolisian. Kami sangat menghargai keterbukaan kampus untuk bersama-sama membangun pengetahuan yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Wakapolri.

Wakapolri menilai Pusat Studi Kepolisian perlu dikembangkan sesuai dengan karakter, kompetensi, dan keunggulan masing-masing perguruan tinggi. Dengan demikian, keberagaman fokus kajian justru menjadi kekuatan dalam membangun jejaring keilmuan kepolisian secara nasional.

Unhas: Menghubungkan Ilmu dengan Persoalan Masyarakat

Rektor Unhas Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa menilai kolaborasi dengan Polri memiliki makna strategis bagi dunia akademik maupun kepolisian.

“Polisi membutuhkan ilmu untuk menghadapi kompleksitas zaman, dan ilmu membutuhkan polisi untuk memastikan bahwa pengetahuan benar-benar hadir di tengah persoalan masyarakat,” ujar Jamaluddin.

Menurutnya, Pusat Studi Kepolisian harus menjadi ruang yang mempertemukan teori, penelitian, dan persoalan nyata di masyarakat.

“Pusat studi ini jangan hanya menjadi lembaga yang dibentuk secara administratif. Kita ingin menjadi ruang yang hidup untuk berdiskusi, melakukan penelitian, dan menghasilkan kajian yang dapat menjawab persoalan nyata di masyarakat,” katanya.

Ia menilai persoalan seperti destructive fishing membutuhkan keterlibatan berbagai bidang ilmu agar dapat dilihat secara komprehensif.

Unhas pun membuka peluang kolaborasi lintas disiplin untuk menghasilkan kajian dan rekomendasi yang dapat memberikan kontribusi bagi masyarakat dan institusi penegak hukum.

UMI: Kolaborasi yang Saling Menumbuhkan

Sementara itu, Rektor UMI Prof. Dr. H. Hambali Thalib diwakili Wakil Rektor II Prof. Dr. Ir. H. Zakir Sabara HW., S.T., M.T., IPM., ASEAN Eng., APEC Eng.

Zakir menegaskan bahwa hubungan Polri dan UMI dibangun dengan semangat kemitraan dan saling memperkuat.

“Polri dan UMI saling menumbuhkan. Polri memiliki pengalaman dan pengetahuan dari berbagai persoalan nyata di lapangan, sedangkan UMI memiliki sumber daya manusia, kapasitas penelitian, teknologi, dan berbagai disiplin ilmu. Keduanya dapat dipertemukan untuk saling memperkuat,” ujar Zakir.

Ia menjelaskan, UMI memiliki kekuatan keilmuan yang beragam, termasuk hukum, teknologi, kecerdasan buatan, keamanan siber, ekonomi, energi, kesehatan, lingkungan, agama, dan ilmu sosial.

Keragaman tersebut dinilai dapat menjadi modal untuk mengembangkan kajian kepolisian yang lebih komprehensif.

“Kita ingin Pusat Studi Kepolisian menjadi ruang untuk menghasilkan kajian, inovasi, dan rekomendasi. Bukan hanya membicarakan persoalan setelah terjadi, tetapi juga membantu membaca risiko dan menyiapkan berbagai kemungkinan sejak dini,” katanya.

Memperkuat Evidence-Based Policing

Wakapolri menjelaskan bahwa pengembangan jejaring Pusat Studi Kepolisian juga menjadi bagian dari penguatan pendekatan evidence-based policing, yakni pengembangan praktik kepolisian yang didukung oleh data, penelitian, dan pengujian ilmiah.

Melalui pendekatan tersebut, pengalaman praktis kepolisian dapat dipertemukan dengan metodologi dan perspektif akademik untuk menghasilkan pengetahuan yang relevan sekaligus dapat diterapkan.

“Kami berharap pusat studi ini dapat menjadi jembatan yang mempertemukan pengalaman praktis kepolisian dengan kekayaan ilmu pengetahuan di perguruan tinggi. Dari sana kita dapat saling belajar dan bersama-sama mencari solusi yang terbaik,” ungkap Wakapolri.

Menurutnya, mahasiswa juga memiliki posisi penting dalam ekosistem tersebut. Pemikiran kritis, kreativitas, dan perspektif generasi muda dapat menjadi bagian dari proses pengembangan ilmu kepolisian.

Jejaring Nasional Terus Diperluas

Hingga saat ini, Polri telah menjalin 79 MoU dengan perguruan tinggi di seluruh Indonesia, dengan 41 perguruan tinggi telah meresmikan dan mengoperasionalkan Pusat Studi Kepolisian.

Di lingkungan internal Polri juga telah dikembangkan 16 Pusat Studi Kepolisian dengan fokus keilmuan yang beragam, mulai dari Polmas, antikorupsi, terorisme, siber, SDM, teknologi kepolisian, forensik, keamanan nasional, keadilan restoratif dan transformasi konflik, hingga intelijen kepolisian.

Wakapolri berharap jejaring tersebut tidak sekadar menjadi jaringan kelembagaan, tetapi berkembang menjadi jaringan pengetahuan yang saling terhubung.

“Ukuran keberhasilan kita bukan semata-mata berapa banyak kerja sama yang dibuat atau berapa banyak kegiatan yang dilaksanakan. Yang jauh lebih penting adalah seberapa besar pengetahuan, penelitian, dan kolaborasi tersebut dapat memberikan manfaat serta menghadirkan perubahan yang lebih baik bagi masyarakat,” pungkas Wakapolri. (By/Red)

Continue Reading

Trending